Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Relevan terhadap
Ayat(l) Huruf a Sumber daya alam yang terbarukan merupakan sumber daya alam yang jika persediaannya telah ยท berkurang atau habis, akan dapat diproduksi kembali, baik secara alami maupun dengan bantuan atau rekayasa manusia. Contoh: Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan, antara lain pemanfaatan panas bumi. Huruf b Sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan sumber daya alam yang jika dipakai terus menerus akan habis dan tidak dapat diproduksi kembali oleh manusia. Contoh: Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak terbarukan, antara lain pemanfaatan minyak dan gas bumi. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "Pelayanan dasar" adalah Pelayanan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar warga negara antara lain Pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan. REPUBUK INDONESIA Dengan mempertimbangkan bahwa Pelayanan dasar sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, Pemerintah dalam penetapan tarif Pelayanan dasar perlu memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara. Huruf b Yang dimaksud dengan "Pelayanan nondasar" adalah Pelayanan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan nondasar warga negara antara lain Pelayanan di bidang perhubungan, perdagangan, perindustrian, dan pariwisata. Ayat (3) Huruf a Surplus Badan bagian Pemerintah antara lain berasal dari surplus Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan. Huruf b Bagian laba Pemerintah pada Badan antara lain berasal dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Huruf c Bagian Pemerintah ยท dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Badan antara lain kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Huruf d Dividen bagian Pemerintah pada perusahaan umum merupakan bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara yang berbentuk perusahaan umum. Yang dimaksud dengan "perusahaan umum" adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Yang dimaksud dengan "dividen bagian Pemerintah pada perusahaan perseroan" adalah bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara yang berbe.ntuk perusahaan perseroan. REPUBUK. INDONESIA Yang dimaksud dengan "perusahaan perseroan" adalah badan usaha milik negara yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi atas saham yang seluruh at&u paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dir.1iliki oleh Negara Kesatuan Rr-publik Indonesia. Yang dimaksud dengan "perseroan terbatas lainnya" adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 51 % (lima puluh satu persen). Huruf e Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan lainnya sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain dividen interim bagian pemerintah pada perusahaan perseroan dan perseroan terbatas lainnya. Ayat (4) Huruf a Yang dim: : tksud dengan "penggunaan barang milik negara" adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik negara yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. Huruf b Yang dimaksud dengan "pemanfaatan barang milik .negara" adalah pendayagunaan barang milik negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan dan/atau ยทยทoptimalisasi barang milik negara dengan tidak mengubah status kepemilikan. Huruf c Yang dimaksud dengan "pemindahtanganan barang miiik negara" adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara yang antara lain penjualan dan tukar-menukar. Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "konsolidasi rekening bendahara satua; : i ke1ja . secara virtual (Treasury Notional Pooling)" adabh sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh rekening bendahara penerimaan yang terdapat pada 8eluruh Kantor Cabang Bank Umum yang bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana an tarrekening. REPUBUK INDONESIA - 7 - Yang dimaksud dengan "rckening tunggal perbendaharaan (Treasury Single Account!' adalah suatu rekening yang digunakan untuk melakukan pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara, di mana saldo kas penerimaan dan pengeluaran tersebut dikonsolidasikan dalam rangka transaksi keuangan pemerintah. Huruf b Imbaljasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah antara lain bunga ataujasa giro atas penempatan uang Pemerintah pada rekening dana investasi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "dana perolehan lainnya yang sah" adalah dana yang berhak dikelola oleh Pemerintah di luar yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Ayat (6) Huruf a SK No051814A Cukup jelas. Huruf b Pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan masuk ke dalam PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sepanjang putusan atau ketetapan dimaksud tidak menyatakan pungutan sebagai PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Surnber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, atau Pengelolaan Dana. Contoh: Pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan antara lain uang rarripasan, denda tilang, sidang komisi pengawas persaingan usaha, atau putusan sidang arbitrase internasional.
Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas ...
