Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Relevan terhadap
Peta Kapasitas Fiskal Daerah digunakan untuk:
pertimbangan dalam pengusulan daerah penerima hibah yang bersumber dari:
penerimaan dalam negeri; dan/atau
pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, dalam hal pelaksanaan hibah melalui pembiayaan awal;
penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, dalam hal dipersyaratkan;
pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah;
pertimbangan dalam pemberian subsidi bunga pinjaman dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat;
pertimbangan dalam pemberian persetujuan pembentukan dana abadi daerah;
pertimbangan dalam pengalokasian transfer ke daerah dan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat berupa belanja kementerian/lembaga dalam rangka sinergi pendanaan;
pertimbangan dalam penyelarasan pemenuhan belanja wajib infrastruktur; dan
penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, serta stabilitas dan pengembangan sektor keuangan; b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung ^jawab Kementerian; e. pengawasErn atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; f. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan; g. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; h. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional ...
Relevan terhadap
Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, Pemerintah melalui Menteri dapat memberikan dukungan berupa penyertaan modal negara untuk meningkatkan kapasitas usaha PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembayaran subsidi IJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pemerintah melalui Menteri dapat memberikan dukungan berupa loss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya yang dibutuhkan.
Pemberian dukungan loss limit atau dukungan pembagian risiko lainnya dari Pemerintah melalui Menteri kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Dalam rangka pemberian dukungan loss limit, Pemerintah melalui Menteri dapat mengenakan IJP Loss Limit. (5) IJP Loss Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Menteri menetapkan Direktur Strategi Portofolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pembayaran IJP Loss Limit dari PT Jamkrindo dan PT Askrindo.
Tata cara penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penjaminan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Penjaminan Program PEN adalah penjaminan yang diberikan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah ten tang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penjaminan Pemerintah adalah penJamman yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terj amin kepada penerima j aminan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Program PEN.
Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara konvensional maupun syariah dari kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah berupa sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial berdasarkan perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan.
Pelaku U saha adalah pelaku us aha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri yang dilaksanakan melalui penugasan kepada badan usaha penjaminan.
Penerima Jaminan adalah bank yang memberikan fasilitas Pinjaman.
Terjamin adalah Pelaku Usaha penenma Penjaminan Pemerintah.
Otoritas J asa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
PT Jaminan Kredit Indonesia yang selanjutnya disebut PT Jamkrindo adalah Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penjaminan kredit.
PT Asuransi Kredit Indonesia yang selanjutnya disebut PT Askrindo adalah Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang penjaminan kredit dan asuransi umum.
Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat IJP adalah sejumlah uang yang diterima oleh Penjamin dari Terjamin dalam rangka kegiatan penjaminan.
Imbal Jasa Penjaminan Loss Limit yang selanjutnya disingkat IJP Loss Limit adalah sejumlah uang yang diterima oleh Pemerintah dari badan usaha yang menerima dukungan loss limit dalam rangka kegiatan dukungan Penjaminan Pemerintah.
PT Reasuransi Indonesia U tama (Persero) yang selanjutnya disebut PT Reasuransi Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang reasuransi.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Terjamin atas apa yang telah dibayarkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban Terjamin tersebut.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangku tan.
Peraturan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengundangan orang mengetahuinya, Peraturan Menteri memerintahkan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2020 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 660 LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 /PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN YANG DITUNJUK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAMf PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL I. TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN KEPADA PELAKU USAHA KATEGORI USAHA MIKRO, USAHA KECIL, DAN USAHA MENENGAH A. Tata Cara Pemberian Penjaminan 1. Ketentuan Penerima Jaminan Untuk dapat menjadi peserta Penjaminan Program PEN, pihak Penerima Jaminan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
Penerima Jaminan menanggung minimal 20% dari risiko Pinjaman modal kerja;
pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan dari Pelaku Usaha kepada Penerima Jaminan dapat dibayarkan di akhir periode Pinjaman; dan
Penerima Jaminan sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program Penjaminan Pemerintah.
