Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah
Relevan terhadap 1 lainnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana insentif daerah, Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal.
Pemantauan terhadap pengelolaan dana insentif daerah, Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
laporan rencana penggunaan;
penyaluran dari RKUN ke RKUD; dan
laporan realisasi penyerapan anggaran dan realisasi keluaran.
Evaluasi terhadap pengelolaan dana insentif daerah, Insentif Fiskal, dan/atau Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap:
kebijakan pengalokasian;
mekanisme penyaluran;
realisasi penyaluran; dan/atau
penggunaan dan capaian keluaran.
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk penyusunan kebijakan Dana Insentif Fiskal tahun anggaran berikutnya.
KPA BUN pengelola dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan mengusulkan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal kepada Pemimpin PPA BUN pengelola TKD.
Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya;
perkembangan dana insentif daerah, insentif fiskal dan/atau Dana Insentif Fiskal dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
kemampuan keuangan negara; dan
arah kebijakan Dana Insentif Fiskal yang sesuai dengan prioritas nasional.
Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin PPA BUN pengelola TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKD untuk Dana Insentif Fiskal.
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Menteri menetapkan pagu indikatif TKD untuk Dana Insentif Fiskal dengan mempertimbangkan Indikasi Kebutuhan Dana TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pagu indikatif TKD untuk Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dalam pembahasan nota keuangan dan rancangan Undang- Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan hasil pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri menetapkan alokasi anggaran Dana Insentif Fiskal.
Penilaian kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan berdasarkan indikator kinerja yang mencerminkan perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintahan Daerah.
Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
pengelolaan Keuangan Daerah;
pelayanan umum pemerintahan; dan/atau
pelayanan dasar; yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
memberikan kesempatan yang sama bagi setiap Daerah untuk memperoleh Dana Insentif Fiskal;
menggunakan sistem pengukuran kinerja dan indikator yang sama untuk setiap Daerah;
menggunakan sistem pengukuran kinerja yang tidak menimbulkan penafsiran ganda;
menggunakan data kuantitatif dan/atau kualitatif yang dapat dikuantifikasi dan menggunakan alat ukur kuantitatif;
menggunakan data indikator dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau kementerian/lembaga teknis terkait sehingga data yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan; dan
menggunakan objek penilaian kinerja Daerah yang relevan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara umum.
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 ...
Relevan terhadap
bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional ramadan lebaran berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025;
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Manajemen keamanan Data Pribadi dilaksanakan dengan menerapkan kebijakan dan mekanisme pelindungan Data Pribadi melalui:
penanganan kejadian kebocoran informasi Data Pribadi pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan;
pencadangan ( backup ) data dan/atau informasi;
pencatatan log ( logging ) berdasarkan tujuan, identifikasi data, dan kebutuhan lainnya terkait log ;
pemenuhan kepatuhan atas prinsip pelindungan Data Pribadi dan mitigasi pelindungan Data Pribadi di lingkungan Kementerian Keuangan;
pelindungan perangkat pengguna melalui pemisahan Data Pribadi dan data kedinasan pada perangkat pengguna;
pengendalian keamanan aplikasi yang digunakan untuk pemrosesan Data Pribadi;
implementasi teknologi untuk pelindungan data sensitif; dan
kegiatan lain terkait dengan penerapan kebijakan dan mekanisme pelindungan Data Pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Manajemen keamanan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan dalam pemrosesan Data Pribadi.
Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Relevan terhadap 40 lainnya
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
Menteri sebagai pengguna anggaran bagian anggaran bendahara umum negara menetapkan pimpinan pada unit di Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki tugas dan fungsi penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan selaku kuasa pengguna anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah.
Pimpinan pada unit di Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki tugas dan fungsi penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan selaku kuasa pengguna anggaran memerintahkan kepada pejabat pembuat komitmen dan pejabat penanda tangan surat perintah membayar untuk:
membuat surat permintaan pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah;
membuat surat perintah membayar; dan
menyampaikan surat perintah membayar kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan surat perintah pencairan dana sebagai pelaksanaan pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja negara untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah.
Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu di wilayah Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh pimpinan pada unit di Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki tugas dan fungsi penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan selaku unit akuntansi kuasa pengguna anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (5) wajib menyampaikan laporan biaya Penelitian dan Pengembangan untuk setiap Tahun Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Otorita.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan untuk setiap Tahun Pajak sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (8) wajib menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan Penghasilan Bruto untuk setiap Tahun Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Otorita.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Relevan terhadap
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 ...
Relevan terhadap
bahwa untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024;
bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025;
Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam r ...
Relevan terhadap 2 lainnya
Pada Tahun Pajak 2025 diketahui PT. XYZ: a. memperoleh laba fiskal sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atas proyek dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai Hibah Luar Negeri; dan b. mengalami kerugian fiskal sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atas Proyek Pemerintah dari Kementerian Pertanian. Pada Tahun Pajak 2026 diketahui PT. XYZ: a. mengalami kerugian fiskal sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) atas proyek dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai Hibah Luar Negeri; dan b. memperoleh laba fiskal sebesar Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) atas Proyek Pemerintah dari Kementerian Pertanian. Pada Tahun Pajak 2027 diketahui PT. XYZ: a. memperoleh laba fiskal sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluhjuta rupiah) atas proyek dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai Hibah Luar Negeri; dan b. mengalami kerugian fiskal sebesar Rpl20.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) atas Proyek Pemerintah dari Kementerian Pertanian. Pada Tahun Pajak 2028 diketahui PT. XYZ memperoleh laba fiskal sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) atas proyek dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai Hibah Luar Negeri. Penghitungan laba atau rugi fiskal PT. XYZ Tahun Pajak 2026 sampai dengan 2028 adalah sebagai berikut: Uraian Proyek Pemerintah Proyek Lainnya Laba (Rugi) Fiskal Tahun (Rp25.000.000) Rp300. 000. 000 Pajak 2025 Laba (Rugi) Fiskal Tahun Rp 100. 000. 000 (Rp20.000.000) Pajak 2026 Sisa Rugi Fiskal Tahun (Rp25.000.000) Pajak 2025 Laba (Rugi) Fiskal Tahun Rp75.000.000 (Rp20.000.000) Pajak 2026 Laba (Rugi) Fiskal Tahun (Rp120.000.000) Rp 150. 000. 000 Pajak 2027 Sisa Rugi Fiskal Tahun (Rp20.000.000) Pajak 2026 Laba (Rugi) Fiskal Tahun (Rp120.000.000) Rp130.000.000 Pajak 2027 Laba (Rugi) Fiskal Tahun Rp 180. 000. 000 Pajak 2028 Sisa Rugi Fiskal Tahun (Rp120.000.000) Pajak 2027
LEMBAR PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT TIDAK FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH BAGI KONTRAKTOR UTAMA YANG BERSTATUS WAJIB PAJAKBADAN 1. Nomor Surat Keterangan sebagai ........................ (1) ........................................................ (2) ........................................................ (3) ........................................................ (4) ........................................................ (5) 2. 3. 4. 5. 12. 13. 14'.' 15. 16. 17. 18. Kontraktor Utama Nomor Surat Keterangan Fasilitas PPh Nama Kontraktor Utama NPWP Kontraktor Utama Tahun Pajak Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan yang Tidak Termasuk Objek Pajak Penyesuaian Fiskal Positif · Penyesuaian Fiskal Negatif "iPe1fgrrasilmEl'feto : Fiska.I ,10.: . 11+ 1243 Kompensasi Kerugian Fiskal Penghasilan Kena Pajak Pajak Terutan Pajak Penghasilan terutang ditanggung pemerintah atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025