Relevan terhadap
Jasa keuangan yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O huruf d meliputi ^jasa:
b c menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu; menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya; pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
sewa guna usaha dengan hak opsi;
anjak piutang;
usaha kartu kredit; dan/atau
pembiayaankonsumen; penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan penjaminan. Pasal 15 (1) Jasa asuransi yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e meliputi ^jasa:
asuransi kerugian;
asuransi ^jiwa; dan
reasuransi. (21 Jasa asuransi yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jasa penunjang asuransi. (3) Jasa penunjang asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat bempa ^jasa:
agen asuransi;
penilai kerugian asuransi;
pialang asuransi;
pialang reasuransi; d e e. manajemen manajemen kantor agen atau kantor bersama; distribusi produk asuransi; dan kepada perusahaan perasuransian yang diserahkan oleh profesi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, dan pihak lainnya. Pasal 16 (1) Jasa pendidikan yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f meliputi jasa penyelenggaraan:
pendidikan sekolah; dan
pendidikan luar sekolah. {21 ^Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional. (3) Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pendidikan nasional. (4) Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi ^jasa penyelenggaraan:
pendidikan anak usia dini;
pendidikan dasar;
pendidikan menengah; dan
pendidikan tinggi, oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. e f. g (5) Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi ^jasa penyelenggaraan :
pendidikan kecakapan hidup;
pendidikan anak usia dini;
pendidikan kepemudaan;
pendidikanpemberdayaanperempuan;
pendidikan keaksaraan;
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
pendidikan kesetaraan; dan
pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik, oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan nonformal dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (6) Jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk ^jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan baran g dan I atau jasa lainnya. Pasal 17 (1) Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran dan diserahkan oleh lembaga penyiaran kepada pemasang pesan atau kepada pemasang pesan melalui perusahaan periklanan, production house, atau pihak lainnya. (21 Lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung ^jawabnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran. (3) Pemasang pesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pemerintah; atau
pemerintah dan badan usaha, yang membiayai dan bertanggung jawab atas pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat. (4) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit tertentu dari badan pemerintah yang bukan merupakan subjek pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai. BAB III IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NII,AI Pasal 6 (1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena P4iak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;
barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun pembudidayaan, yang kriteria dan/atau perinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
^jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
ternak yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, ata.u perikanan;
pakan ternak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
pakan ikan yang memenuhi persyaratan umum dan khusus/teknis dalam Impor pakan ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan; h bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang diimpor oleh:
kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara;
lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol; atau
pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 atau angka 2 untuk melakukan Impor tersebut; komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 1 atau angka 2, yang digunakan dalam pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang akan diserahkan kepada:
j k.
kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; atau
lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol; senjata, amunisi, peralatan militer, dan perlengkapan militer milik negara lain yang diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia dalam rangka kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer berupa latihan militer bersama; peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan nasional, yang diimpor oleh:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
Tentara Nasional Indonesia; atau
pihak yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia; kendaraan dinas khusus kepresidenan yang diimpor oleh lembaga kepresidenan atau pihak yang ditunjuk oleh lembaga kepresidenan untuk melakukan Impor, yang diberikan pembebasan Bea Masuk;
FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA o. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam, yang diberikan pembebasan Bea Masuk;
barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna;
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi:
minyak mentah (crude oil);
gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan melalui pipa, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
panas bumi;
asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (hnlite), grafit, granit/andesit, gtps, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, maffner, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum| tras, yarosit, z,eolit, basal, trakhit, dan belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri; dan
bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit;
liquified nafiral gos dan compressed natural gas;
barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditqiukan untuk kepentingan umum, yang diberikan pembebasan Bea Masuk;
obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kepentingan masyarakat, yang diberikan pembebasan Bea Masuk; dan
bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan ^jaringan yang diimpor dengan menggunakan anggararl pendapatan dan belanja negara atau Ernggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kepentingan masyarakat, yang diberikan pembebasan Bea Masuk. (21 Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas perolehannya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;
barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun pembudidayaan, yang kriteria dan/atau perinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
^jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
ternak yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan; FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA f. pakan ternak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
