Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Relevan terhadap
Pasal 4 Cukup ^jelas Pasal 5 Cukup ^jelas Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Kredit atau pembiayaan UMKM dalam ketentuan ini merupakan kredit atau pembiayaan UMKM program pemerintah yang sudah selesai programnya, di antaranya Kredit Modal Keda Permanen (KMKP) dan Kredit Investasi Kecil (KIK). Huruf b Kredit atau pembiayaan UMKM dalam ketentuan ini merupakan kredit atau pembiayaan UMKM di luar ^program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan, antara lain Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes). Huruf c Kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang antara lain ^pemberian Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) di Yograkarta karena terdampak gempa bumi. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Contoh 1: PT Bank A telah melakukan ^penetapan Penghapusbukuan untuk nasabah UMKM pada tanggal 31 Januari 2018 maka berdasarkan Peraturan Pemerintah ini piutang yang telah dihapusbukukan oleh PT Bank A tersebut dapat dihapustagihkan. Contoh
Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Relevan terhadap
Terhadap permohonan Penjaminan Pemerintah yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dengan berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan Badan Usaha Penjaminan.
Dalam melakukan evaluasi bersama dengan Badan Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta konfirmasi kapasitas penjaminan Badan Usaha Penjaminan.
Badan Usaha Penjaminan menyampaikan konfirmasi atas kapasitas penjaminan Badan Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya permintaan konfirmasi dari Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Evaluasi dilakukan sejak permohonan Penjaminan Pemerintah dan seluruh lampiran yang menjadi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), telah diterima secara lengkap dan benar oleh Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
Evaluasi dilakukan dengan cara:
memeriksa kelengkapan dokumen beserta seluruh lampirannya;
memeriksa informasi terkait:
peruntukan Pinjaman; dan
kelayakan penugasan Penyelenggara CPP, c. melakukan verifikasi terhadap syarat dan ketentuan (terms and conditions ) di dalam rancangan perjanjian Pinjaman; dan
dalam hal Pinjaman diperuntukkan bagi kegiatan investasi, pemeriksaan dilakukan terhadap studi kelayakan yang terdiri atas:
aspek teknis sehubungan dengan dapat tidaknya kegiatan investasi dilaksanakan dari sisi teknis;
manfaat ekonomi dari kegiatan investasi, yang dicerminkan dari manfaat langsung maupun tidak langsung kegiatan investasi terhadap masyarakat dan/atau terhadap fiskal (APBN);
manfaat keuangan yang dicerminkan oleh penurunan biaya dan/atau peningkatan laba dari Pemohon Jaminan; dan
dokumen mengenai analisis dampak lingkungan dan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara mempertimbangkan Batas Maksimal Penjaminan.
Dalam rangka pelaksanaan evaluasi, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta keterangan atau penjelasan dari Pemohon Jaminan.
Dalam rangka pelaksanaan evaluasi, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menggunakan pinjaman Pemerintah dan/atau pinjaman BUMN yang mendapatkan Penjaminan Pemerintah sebagai pembanding untuk menilai kewajaran syarat dan ketentuan (terms and conditions ) Pinjaman yang dijamin.
Syarat dan ketentuan (terms and conditions ) yang diperbandingkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi:
harga ( pricing ) Pinjaman;
jangka waktu Pinjaman; dan
syarat dan ketentuan (terms and conditions ) Pinjaman lainnya.
Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah dituangkan dalam berita acara evaluasi dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas:
syarat dan ketentuan (terms and conditions ) perjanjian Pinjaman; dan
usulan pihak yang akan melakukan penjaminan.
Usulan pihak yang akan melakukan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b terdiri atas:
Pemerintah;
Pemerintah bersama dengan Badan Usaha Penjaminan; atau
Badan Usaha Penjaminan.
Dalam hal Pinjaman yang diajukan oleh Penyelenggara CPP diberikan subsidi, tingkat suku bunga yang dikenakan oleh Pemberi Pinjaman sebelum diberikan subsidi merupakan tingkat suku bunga yang telah disetujui oleh Pemerintah berdasarkan persetujuan syarat dan ketentuan (terms and conditions ) Pinjaman.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Da ...
