JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Menteri Keuangan
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Situs Lama
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Situs Lama

Filter

Jenis Dokumen Hukum
Publikasi
Status
Tajuk Entri Utama
Nomor
Tahun
Tema
Label
Tersedia Konsolidasi
Tersedia Terjemahan

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Hak Cipta Kementerian Keuangan.

  • Gedung Djuanda I Lantai G Jl. Dr. Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710
  • Email:jdih@kemenkeu.go.id
  • Situs JDIH Build No. 12763
JDIH Kemenkeu
  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik
  • Situs Lama
Tautan JDIH
  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Sekretariat Kabinet
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya
Temukan Kami
Ditemukan 534 hasil yang relevan dengan "evaluasi dampak program bantuan pemerintah "
Dalam 0.018 detik
Thumbnail
PEMBERIAN | AIR SUSU IBU
PP 33 TAHUN 2012

Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

  • Ditetapkan: 01 Apr 2012
  • Diundangkan: 01 Apr 2012

Relevan terhadap

Pasal 39Tutup
(1)

Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

(2)

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:

a.

meningkatkan peran sumber daya manusia di bidang kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan satuan pendidikan kesehatan dalam mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif;

b.

meningkatkan peran dan dukungan Keluarga dan masyarakat untuk keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif; dan

c.

meningkatkan peran dan dukungan pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara sarana umum untuk keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.

(3)

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a.

advokasi dan sosialisasi peningkatan pemberian ASI Eksklusif;

b.

pelatihan dan peningkatan kualitas Tenaga Kesehatan dan tenaga terlatih; dan/atau

c.

monitoring dan evaluasi.

(4)

Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikutsertakan masyarakat.

Thumbnail
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
UU 9 TAHUN 2009

Badan Hukum Pendidikan.

  • Ditetapkan: 16 Jan 2009
  • Diundangkan: 16 Jan 2009

Relevan terhadap

Pasal 44Tutup
(1)

Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung dana pendidikan untuk BHPM dan BHP Penyelenggara, dalam menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan dasar, untuk biaya operasional dan beasiswa, serta bantuan biaya investasi dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik sesuai dengan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.

(2)

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan dana pendidikan pada BHPM dan BHP Penyelenggara. Ditjen Peraturan Perundang-undangan (3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Thumbnail
JABATAN | KEMENTERIAN KEUANGAN
138/PMK.01/2018

Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan

  • Ditetapkan: 21 Sep 2018
  • Diundangkan: 01 Okt 2018
Thumbnail
TAHUN ANGGARAN 2016 | APBN
UU 14 TAHUN 2015

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

  • Ditetapkan: 25 Nov 2015
  • Diundangkan: 27 Nov 2015

Relevan terhadap

Pasal 1Tutup

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

2.

Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.

3.

Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

4.

Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

5.

Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.

6.

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam (SDA), pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).

7.

Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

8.

Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

9.

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

10.

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

11.

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil ( outcome ) tertentu pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

12.

Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara.

13.

Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

14.

Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.

15.

Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

16.

Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

17.

Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

18.

Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.

19.

Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

20.

Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu.

21.

Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

22.

Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

23.

Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

24.

Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya.

25.

Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman, saldo anggaran lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan surat berharga negara neto, pinjaman dalam negeri neto, dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan, yang meliputi alokasi untuk penyertaan modal negara, dana bergulir, kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah, dan pembiayaan untuk dana pengembangan pendidikan nasional.

26.

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.

27.

Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

28.

Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

29.

Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.

30.

Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

31.

Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga atau pada BUMN.

32.

Dana Investasi Pemerintah adalah dana untuk penyertaan modal negara, dan/atau dana bantuan perkuatan permodalan usaha yang sifat penyalurannya bergulir, yang dilakukan untuk menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

33.

Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan PMN lainnya.

34.

Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.

35.

Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

36.

Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian jual beli dalam rangka melaksanakan proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.

37.

Pembiayaan Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.

38.

Pinjaman Program adalah pinjaman luar negeri yang diterima dalam bentuk tunai di mana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan Pemberi Pinjaman, seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.

39.

Pinjaman Proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.

40.

Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

41.

Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.

42.

Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.

43.

Tahun Anggaran 2016 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

Thumbnail
Tidak Berlaku
PENGELOLAAN | DANA ALOKASI KHUSUS
48/PMK.07/2019

Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

  • Ditetapkan: 05 Apr 2019
  • Diundangkan: 09 Apr 2019

Relevan terhadap

Pasal 1Tutup
1.

Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.

2.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3.

Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.

Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

5.

Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.

6.

Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.

7.

Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.

Dana BOS Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

9.

Dana BOS Afirmasi adalah dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10.

Dana BOS Kinerja adalah dana BOS yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

11.

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.

12.

Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TPG PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13.

Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tamsil Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

14.

Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG PNSD adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

15.

Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.

16.

Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dana BOKB adalah dana yang digunakan untuk meningkatkan keikutsertaan KB dengan peningkatan akses dan kualitas pelayanan KB yang merata.

17.

Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Menengah yang selanjutnya disebut Dana PK2UKM adalah dana yang digunakan untuk membantu mendanai kegiatan peningkatan kapasitas koperasi, dan usaha kecil dan menengah.

18.

Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Dana Pelayanan Adminduk adalah dana yang digunakan untuk menjamin keberlanjutan dan keamanan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu dalam menghasilkan data dan dokumen kependudukan yang akurat dan seragam di seluruh Indonesia.

19.

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

20.

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya yang selanjutnya disebut Dana BOP Museum dan Taman Budaya adalah dana yang dialokasikan untuk membantu peningkatan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis museum dan taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

21.

Dana Pelayanan Kepariwisataan adalah dana yang dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata.

22.

Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah yang selanjutnya disebut Dana Bantuan BLPS adalah dana bantuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berupa pembiayaan layanan pengolahan sampah dalam pengoperasian pembangkit listrik tenaga sampah.

23.

Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.

24.

Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

25.

Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.

26.

Indikasi Kebutuhan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut IKD DAK Nonfisik adalah indikasi kebutuhan dana DAK Nonfisik yang perlu dianggarkan dalam APBN.

27.

Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.

28.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.

29.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

30.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

31.

Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

32.

Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

33.

Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

34.

Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan Surat Perintah Membayar.

Pasal 12Tutup
(1)

Dalam melakukan penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11, kementerian/lembaga berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

(2)

Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang paling sedikit memuat:

a.

kebijakan pengalokasian;

b.

jumlah sasaran;

c.

biaya satuan;

d.

besaran pagu per kegiatan/ruang lingkup;

e.

hasil evaluasi pelaksanaan tahun anggaran sebelumnya;

f.

formulasi pengalokasian; dan

g.

rencana alokasi per daerah.

(3)

Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga menyampaikan rincian Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk dilakukan penghitungan paling lambat awal bulan Oktober.

(4)

Hasil penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan kebijakan alokasi DAK Nonfisik yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang- Undang mengenai APBN.

(5)

Berdasarkan pagu dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan alokasi dana:

a.

BOS menurut provinsi, termasuk dana cadangan BOS;

b.

BOP PAUD menurut kabupaten dan kota, termasuk dana cadangan BOP PAUD;

c.

TPG PNSD menurut provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan TPG PNSD;

d.

Dana Tamsil Guru PNSD menurut provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan Dana Tamsil Guru PNSD;

e.

TKG PNSD menurut provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk dana cadangan TKG PNSD;

f.

BOP Kesetaraan menurut kabupaten dan kota, termasuk dana cadangan BOP Kesetaraan;

g.

BOP Museum dan Taman Budaya menurut provinsi, kabupaten, dan kota;

h.

BOK menurut provinsi, kabupaten, dan kota;

i.

BOKB menurut kabupaten dan kota;

j.

Dana PK2UKM menurut provinsi, kabupaten, dan kota;

k.

Dana Pelayanan Adminduk menurut provinsi, kabupaten, dan kota;

l.

Dana Pelayanan Kepariwisataan menurut provinsi, kabupaten, dan kota; dan

m.

Dana Bantuan BLPS menurut provinsi, kabupaten, dan kota.

(6)

Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

Thumbnail
Tidak Berlaku
ETIL ALKOHOL | TARIF CUKAI
158/PMK.010/2018

Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol ...

  • Ditetapkan: 12 Des 2018
  • Diundangkan: 13 Des 2018

Relevan terhadap

MenimbangTutup
a.

bahwa cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol merupakan pendapatan negara yang dikelola melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara memiliki peran yang cukup penting dan strategis dalam pembiayaan program dan kinerja pemerintah serta pembangunan di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia secara terencana, tertib, aman, adil, dan berkesinambungan, sehingga terwujud kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;

b.

bahwa tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan;

c.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti dengan yang baru;

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol;

Thumbnail
PUTUSAN PENGADILAN | PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
32 P/HUM/2016

Uji materiil terhadap Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi P ...

