Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional ...
Relevan terhadap
Berdasarkan permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan melakukan evaluasi atas permohonan penjaminan.
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dapat melakukan evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersama dengan Badan Usaha Penjaminan.
Dalam melakukan evaluasi bersama dengan Badan Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dapat meminta pula konfirmasi kapasitas penjaminan Badan Usaha Penjaminan.
Evaluasi dimulai sejak permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk dan seluruh lampiran yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) telah diterima secara lengkap dan benar oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Dalam hal permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk telah diterima namun dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tidak tersedia lengkap dan benar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon Jaminan dan meminta Pemohon Jaminan untuk melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan penjaminan atas Obligasi/Sukuk.
Pemohon Jaminan menyampaikan kelengkapan persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemberitahuan permintaan kelengkapan persyaratan dimaksud diterima oleh Pemohon Jaminan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
memeriksa kelengkapan dokumen yang tersedia dalam permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk;
memeriksa informasi terkait kemampuan Pemohon Jaminan untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang Obligasi/Sukuk dan indikasi kisaran kupon/imbalan Obligasi/Sukuk yang diterbitkan oleh Pemohon Jaminan; dan
melakukan verifikasi terhadap ketentuan dan persyaratan di dalam rancangan final perjanjian perwaliamanatan atau dokumen yang dipersamakan.
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan mempertimbangkan Batas Maksimal Penjaminan.
Dalam rangka pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta keterangan atau penjelasan dari Pemohon Jaminan.
Dalam pelaksanaan evaluasi, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan menggunakan tingkat bunga surat berharga negara sebagai pembanding untuk menilai tingkat kewajaran ketentuan ketentuan dan persyaratan Obligasi/Sukuk yang dijamin.
Hasil pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita acara evaluasi dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Dalam hal permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk tidak dilengkapi dan disampaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, permohonan Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk dianggap tidak pernah diajukan.
Badan Usaha Penjaminan menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan atas pelaksanaan penugasan penjaminan kepada Menteri ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
informasi umum:
perkembangan kegiatan penjaminan;
strategi; dan
kebijakan terkait penugasan penjaminan;
capaian target;
informasi keuangan;
profil risiko dan mitigasi risiko; dan
informasi lain yang dianggap penting.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat:
30 (tiga puluh) hari kalender setelah periode pelaporan dimaksud berakhir, untuk laporan triwulan; dan
pada akhir triwulan pertama setelah periode pelaporan dimaksud berakhir, untuk laporan tahunan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuang ...
Relevan terhadap
(5) dokumen-dokumen lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan reviu, antara lain KAK/RAB yang ditandatangani oleh KPA BUN;
Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum ...
Relevan terhadap
PDAM dan Bank Pemberi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), menyusun rancangan Perjanjian Kredit.
Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
tujuan penggunaan fasilitas kredit;
dalam hal PDAM Gagal Bayar atas sebagian atau seluruh kewajiban pembayaran kembali kredit yang telah jatuh tempo, Pemerintah menanggung sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah pokok Kredit Investasi yang telah jatuh tempo dan dan Bank Pemberi Kredit menanggung sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen);
tingkat bunga Kredit Investasi ditetapkan sebesar Suku Bunga Acuan ditambah paling tinggi 5% (lima persen); dan
tingkat Suku Bunga Acuan yang dibebankan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
untuk pembebanan Suku Bunga Acuan sebelum penetapan bunga, Suku Bunga Acuan yang digunakan adalah Suku Bunga Acuan yang berlaku pada saat penarikan kredit yang pertama;
untuk pembebanan Suku Bunga Acuan selanjutnya akan ditetapkan kembali setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober berdasarkan Suku Bunga Acuan yang berlaku; dan
dalam hal dianggap perlu, peninjauan kembali tingkat bunga sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat dilakukan berdasarkan surat persetujuan Menteri Keuangan.
PDAM menyampaikan permohonan persetujuan atas rancangan final Perjanjian Kredit kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan dengan melampirkan rancangan final Perjanjian Kredit dan hasil pemeringkatan Bank Pemberi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
Berdasarkan permohonan persetujuan rancangan final Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan bersama dengan Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, melakukan evaluasi terhadap rancangan final Perjanjian Kredit.