Relevan terhadap
bahwa untuk menyempurnakan dan melanjutkan dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta memperbaharui dukungan pemerintah kepada penjamin, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dan penyesuaian terhadap proses penjaminan;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional belum mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Keuangan
Relevan terhadap 3 lainnya
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a dilakukan secara:
dalam jaringan (online), untuk registrasi Pelaku U saha yang dilakukan secara dalam j aringan _(online); _ atau b. luar jaringan ( offiine), untuk registrasi Pelaku Usaha yang dilakukan secara luar jaringan (offiine). (2) Proses verifikasi dalam jaringan (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang ditentukan oleh LPSE.
Proses verifikasi luar jaringan (offline) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui pencocokan antara softcopy dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dengan asli dokumen pendaftaran Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2).
Pendaftaran Pelaku U saha melalui Admin Satker SIMPeL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelaku U saha mengajukan permohonan User ID dan Password dengan mengisi formulir registrasi dalam jaringan ( online), yang memuat:
_usemame; _ 2. _Password; _ 3. alamat surat elektronik ( _e-maiij; _ 4. NPWP;
badan usaha;
nama perusahaan;
status (pusat a tau cabang);
alamat;
prov1ns1;
kabupaten;
kode pos;
nomor telepon kan tor;
nomor telepon seluler salah satu pengurus perusahaan;
faksimile;
laman penyedia;
narahubung _(contact person); _ dan 17. nomor telepon seluler narahubung _(contact person); _ b. Pelaku Usaha melakukan konfirmasi pendaftaran dalam jaringan ( online) melalui pemberitahuan pada surat elektronik ( e-maiij yang didaftarkan;
Pelaku U saha mengisi formulir kualifikasi elektronik yang memuat data kualifikasi Pelaku U saha dan mengunggah salinan dokumen kualifikasi pada SIMPeL berupa:
surat 1z1n usaha yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
NPWP;
surat domisili;
TDP;
akta pendirian perusahaan dan akta perubahan jika ada;
pengurus perusahaan;
pemilik saham;
pajak;
tenaga ahli;
peralatan;
pengalaman; dan
bidang usaha;
Setelah mengisi formulir kualifikasi elektronik pada SIMPeL sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pelaku U saha mengajukan permohonan User ID dan Password kepada Admin Satker SIMPeL dengan membawa dokumen berupa:
formulir keikutsertaan;
surat penunjukan Admin Pelaku Usaha;
surat kuasa, dalam hal pengurus perusahaan tidak dapat hadir; dan
asli dokumen kualifikasi;
Admin Satker SIMPeL meneliti kelengkapan dan kesesuaian data kualifikasi antara asli dokumen dengan data pada formulir registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c;
dalam hal persyaratan kualifikasi belum lengkap, Admin Wilayah SIMPeL mengembalikan formulir sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Pelaku U saha untuk dilengkapi;
dalam hal persyaratan kualifikasi lengkap, Admin Satker SIMPeL menyampaikan User ID dan Password kepada Pelaku U saha melalui surat elektronik ( _e-main; _ dan h. formulir pendaftaran, surat penunjukan Admin Pelaku Usaha, surat kuasa, dan lembar verifikasi diarsipkan secara fisik oleh Admin Satker SIMPeL dan diunggah oleh Admin Satker SIMPeL melalui SIMPeL.
