Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
Relevan terhadap
Pemasukan Barang Pameran ke Tempat Pameran dapat dilakukan dari:
tempat lain dalam Daerah Pabean;
Tempat Penimbunan Berikat lainnya;
KEK;
Kawasan Bebas; dan/atau
kawasan ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan, serta tidak perlu menyampaikan pemberitahuan pabean.
Tata cara pengeluaran dan pengembalian barang dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, untuk mengikuti Pameran di Tempat Pameran sesuai tata cara pengeluaran barang dari kawasan berfasilitas tersebut.
Perlakuan PPN terutang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
Relevan terhadap
penempatannya Indonesia. Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2023 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2023 TENTANG DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SAWIT I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah dapat menetapkan ^jenis DBH lainnya yang bersumber dari penerimaan negara yang dapat diidentifikasi Daerah penghasilnya. Adapun penetapan DBH lainnya dimaksud perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah berkonsultasi dengan komisi yang membidangi keuangan pada Dewan Perwakilan Ralryat. Selanjutnya, dalam rangka mengatasi eksternalitas yang membawa dampak negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit, perlu ditetapkan ^jenis DBH lainnya berupa bagi hasil yang terkait dengan perkebunan sawit. Hal ini telah pula sejalan dengan Penjelasan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa DBH yang terkait perkebunan sawit merupakan salah satu ^jenis DBH lainnya yang dapat ditetapkan oleh Pemerintah. DBH Sawit dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan yang bersumber dari perkebunan sawit yang dihimpun oleh Pemerintah. Seperti ^jenis-jenis DBH yang lain, alokasi DBH Sawit terdiri atas alokasi formula dan alokasi kinerja. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2A22 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa DBH lainnya ditentukan penggunaannya. Sesuai amanat tersebut, penggunaart DBH Sawit diarahkan terutama untuk infrastruktur khususnya ^jalan. Berdasarkan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diharapkan dukungan terhadap industri sawit dan penanggulangan eksternalitas negatif dari industri sawit dapat semakin meningkat, termasuk tercapainya konektivitas yang lebih baik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota penghasil" adalah kabupaten/kota yang terdapat perkebunan sawit danlatau menghasilkan minyak kelapa sawit mentah. Huruf c Kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sesuai dengan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 10 Cukup ^jelas. Pasal Ll Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6884
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran ...
Relevan terhadap 7 lainnya
elektronik atau penggunaan deposit. Selain itu, pemerintah juga dapat 1 membangun sistem yang memungkinkan penyelesaian kewajiban wajib pajak 2 selain kewajiban perpajakan, yang pembayarannya menggunakan sistem 3 perpajakan dan kewajiban tersebut sebenarnya merupakan beban 4 pemerintah, misalnya pembayaran beban subsidi asuransi kesehatan yang 5 menjadi kewajiban pemerintah dikompensasikan dengan pembayaran pajak 6 oleh wajib pajak. Dalam hal ini, pembayaran subsidi tersebut tidak 7 mengurangi nilai pendapatan pajak. Nilai pendapatan pajak yang dilaporkan 8 entitas pemerintah tetap sebesar nilai bruto termasuk nilai pembayaran 9 subsidi pemerintah kepada wajib pajak yang bersangkutan. 10 66. Pendapatan perpajakan tidak termasuk belanja perpajakan. 11 67. Pemerintah menggunakan sistem perpajakan untuk mendorong 12 perilaku keuangan tertentu atau tidak mendorong perilaku lainnya. Misalnya 13 pemerintah memberikan fasilitas Pembebasan PPN atas barang kebutuhan 14 pokok atau Penurunan Tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang 15 berbentuk Perseroan Terbuka. Kebijakan perpajakan tersebut dapat 16 diklasifikasikan dalam kebijakan belanja perpajakan. 17 68. Belanja perpajakan merupakan penerimaan pajak yang tidak 18 diterima entitas pemerintah sebagai akibat penerapan fasilitas perpajakan. 