pakan ikan yang memenuhi persyaratan pendaftaran dan peredaran pakan ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan;
bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertirnbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
satuan rumah susun umum milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit/ pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 mz (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 sp (tiga puluh enam meter persegi);
pembangunannya mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rrmah susun; dan
batasan 4. batasan terkait harga jual satuan rumah susun umum milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh satuan rumah susun umum milik diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat;
rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rtrmah pekerja yang batasannya diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;
listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) voltase ampere;
air bersih;
senjata, amunisi, helm antipeluru dan ^jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang diserahkan kepada:
kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; atau
lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
komponen atau bahan yang diperoleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf n angka 1 atau angka 2 untuk pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang akan diserahkan kepada:
kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; atau
lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
peralatan berikrrt suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional, yang diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional lndonesia;
barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna;
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi: minyak mentah (crude otl);
gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan melalui pipa, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
panas bumi;
asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, Bips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, mafiner, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, znolit, basal, trakhit, dan belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri; dan
bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit; dan
liatified natural gas dan compressed natural gas. Ketentuan mengenai kriteria Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri. 1 (3) Pasal 7 (1) Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf p dan ayat (21 huruf q merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. (21 Jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
beras;
gabah; Jagung; sagu; kedelai; garam; daging; telur; susu; buah-buahan; dan sa]rur-sa]ruran. (3) Kriteria dan/atau perincian jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud pada ayat l2l tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 8 (1) Air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf m terdiri atas:
air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau
air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung atau biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih. (21 Biaya sambung atau biaya pasang air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya penyambungan atau biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air bersih milik pengusaha kepada instalasi air bersih milik pelanggan. (3) Biaya beban tetap air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air bersih.
o b' h.
j.
Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk air yang telah diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol atau kemasan lain serta memenuhi persyaratan air minum (air minum isi ulang). Pasal 9 (1) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dartlatau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf j, huruf k, dan huruf m serta ayat (21 huruf a, huruf n, huruf o, dan huruf p menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai. {21 ^Pembebasan ^dari ^pengenaan ^Pajak Pertambahan Nilai atas Impor danf atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, huruf 1, dan huruf n sampai dengan huruf v serta ayat (2) huruf b sampai dengan huruf m dan huruf q sampai dengan huruf t tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB TV PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DI DAI,AM DAERAH PABEAN DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NII,AI Pasal 1O Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
^jasa pelayanan kesehatan medis;
^jasa pelayanan sosial;
^jasa pengiriman surat dengan prangko;
^jasa keuangan;
^jasa asuransi;
jasa pendidikan;
jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagran tidak terpisahkan dari ^jasa angkutan luar negeri;
jasa tenaga kerja;
jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
^jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum; dan
jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrograli, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional. Pasal Ll (U Jasa pelayanan kesehatan medis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaa.n Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi jasa:
pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat; dan
pelayanan kesehatan hewan/veteriner. (21 Jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ^jasa:
pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya;
pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan; dan
pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan. (3) Jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi ^jasa:
dokter umum, dokter spesialis, dokter gigr, dan dokter gigi spesialis;
ahli kesehatan;
kebidanan;
perawat; dan
psikiater, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kesehatan. (4) Jasa fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi ^jasa mmah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut, laboratorium kesehatan, dan sanatorium sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. (5) Jasa pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c meliputi ^jasa:
ahli gigi;
dukun bayr;
paramedis;
psikolog; dan Pasal 12 (1) Jasa pelayanan sosial yang ata penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan jenis pelayanan sosial tertentu yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau organisasi nirlaba. (21 Jenis pelayanan sosial tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ^jasa:
pelayanan panti asuhan dan panti ^jompo;
pemadam kebakaran;
pemberian pertolongan pada kecelakaan;
lembaga rehabilitasi;
penyediaan rumah duka atau ^jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
di bidang olahraga.
Pembiayaan Ultra Mikro
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktur J enderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Usaha Ultra Mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan.