    Relevan terhadap

    Halaman 18Tutup

    ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 18 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016 Perlu diberi penegasan bahwa upaya advokasi dilaksanakan agar kelompok sasaran mengetahui latar belakang dan dasar pemikiran mengapa Jaminan Sosial PNS dan Pejabat Negara perlu dikelola terpisah dari BPJS Ketenagakerjaan. Disamping itu pelaksanaan UU ASN membutuhkan PP tentang program ASN, penunjukkan PT TASPEN (Persero) sebagai pengelola program Jaminan Sosial ASN serta PPPK menjadi peserta program Jaminan Sosial ASN. Melalui upaya advokasi penentu kebijakan dan pengambil keputusan termotivasi untuk melakukan perubahan perundangan dan menerbitkan PP turunan UU ASN. Pesan advokasi harus disampaikan secara factual, informatif, persuasif, instruktif, dan secara sistematik disampaikan kepada target sasaran untuk memperoleh hasil yang optimal; Setiap pelaksanaan aktivitas harus disertai dengan kegiatan monitoring dan evaluasi jangka pendek ( progress monitoring and evaluation ) yang bertujuan untuk memberikan masukan tentang activity management, dampak yang dihasilkan serta substansi yang disampaikan sebagai dasar untuk penguatan aktivitas di masa mendatang; H. Rancangan Strategis advokasi. Selanjutnya dalam merancang pelaksanaan aktivitas advokasi melalui presentasi langsung dalam seminar, lokakarya, round table discussion dan one-on-one lobby perlu didahului dengan beberapa analisa strategis antara lain sebagai berikut: a. Analisis Netmapping . Pemetaan proses penentuan kebijakan dan pengambilan keputusan serta dinamika komunikasinya termasuk siapa yang mampu secara efektif mempengaruhi penentuan kebijakan dan pengambil keputusan. Melalui analisis ini dapat diketahui kelompok sasaran primer dan sekunder; b. Analisis target sasaran/khalayak. Memetakan profil dari kelompok sasaran baik yang langsung (primer) maupun tidak langsung (sekunder) terdampak dari usulan perubahan peraturan perundangan. Perlu diantisipasi kemungkinan reaksi/response mereka terhadap pesan advokasi yang akan disampaikan; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18

    Halaman 21Tutup

    ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 21 dari 48 halaman. Putusan Nomor 32 P/HUM/2016 berkomitmen mendukung secara konsisten eksistensi PT TASPEN (Persero) mengelola Jaminan Sosial ASN; 22. Pada tanggal 15 Januari 2014 disahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal 92 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; dan d. bantuan hukum. 23. Dalam pasal 92 ayat (2) disebutkan bahwa perlindungan berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional ; Berdasarkan pasal 92 ayat (2) Undang-undang ASN maka Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berdiri sendiri tetapi tetap harus merujuk pada Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dalam hal ini telah diatur dalam undang-undang SJSN dan undang-undang BPJS ; 24. Pada tanggal 16 September 2015 Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mulai berlaku surut sejak tanggal 1 Juli 2015. Dalam pasal 7 disebutkan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) ; Maksudnya adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dikelola oleh PT TASPEN (Persero); 25. Ketentuan dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memberikan kewenangan kepada PT TASPEN (Persero) tersebut bertentangan dengan : Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21

    Thumbnail
    PUTUSAN PENGADILAN | PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
    102/PUU-XV/2017

    Pengujian UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentin ...