19 Belanja perpajakan adalah pendapatan yang hilang, bukan merupakan 20 pengeluaran dan tidak menimbulkan aliran masuk atau keluar atas sumber 21 daya, sehingga tidak menimbulkan aset, kewajiban, pendapatan, ataupun 22 beban bagi pemerintah. 23 69. Perbedaan utama antara beban yang dibayar melalui sistem 24 perpajakan dan belanja perpajakan adalah bahwa untuk beban yang dibayar 25 melalui sistem perpajakan, nilainya tersedia bagi penerima, terlepas dari 26 apakah mereka membayar pajak melalui sistem perpajakan atau 27 menggunakan mekanisme lainnya. Saling hapus ( offsetting ) tidak 28 diperkenankan kecuali diatur dalam standar lain. Saling hapus ( offsetting ) 29 pendapatan pajak dan beban yang dibayar melalui sistem perpajakan tidak 30 diperkenankan . 31 TRANSFER 32 70. Kecuali pengaturan pada paragraf 97, suatu entitas mengakui 33 aset sehubungan dengan transfer ketika sumber daya yang ditransfer 34 memenuhi definisi dan kriteria pengakuan aset. 35 71. Transfer termasuk transfer antar pemerintahan, penghapusan 36 utang, denda, hadiah dan sumbangan, hibah (barang), dan hibah (jasa). 37 Semua jenis transfer tersebut memiliki ciri umum, yaitu terjadi transfer 38 sumber daya dari satu entitas ke entitas lain tanpa memberikan imbalan yang 39 kira-kira memiliki nilai yang sama untuk dipertukarkan dan bukan termasuk 40 dalam pengertian pajak sebagaimana didefinisikan dalam PSAP ini. __ 41 72. Transfer memenuhi definisi aset ketika entitas dapat mengendalikan 42 sumber daya tersebut dan entitas diharapkan akan menerima manfaat 43 ekonomi masa depan atau potensi jasa dari sumber daya tersebut. Transfer 44 memenuhi kriteria pengakuan sebagai aset ketika terdapat kemungkinan 45
rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk 1 jasa boga/catering dikenakan. 2 Penerimaan di Muka atas Pajak 3 60. Konsisten dengan definisi aset, kewajiban, dan ketentuan pengakuan 4 pendapatan pajak pada paragraf 55, sumber daya perpajakan yang diterima 5 sebelum terjadinya peristiwa kena pajak, diakui sebagai aset dan kewajiban 6 (penerimaan di muka) karena (a) peristiwa yang menimbulkan transaksi 7 perpajakan belum terjadi, dan (b) kriteria pengakuan pendapatan perpajakan 8 belum terpenuhi (paragraf 55), meskipun entitas telah menerima aliran 9 masuk sumber daya. Penerimaan di muka yang terkait dengan perpajakan 10 pada dasarnya tidak berbeda dengan penerimaan di muka transaksi lainnya, 11 karena itu entitas mengakui kewajiban sampai dengan terjadinya peristiwa 12 kena pajak. Ketika peristiwa kena pajak terjadi, entitas pemerintah 13 mengeliminasi kewajiban dan mengakui pendapatan. 14 Pengukuran Aset yang Berasal dari Transaksi Perpajakan 15 61. Paragraf 39 mensyaratkan bahwa aset yang berasal dari transaksi 16 perpajakan diukur dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan. 17 Aset yang berasal dari transaksi perpajakan dapat diukur menggunakan 18 estimasi dari arus masuk sumber daya ke entitas. Entitas pemerintah dapat 19 mengembangkan kebijakan akuntansi terkait dengan aset yang berasal dari 20 transaksi perpajakan sesuai pengaturan paragraf 39. Kebijakan akuntansi 21 untuk mengestimasi aset tersebut didasarkan pada kemungkinan bahwa 22 sumber daya yang berasal dari transaksi perpajakan akan mengalir ke entitas 23 pemerintah, dan nilai wajarnya dapat diandalkan. 24 62. Ketika terjadi perbedaan waktu antara terjadinya peristiwa kena 25 pajak dengan penerimaan pajak, entitas pemerintah dapat mengukur aset 26 yang timbul dari transaksi perpajakan secara andal dengan mendasarkan 27 pada ketentuan perpajakan. Ketentuan perpajakan mengatur pembayaran 28 pajak dan pelaporan pajak. 29 63. Dalam beberapa kasus, aset yang ditimbulkan dari transaksi 30 perpajakan serta pendapatan yang terkait baru dapat diukur dengan andal 31 pada periode setelah terjadinya peristiwa kena pajak. Namun demikian, 32 terdapat beberapa pengecualian umum ketika beberapa periode pelaporan 33 keuangan telah melewati terjadinya peristiwa kena pajak, mengakibatkan 34 timbulnya sumber daya yang memiliki manfaat ekonomi masa depan atau 35 potensi jasa memenuhi definisi serta kriteria pengakuan aset. Karena itu, 36 kriteria pengakuan sumber daya tersebut tidak terpenuhi sampai dengan 37 diterimanya pembayaran atas sumber daya tersebut. 38 Beban yang Dibayar melalui Sistem Perpajakan dan Belanja Perpajakan 39 64. Pendapatan perpajakan diukur sebesar nilai bruto. Jumlah 40 pendapatan perpajakan tidak dikurangi dengan biaya 41 pemungutannya. 42 65. Pemerintah mungkin menggunakan sistem dimana wajib pajak dapat 43 melakukan pembayaran dengan mudah, seperti melalui pembayaran tunai, 44