Ketentuan Terjamin Untuk dapat menjadi peserta Penjaminan Program PEN, pihak Terjamin harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
Pelaku Usaha dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha;
plafon Pinjaman maksimal Rp 10. 000. 000. 000, 00 (sepuluh miliar rupiah) dan hanya diberikan oleh satu Penerima Jaminan;
Pinjaman yang dijamin adalah Pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021;
tenor Pinjaman maksimal 3 (tiga) tahun;
Pelaku Usaha tidak termasuk dalam daftar hitam nasional; dan
Pelaku Usaha memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) dihitung setiap tanggal 29 Februari 2020.
Kerja sama antara PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan pihak Penerima J aminan a. Dalam pelaksanaan Penjaminan Program PEN, PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo melakukan kerja sama dengan pihak Penerima Jaminan.
Kerja sama antara lain dilakukan untuk menentukan:
j enis dokumen yang harus diserahkan oleh Pelaku Usaha dan pihak Penerima Jaminan;
metode pertukaran data yang dilakukan antara PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan pihak Penerima Jaminan; dan
Batas penerapan skema penJamman otomatis bersyarat ( Conditional Automatic Coverage/ CAC) dan penjaminan bersyarat (case by case coverage). 4. Permohonan Pinjaman dan Penjaminan a. Pelaku Usaha yang memenuhi syarat sebagai Terjamin mengajukan permohonan kredit modal kerja/pembiayaan modal kerja kepada pihak Penerima Jaminan.
Atas permohonan tersebut, Penerima Jaminan melakukan analisa syarat dan ketentuan sesuai dengan standar operasi yang berlaku di masing-masing Penerima Jaminan.
Dalam hal syarat dan ketentuan telah terpenuhi, PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo menerbitkan sertifikat penjaminan kepada Penerima Jaminan.
Pemberian jaminan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan memperhatikan perjanjian kerja sama dengan Penerima Jaminan.
Terhadap Pinjaman yang telah terbit, PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo mengajukan tagihan pembayaran IJP kepada Pemerintah.
Pengajuan Pembayaran IJP oleh PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo kepada Pemerintah a. PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo mengajukan permohonan pembayaran IJP kepada KPA paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) untuk penJamman yang diterbitkan periode bulan sebelumnya.
Dalam hal tanggal 15 (lima belas) jatuh pada hari libur, maka pengajuan permohonan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Permohonan pembayaran IJP disertai data pendukung paling kurang se bagai beriku t:
surat permohonan pembayaran IJP sesuai dengan format tercantum dalam angka romawi II;
rincian tagihan IJP per sektor usaha per bank penyalur sesuai dengan format tercantum dalam angka romawi IV;
kuitansi atau bukti penenmaan pembayaran yang telah ditandatangani oleh Direksi PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo;
surat pernyataan tanggung jawab mutlak sesuai dengan format tercantum dalam angka romawi V;
salinan sertifikat penjaminan; dan
arsip data komputer penjaminan.
Perhitungan besaran IJP dilakukan dengan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
Kebenaran data pendukung permohonan pembayaran IJP . menjadi tanggung jawab PT Jamkrindo dan PT Askrindo.
IJP yang dimintakan oleh PT Jamkrindo dan PT Askrindo akan dibayarkan KPA melalui belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN.
Pengujian Pembayaran Belanja Subsidi IJP atas Pelaksanaan Program PEN oleh KPA a. KPA melakukan pengujian dokumen atas permohonan pembayaran belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN yang diajukan oleh PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo berdasarkan data Pelaku Usaha yang terdapat dalam Sistem lnformasi Kredit Program.
Dalam hal Sistem Informasi Kredit Program belum ditetapkan, data Pelaku Usaha yang digunakan mengacu pada data yang terdapat pada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo yang telah dilakukan proses endorsmen oleh Penerima Jaminan.
Pelaksanaan pengujian dokumen atas permohonan pembayaran belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN diatur dalam standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh KPA.
Tata cara pencairan belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN oleh KPA dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Klaim a. Dalam hal risiko kredit terjadi, Penerima J aminan dapat mengajukan klaim kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Tata cara pelaksanaan klaim dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Penerima Jaminan dengan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Pemeriksaan, Akuntansi, dan Pelaporan a. Untuk keperluan pemeriksaan, PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo harus menyampaikan laporan, informasi dan/atau data terkait pelaksanaan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri, ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditemukan Penjaminan Pemerintah yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan, maka IJP yang telah terbayarkan dikembalikan oleh PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo ke Kas Negara atau diperhitungkan untuk pembayaran IJP periode berikutnya.