Dalam rangka pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan final Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan dapat meminta keterangan atau penjelasan dari PDAM dan Bank Pemberi Kredit.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam surat persetujuan atas rancangan final Perjanjian Kredit dari Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko kepada PDAM.
Berdasarkan surat persetujuan atas rancangan final Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PDAM melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit dengan Bank Pemberi Kredit.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Relevan terhadap
Ayat (1) Langkah-langkah kebijakan yang dapat ditempuh antara lain memberikan stimulus fiskal baik di sisi pendapatan, belanja dan/atau pembiayaan, serta melakukan penyesuaian defisit. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Huruf d Khusus untuk pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum dilakukan dengan mempertimbangkan jenis Badan Layanan Umum dan efektivitas saldo kas Badan Layanan Umum yang akan dimanfaatkan sementara sehingga tidak mengganggu operasional dan manajemen kas Badan Layanan Umum. Huruf e Yang dimaksud dengan "penyesuaian Belanja Negara" adalah melakukan pengutamaan penggunaan anggaran yang disesuaikan secara otomatis (automatic adjustmentl, realokasi anggaran, pemotongan anggaran Belanja Negara, dan/atau pergeseran anggaran antarprogram.
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud ayat ini adalah kesepakatan Pemerintah dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Ra}ryat. (41 Cukup jelas. (s) Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang meliputi perubahan SBN neto, penarikan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penarikan Pinjaman Luar Negeri. Penarikan pinjaman Luar Negeri meliputi penarikan Pinjaman T\rnai dan pinjaman Kegiatan. Dalam hal Pinjaman Luar Negeri dan/atau Pinjaman Dalam Negeri tidak tersedia dapat digantikan dengan penerbitan SBN atau sebaliknya dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal.
Cukup jelas. (7t Cukup jelas.
Cukup jelas.
(2t (3) Pemerintah dapat menggunakan program kementerian negaraflembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dan/atau PNBP dalam alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan/atau BMN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN. Rincian program kementerian negara/lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dan/atau pNBp yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2022 dan penetapan peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program kementerian negaraf lembaga dan/atau BMN sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 26 (1) Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementdrian negara/lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2O2l untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2022 termasuk dalam rangka penyelesaian kegiatan/proyek yang diberikan penambahan waktu sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19). (21 Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negaraflembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian negaraflembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 27 (1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ratryat diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya. (21 Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari lx24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ra}ryat. (3) Jumlah penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022. (4) Ketentuan lebih laniut mengenai penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 28 (1) Pemerintah dapat menempuh langkah-langkah kebijakan untuk penguatan penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. (21 Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2022, kinerja anggaran telah tercapai, dan/atau untuk menjaga keberlanjutan fiskal, Pemerintah dapat melakukan:
penggunaan dana SAL;
penarikan pinjaman tunai;
penambahan penerbitan SBN;
pemanfaatan saldo kas BLU; dan/atau
penyesuaian Belanja Negara. (3) Penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c dilaksanakan setelah mendapatk.., persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (41 Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk pengelolaan kas dengan tetap memerhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan. (5) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang lebih menguntungkan dan/atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal. (6) Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah dapat melakukan realokasi dari pembayaran bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang dalam negeri atau sebaliknya. (71 Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/atau memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima ^jaminan ^penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi ^penjaminan, dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan. (8) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) sampai dengan ayat (71 dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022. Pasal 29 (1) Dalam rangka memenuhi pembiayaan APBN Tahun Anggaran 2022, Pemerintah dapat melakukan penerbitan SBN pada triwulan keempat Tahun 2021. (21 Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022.
Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Relevan terhadap
LPEI menyampaikan laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan atas pelaksanaan Penugasan Khusus kepada Menteri c.q. Ketua Komite dan ditembuskan kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian anggota Komite.
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
informasi umum:
jenis penugasan;
negara tujuan; dan
komoditas ekspor;
utilitisasi (disbursement);
kolektibilitas (kualitas aset); dan
informasi lain yang dianggap penting.
Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
informasi umum:
jenis penugasan;
perkembangan usaha;
strategi; dan
kebijakan terkait Penugasan Khusus;
capaian target aspek finansial, operasional, dan pelanggan ( disbursement , kualitas aset, efisiensi biaya operasional, dan jumlah debitur/pelaku ekspor yang diberikan pembiayaan);
informasi keuangan (laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan posisi keuangan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas);
analisis isu dan risiko; dan
informasi lain yang dianggap penting.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
informasi umum:
jenis penugasan;
perkembangan usaha;
strategi; dan
kebijakan terkait Penugasan Khusus;
capaian target aspek finansial, operasional dan pelanggan ( disbursement , kualitas aset, efisiensi biaya operasional, dan jumlah debitur/Pelaku Ekspor yang diberikan pembiayaan);
informasi keuangan (laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan posisi keuangan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas);
analisis isu dan risiko;
progress dampak/kemanfaatan program Penugasan Khusus; dan
informasi lain yang dianggap penting.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat:
tanggal 15 (lima belas) untuk laporan bulanan;
30 (tiga puluh) hari kalender setelah periode pelaporan dimaksud berakhir, untuk laporan triwulanan; dan
pada akhir triwulan pertama setelah periode pelaporan dimaksud berakhir, untuk laporan tahunan.
Direktur Eksekutif LPEI yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis.
Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah
Relevan terhadap
Sebelum melakukan penilaian dalam rangka pemberian persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan penelaahan administrasi atas dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
Penelaahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelaahan atas:
kelengkapan dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
kesesuaian dokumen dengan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
indikasi alokasi dana cadangan;
kesesuaian informasi antar dokumen; dan
kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Dalam melaksanakan penelaahan atas kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memperhatikan pertimbangan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, yang mencakup paling sedikit fungsi-fungsi sebagai berikut:
pelaksanaan transaksi penerbitan;
perumusan strategi portofolio dan risiko;
pelaksanaan penyelesaian kewajiban pembayaran; dan
pengelolaan aset dan kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dinilai berdasarkan aspek yang mencakup:
kesiapan struktur organisasi yang paling sedikit berupa adanya tim kerja yang dibentuk melalui keputusan kepala daerah dan/atau satuan kerja pemerintahan daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
kesiapan perangkat kerja yang paling sedikit berupa peraturan daerah dan/atau prosedur operasi standar (SOP) untuk mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
kesiapan kapasitas sumber daya manusia yang paling sedikit adanya aparatur sipil negara pada unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang telah mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan terkait pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Dalam hal dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah telah memenuhi penelaahan administrasi sebagaimana dimaksud ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan penilaian keuangan atas dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), meliputi penilaian atas:
batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;
rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; dan
batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari Pembiayaan Utang Daerah.
Berdasarkan hasil penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan memperhatikan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) atau ayat (4), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya tembusan atas surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) atau sejak batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) terlampaui.
Dalam hal Menteri memberikan penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Daerah dapat mengajukan kembali rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dengan melengkapi dan/atau menyesuaikan persyaratan yang tercantum dalam surat penolakan. Paragraf 2 Pengajuan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah Yang Diterbitkan Melebihi Sisa Masa Jabatan Kepala Daerah
Sebelum melakukan penilaian dalam rangka pemberian persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan penelaahan administrasi atas dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal (17) ayat (2).
Penelaahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelaahan atas:
kelengkapan dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
kesesuaian dokumen dengan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
indikasi alokasi dana cadangan;
kesesuaian informasi antar dokumen; dan
kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Dalam melaksanakan penelaahan atas kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memperhatikan pertimbangan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, yang mencakup paling sedikit fungsi-fungsi sebagai berikut:
pelaksanaan transaksi penerbitan;
perumusan strategi portofolio dan risiko;
pelaksanaan penyelesaian kewajiban pembayaran; dan
pengelolaan aset dan kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dinilai berdasarkan aspek yang mencakup:
kesiapan struktur organisasi yang paling sedikit berupa adanya tim kerja yang dibentuk melalui keputusan kepala daerah dan/atau satuan kerja pemerintahan daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
kesiapan perangkat kerja yang paling sedikit berupa peraturan daerah dan/atau prosedur operasi standar (SOP) untuk mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
kesiapan kapasitas sumber daya manusia yang paling sedikit adanya aparatur sipil negara pada unit pengelola Obligasi Daerah dan/Sukuk Daerah yang telah mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan terkait pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Dalam hal dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah telah memenuhi penelaahan administrasi sebagaimana dimaksud ayat (2), Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan penilaian keuangan atas dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), meliputi penilaian atas:
batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;
rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; dan
batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari Pembiayaan Utang Daerah.