Pembiayaan Ultra Mikro adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat BLU PIP merupakan unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah badan usaha yang menyediakan pelayanan jasa keuangan serta bukan merupakan bank, perusahaan asuransi, dan lembaga penjamin.
Penyalur adalah LKBB yang ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari BLU PIP untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro.
Lembaga Linkage adalah LKBB yang menjadi mitra kerja Penyalur untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro melalui pola penyaluran tidak langsung.
Debitur adalah pelaku Usaha Ultra Mikro yang memperoleh fasilitas Pembiayaan Ultra Mikro.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
SIKP Ultra Mikro yang selanjutnya disingkat SIKP UMi adalah SIKP untuk mengelola data Debitur Pembiayaan Ultra Mikro yang diselenggarakan oleh BLU PIP.
Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:
diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau _chip; _ dan c. nilai Uang Elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Uang Elektronik adalah penerbit, acquirer, prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesaian akhir dalam kegiatan Uang Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pembiayaan Ultra Mikro bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah.
Kerj a sama program se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, merupakan komitmen BLU PIP dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk mengembangkan program Pembiayaan Ultra Mikro, termasuk sinergi program antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Bentuk kerja sama program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
leveraging lebih lanjut potensi piutang Pembiayaan Ultra Mikro melalui pasar sekuritas;
pembangunan big data UMKM Indonesia;
peningkatan keandalan data UMKM;
perluasan penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro;
peningkatan kapasitas pelaku Usaha Ultra Mikro;
penguatan ekosistem Pembiayaan Ultra Mikro; dan/atau g. tujuan pengembangan UMKM lainnya.
Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang mengikat para pihak, yang paling sedikit memuat:
program yang disinergikan;
hak dan kewajiban para pihak;
sumber pembiayaan;
pembebanan biaya yang dibutuhkan; dan
monitoring dan evaluasi.
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ...
Relevan terhadap 2 lainnya
persiapan, pembangunan, dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintah khusus IKN juga bersumber dari berbagai skema kerja sama pemerintah dan badan usaha, skema partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk BUMN/swasta murni, skema dukungan pendanaan/pembiayaan internasional, skema pendanaan lainnya ( creative financing ), dan skema melalui pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), seperti sewa, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG) ( vide Lampiran II UU IKN hlm. 123-124). Dengan demikian, penggunaan APBN sebagai salah satu sumber pendanaan dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintah khusus IKN merupakan hal yang lazim dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. b. Bahwa dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada tanggal 7 Desember 2021 pukul 19.39 WIB, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menyampaikan sebagai berikut: โ Dalam hal pembiayaan Pemerintah memastikan tidak mengurangi dan apalagi menggerus sosial transfer yang telah dan akan dialokasikan ke depan. Pemerintah telah menghitung kebutuhan pendanaan jangka menengah melalui APBN, Pemerintah juga akan memaksimalkan sumber-sumber pembiayaan yang tersedia blended finance, skema KPBU, financial model yang marketable sehingga meminimalkan beban APBN .โ ( vide Lampiran 10 hlm. 9) c. Oleh karena itu, pemindahan Ibu Kota Negara tidak menyebabkan pengalokasian anggaran yang begitu besar karena pemerintah telah menghitung kebutuhan pendanaan dalam mendukung pemindahan Ibu Kota Negara tersebut tanpa menganggu upaya pemulihan stabilitas perekonomian negara dan penanganan pandemi Covid-19 dan hal tersebut telah disampaikan kepada DPR dan disetujui oleh DPR. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan secara bertahap hingga tahun 2044 (https: //www.dpr.go.id/berita/detail/id/37053/t/