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan. B. Dukungan Pemerintah 1. Permohonan Dukungan a. PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dapat mengajukan permohonan dukungan loss limit kepada Pemerintah dalam hal ini Men teri.
Pengajuan dukungan loss limit dilakukan sejak awal Penjaminan Pemerintah atau di setiap awal tahun anggaran.
Pengajuan dukungan loss limit disertai dengan data pendukung paling sedikit sebagai berikut:
data proyeksi NPL Pelaku Usaha kategori UMKM;
data pagu Pinjaman untuk masing-masing pihak Terjamin dan Penerima Jaminan; dan
data asums1 aktuaria yang digunakan untuk proyeksi klaim.
Analisa dan Penerbitan Keputusan atas Permohonan Dukungan a. Menteri melakukan analisis terhadap permohonan dukungan loss limit yang diajukan oleh PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Kewenangan Menteri untuk melakukan analisis didelegasikan kepada Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c. Dalam melakukan analisis, Menteri menugaskan PT Reasuransi Indonesia .
Hasil analisis yang dilakukan oleh Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan/atau PT Reasuransi Indonesia menjadi bahan yang akan direkomendasikan kepada Menteri untuk menerima seluruh/menerima sebagian/menolak permohonan dukungan loss limit yang diajukan oleh PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf d paling sedikit memuat:
porsi risiko yang akan di tanggung oleh Pemerin tah;
besaran IJP Loss Limit yang akan dikenakan kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo; dan
asumsi-asumsi aktuaria yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Dalam hal Menteri menerima rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Perhitungan IJP Loss Limit dan Perjanjian Kerja Sama Dukungan a. Besaran IJP Loss Limit, waktu pembayaran IJP, syarat dan ketentuan lainnya menjadi bagian dari isi perjanjian kerja sama antara Menteri dengan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan oleh Direktur J ender al Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pelaksanaan Klaim atas Dukungan a. Dalam hal risiko yang dijamin pada dukungan loss limit terjadi, PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dapat mengajukan tagihan klaim kepada Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Tagihan klaim sebagaimana dimaksud pada huruf a dilampiri dengan:
surat permohonan pembayaran klaim sesuai dengan format tercantum dalam angka romawi III;
rincian tagihan klaim;
surat pernyataan tanggung jawab mutlak sesuai dengan format tercantum dalam angka romawi V;
kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani oleh Direksi PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo; dan
arsip data komputer penjaminan.
KPA melakukan pengujian dokumen atas tagihan klaim berdasarkan perjanjian kerja sama dukungan loss limit. d. Dalam melakukan penguJ1an dokumen, KPA berkonsultasi dengan PT Reasuransi Indonesia.
Pelaksanaan penguJian dokumen atas permohonan pembayaran tagihan klaim diatur dalam standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh KPA.
Tata cara pencairan tagihan klaim oleh KPA dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan, Akuntansi, dan Pelaporan a. Dalam hal keperluan pemeriksaan, PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo harus menyampaikan laporan, informasi dan/atau data terkait pelaksanaan dukungan loss limit. b. Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditemukan klaim penjaminan yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan, maka klaim loss limit yang telah terbayarkan oleh Pemerintah kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo, dikembalikan ke Kas Negara.
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. II. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN IJP Nomor Lampiran Hal Kepada Yth . Kap Surat Perusahaan Peniamin ..... (tempat) .... , ...... ( tanggal) ...... . 1 ( satu) berkas : Permohonan Pembayaran Imbal Jasa Penjaminan Program PEN ...... (diisi jabatan Kuasa Pengguna Anggaran) ........ .