Berdasarkan hasil penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan memperhatikan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) atau ayat (5), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya tembusan atas surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) atau sejak batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) terlampaui.
Dalam hal Menteri memberikan penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Daerah dapat mengajukan kembali rencana penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dengan melengkapi dan/atau menyesuaikan persyaratan yang tercantum dalam surat penolakan.
Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai LPEI.
Piutang LPEI yang selanjutnya disebut Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada LPEI sebagai akibat perjanjian pembiayaan dan/atau akibat lainnya yang sah, baik yang terjadi sebelum atau setelah LPEI terbentuk.
Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan oleh LPEI dalam membantu nasabahnya agar dapat menyelesaikan kewajibannya, antara lain penjadwalan kembali (reschedulling), persyaratan kembali (reconditioning), penataan kembali (restructuring), dan/atau upaya penyelesaian kewajiban lainnya sesuai perjanjian para pihak atau ketentuan peraturan di bidang jasa keuangan.
Penghapusbukuan adalah tindakan administratif LPEI dengan menghapusbukukan akun Piutang dalam laporan posisi keuangan dengan tidak menghapuskan hak tagih.
Penghapustagihan adalah tindakan LPEI untuk menghapus semua kewajiban nasabah yang tidak dapat diselesaikan setelah memenuhi kriteria tertentu.
Pembiayaan Ekspor Nasional adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perseorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional yang dapat berupa pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan/atau kegiatan lain yang menunjang ekspor.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan Negara.
Dewan Direktur adalah Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai LPEI.
Direktur Eksekutif adalah Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai LPEI.
Nasabah adalah badan usaha dan/atau orang yang berutang kepada LPEI menurut peraturan, perjanjian pembiayaan, perjanjian penjaminan, kegiatan perasuransian dan/atau akibat lainnya yang sah, termasuk badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang.
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang yang menggambarkan rencana kerja dan anggaran LPEI mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember, termasuk strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.
Piutang Macet adalah Piutang yang telah dinyatakan kualitas macet sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penilaian kualitas pembiayaan LPEI.
Tata Cara Pemberian Fasilitas Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Fasilitas Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi yang selanjutnya disebut Fasilitas adalah bantuan dan dukungan yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada penanggung jawab pemanfaatan barang milik negara.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Dana Fasilitas adalah dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Fasilitas.
Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN yang selanjutnya disingkat PJPB adalah pengelola barang atau pengguna barang yang bertanggung jawab terhadap pemanfaatan BMN.
Permohonan Fasilitas adalah naskah dinas yang berisi permohonan mengenai penyediaan Fasilitas yang diajukan oleh PJPB kepada Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Surat Persetujuan Fasilitas adalah surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan yang berisi persetujuan atas pemberian Fasilitas.
Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri Keuangan yang berisi mengenai penugasan khusus kepada badan usaha milik negara tertentu untuk melaksanakan Fasilitas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Kesepakatan Induk adalah kesepakatan antara Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku pemberi Fasilitas dengan Pengguna Barang sebagai PJPB selaku penerima Fasilitas.
Perjanjian untuk Penugasan Khusus yang selanjutnya disebut Perjanjian Penugasan adalah perjanjian antara Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan direktur utama atau wakil yang sah dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas.
Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian antara PJPB dengan direktur utama dari badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas.
