Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di lbu Kota Nusantara ...
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Dana Awal Program JKP yang selanjutnya disebut Dana Awal adalah modal awal Pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pendanaan program JKP.
Iuran Peserta Program JKP yang selanjutnya disebut Iuran Peserta adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah dan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Akumulasi Iuran Program JKP yang selanjutnya disebut Akumulasi Iuran adalah akumulasi Iuran Peserta dan rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Dana Program JKP yang selanjutnya disebut Dana Program adalah dana yang berasal dari Dana Awal, Akumulasi Iuran, dan hasil pengelolaan dana serta sumber lain yang sah.
Peserta Program JKP yang selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dan telah terdaftar serta membayar iuran.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program JKP.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja Pemerintah Pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program Bagian Anggaran BUN dan bertindak untuk menandatangani DIPA BUN.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi bendahara umum negara.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA BUN dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Direktur J enderal ini yang dirnaksud dengan:
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang rneliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya> serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang djtetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasa n D ir ektorat Jenderal Bea dan Cuka.i.
Kewajiban Pabean adalah semua kcgiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan .
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cuka i tempal dipenuhinya Kewajiban Pabean.
Orang adalah orang perseorangan, lembaga , atau badan.
Tempat Penimbunan Semen tara yang selanjutnya di singkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan a tau tempat l ain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, scmen ta ra me nunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk adalah Pe nyelenggara Pos yang ditugaskan oleh pe merintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).
Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan lay a na n surat, dokumen , dan paket sesuai peraturan perundang- undangan di bidang pos. 10 . Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai d engan peratura n perundang- undangan di bidang pos .
Wadah Elektronik yang selanjutnya di sebut Platform adalah wadah ber upa aplikasi, situs web, dan/ata u layanan konten lainnya berbasis internet yang digunakan untuk transaksi dan/atau fasilitasi perdagangan melalui sis tern elekt: ronik (e-commerce). 12. Pasar Elektronik yang selanjutnya disebut Marketplace adalah sarana komunikasi elektronik yan g digunakan untuk transaksi yang ditujukan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan secara eleklronik.
Penyedia Wadah Pasar Elektronik yang selanjutnya disebut Penyedia Platfonn Marketplace adalah pihak baik orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah P abean yang menyediakan Platform berupa Marlcetplace. 14. Barang Kiriman E- commerce adalah Barang Kiriman yang transaksi perdagangannya dilakukan me lalui penyedia Platform Marketplace yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor yang diimpor untuk dipakai.
Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang selanjutnya disingkat PIBK adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.
Dokumen Pengiriman Barang yang selanjutnya disebut Consignment Note adalah dokumen d eng an kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada Penerima Barang . 19 . Kartu Pos adalah Barang Kiriman yang be rbentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar.
Surat adalah Barang Kiriman yang menjad i bag i an dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badi.: 1n dengan alamat te r tentu, yang dalam proses penyampaiannya di l akukan seluruhnya secara fisik. 2 1. Dokumen adalah Barang Kiriman yang berbentuk data, catatan, dan/atau keterangan tertulis di atas ker t as yang dapat dilihat dan dibaca .
Barang Kiriman Tertentu adalah Barang Kiriman se l ain Kar tu Pos, Surat, dan Dokumen, yang pengirimannya dilakukan melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang tidak disertai dengan Consignment Note. 23. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat PDE ad alah alur informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama, termasuk komunikasi atau penyampaian informasi melalui media berbqsis lam an internet (web-based). 24. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan se b agai pelengkap pembe r itahuan pabean.
Pengangkut adalah Orang, kuasanya, atau yang ber t anggung jawab atas pengoperasian saran.a pe n gangkut yang mengangkut barang dan/atau orang .
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selan j utnya . disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pa b ean untuk dan at as kuasa importir.
Penerima Barang adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan Barang Kiriman ke dalam Daerah Pabean. 28 . Tarif adalah klasifika si barang dan pembebanan bea masuk.
Nilai Tu kar adalah harga mata uang rupiah t erhadap mata uang asing.
Delivery Duty Paid yang selanjutnya disingkat DDP adalah penyertaan bea masuk dan/atau pajak dalam ra ngka impor dalam harga barang yang tercantum pada Platform. 31. E-Invoice adalah invoice dalam bentuk da ta elektro nik yang dikeluarkan oleh Penyedia Platfonn Marketplace. 32. E-Catalog adalah daftar dalam bentuk da ta ele ktronik yang berisi barang yang diperdagangkan ol eh Penye dia Platform Marketplace. 33. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya dising kat dengan SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Direktur J e nde ral adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan U ndang -U ndang Kepabeanan.
Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
Relevan terhadap
Kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan Harga Transfer wajar, seperti:
ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis;
fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi;
karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan;
keadaan ekonomi; dan
strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi.
Ketentuan kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ketentuan yang dilaksanakan dan/atau berlaku bagi para pihak yang bertransaksi sesuai keadaan yang sebenarnya, baik secara tertulis atau tidak tertulis.
Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan aktivitas dan/atau tanggung jawab pihak- pihak yang bertransaksi dalam menjalankan kegiatan usaha.
Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan aset berwujud, aset tidak berwujud, aset keuangan, dan/atau aset non-keuangan yang berpengaruh dalam pembentukan nilai ( value creation ), termasuk akses dan tingkat penguasaan pasar di Indonesia.
Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dampak dari ketidakpastian dalam mencapai tujuan usaha yang ditanggung pihak-pihak yang bertransaksi.
Karakteristik produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan karakteristik spesifik dari barang atau jasa yang secara signifikan mempengaruhi penetapan harga dalam pasar terbuka.
Keadaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan karakteristik ekonomi dari tempat usaha dan pasar dari para pihak yang bertransaksi.
Strategi bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan strategi yang dijalankan perusahaan dalam menjalankan usaha di pasar terbuka.
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang ...
Relevan terhadap
bahwa dalam melaksanakan pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai tujuan untuk menyejahterakan dan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan, dibutuhkan pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara terutama yang berasal dari pajak, sehingga untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak tersebut diperlukan pemberian akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan;
bahwa saat ini masih terdapat keterbatasan akses bagi otoritas perpajakan Indonesia untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan yang diatur dalam undang-undang di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang dapat mengakibatkan kendala bagi otoritas perpajakan dalam penguatan basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak;
bahwa Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis ( Automatic Exchange of Financial Account Information ) dan harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017;
bahwa Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan pada tanggal 8 Mei 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
bahwa dalam melaksanakan pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai tujuan untuk menyejahterakan dan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan, dibutuhkan pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara terutama yang berasal dari pajak, sehingga untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak tersebut diperlukan pemberian akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan;
bahwa saat ini masih terdapat keterbatasan akses bagi otoritas perpajakan Indonesia untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan yang diatur dalam undang-undang di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundang-undangan lainnya, yang dapat mengakibatkan kendala bagi otoritas perpajakan dalam penguatan basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak;
bahwa Indonesia telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis ( Automatic Exchange of Financial Account Information ) dan harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum tanggal 30 Juni 2017;
bahwa apabila Indonesia tidak segera memenuhi kewajiban sesuai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Indonesia dinyatakan sebagai negara yang gagal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis ( fail to meet its commitment ), yang akan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi Indonesia, antara lain menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, dan mengingat adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan;
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Relevan terhadap
Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b merupakan hak Petani untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan.
Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
pembelian secara langsung;
penampungan hasil Usaha Tani; dan/atau
pemberian fasilitas akses pasar.
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ...
Relevan terhadap 2 lainnya
Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha; ➢ pengaturan jam kerja khusus untuk pekerja tertentu yang sifatnya tidak dapat dilakukan pada jam kerja umum, yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dilaksanakan dengan memperhatikan tren pekerjaan yang mengarah pada industri 4.0 dan ekonomi digital; dan ➢ Persyaratan terkait dengan PHK tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan hal tersebut para Pemohon perlu lebih memahami kembali maksud dan tujuan dalam UU Cipta Kerja, oleh karena itu apa yang didalilkan oleh para Pemohon hanyalah asumsi dan tidak beralasan; • Ketentuan Pasal 111 – Pasal 113 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan perpajakan dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya, UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya, UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya, yaitu untuk melakukan penyesuaian salah satunya pada aspek pengaturan perpajakan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional. Pengaturan bidang perpajakan dalam UU Cipta Kerja diharapkan dapat berdampak positif pada: ➢ adanya pengaturan yang meletakkan kesetaraan perlakuan pajak antara subjek pajak badan, terutama
Pada sisi pendidikan, BPS melaporkan pada November 2019 bahwa porsi penduduk yang memiliki tingkat pendidikan SMP/sederajat ke bawah yaitu 64,06%, dan hanya 26,69% tamat SMA/sederajat dan 9,26% tamat perguruan tinggi. Hal ini memerlukan upaya yang khusus untuk menciptakan lapangan kerja yang dapat menampung kondisi tersebut. Sektor UMKM yang memiliki kontribusi sekitar 61,07% dari PDB dan menyerap lebih dari 97% dari total tenaga kerja belum dapat berkembang dengan baik. Dimana 98,68% dari usaha mikro merupakan usaha informal dengan produktifitas yang sangat rendah. Pertumbuhan ekonomi dalam 5 tahun terakhir berada di kisaran 5% dengan realisasi investasi lebih kurang sebesar Rp. 721,3 triliun pada tahun 2018 dan Rp. 792 triliun pada tahun 2019. Efektivitas investasi di Indonesia sangat rendah dibandingkan negara lain, terlihat dari ICOR ( Incremental Capital Output Ratio ) sebesar 6,8% dimana rata-rata negara Asean hanya sebesar 5%. Di sisi lain, birokrasi perizinan menjadi salah satu hambatan untuk meningkatkan investasi melalui kemudahan berusaha. Hal ini tercermin dari laporan Kemudahan Berusaha ( Ease of Doing Business/ EoDB) yang dilakukan oleh Bank Dunia terhadap 190 negara termasuk Indonesia. Dimana Kemudahan Berusaha Indonesia pada tahun 2015 pada peringkat 114 dan kemudian meningkat secara terus menerus hingga pada tahun 2019 mencapai peringkat 73. Meskipun meningkat, namun peringkat Indonesia masih jauh di bawah negara Asean lainnya, seperti pada tahun 2019 Singapura peringkat 2, Malaysia peringkat 15, dan Thailand peringkat 27. Dari sisi daya saing berdasarkan G lobal Competitiveness Index (GCI) pada tahun 2019 Indonesia berada pada peringkat 50 sementara Singapura peringkat 1, Malaysia peringkat 27, dan Thailand peringkat 40. Bahkan dari sisi digitalisasi, Daya Saing Bisnis Digital Indonesia pada tahun 2019 berada pada peringkat 56 sementara Malaysia di peringkat 26. Sehingga diperlukan adanya upaya reformasi regulasi yang bisa memberikan kemudahan berusaha dalam rangka meningkatkan investasi. Indonesia perlu keluar dari jebakan middle income trap karena akan berdaya saing lemah. Dari pengalaman negara yang sukses, kontribusi daya saing tenaga kerja dan produktivitas menjadi andalan untuk keluar dari middle income trap .
mempekerjakan 19,4 juta orang atau seperempat dari seluruh pekerja di Indonesia. Dari data ini jelas bahwa perluasan kesempatan kerja tidak dapat dilepaskan dari pemberdayaan UMKM. Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menjadi penting untuk diperhatikan. Bentuk perlindungan lain yang dilakukan negara adalah mengatur hubungan pemberi kerja dan pekerja dengan membuat ketentuan-ketentuan mengenai kontrak, jam kerja, pemberian jaminan sosial, dan lain-lain. Data Survei Angkatan Kerja Nasional 2019 menunjukkan bahwa hanya sekitar 20 persen pekerja dengan status pegawai/buruh merupakan tetap, sedangkan 27 persen merupakan pekerja dengan Perjanjian dengan Waktu Tertentu (PKWT). Sekitar 29 persen tidak punya kontrak, dan 23 persen hanya dengan kontrak lisan, dan sekitar dua persen tidak mengetahui apakah mereka punya kontrak. Mengingat masing-masing kondisi mempunyai konsekuensi tertentu, angka-angka ini menunjukkan perlunya pengaturan yang melibatkan kedua belah pihak. Sementara itu, pasar kerja juga berubah. Banyak pekerjaan yang sekitar 10 tahun lalu belum ada, namun sekarang telah menjadi bagian dari percakapan sehari-hari. Pada tahun 2019, majalah popular Reader’s Digest mengulas 12 pekerjaan yang pada dekade sebelumnya belum ada, misalnya drone operator , podcast host , mobile app developer , online transportation driver , social-media influencer , artificial intelligence engineer , telemedicine physician , dan big data scientist . Semua pekerjaan-pekerjaan baru ini berkaitan dengan teknologi: sebagian membutuhkan pekerja sebagai pengguna (misalnya online transportation driver, drone operator ), sementara di pekerjaan lainnya pekerja menghasilkan sesuatu ( mobile app developer , atau AI engineer ). Hadirnya bentuk-bentuk pekerjaan baru ini memberikan tantangan bagi negara untuk membuat peraturan-peraturan tentang ketenagakerjaan lebih adaptif terhadap perubahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi mereka yang terlibat. Mencermati hal-hal yang kami bahas di atas dan mengingat kompleksnya masalah perekonomian dari sisi penawaran maupun permintaan tenaga kerja, negara sangat perlu untuk mengupayakan penanganan kedua sisi. Ekonom dari Harvard University, Profesor Dani Rodrik baru-baru ini mengatakan, “Kebijakan ekonomi untuk meningkatkan pertumbuhan dan kebijakan sosial untuk melindungi dan meningkatkan kapasitas penduduk tidak dapat dipisahkan.”