.... . (diisi tempat kedudukan Kuasa Pengguna Anggarart) ........ . Sehubungan dengan pelaksanaan program Penjaminan PEN oleh ................ . (diisi nama Perusahaan Penjamin) ............... , dengan ini kami mengajukan tagihan Imbal Jasa Penjaminan atas Program PEN sebagai berikut: Peri ode ( diisi periode klaim) Sebesar ( diisi nominal jumlah tagihan dalam angka dan dalam huruf) Pencairan atas tagihan tersebut mohon untuk ditransfer ke rekening kami di: N ama Pemilik Rekening ( diisi rekening Perusahaan Pen j amin) NPWP (diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan Penjamin) Bank N omor Rekening (diisi nama bank tempat rekening Perusahaan Penjamin) (diisi nomor rekening Perusahaan Penjamin) Kebenaran data pendukung yang terlampir dalam surat ini merupakan tanggung jawab kami sepenuhnya. Demikian kami sampaikan, atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih. Direksi, (diisi nama Direksi Perusahaan Penjamin) III. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN KLAIM Nomor Lampiran Hal Kepada Yth . Kap Surat Perusahaan Peniamin ..... (tempat) .... , ...... (tanggal) ...... . 1 ( satu) berkas : Permohonan Pembayaran Klaim dukungan Zoss limit Penjaminan Program PEN ...... (diisi jabatan Kuasa Pengguna Anggaran) ........ .
..... (diisi tempat kedudukan Kuasa Pengguna Anggaran) ........ . Sehubungan dengan pelaksanaan Penjaminan Program PEN oleh ................ . (diisi nama Perusahaan Penjamin) ............... , dengan ini kami mengajukan klaim dukungan loss limit atas Penjaminan Program PEN sebagai berikut: Peri ode ( diisi periode klaim) Sebesar ( diisi nominal jumlah tagihan dalam angka dan dalam huruf) Pencairan atas tagihan tersebut mohon untuk ditransfer ke rekening kami di: Nama Pemilik Rekening (diisi rekening Perusahaan Penjamin) NPWP (diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan Penjamin) Bank N omor Rekening (diisi nama bank tempat rekening Perusahaan Penjamin) (diisi nomor rekening Perusahaan Penjamin) Kebenaran data pendukung yang terlampir dalam surat ini merupakan tanggung jawab kami sepenuhnya. Demikian kami sampaikan, atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih. Direksi, (diisi nama Direksi Perusahaan Penjamin) IV. CONTOH FORMAT RINCIAN TAGIHAN IJP - PROGRAM PENJAMINAN PEMERINTAH Rincian Tagihan Imbal Jasa Penjaminan Program PEN dari ... (diisi nama Perusahaan Penjamin) ... IJP-Program PEN Periode:
.. (diisi periode tagihan IJP) ... Status Akad Jenis No Nama Tgl&Nomor Tgl&Nomor Bank Pinjaman Debitur Nominal Pinjaman Akad Penyalur Debitur Sertifikat B=Baru Penjaminan Pinjaman Kredit R=Rill S=Suplesi K=Keuangan Plafon Ou ts tan ding Sektor Usaha:
... (diisi nama sektor usaha) .... 1 2 3 Sektor Usaha:
... (diisi nama sektor usaha) .... 1 2 3 Sektor Usaha:
... (diisi nama sektor usaha) .... 1 2 3 dst. Jumlah Parsi Tagihan Penjaminan IJP Keterangan:
TarifIJP Kredit Modal Kerja: (diisi tarif IJP Program PEN yang berlaku) 2. Rekapitulasi dibuat per sektor usaha 3. Sertifikat Penjaminan terlampir Direksi, (diisi nama Direksi Perusahaan Penjamin) V. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Kop Surat Penjamin (PT Jamkrindo atau PT Askrindo) SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan Lembaga : ......... (diisi dengan nama pejabat yang bertanggung jawab) : ......... (diisi jabatan pejabat yang bertanggung jawab) : ......... (diisi dengan Penjamin) Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
Perhitungan ................ (diisi dengan jenis permintaan pembayaran dan periode) se besar.................... ( diisi dengan jumlah uang yang dibayarkan) (dengan huruf) telah dihitung dengan benar;
Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan/atau kelebihan atas pembayaran .................... (diisi dengan jenis permintaan pembayaran dan periode) tersebut, sebagian atau seluruhnya, kami bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia menyetorkan atas kesalahan dana/ atau kelebihan pembayaran tersebut ke kas negara. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya .
Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Relevan terhadap
Ayat (1) Cukup jelas. jdih.kemenkeu.go.id Ayat (2) Huruf a Yang dimak Pemerintah Pembiayaan sud dengan "dukungan atau dalam pelaksanaan KPBU Terintegrasi" merupakan partisipasi dan/atau dukungan Pemerintah yang berupa dukungan kelayakan dalam bentuk alokasi belanja Kementerian/Lembaga untuk pelaksanaan pembangunan atau konstruksi sebagai bagian dari dukungan teknis Proyek KPBU baik berupa viability gap fund (VGF) a tau bentuk instrumen KPBU lain, dan/atau dukungan terhadap pengembangan pendanaan Proyek melalui Pembiayaan Terintegrasi (blended.finance), dengan ketentuan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengelolaan Proyek SBSN dilakukan dengan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku di bidang SBSN. Hurufb Pembiayaan Proyek yang hasil pembiayaannya akan diserahkan kepada pihak lain an tara lain dalam rangka penyerahan kepada daerah guna dukungan pelaksanaan tugas pembantuan dan/atau dekonsentrasi, pelaksanaan program hi bah jalan/ jembatan daerah, dan pelaksanaan kegiatan dana alokasi khusus melalui SBSN, termasuk dalam rangka penggantian atas aset yang berupa bangunan dan/atau konstruksi milik daerah yang terdampak dari proses pembangunan Proyek, serta bentuk penyerahan kepada pihak lain sebagai pelaksanaan dari ketentuan peraturan perundangยญ undangan. Tata cara atau mekanisme penyerahan obyek hasil pembiayaan SBSN kepada pihak lain termasuk kewajiban atas fungsional dan keberlanjutan pengelolaan aset hasil pembiayaan tersebut setelah dilakukannya penyerahan objek hasil pembiayaan SBSN dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerbitan SBSN untuk membiayai Proyek yang hasil pembiayaannya akan diserahkan kepada pihak lain, dapat menggunakan Proyek dimaksud sebagai dasar transaksi (underlying) dan/atau menggunakan jenis dasar transaksi (underlying) yang lain yang sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundangยญ undangan. jdih.kemenkeu.go.id
Penerusan SBSN kepada BUMN dilakukan melalui mekanisme:
pemberian pinjaman; dan / a tau b. Investasi Pemerintah. Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara langsung oleh Pemerintah kepada BUMN. Pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal dukungan pelaksanaan penugasan Pemerintah kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b. Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan untuk investasi langsung sebagai berikut:
pemberian pinjaman;
kerja sama investasi; dan / a tau c. bentuk investasi langsung lainnya. Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh Menteri sebagai operator Investasi Pemerintah. lnvestasi Pemerintah melalui BUMN yang merupakan operator Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam hal dukungan atau partisipasi BUMN dimaksud dalam pelaksanaan KPBU dan/ a tau Pembiayaan Terintegrasi dan/atau pelaksanaan dari kebijakan strategis Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf c.
lnvestasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Investasi Pemerin tah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Proyek adalah kegiatan yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga clan/ atau Penerima Penerusan Surat Berharga Syariah Negara, yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara.
Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN. jdih.kemenkeu.go.id 5.
Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian/Lembaga dan/atau penerima penerusan SBSN yang menyampaikan usulan Proyek. Daftar Prioritas Proyek SBSN yang selanjutnya disingkat DPP SBSN adalah daftar Proyek yang layak dan siap berdasarkan penilaian Menteri Perencanaan untuk diusulkan pembiayaannya melalui SBSN pada tahun anggaran tertentu kepada Menteri. Penerusan SBSN adalah pembiayaan yang bersumber dari penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah kepada penerima Penerusan SBSN, yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan Proyek dan harus dibayar kembali oleh penerima Penerusan SBSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangยญ undangan. Penerima Penerusan SBSN adalah Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Negara yang menerima pembiayaan dari Pemerintah yang dananya bersumber dari penerbitan SBSN, untuk penyelenggaraan Proyek. Perjanjian Penerusan SBSN adalah kesepakatan tertulis yang dilakukan antara Pemerintah dan Penerima Penerusan SBSN. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ a tau manfaat lainnya. Pembiayaan Terintegrasi adalah Proyek yang pembiayaannya menjadi satu kesatuan dengan sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jdih.kemenkeu.go.id 12.