kesenjangan ekonomi Jawa dan luar Jawa. Selain itu, terdapat hasil kajian yang menyimpulkan bahwa Jakarta sudah tidak lagi dapat mengemban peran sebagai Ibu Kota Negara. Hal itu diakibatkan oleh pesatnya pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun. Oleh karena itu, pemindahan Ibu Kota Negara ke luar Jawa diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa terutama Kawasan Timur Indonesia. Penyusunan UU IKN menjadi dasar pengaturan yang dapat memenuhi harapan atas suatu bentuk Ibu Kota Negara yang ideal dan sebagai acuan bagi pembangunan dan penataan kawasan perkotaan lainnya di Indonesia ( vide Penjelasan Umum UU IKN). 3. Bahwa UU IKN tidak mengatur mengenai keuangan negara sehingga dalil Para Pemohon sebagai tax payer tidak tepat apabila digunakan sebagai dasar pengujian UU IKN di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Para Pemohon juga tidak menguraikan secara spesifik dan aktual adanya kerugian konstitusional yang dialami atas berlakunya UU a quo. 4. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara. Sehingga, pembangunan Ibu Kota Negara yang merupakan salah satu dari kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan sudah jelas dibiayai dengan anggaran yang bersumber salah satunya APBN. Selain bersumber dari APBN, pendanaan dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintah khusus IKN juga bersumber dari skema kerja sama pemerintah dan badan usaha, skema partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk BUMN/swasta murni, skema dukungan pendanaan/pembiayaan internasional, skema pendanaan lainnya ( creative financing ), dan skema melalui pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), seperti sewa, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG) ( vide Lampiran II UU IKN hlm. 123-124). Dengan demikian, penggunaan APBN sebagai salah satu sumber pendanaan dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan
para Pemohon dalam permohonannya yang pada pokoknya hasil survei tersebut mengindikasikan bahwa sebanyak 61,9% orang tidak setuju Ibu Kota dipindahkan dengan alasan utama adanya potensi pemborosan anggaran negara. Menurut Mahkamah, survei tersebut tidak dapat dijadikan acuan bahwa UU 3/2022 telah melanggar asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Mahkamah dapat memahami kekhawatiran dari para Pemohon berkenaan dengan penularan Covid-19, namun kekhawatiran tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak dilakukannya atau menghentikannya pembahasan atas suatu RUU. Terlebih lagi, di tengah kondisi pandemi Covid-19 di mana setiap orang harus mematuhi ketentuan atau protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah maka upaya yang dapat dilakukan salah satunya dengan menjaga jarak ( physical distancing ). Oleh karenanya, pembahasan atas suatu RUU pun tetap dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan), tanpa harus menghentikan seluruh proses yang telah ditentukan. Selain itu, berkenaan dengan pendanaan pembangunan IKN yang dikhawatirkan para Pemohon akan menghambat pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19, sesungguhnya tidaklah berkorelasi dengan persoalan konstitusionalitas proses pembentukan UU 3/2022, di mana proses tersebut harus didasarkan pada undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan amanat Pasal 22A UUD 1945. [3.25.2] Bahwa selanjutnya, penting pula bagi Mahkamah untuk menjelaskan penggunaan APBN sebagai salah satu sumber pendanaan dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN merupakan hal yang lazim dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sepanjang hal tersebut dilakukan dengan benar dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi menurut Mahkamah, dalam Lampiran II UU 3/2022 telah memberikan gambaran secara utuh bahwa pendanaan IKN tidak sepenuhnya menggunakan anggaran dari APBN, namun juga dengan menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha, skema partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara, termasuk BUMN/swasta murni, skema dukungan pendanaan/pembiayaan internasional, skema pendanaan lainnya ( creative financing ), dan skema melalui pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), seperti sewa, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG) [vide Lampiran II UU 3/2022 hlm. 123-124]. Dalam kaitan ini, Mahkamah perlu menegaskan bahwa
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 8 lainnya
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1583, Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur; dan
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1594, Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
pengkajian, pengembangan, dan rekomendasi kebijakan pengelolaan pemerintah dan pembiayaan infastruktur; perumusan dukungan b. pelaksanaan analisis hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
perencanaan dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan, dan peningkatan kapasitas di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur;
perencanaan, proyeksi kebutuhan, penganggaran dana dukungan pemerintah, verifikasi tagihan dan penyusunan dokumen pembayaran serta laporan keuangan dana dukungan pemerintah;
pemantauan, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi penyelesaian masalah dalam pelaksanaan proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan pemberian dukungan pemerintah;
pelaksanaan identifikasi, analisis, evaluasi dan penyusunan rekomendasi mitigasi risiko dukungan pemerintah dalam pelaksanaan proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha; dan
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan infrastruktur.
