Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.
Prinsip Tata Kelola Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
BPHN
Relevan terhadapHalaman 23 dan Halaman 3