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPDBU adalah kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Badan U saha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di an tara para pihak. Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bemilai uang dari pihak lain, sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. jdih.kemenkeu.go.id 17.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undangยญ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undangยญ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. jdih.kemenkeu.go.id 25.
(2) (3) (1) (2) (3) Menteri Dalam Negeri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
Kredit Program adalah kredit/pembiayaan usaha produktif yang disalurkan oleh lembaga keuangan, badan layanan umum, dan/atau koperasi yang memperoleh fasilitas subsidi dari pemerintah dan/atau kredit/pembiayaan atas penugasan pemerintah.
Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Penyelenggara SIKP adalah pemangku kepentingan yang membangun, mengembangkan, memelihara, dan mengelola SIKP.
Pengguna SIKP adalah pemangku kepentingan yang telah diberikan hak untuk menggunakan SIKP.
Pengelola SIKP adalah pihak yang memiliki wewenang mengelola SIKP.
Penyedia SIKP adalah pihak yang membangun, mengembangkan, dan memelihara SIKP.
Kode Pengguna adalah kode kewenangan Pengguna SIKP yang diberikan oleh Pengelola SIKP.
Kode Akses adalah kunci untuk dapat mengakses SIKP yang terdiri dari angka, huruf, simbol, dan/atau karakter lainnya.
Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pengguna SIKP untuk mengakses SIKP.
Penyalur adalah lembaga yang bekerja sama dengan pemerintah untuk menyalurkan Kredit Program.
Penjamin adalah pemerintah dan/atau badan usaha penjaminan yang memberikan penjaminan Kredit Program yang dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Badan Layanan Umum Pengelola Dana yang selanjutnya disebut BLU Pengelola Dana adalah badan layanan umum yang bergerak dalam bidang layanan pengelolaan dana dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Kredit Program yang selanjutnya disebut KPA Subsidi Kredit Program adalah pejabat pada Satker dari PPA Belanja Subsidi, baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau Satker di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran subsidi kredit program.
Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah
Relevan terhadap
Dalam rangka percepatan penyediaan Infrastruktur dan/atau program prioritas lainnya sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan Sinergi Pendanaan.
Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui sumber pendanaan APBD dan selain APBD.
Pendanaan dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari pendapatan asli Daerah, TKD, dan/atau penerimaan pembiayaan Daerah.
Pendanaan selain dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui kerja sama Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau dukungan pendanaan dari pihak lain.
Pendanaan dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bersumber dari:
Pemerintah berupa belanja kementerian/lembaga;
swasta;
badan usaha milik negara;
badan usaha milik Daerah;
Pemerintah Daerah lain;
masyarakat; dan/atau
sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan untuk mendanai 1 (satu) atau lebih kegiatan dalam pencapaian target pembangunan pada:
wilayah tertentu, yang terletak di dalam suatu Daerah dan/atau berbatasan/beririsan dengan Daerah lain yang memiliki potensi untuk memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya kepada Daerah; dan/atau
tematik tertentu, sesuai dengan prioritas Daerah yang telah ditetapkan sebelumnya dan diusulkan untuk dibiayai melalui Sinergi Pendanaan.
Pemerintah dapat memberikan dukungan untuk Sinergi Pendanaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah otonom provinsi atau bupati bagi daerah otonom kabupaten atau wali kota bagi daerah otonom kota.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Sinergi Pendanaan adalah sinergi sumber-sumber pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan selain anggaran pendapatan dan belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan program prioritas nasional dan/atau Daerah.
Rencana Sinergi Pendanaan adalah dokumen rencana pelaksanaan Sinergi Pendanaan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Pembiayaan Utang Daerah yang selanjutnya disingkat PUD adalah setiap penerimaan Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Kerja sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPDBU adalah kerja sama antara pemerintah daerah dan badan usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kepala Daerah selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri untuk berbagai kepentingan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Da ...