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur terdiri atas:
Subdirektorat Penyiapan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan U saha;
Subdirektorat Dukungan Pemerintah;
Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiaya ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dewan Direktur adalah Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Direktur Eksekutif adalah Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Surplus adalah laba dari hasil kegiatan usaha LPEI dalam 1 ( satu) tahun buku.
Cadangan Umum adalah dana yang berasal dari penyisihan sebagian Surplus yang digunakan untuk menutup kerugian yang timbul dari pelaksanaan kegiatan usahanya.
Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari penyisihan sebagian Surplus yang dapat digunakan, antara lain untuk biaya penggantian dan/atau pembaruan aktiva tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, dan pengembangan organisasi dan sumber daya manusia dalam melaksanakan tugas LPEI.
Jasa Produksi adalah bagian dari Surplus yang diberikan sebagai penghargaan kepada pegawai LPEI berdasarkan kinerjanya. I vr 10. Tantiem adalah bagian dari Surplus yang diberikan sebagai penghargaan kepada anggota Dewan Direktur berdasarkan kinerjanya. 1 1. Bagian Laba Pemerin tah adalah bagian dari Surplus yang disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penenmaan Pemerin tah Pus at yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Bukti Setoran PNBP adalah suatu bukti penyetoran atas PNBP kepada kas negara.
Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan pencapaian kinerj a.
Kapitalisasi Modal adalah tambahan kontribusi modal Pemerin tah pada LPEI yang berasal dari selisih lebih antara akumulasi Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan LPEI dengan 25% (dua puluh lima persen) modal awal LPEI.
Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Rencana Kerja dan selanjutnya disingkat Anggaran Tahunan yang RKAT adalah penjabaran tahunan dari RJP yang menggambarkan rencana kerja dan anggaran LPEI mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember, termasuk strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat Dealer Utama SBSN adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menjalankan kewajiban tertentu baik di Pasar Perdana SBSN domestik maupun Pasar Sekunder SBSN domestik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing dengan hak tertentu .
Bank adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam undang - undang mengenai perbankan syariah. 6 . Perusahaan Efek adalah perusahaan efek se bagaimana dimaksud dalam undang - undang mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek.
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN untuk pertama kali.
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di Pasar Perdana.
Lelang adalah lelang SBSN dan lelang SBSN tambahan.
Lelang SBSN adalah penjualan SBSN yang diikuti oleh Peserta Lelang, Bank Indonesia, dan/atau LPS untuk Lelang SBSN jangka pendek, atau Peserta Lelang dan/atau LPS untuk Lelang SBSN jangka panjang, dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian nonkompetitif dalam suatu periode waktu penawaran pembelian yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang SBSN.
Lelang Pembelian Kembali SBSN adalah pembelian kembali SBSN di Pasar Sekunder domestik Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Lelang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara.
SBSN Seri Acuan (Seri Benchmark) yang selanjutnya disebut SBSN Seri Benchmark adalah seri SBSN yang digunakan se bagai dasar per hi tung an dalam rangka pemenuhan kewajiban dari Dealer Utama SBSN.
Nilai Pasar adalah nominal SBSN dikali harga pasar per unit SBSN.
Lembaga Penilaian Harga Efek adalah lembaga yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan un tuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar SBSN yang wajar.
Hari Kerja adalah hari kerja instansi pemerintah dan hari operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. 81 16. Kondisi Tidak Normal adalah situasi atau kondisi terjadinya gangguan yang dapat disebabkan oleh alam, manusia, teknologi dan/atau volatilitas pasar keuangan seh . ingga menyebabkan Dealer Utama SBSN tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/ Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampa1 dengan serah terima hasil pekerjaan.
Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Pengadaan Secara Elektronik adalah Pengadaan Barang/ J asa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan yang selanjutnya disebut Biro Manajemen BMN dan Pengadaan adalah unit struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan yang mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan administrasi barang milik negara dan Pengadaan Barang/ J asa, dan layanan Pengadaan Barang/ J asa di lingkungan Kementerian Keuangan selaku unit kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Keuangan.
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Keuangan yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/ J asa.
Layanan Pengadaan Barang/ Jasa secara Elektronik Kementerian Keuangan yang selanjutnya disingkat LPSE adalah layanan yang dilaksanakan oleh UKPBJ dalam mengelola teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik.
Kernen terian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republiklndonesia Tahun 1945 atau peraturan perundangan-undangan lainnya. y www.jdih.kemenkeu.go.id 8. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan tanggung jawab penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. dan pada 10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing. 12. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja Pengadaan Barang/ Jasa untuk mengelola pemilihan penyedia.
Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Penyedia Barang/ Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/ jasa berdasarkan kontrak.
Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek Penilaian sesuai dengan standar penilaian Indonesia.
Penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan Penilaian, yang sekurang- kurangnya telah lulus pendidikan awal Penilaian.
Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa selanjutnya disebut RUP adalah daftar rencana Pengadaan V www.jdih.kemenkeu.go.id Barang/ J asa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga.
Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia barang/ pekerj aan konstruksi / j asa lainnya.
Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyediajasa konsultansi.
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan konstruksi/jasa keadaan terten tu.
Pengadaan Penyedia barang/ pekerj aan konsultansi/jasa lainnya dalam Langsung Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Katalog Elektronik adalah sis tern informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk standar nasional Indonesia, produk industri hijau, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.
Pembelian Secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem Katalog Elektronik atau toko daring.
Pengadaan Langsung Secara Elektronik adalah pengadaan langsung yang dilaksanakan melalui sistem aplikasi.
Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung yang selanjutnya disebut SIMPeL adalah aplikasi yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pengadaan Langsung Secara Elektronik. โ www.jdih.kemenkeu.go.id 27. Toko dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Toko Daring adalah sistem informasi yang memfasilitasi Pengadaan Barang/ J asa melalui penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik dan retail daring.
Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPSE adalah aplikasi yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pengadaan Secara Elektronik.
Sistem Informasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat SI-UKPBJ adalah sistem pengelolaan UKPBJ yang terintegrasi.
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disebut SIRUP adalah aplikasi yang digunakan untuk penyusunan dan pengumuman RUP.
Verifikator adalah pegawai yang ditunjuk untuk menenma dan memeriksa dokumen pendaftaran, memberikan persetujuan pendaftaran, serta mengelola data Pelaku U saha.
Helpdesk adalah pegawai yang ditunjuk uri.tuk memberikan dukungan teknis dan pelayanan informasi terkait Pengadaan Barang/ Jasa.
Admin Agency adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SPSE yang berkedudukan di UKPBJ.
Admin Pelaku U saha adalah seseorang yang bertindak untuk dan atas nama Pelaku U saha dalam rangka mengikuti proses Pengadaan Langsung Secara Elektronik melalui SIMPeL, dan belum terdaftar sebagai admin dari Pelaku Usaha lain.
Admin Pusat Pengadaan Secara Elektronik SIRUP Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Admin PPE SIRUP Kementerian Keuangan adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIRUP di lingkungan Kementerian Keuangan.
Admin Pusat Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Admin PPE SPSE adalah petugas โ www.jdih.kemenkeu.go.id yang diberi wewenang untuk memberikan identitas pengguna dan kata sandi kepada Admin Agency, Verifikator, Helpdesk, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Auditor pada SPSE yang berkedudukan di UKPBJ.
Super Admin SIMPeL adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola basis data referensi dan/ a tau log access SIMPeL yang berkedudukan di UKPBJ.