Tahap Penyiapan adalah tahap kegiatan yang meliputi penyusunan dokumen kajian peningkatan nilai BMN dan skema pemanfaatan, kajian rekomendasi transaksi, daftar BMN dan/atau dokumen pendukung lainnya untuk pelaksanaan transaksi, pelaksanaan penjajakan minat pasar, sehingga dapat selaras dengan rencana Pemanfaatan dan/atau segala kajian dan/atau dokumen pendukung lainnya.
Tahap Pelaksanaan Transaksi adalah tahap setelah diselesaikannya Tahap Penyiapan untuk pelaksanaan tender pemanfaatan BMN.
Penasihat Transaksi adalah pihak yang terdiri atas penasihat/konsultan di bidang teknis, di bidang keuangan, di bidang hukum dan/atau regulasi, di bidang lingkungan, di bidang properti dan/atau bidang lainnya, baik perorangan, badan usaha, lembaga nasional atau lembaga internasional yang bertugas untuk membantu pelaksanaan Fasilitas.
Hasil Keluaran adalah segala kajian, dokumen, dan/atau bentuk lainnya yang disiapkan dan dipergunakan untuk mendukung proses penyiapan dan pelaksanaan transaksi pemanfaatan BMN.
Kajian Peningkatan Nilai BMN dan Skema Pemanfaatan adalah kajian atas upaya peningkatan nilai BMN dan pilihan skema pemanfaatan BMN yang akan digunakan, strategi komunikasi yang tepat, kerangka waktu kerja, rencana keterlibatan pemangku kepentingan.
Kajian Rekomendasi Transaksi adalah kajian yang mencakup rekomendasi transaksi untuk setiap BMN, mekanisme pengumpulan dana atas hasil pemanfaatan BMN, serta pengawasan dan evaluasi.
Data BMN adalah data yang memuat informasi dan penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan berikut fasilitas yang melekat pada tanah dan/atau bangunan yang berada pada PJPB untuk disampaikan dalam rangka penyampaian permohonan Fasilitas kepada Menteri Keuangan.
Penjajakan Minat Pasar adalah proses interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat badan usaha atas BMN yang akan dimanfaatkan.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang- undangan lainnya.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan BMN pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Menteri adalah Menteri Keuangan.
Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendanaan Desentralisasi
Relevan terhadap
pihak-pihak yang terkait atas kebijakan yang dibuat serta bagi masyarakat umum. Adapun makalah kebijakan adalah tulisan mengenai isu kontemporer yang memberikan alternatif kebijakan yang didukung oleh analisis tajam terhadap berbagai Keluaran yang dihasilkan dan sebagai informasi masukan untuk membuat keputusan atas suatu kebijakan, baik terhadap kebijakan yang telah ada maupun kebijakan baru yang dianggap penting.
Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional ...
Relevan terhadap
Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, Pemerintah melalui Menteri dapat memberikan dukungan berupa penyertaan modal negara untuk meningkatkan kapasitas usaha PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembayaran subsidi IJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pemerintah melalui Menteri dapat memberikan dukungan berupa loss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya yang dibutuhkan.
Pemberian dukungan loss limit atau dukungan pembagian risiko lainnya dari Pemerintah melalui Menteri kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Dalam rangka pemberian dukungan loss limit, Pemerintah melalui Menteri dapat mengenakan IJP Loss Limit. (5) IJP Loss Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Menteri menetapkan Direktur Strategi Portofolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pembayaran IJP Loss Limit dari PT Jamkrindo dan PT Askrindo.
Tata cara penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo menyampaikan laporan triwulan dan tahunan atas pelaksanaan penugasan penjaminan kepada Menteri ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktur J enderal Perbendaharaan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
informasi umum:
perkembangan kegiatan penjaminan;
strategi pelaksanaan penjaminan; dan
kebijakan terkait penugasan penjaminan;
capaian target;
informasi keuangan;
profil risiko dan mitigasi risiko; dan
informasi lain yang dianggap penting.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat:
30 (tiga puluh) hari kalender setelah periode pelaporan dimaksud berakhir, untuk laporan triwulan; dan
pada akhir triwulan pertama setelah periode pelaporan dimaksud berakhir, untuk laporan tahunan.
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta laporan pelaksanaan penugasan sewaktu-waktu.