Relevan terhadap
bahwa untuk menyempurnakan dan melanjutkan dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta memperbaharui dukungan pemerintah kepada penjamin, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dan penyesuaian terhadap proses penjaminan;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional belum mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Tata Cara Pemberian Pinjaman yang Bersumber dari Dana Saldo Anggaran Lebih
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Treasury Dealing Room yang selanjutnya disingkat TDR adalah unit pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melaksanakan transaksi pengelolaan kelebihan atau kekurangan kas, dengan dilengkapi alat komunikasi, perekam dan perangkat pendukung lainnya.
Rekening Lainnya adalah rekening yang dibuka oleh BUN/kuasa BUN pada Bank Indonesia selain rekening kas umum negara dan sub rekening kas umum negara.
Rekening Lain Bank Indonesia Kelolaan TDR adalah rekening milik kuasa BUN yang digunakan untuk operasional TDR.
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun- tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah atau dikurangi dengan koreksi pembukuan.
Dana SAL BUN adalah SAL yang dimiliki oleh BUN yang tidak dibatasi penggunaannya untuk membiayai kegiatan tertentu.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
Badan Hukum Lainnya yang selanjutnya disingkat BHL adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan perintah undang-undang dan/atau dibentuk oleh Pemerintah dengan tujuan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, atau bupati bagi daerah kabupaten, atau wali kota bagi daerah kota.
Pinjaman Dana SAL adalah fasilitas dukungan likuiditas berupa pinjaman jangka pendek yang dapat diberikan Pemerintah kepada BUMN/BUMD/Pemerintah Daerah/BHL yang mendapat penugasan Pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional, sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan Dana SAL BUN.
Pinjaman Likuiditas Dana SAL adalah setiap pinjaman atas pemanfaatan Pinjaman Dana SAL.
Debitur adalah BUMN/BUMD/Pemerintah Daerah/BHL penerima Pinjaman Dana SAL.
Pimpinan Debitur adalah pimpinan tertinggi pada BUMN/BUMD/BHL yang dapat berupa Direktur Utama/Ketua Dewan Direktur/Ketua Eksekutif atau Kepala Daerah pada Pemerintah Daerah.
Jaminan adalah garansi berupa aset yang bertujuan untuk memberikan kepastian pengembalian atas Pinjaman Dana SAL, baik pokok maupun bunga/imbal hasilnya.
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktur Jenderal Perbendaharaan adalah direktur jenderal pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang merupakan unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Direktur Pengelolaan Kas Negara adalah direktur pada Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang merupakan unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
Reverse Repurchase Agreement yang selanjutnya disebut Reverse Repo adalah transaksi beli SBN dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Relevan terhadap
Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk:
penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional;
dukungan penjaminan pada program Pemulihan Ekonomi Nasional;
penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada Sadan Usaha Milik Negara; dan/atau
pemberian jaminan Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah.
Penugasan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional;
pemberian jaminan Pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada Sadan Usaha Milik Negara; dan/atau
pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur jalan tol, infrastruktur transportasi perkeretaapian, serta penyediaan air minum. jdih.kemenkeu.go.id (3) Dukungan penjaminan pada program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
penjaminan Pemerintah yang dilakukan secara langsung oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional; dan/atau
penjaminan Pemerintah melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d, diakumulasikan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diakumulasikan ke dalam rekening dana jaminan penugasan pembiayaan infrastruktur daerah yang dibuka di Bank Indonesia.
Dana yang telah diakumulasikan dalam rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran kewajiban penJamman Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya.
Dana dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah antarprogram pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ayat (2), dan ayat (3).
Dalam hal terjadi tagihan pembayaran kewajiban penjaminan dan/atau penggantian biaya yang timbul dari pelaksanaan kewajiban penjaminan untuk dukungan penjaminan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang bersumber dari Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah melakukan pembayaran melalui Bagian Anggaran 999. 99 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Transaksi Khusus). jdih.kemenkeu.go.id (8) Pembayaran melalui Bagian Anggaran 999. 99 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Transaksi Khusus) sebagaimana dimaksud pada ayat (7), merupakan pengeluaran belanja transaksi khusus yang belum dialokasikan dan/ a tau melebihi alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan pada tahun anggaran berjalan.