Relevan terhadap 9 lainnya
Satuan Ukur Besaran 1 2 3 4 5 27 Laporan Pengelolaan Pelayanan Publik Kementerian Keuangan 1 Laporan 200.652.000 28 Standar Mutu Layanan- ISO TIK 1 Laporan 117.180.000 4757.EBC Layanan Manajemen SDM Internal 29 Pengelolaan Jafung 1 Layanan 430.612.000 4761.FAB Sistem Informasi Pemerintahan 30 Layanan Teknologi Informasi Kemenkeu 1 Layanan 485.101.118 31 Pengembangan Super Apps Kemenkeu (PU) 1 Sistem Informasi 5.331.840.000 32 Sistem Informasi BMN dan Pengadaan 1 Modul Aplikasi 366.311.000 33 Sistem Informasi Kehumasan 1 Modul Aplikasi 129.350.000 34 Sistem Informasi Pengadilan Pajak 1 Modul Aplikasi 304.290.000 35 Sistem Informasi Peraturan Perundangan 1 Modul Aplikasi 399.570.000 015.02 Inspektorat Jenderal 4738.EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 36 Laporan Monitoring dan Analisis Data Temuan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan 1 Laporan 4.855.424 4739.BMB Komunikasi Publik 37 Layanan Kepustakaan 1 layanan 8.946.833 4740.ABL Kebijakan Bidang Tata Kelola Pemerintahan 38 Rekomendasi Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Unit Eselon I 1 Rekomendasi Kebijakan 54.148.250 4740.EBC Layanan Manajemen SDM Internal 39 Pengelolaan Jafung 1 Orang 522.059 4740.EBD Layanan Manajemen Kinerja Internal 40 Laporan Penilaian Integritas 1 Laporan 8.920.461 4741 EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 41 Rekomendasi Kepatuhan Internal 1 Layanan 16.307.000 4741.EBD Layanan Manajemen Kinerja Internal 42 Rekomendasi Hasil Pencegahan KKN 1 Rekomendasi 193.577.600 43 Rekomendasi Hasil Pengawasan Dukungan Manajemen K/L 1 Rekomendasi 1.094.016.875 44 Rekomendasi Hasil Pengawasan Kebijakan Fiskal 1 Rekomendasi 462.267.500 45 Rekomendasi Hasil Pengawasan Pengelolaan Belanja Negara 1 Rekomendasi 653.540.000 46 Rekomendasi Hasil Pengawasan Pengelolaan Penerimaan Negara 1 Rekomendasi 1.813.768.666 47 Rekomendasi Hasil Pengawasan Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko 1 Rekomendasi 668.769.666 48 Rekomendasi Hasil Penindakan 1 Rekomendasi 740.700.000 4742.FAB Sistem Informasi Pemerintahan 49 Pemeliharaan dan Pengembangan Sistem 1 Sistem Informasi 300.615.000 6885.AAH Peraturan lainnya 50 Harmonisasi Peraturan/Kebijakan 1 peraturan 26.644.000 015.03 Ditjen Anggaran 4690.BMB Komunikasi Publik 51 Publikasi Media Elektronik 1 Media 891.722.000 4691.EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 52 Rekomendasi Pengelolaan Organisasi 1 Layanan 661.648.500 4692.EBA Layanan Dukungan Manajemen Internal 53 Rekomendasi Kepatuhan Internal 1 Layanan 219.762.000 4766.FAD Perencanaan dan Penganggaran 54 Nota Keuangan APBN/P 1 Dokumen 1.221.381.000
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 4971.FBA Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 18 Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman 1 Daerah (Prov/Kab/Kota) 212.236.400 4971.RBB Prasarana Bidang Perumahan dan Pemukiman 19 Pengendalian Penyelenggaraan Pembangunan Infrastruktur Bidang Bangunan Gedung dan Penataan Kawasan IKN 1 unit 19.000.000.000 4971.UBA Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 20 Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penataan Lingkungan 1 Daerah (Prov/Kab/Kota) 54.821.475.000 4974.ABF Kebijakan Bidang Sarana dan Prasarana 21 Penyusunan Kebijakan Teknis, Pembinaan Teknis, serta Kerangka Kerja Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko Bidang Permukiman 1 Rekomendasi Kebijakan 5.141.836.000 4974.AEE Kemitraan 22 Penyelenggaraan Habitat 1 