Beban yang dibayar melalui sistem perpajakan adalah jumlah yang 1 tersedia untuk penerima manfaat tanpa melihat apakah mereka 2 melakukan atau tidak melakukan pembayaran pajak. 3 Denda adalah manfaat ekonomi atau potensi jasa yang diterima oleh 4 entitas pemerintah atau akan diterima sebagaimana ditetapkan oleh 5 pengadilan atau penegak hukum lainnya atau instansi berwenang 6 sebagai akibat dari pelanggaran hukum atau peraturan yang berlaku. 7 Pembatasan aset yang ditransfer adalah ketentuan yang membatasi 8 atau menetapkan tujuan penggunaan aset, namun tidak secara khusus 9 menyatakan kewajiban untuk mengembalikan manfaat ekonomi masa 10 depan atau potensi jasa kepada entitas yang mentransfer aset __ jika 11 ketentuan tersebut tidak dipenuhi. 12 Ketentuan aset yang ditransfer yang selanjutnya disebut sebagai 13 ketentuan adalah ketentuan dalam undang-undang atau peraturan, 14 atau pengaturan yang mengikat, yang dipersyaratkan dalam 15 penggunaan aset yang ditransfer oleh entitas lain kepada entitas 16 pelaporan. 17 Belanja perpajakan (tax expenditures) merupakan penerimaan 18 perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai akibat 19 adanya kebijakan khusus di bidang perpajakan yang memberikan 20 fasilitas kepada objek atau pembayar pajak tertentu untuk menerima 21 kompensasi yang tidak diberikan kepada objek atau pembayar pajak 22 lainnya. 23 Peristiwa kena pajak adalah peristiwa dimana pemerintah dan/atau 24 Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 25 menetapkan peristiwa tersebut sebagai peristiwa __ untuk dikenakan 26 pajak. 27 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang 28 pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang- 29 undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan 30 digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya 31 kemakmuran rakyat. 32 Transfer adalah aliran masuk manfaat ekonomi masa depan atau 33 potensi jasa yang berasal dari transaksi nonpertukaran selain 34 perpajakan. 35 Transaksi NonPertukaran 36 7. Pada beberapa transaksi, terdapat pertukaran barang atau jasa yang 37 memiliki nilai yang diperkirakan sama. Pertukaran barang atau jasa tersebut 38 merupakan transaksi pertukaran yang diatur dalam PSAP tersendiri. 39 8. Pada transaksi yang lain, suatu entitas akan menerima sumber daya 40 namun tidak menyediakan atau memberikan imbalan secara langsung atas 41 sumber daya yang diterima tersebut. Transaksi ini merupakan transaksi 42 nonpertukaran dan transaksi inilah yang diatur dalam pernyataan standar 43 ini. Sebagai contoh, wajib pajak membayar pajak karena undang-undang 44 mewajibkannya membayar pajak. Sementara itu di sisi lain, pemerintah akan 45
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ...
Relevan terhadap
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggr hak dan kewajiban warga negara dan penduduk Indonesia, perlu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial;
bahwa untuk meningkatkan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak;
bahwa untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan cukai serta pengaturan mengenai pajak karbon dan kebijakan berupa program pengungkapan sukarela Wajib Pajak dalam 1 (satu) Undang-Undang secara komprehensif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; Contoh 3: Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor ^4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah
bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, elisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif; bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar c.
pembangunan diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; bahwa Undang-Undang Nomor l Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang- undang yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas; nasional perlu Contoh2: Contoh 2: Undang-Undang Perpajakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahaan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerinta ...