Admin Kementerian/Lembaga SIMPeLyang selanjutnya disebut Admin K/L SIMPeL adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL di tingkat Kementerian/Lembaga yang berkedudukan di UKPBJ atau Kementerian/Lembaga.
Admin Wilayah SIMPeL adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL di tingkat provinsi atau satuan kerja Kementerian/Lembaga yang bekerja sama.
Admin Satuan Kerja SIMPeL yang selanjutnya disebut Admin Satker SIMPeL adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola SIMPeL pada tingkat satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan atau satuan kerja Kementerian/Lembaga yang bekerja sama.
Sub Admin Satuan Kerja SIMPeL yang selanjutnya disebut Sub Admin Satker SIMPeL adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu tugas Admin Satker SIMPeL pada tingkat satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan atau satuan kerja Kementerian/Lembaga yang bekerja sama.
Admin Sistem SI-UKPBJ adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola modul-modul aplikasi yang terdapat pada SI-UKPBJ yang berkedudukan di UKPBJ.
User Monitoring Pusat SI-UKPBJ adalah pegawai yang ditunjuk untuk melakukan monitoring pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa pada tingkat pusat melalui SI- UKPBJ.
User Monitoring Unit Eselon I SI-UKPBJ adalah pegawai yang ditunjuk untuk melakukan monitoring pelaksanaan Pengadaan Barang/ J asa pada tingkat Unit Eselon I melalui SI-UKPBJ.
Auditor adalah tim atau perorangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan pada instansi pemerintah.
Identitas Pengguna yang selanjutnya disebut User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik.
Kata Sandi yang selanjutnya disebut Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi banyak pengguna (multi user) untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.
Procurement Budget Review adalah kegiatan reviu atas rencana belanja barang dan belanja modal dari anggaran satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Konsolidasi Pengadaan Barang/ J asa adalah strategi Pengadaan Barang/ Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
Total Cost of Ownership yang selanjutnya disingkat TCO adalah metode untuk mengidentifikasi biaya-biaya yang dikeluarkan baik selama proses pengadaan maupun sepanjang umur ekonomis barang.
Katalog Elektronik Nasional adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ J asa Pemerintah.
Katalog Elektronik Sektoral adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Kementerian/Lembaga.
Katalog Elektronik Lokal adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
E-audit adalah modul dalam SPSE dan SIMPeL yang digunakan sebagai alat bantu bagi Auditor untuk mengakses SPSE atau SIMPeL dalam rangka โ www.jdih.kemenkeu.go.id pengawasan atau pemeriksaan terhadap pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik.
Manajemen Kontrak adalah kegiatan mengelola data kontrak mulai dari penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima pekerjaan.
Manajemen Penyedia adalah kegiatan mengelola ยท data Penyedia yang terdaftar pada LPSE beserta rekam jejak aktivitasnya dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
Verifikasi Lapangan adalah monitoring dan evaluasi terhadap Pelaku Usaha yang terdaftar pada basis data ( database) LPSE.
Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/ a tau pegawai negeri.
Pembelian Rumah Negara adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja untuk mendapatkan Rumah Negara dengan cara pembelian rum.ah yang berdiri sendiri dan/atau berupa satuan rumah susun beserta atau tidak beserta tanahnya.
Penyedia Rumah Negara yang selanjutnya disebut Penyedia Rumah adalah badan usaha dan/atau perorangan yang menjual rumah dari./ atau satuan rumah susun.
Tim Survei Rumah Negara adalah tim yang ditetapkan oleh KPA untuk melaksanakan survei terhadap rumah dan Penyedia Rumah dalam Pembelian Rumah Negara.
Survei adalah kegiatan pengumpulan data melalui peninjauan lokasi dan/atau kondisi rumah, legalitas dan perizinan pembangunan rumah dalam rangka Pembelian Rumah Negara.
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ...
Relevan terhadap
bahwa dalam rangka percepatan pengembangan akses pembiayaan untuk meningkatkan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu dilakukan perubahan pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan, subsidi bunga, dan fasilitas lainnya untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.