      Relevan terhadap

      Halaman 52Tutup

      bahwa poin pertama dan kedua telah dipenuhi pemerintah dengan terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 dan serta ditandatanganinya Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) dan Common Reporting Standard (CRS) dimana Indonesia telah meratifikasi MAC melalui Perpres Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on MAC (Konvensitentang Bantuan Administratif Bersamadi Bidang Perpajakan). Dalam Rapat Kerja Pembahasan PERPU Nomor 1 Tahun 2017 antara pemerintah dan DPR bertempatdi Ruang Rapat Komisi XI DPR Gedung Nusantara I, masing- masing fraksi menyampaikan pandangan kepada pemerintah, antara lain: 1. Meminta pemerintah agar menjamin nasabah tetap nyaman menaruh uangnya pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). 2. Meminta pemerintah terus melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar tidak ada keresahan di kalangan nasabah sektor jasa keuangan bahwa data informasi yang dibuka dipakai semata-mata untuk kepentingan perpajakan dan mendorong pemerintah membuat Standar Operasional (SOP) agar nasabah atau masyarakat tidak dirugikan oleh perilaku oknum di internal Ditjen Pajak. 3. Meminta agar Ditjen Pajak memanfaatkan PERPPU Nomor 1 Tahun 2017 yang nantinya menjadi UU untuk membangun basis pajak yang kuat di dalam negeri. Terhadap pandangan fraksi-fraksi DPR, pihak Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan telah memberikan tanggapan sebagai berikut: 1. Dari segi aspek perpajakan nasional, pengesahan PERPU Nomor 1 Tahun 2017 menjadi undang-undang sanagat bermanfaat dalam penguatan basis data perpajakan, peningkatan realisasi penerimaan pajak dan tax ratio Indonesia serta dimanfaatkan untuk pengawasan kepaturan wajib pajak. Bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti program Tax Amnesty tidak dapat dikenakan penegakan hukum sesuai Pasal 11 ayat (5) UU Pengampunan Pajak. 2. Dari segi aspek perjanjian internasional, akan memberikan keyakinan dunia internasional bahwa Indonesia dinilai mampu dan siap untuk mengimplementasikan AEOI serta mempersempit ruang gerak bagi wajib pajak yang ingin menyembunyikan penghasilannya dari otoritas pajak. Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id

      Thumbnail
      Tidak Berlaku
      BIDANG ANGGARAN | HUKUM KEUANGAN NEGARA
      98/PMK.02/2021

      Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pem ...

      • Ditetapkan: 28 Jul 2021
      • Diundangkan: 28 Jul 2021

      Relevan terhadap

      Pasal 1Tutup

      Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

      1.

      Dana Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disebut Dana CBP adalah sejumlah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan untuk kegiatan Cadangan Beras Pemerintah dengan arah penggunaan untuk penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana, penyaluran beras dalam rangka penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras, bantuan internasional, dan kerja sama internasional.

      2.

      Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.

      3.

      Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga pembelian beras pemerintah kepada Perum BULOG di atas alat angkut di depan pintu gudang Perum BULOG.

      4.

      Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.

      5.

      Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

      6.

      Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertangungjawab atas program Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan bertindak untuk menandatangani DIPA BUN.

      7.

      Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

      8.

      Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara/KPA BUN untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.

      9.

      Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.

      10.

      Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara.

      11.

      Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara/KPA BUN/PPSPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA BUN atau dokumen lain yang dipersamakan kepada pihak ketiga dan/atau Bendahara Pengeluaran.

      12.

      Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK sebagai dasar penerbitan SPM- LS dalam rangka pembayaran tagihan kepada pihak ketiga dan/atau Bendahara Pengeluaran.

      13.

      Struktur Biaya Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disebut Struktur Biaya HPB adalah rincian komponen biaya penyusun HPB sebagai bagian dari kerangka anggaran biaya dan pendapatan Perum BULOG dalam rangka penugasan pemerintah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran Perum BULOG.

      14.

      Penyaluran Beras adalah pemberian beras kepada keluarga penerima manfaat, dalam rangka penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

      15.

      Keluarga Penerima Manfaat adalah keluarga yang menjadi sasaran Penyaluran Beras yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

      2.

      Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

      Thumbnail
      PENDIDIKAN TINGGI
      UU 12 TAHUN 2012

      Pendidikan Tinggi.

      • Ditetapkan: 10 Agu 2012
      • Diundangkan: 10 Agu 2012

      Relevan terhadap

      Pasal 74Tutup
      (1)

      PTN wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.

      (2)

      Program Studi yang menerima calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh bantuan biaya Pendidikan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, dan/atau Masyarakat.

      Pasal 56Tutup
      (1)

      Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional.

      (2)

      Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi:

      a.

      lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;

      b.

      Pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan

      c.

      Masyarakat, untuk mengetahui kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi.

      (3)

      Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dikembangkan dan dikelola oleh Kementerian atau dikelola oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian. (4) Penyelenggara Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan Perguruan Tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya.

      Pasal 65Tutup
      (1)

      Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.

      (2)

      PTN yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tata kelola dan kewenangan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      (3)

      PTN badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:

      a.

      kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;

      b.

      tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;

      c.

      unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;

      d.

      hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;

      e.

      wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan;

      f.

      wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan

      g.

      wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studi.

      (4)

      Pemerintah memberikan penugasan kepada PTN badan hukum untuk menyelenggarakan fungsi Pendidikan Tinggi yang terjangkau oleh Masyarakat.

      (5)

      Ketentuan mengenai penyelenggaraan otonomi PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      • 1
      • ...
      • 27
      • 28
      • 29
      • ...
      • 54