Relevan terhadap
bahwa untuk mendukung kelangsungan sektor industri otomotif nasional dan untuk meningkatkan pemanfaatan dan kinerja sektor industri komponen otomotif dalam rangka percepatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6694); __ 8. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); __ 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1150);
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 ...
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 ...
Relevan terhadap
bahwa untuk tetap mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu melakukan penyesuaian kembali kebijakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2021;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 belum dapat menampung perkembangan kebutuhan pengaturan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2021 sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021;
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuang ...
Relevan terhadap 16 lainnya
pengawasan serta divestasi yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum. 5 ) Dana Pengembangan Pendidikan Nasional Yang dimaksud dengan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional adalah bagian dari anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan endowment fund yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi yang pengelolaannya menggunakan mekanisme dana bergulir dan dana cadangan pendidikan, dengan sumber dana yang disalurkan bersumber dari PNBP hasil pengelolaan investasi atas endowment fund , yang dilakukan oleh BLU Pengelola Dana di Bidang Pendidikan. Subbagian anggaran BUN Pemberian Pinjaman (999.04) adalah subbagian anggaran BUN yang mengelola:
3 . pemutakhiran Prakiraan Maju yang ketiga dilakukan pada saat penyampaian RKA-K/L APBN Perubahan, merupakan pemutakhiran besaran Prakiraan Maju yang sudah disusun pada saat penyampaian Alokasi Anggaran disesuaikan dengan asumsi dasar ekonomi makro terkini ditambah kebijakan baru yang muncul pada saat pembahasan RUU APBN Perubahan dengan DPR. Selain itu, pemutakhiran Prakiraan Maju juga harus disesuaikan dengan realisasi Kinerja tahun sebelumnya, yang keluar pada bulan Januari- Februari tahun berikutnya.
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Relevan terhadap
bahwa ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan dan ketentuan mengenai kebijakan akuntansi penghapusbukuan piutang pajak yang telah daluwarsa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penghapusan piutang pajak termasuk pelaksanaan reviu, penyesuaian ketentuan mengenai surat keputusan persetujuan bersama sebagai dasar penagihan pajak, serta simplifikasi pengaturan penghapusan piutang pajak, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak;
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Rep ...
Relevan terhadap
forum penyelesaian sengketa baik melalui arbitrase sesuai dengan perjanjian maupun gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri. Berbagai pilihan forum tersebut dapat digunakan tanpa membuat debitur berakhir pada kepailitan, serta terhenti usahanya. Berdasarkan laporan Bank Dunia [Antonia Menezes (EFNFI) dan Akvile Gropper ( Consultant ) under the guidance and supervision of Mahesh Uttamchandani (EFNFI), Overview of Insolvency and Debt Restructuring _Reforms in Response to the COVID-19 Pandemic and Past Financial Crises: _ Lessons for Emerging Markets , 8 Maret 2021], beberapa negara seperti Jerman, Inggris, Belanda, Singapura, Perancis, Selandia Baru, melakukan temporary measures berupa moratorium untuk memberikan dukungan bagi debitur maupun kreditur untuk sama-sama menyelesaikan persoalannya. Kebijakan ini juga dilakukan dalam rangka menurunkan angka kepailitan serta mencegah perusahaan yang masih dalam kondisi solven dipaksakan untuk masuk dalam proses kepailitan sehingga terganggu kelangsungan usahanya. Saat ini, berdasarkan data Badan Pusat Statistik menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2021 terhadap triwulan III- 2020 mengalami pertumbuhan sebesar 3,51 persen ( year on year/yoy ). Selain itu, aktivitas masyarakat sudah berangsur membaik, Kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai, dan kegiatan ekonomi serta penciptaan kesempatan kerja mulai pulih kembali. Atas kondisi ini, Pemerintah terus mengkaji opsi kebijakan terbaik lainnya disamping opsi penundaan (moratorium) permohonan Kepailitan dan PKPU. Salah satu opsinya adalah penguatan rezim kepailitan dan PKPU melalui percepatan pembahasan RUU Perubahan atas UU KPKPU yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Antar Kementerian. 2. Terkait dengan sita umum, sebagaimana telah diketahui, sejak dijatuhkannya putusan pernyataan pailit maka semua benda-benda milik Termohon Pailit dalam status sita umum. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi perebutan harta. Namun demikian tidak berarti pihak-pihak yang sebelumnya telah meletakkan sita kemudian menjadi tidak memiliki hak atas benda tersebut. Pihak-pihak dimaksud tetap dapat mendaftarkan haknya