Dana dalam rekening dana jaminan penugasan pembiayaan infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pembayaran atas penugasan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Dana yang telah diakumulasikan ke dalam rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat ditempatkan ke dalam instrumen investasi Pemerintah.
Penggunaan anggaran Kewajiban Penjaminan dan penggunaan dana cadangan penjaminan Pemerintah atau dana jaminan . penugasan pembiayaan infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2024, kinerja anggaran telah tercapai, dan/atau untuk menjaga keberlanjutan fiskal, Pemerintah dapat melakukan:
penggunaan dana SAL;
penarikan Pinjaman Tunai;
penambahan penerbitan SBN;
pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum; dan/atau ยท e. penyesuaian Belanja Negara.
Penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk pengelolaan kas dengan tetap memerhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang lebih menguntungkan dan/atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal.
Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat melakukan realokasi dari pembayaran bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang dalam negeri atau sebaliknya.
Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/atau memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan. jdih.kemenkeu.go.id (7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional.
Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
Pendapatan Pajak Perdagangan Intemasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penerimaan Hi bah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. jdih.kemenkeu.go.id 8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi kepemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara.
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcome) tertentu pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hid up orang banyak, dan/ a tau disalurkan langsung kepada penerima manfaat, sesuai kemampuan keuangan negara.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. jdih.kemenkeu.go.id 16. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKO yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKO yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat OAK adalah bagian dari TKO yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKO yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus.
Dana Tambahan lnfrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang selanjutnya disingkat DTI adalah dana tambahan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarannya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang diberikan berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari TKO yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai keistimewaan Yogyakarta.
Dana Desa adalah bagian dari TKO yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. jdih.kemenkeu.go.id 23. Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintah daerah dapat berupa pengelolaan keuangan daerah, pelayanan um um pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/ a tau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran pembiayaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan pembiayaan tahun- tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN selama satu periode pelaporan.
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, di tam bah/ dikurangi dengan koreksi pembukuan.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. jdih.kemenkeu.go.id 30. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan Lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/atau sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar- besamya kemakmuran rakyat.
Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dalam hal kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama.
Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang. jdih.kemenkeu.go.id 38. Pinjaman Kegiatan adalah pmJaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan melalui kementerian/lembaga dan nonkementerian/lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan.
Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara pada saat Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan.
Tahun Anggaran 2024 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional ...
Relevan terhadap
Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN melalui pembiayaan anggaran berupa PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a berdasarkan kriteria antara lain:
memberikan dukungan permodalan, guna mempertahankan/memperkuat kemampuan ekonomi Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya termasuk pemberian dukungan permodalan kepada badan usaha yang sedang melaksanakan tugas penyelesaian Proyek Strategis Nasional;
meningkatkan aktivitas Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya dalam menggerakkan perekonomian masyarakat termasuk para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya, badan usaha, dan/atau lembaga keuangan, serta membantu Usaha Kecil dan Menengah dan Usaha Menengah Berorientasi Ekspor;
memberikan modal awal pada Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya guna mendorong penciptaan lapangan kerja untuk pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada pemulihan ekonomi nasional; dan/atau d. meningkatkan kemampuan Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya dalam menghasilkan produk/barang dan jasa yang menunjang kesehatan masyarakat akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan Program PEN melalui belanja bendahara umum negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
belanja Pemerintah Pusat pada BA BUN; dan
transfer ke daerah dan dana desa.
Belanja Pemerintah Pusat pada BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain berupa pemberian subsidi bunga/margin kepada:
debitur perbankan;
perusahaan pembiayaan; dan/atau
lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan.
Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 __ (COVID- 19) dan Program PEN melalui belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berupa belanja Kementerian/Lembaga yang diarahkan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Program PEN termasuk beberapa komponen bantuan sosial dan bantuan Pemerintah.
Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 __ (COVID- 19) dan Program PEN melalui pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, antara lain berupa:
PMN;
Penempatan Dana;
Investasi Pemerintah; dan/atau
Penjaminan.
Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) __ dan Program PEN melalui tax expenditure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d meliputi:
penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik;
perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
pemberian kewenangan kepada Menteri untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.