Kesepakatan 6.424.754.000 23 Penyelenggaraan KKN Tematik 1 Kesepakatan 904.834.000 24 Pengendalian Kepatuhan Intern Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman 1 Laporan 8.227.000.000 033.06 Ditjen Sumber Daya Air 2408.CBH Prasarana Bidang Pencarian, Pertolongan, dan Penanganan Bencana 25 Penataan, pemanfaatan dan atau pengelolaan kawasan sekitar tampungan lumpur Sidoarjo 1 Kawasan 3.500.000.000 2418.ABF Kebijakan Bidang Sarana dan Prasarana 26 Penyusunan rumusan rancangan kebijakan nasional pengelolaan SDA 1 Rekomendasi Kebijakan 3.532.958.333 4536.ABF Kebijakan Bidang Sarana dan Prasarana 27 Penyusunan rekomendasi kebijakan pembinaan kepatuhan intern 1 Rekomendasi Kebijakan 30.000.000 5037.CBR Dukungan Teknis 28 Persiapan OP yang dilaksanakan 1 Dokumen 2.200.000.000 5300.ABF Kebijakan Bidang Sarana dan Prasarana 29 Rekomtek yang disusun 1 Rekomendasi Kebijakan 1.975.390.000 033.07 Ditjen Perumahan 4978.ABF Kebijakan Bidang Sarana dan Prasarana 30 Kebijakan Penyelenggaraan Rumah Khusus 1 Rekomendasi Kebijakan 225.820.000
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 6905.PEH Promosi 174 Misi Dagang Produk Primer 1 promosi 783.353.000 175 Partisipasi Pameran CA Expo Nanning 1 promosi 615.000.000 176 Partisipasi Pameran Luar Negeri Produk Primer 1 promosi 397.922.000 177 Trade Expo Indonesia 1 promosi 1.800.145.000 6905.QDH Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha 178 Adaptasi Produk Ekspor Primer 1 Badan usaha 2.892.850 179 Fasilitasi Sertifikasi Produk Primer 1 Badan usaha 106.260.000 6905.QMA Data dan Informasi Publik 180 Referensi ekspor produk primer 1 layanan 288.260.000 6906.PEC Kerja sama 181 Kerjasama Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur 1 Kesepakatan 1.150.000.000 6906.PEH Promosi 182 (Inisiatif Baru) Branding Produk Manufaktur 1 promosi 300.000.000 183 Misi Dagang Produk Manufaktur 1 promosi 2.100.000.000 184 Partisipasi Pameran Dalam Negeri Produk Manufaktur 1 promosi 450.000.000 185 Partisipasi Pameran Luar Negeri Produk Manufaktur 1 promosi 650.000.000 186 Pelaksanaan Expo Osaka 2025 1 promosi 300.000.000 6906.QDH Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha 187 Adaptasi produk ekspor manufaktur 1 Badan usaha 4.285.714 188 Fasilitasi sertifikasi Produk Manufaktur 1 Badan usaha 20.000.000 090.07 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi 3759.BIC Pengawasan dan Pengendalian Lembaga 189 Pelaku Usaha PBK yang diaudit 1 Badan Usaha 18.455.062 190 Pengawasan Kepatuhan APU PPT Pelaku Usaha PBK 1 Badan Usaha 10.525.888 191 Pengawasan Kepatuhan Kegiatan Pelaku Usaha PBK 1 Badan Usaha 13.225.250 192 Pengawasan Kepatuhan Pelaporan dan Verifikasi Laporan Keuangan 1 Badan Usaha 12.754.950 193 Pengawasan Transaksi Pelaku Usaha PBK 1 Badan Usaha 19.835.555 3759.FAB Sistem Informasi Pemerintahan 194 Sistem Penunjang Pengawasan SRG dan PLK dalam pemeliharaan 1 Sistem Informasi 60.000.000 3760.BDB Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 195 Pembiayaan Skema Subsidi Resi Gudang yang dipantau 1 Lembaga 25.420.500 196 Pembinaan Penyalur Skema Subsidi Resi Gudang 1 Lembaga 41.383.000 3760.PBB Kebijakan Bidang Investasi dan Perdagangan 197 Analisa pengembangan kelembagaan dan produk di bidang SRG/PLK 1 Rekomendasi Kebijakan 175.767.667 3760.PEA Koordinasi
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Relevan terhadap
Divisi Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran berupa penyusunan dokumen perencanaan anggaran, penyusunan rencana bisnis dan anggaran, penyusunan proposal penerimaan negara bukan pajak, penyusunan rencana strategis, penyusunan dan pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran LMAN, pelaksanaan penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, pelaksanaan penatausahaan aset kelolaan, dan pengelolaan basis data aset kelolaan.