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ...
Relevan terhadap
Ayat (1) Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup ^jelas. Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" antara lain perbedaan nilai material antara nilai tercatat Barang Milik Negara/Daerah dengan nilai wajarnya. Yang dimaksud dengan "Penilaian kembali" adalah proses revaluasi sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang metode penilaiannya dilaksanakan sesuai standar Penilaian. Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Tidak sesuai dengan tata ruang wilayah artinya pada lokasi Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut terjadi perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan wilayah, misalnya dari peruntukan wilayah perkantoran menjadi wilayah perdagangan. Tidak sesuai dengan penataan kota artinya atas Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut perlu dilakukan penyesuaian, yang berakibat pada perubahan luas tanah dan/atau bangunan tersebut. Huruf b Huruf c Huruf d Yang dihapuskan adalah bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut untuk dirobohkan yang selanjutnya didirikan bangunan baru di atas tanah yang sama (rekonstruksi) sesuai dengan alokasi anggaran yang telah disediakan dalam dokumen penganggaran. Yang dimaksud dengan "tanah dan/atau bangunan diperuntukkan bagi pegawai negeri" adalah: - tanah dan/atau bangunan yang merupakan kategori Rumah Negara/daerah golongan IIL - tanah, yang merupakan tanah kavling yang menurut perencanaan awalnya untuk pembangunan perumahan pegawai negeri. Yang dimaksudkan dengan "kepentingan umum" adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, ralryat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan Pemerintah Fusat/Daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara negarafdaerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional. Kategori bidang kegiatan yang termasuk untuk kepentingan umum antara lain: - jalan umum termasuk akses jalan sesuai peraturan perundangan, jalan tol, terowongan, dan jalur kereta api; - waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; rumah - rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah dan pusat kesehatan masyarakat; - pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, atau terminal; - tempat ibadah; - prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah / Pemerintah Daerah ; - pasar umum dan lapangan parkir umum; - tempat pemakaman umum Pemerintah/ Pemerintah Daerah; - fasilitas keselamatan umum, antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana; - jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah; - prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; - stasiun penyiaran radio dan televisi beserta sarana pendukungnya untuk lembaga penyiaran publik; - kantor pemerintah pusat/daerah/desa, perwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa- Bangsa; - pertahanan dan keamanan nasional; - rumah susun sederhana; - penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status Sewa; - tempat pembuangan dan pengolahan sampah; - cagar alam dan cagar budaya; - fasilitas sosial, fasilitas umum, dan rLrang terbuka hijau publik; trRES IDEN REPUBLIK ^INDONESIA - 16- panti sosial; lembaga pemasyarakatan ; pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik; dan infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi dari kegiatan hulu sampai dengan hilir. Huruf e Cukup ^jelas. Angka 19
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.
Kementerian atau Lembaga adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan Data Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik ( electronic mail ), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat yang terhubung dalam Sistem Elektronik.
Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.
Uji Kelaikan Sistem Elektronik adalah suatu rangkaian proses penilaian secara objektif terhadap setiap komponen Sistem Elektronik, baik dilakukan secara mandiri dan/atau dilakukan oleh institusi yang berwenang dan berkompeten.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik.
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik adalah Perangkat Lunak atau Perangkat Keras yang dikonfigurasi dan digunakan untuk membuat Tanda Tangan Elektronik.
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik adalah kode pribadi, kode biometrik, kode kriptografi, dan/atau kode yang dihasilkan dari pengubahan tanda tangan manual menjadi Tanda Tangan Elektronik, termasuk kode lain yang dihasilkan dari perkembangan Teknologi Informasi.
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan Sertifikat Keandalan dalam Transaksi Elektronik.
Sertifikat Keandalan adalah dokumen yang menyatakan Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik telah lulus audit atau uji kesesuaian dari Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau Badan Usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik.
Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik ( electronic mail ), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi.
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.
Registrar Nama Domain adalah Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain.
Pengguna Nama Domain adalah Orang, Instansi Penyelenggara Negara, Badan Usaha, atau masyarakat yang mengajukan pendaftaran untuk penggunaan Nama Domain kepada Registrar Nama Domain.
Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020