Pendaftaran Pelaku U saha melalui Admin Wilayah SIMPeL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelaku U saha mengajukan permohonan User ID dan Password dengan mengisi formulir registrasi dalam jaringan ( online), yang memuat:
_usemame; _ 2. _Password; _ 3. alamat surat elektronik ( _e-maiQ; _ 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
badan usaha;
nama perusahaan;
status (pusat atau cabang);
alamat;
provms1;
kabupaten;
kode pos;
nomor telepon kantor;
nomor telepon seluler salah satu pengurus perusahaan;
faksimile;
laman penyedia;
narahubung (contact _person); _ dan 1 7. nomor telepon seluler narahubung ( contact _person); _ b. Pelaku U saha melakukan konfirmasi pendaftaran dalam jaringan (online) melalui pemberitahuan pada surat elektronik ( e-maiij yang didaftarkan;
Pelaku Usaha mengisi formulir kualifikasi elektronik yang memuat data kualifikasi Pelaku U saha dan mengunggah salinan dokumen pada SIMPeL berupa:
surat izin usaha yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
NPWP;
surat domisili;
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk berusaha (NIB);
akta pendirian perusahaan dan akta perubahan jika ada;
, pengurus perusahaan: ; 7. pemilik saham;
pajak;
tenaga ahli;
peralatan;
pengalaman; dan
bidang usaha;
setelah mengisi formulir kualifikasi elektronik pada SIMPeL sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pelaku U saha mengajukan permohonan User ID dan Password kepada Admin Wilayah SIMPeL dengan membawa dokumen berupa:
formulir pendaftaran;
surat penunjukan Admin Pelaku Usaha;
surat kuasa, dalam hal pengurus perusahaan tidak dapat hadir; dan
asli dokumen kualifikasi; I www.jdih.kemenkeu.go.id e. Admin Wilayah SIMPeL meneliti kelengkapan dan kesesuaian data kualifikasi antara asli dokumen dengan data pada formulir registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c;
dalam hal persyaratan kualifikasi belum lengkap, Admin Wilayah SIMPeL mengembalikan formulir sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Pelaku Usaha untuk dilengkapi;
dalam hal persyaratan kualifikasi lengkap, Admin Wilayah SIMPeL menyampaikan User ID dan Password kepada Pelaku U saha melalui surat elektronik ( _e-maiij; _ dan h. formulir pendaftaran, surat penunjukan Admin Pelaku Usaha, surat kuasa, dan lembar verifikasi diarsipkan secara fisik oleh Admin Wilayah SIMPeL dan diunggah oleh Adniin Wilayah melalui SIMPeL.
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan ...
Relevan terhadap
Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK untuk menyerahkan dokumen berupa:
dokumen pengangkutan tunggal ( single transport document ) yang mencakup informasi keseluruhan rute perjalanan barang dari Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor; atau
dokumen pendukung lainnya, yang diterbitkan oleh otoritas kepabeanan di negara selain Negara Anggota atau entitas lain, yang membuktikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai melakukan permintaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan dokumen yang diminta.
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
menyerahkan SKA Form IUAE sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:
menyerahkan SKA Form IUAE sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar.
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
menyerahkan SKA Form IUAE sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar.
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di __ Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, wajib:
menyerahkan SKA Form IUAE sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar; dan
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar.
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:
menyerahkan SKA Form IUAE sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab pada PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara benar; dan
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE pada PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara benar.
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diserahkan secara elektronik.
Lembar asli SKA Form IUAE yang disampaikan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, meliputi:
lembar asli dari SKA Form IUAE atas barang yang diimpor;
lembar asli SKA Form IUAE Issued Retroactively , dalam hal SKA Form IUAE diterbitkan lebih dari 5 (lima) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
lembar asli SKA Form IUAE pengganti ( Certified True Copy ), dalam hal SKA Form IUAE asli hilang atau rusak; atau
lembar asli SKA Form IUAE sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c, yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
SKA Form IUAE yang disampaikan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK harus masih berlaku pada saat:
Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
pemberitahuan pabean impor barang __ untuk ditimbun di TPB;
pemberitahuan pabean pemasukan barang impor untuk ditimbun di PLB;
PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan __ 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya __ disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB.
Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
penyelenggara kawasan berikat;
penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;
pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;
penyelenggara gudang berikat;
penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau
pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat.
Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
penyelenggara PLB;
penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB.
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
Badan Usaha KEK; atau
Pelaku Usaha di KEK.
Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab.
PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ- 01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.
Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.
Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).
Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi, dan dokumen lain terkait yang dilakukan di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama oleh pejabat bea dan cukai.
Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Ketentuan Asal Barang __ ( Rules of Origin ) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab untuk menentukan negara asal barang . 20. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab.
Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab.
Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab.
Aturan Khusus Produk ( Product Specific Rules ) yang selanjutnya disebut PSR adalah kriteria asal barang yang dipersyaratkan secara khusus untuk setiap barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating , sebagaimana diatur dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab.
Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin ) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab yang selanjutnya disebut SKA Form IUAE adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form IUAE atas barang yang akan diekspor.
Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form IUAE yang berisi petunjuk mengenai pengisian SKA Form IUAE.
Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifest , dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
Third Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (selain Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form IUAE.
Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.
Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai __ pemenuhan Ketentuan __ Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IUAE.
Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di negara penerbit SKA Form IUAE untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau keabsahan SKA Form IUAE.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan.
Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pebean ...
Relevan terhadap
adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. 13. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 14. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data. 15. Ekosistem Logistik Nasional ( National Logistics Ecosystem) yang selanjutnya disingkat NLE adalah ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen baik internasional maupun domestik yang berorientasi pada kerjasama antar instansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repetisi dan duplikasi, serta didukung oleh sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem-sistem logistik yang telah ada. 16. Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat NHI adalah produk intelijen yang memuat informasi mengenai indikasi kuat adanya pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai yang bersifat spesifik dan mendesak dari unit intelijen, untuk segera ditindaklanjuti oleh unit penindakan. 17. Nota Pemberitahuan Penolakan yang selanjutnya disingkat dengan NPP adalah pemberitahuan kepada Pengangkut oleh Kepala Kantor Pabean, Pejabat Pemeriksa Dokumen, Pejabat Bea dan Cukai penerima dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di Kantor Pabean yang memberitahukan bahwa Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu ditolak karena pengisian data Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu dan dokumen pelengkap pabean tidak lengkap dan/atau tidak sesuai. 18. Pemberitahuan Pembetulan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu yang selanjutnya disingkat dengan PP-PPBT adalah pemberitahuan yang berisi rincian data PPBT yang akan dilakukan pembetulan. 19. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya bill of lading dan/atau dokumen lain yang dipersyaratkan. 20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 21. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 22. Unit Pengawasan adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi berkenaan dengan Pengawasan, yang meliputi unit intelijen, unit penindakan, unit penyidikan, unit narkotika dan unit patroli laut.
Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di lbu Kota Nusantara ...
Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik ...
Relevan terhadap
Nominal Penawaran Pembelian SBSN yang terkait dengan pengembangan sukuk negara dengan skema investasi sosial, untuk 1 (satu) seri SBSN paling sedikit:
Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), untuk Penawaran Pembelian SBSN dalam mata uang rupiah; atau
USD1.000.000,00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan mata uang asing lain, untuk Penawaran Pembelian SBSN dalam valuta asing.
Skema sukuk negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sukuk untuk investasi dalam rangka:
pengelolaan dana wakaf, hibah, dana filantropi, dan keuangan sosial lain;
pengelolaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan kegiatan lain di bidang pendidikan; atau
pengelolaan dana keuangan mikro yaitu koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Setiap Pihak yang melaksanakan pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan Penawaran Pembelian SBSN dengan cara Private Placement , baik dilakukan secara langsung atau melalui Dealer Utama SBSN.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
Relevan terhadap
Tarif layanan pernyataan halal ( self declare ) pelaku usaha mikro dan kecil, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah) bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masuk kriteria pernyataan halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Tata cara dan kriteria pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
Biaya layanan pernyataan halal ( self declare ) pelaku usaha mikro dan kecil selain berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dapat juga berasal dari:
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil;
pembiayaan dari dana kemitraan;
bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain;
dana bergulir; atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:
layanan pernyataan halal ( self declare ) pelaku usaha mikro dan kecil;
layanan sertifikasi halal proses regular;
layanan perpanjangan sertifikat halal;
layanan penambahan varian atau jenis produk; dan
layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal meliputi:
layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal;
layanan perpanjangan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal;
layanan reakreditasi level Lembaga Pemeriksa Halal; dan d. layanan penambahan lingkup Lembaga Pemeriksa Halal.