Divisi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, rekening, utang, piutang, pengelolaan dana yang bersumber dari bagian anggaran pembiayaan investasi pemerintah berikut hasil pengelolaannya, pengelolaan dana lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara maupun sumber lain berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, pengurusan pajak, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan.
Divisi Dukungan Organisasi dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan kegiatan pengelolaan barang milik negara di lingkungan satuan kerja LMAN, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana, pengembangan dan pemeliharaan sistem, data, struktur, dan infrastruktur teknologi informasi, pengelolaan layanan teknologi informasi, pengelolaan arsip, dan pengadaan barang dan/atau jasa, serta pelaksanaan fungsi keprotokoleran.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Manajemen Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis sumber daya manusia, pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, pembinaan mental, pengelolaan kinerja individu dan organisasi, pengembangan organisasi dan tata laksana, penyusunan road map organisasi, serta penyusunan dan evaluasi analisis beban kerja.
Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyusunan kerangka kerja dan pelaksanaan kegiatan pemantauan kepatuhan internal, pembangunan zona integritas, pengembangan, pemantauan, dan penegakan disiplin dan kode etik sumber daya manusia di LMAN, dan penyusunan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta penerapan manajemen risiko LMAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktorat Keuangan dan Dukungan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dokumen perencanaan anggaran, rencana bisnis dan anggaran, serta proposal penerimaan negara bukan pajak;
penyusunan rencana strategis;
penyusunan dan pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran LMAN;
pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
pelaksanaan penatausahaan aset kelolaan, dan pengelolaan basis data aset kelolaan;
pengelolaan dana yang bersumber dari bagian anggaran pembiayaan investasi pemerintah berikut hasil pengelolaannya;
pengelolaan perbendaharaan;
pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dan teknologi informasi;
pengelolaan pengadaan barang dan/atau jasa;
pelaksanaan keprotokoleran;
pengelolaan sumber daya manusia dan pembinaan mental;
pengembangan organisasi dan tata laksana; dan
pelaksanaan penerapan manajemen risiko dan pengelolaan kepatuhan internal.
Pengelolaan Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Relevan terhadap
Direktur Jenderal menyampaikan usulan bahan pagu anggaran APBN yang bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) kepada:
Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN; dan
Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan dengan tembusan kepada Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan, sebagai bahan pertimbangan penyusunan Daftar Prioritas Proyek SBSN.
Bahan penyusunan pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai pagu anggaran rancangan APBN dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal.
Pagu anggaran rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah dari BMP SBSN berdasarkan pertimbangan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal.
Direktur Jenderal menyampaikan bahan penyusunan pagu indikatif rancangan APBN yang bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada:
Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan pagu indikatif rancangan APBN; dan
Deputi bidang pendanaan pembangunan pada Kementerian Perencanaan dengan tembusan kepada Deputi bidang lain yang terkait pada Kementerian Perencanaan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Daftar Prioritas Proyek SBSN.
Bahan penyusunan pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai pagu indikatif rancangan APBN dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal yang terkait penyusunan rancangan APBN.
Pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah nilai tertinggi rencana anggaran belanja pembiayaan Proyek yang bersumber dari SBSN untuk setiap Kementerian/Lembaga.
Pagu indikatif rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah dari BMP SBSN, berdasarkan pertimbangan kondisi keuangan negara dan/atau aspek kebijakan fiskal yang terkait penyusunan rancangan APBN.
Direktur Jenderal menetapkan usulan bahan pagu anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN berdasarkan rekomendasi usulan bahan pagu anggaran hasil Rapat TM II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan pertimbangan minimal berupa:
pagu indikatif rancangan APBN untuk tahun anggaran yang direncanakan;
BMP SBSN;
kebijakan pembiayaan dan aspek fiskal lain, termasuk rencana program pembiayaan dari berbagai sumber dana lain dalam APBN; dan
perkembangan kebijakan dalam penyusunan rancangan APBN.
Usulan bahan pagu anggaran rancangan APBN yang bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usulan jumlah nilai tertinggi untuk rencana anggaran belanja pembiayaan Proyek bagi masing-masing Kementerian/Lembaga.
Usulan bahan pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih rendah dari BMP SBSN berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d.