Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Relevan terhadap
Peta Kapasitas Fiskal Daerah digunakan untuk:
pertimbangan dalam pengusulan daerah penerima hibah yang bersumber dari:
penerimaan dalam negeri; dan/atau
pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, dalam hal pelaksanaan hibah melalui pembiayaan awal;
penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, dalam hal dipersyaratkan;
pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah;
pertimbangan dalam pemberian subsidi bunga pinjaman dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat;
pertimbangan dalam pemberian persetujuan pembentukan dana abadi daerah;
pertimbangan dalam pengalokasian transfer ke daerah dan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat berupa belanja kementerian/lembaga dalam rangka sinergi pendanaan;
pertimbangan dalam penyelarasan pemenuhan belanja wajib infrastruktur; dan
penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Besaran Biaya Pendidikan dan Penggantian Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Sarjana Terapan dan Program Diploma serta Besaran Ganti Rugi bagi Lul ...
Relevan terhadap
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARAN BIAYA PENDIDIKAN DAN PENGGANTIAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA PROGRAM SARJANA TERAPAN DAN PROGRAM DIPLOMA SERTA BESARAN GANTI RUGI BAGI LULUSAN PROGRAM SARJANA TERAPAN DAN PROGRAM DIPLOMA PADA POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. KESATU : Menetapkan besaran biaya pendidikan, penggantian biaya pendidikan, dan ganti rugi sebagai pedoman dalam menghitung:
biaya pendidikan bagi mahasiswa program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN;
penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN yang dinyatakan tidak dapat menyelesaikan pendidikan berupa dikeluarkan ( drop out )/diberhentikan statusnya sebagai mahasiswa karena:
mengundurkan diri;
melanggar ketentuan disiplin; dan/atau
tidak memenuhi ketentuan akademik;
ganti rugi bagi lulusan yang berasal dari program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN yang mengundurkan diri; dan
ganti rugi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang berasal dari lulusan program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN yang tidak melaksanakan ikatan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. KEDUA : Biaya pendidikan bagi mahasiswa program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a meliputi:
biaya perkuliahan sebesar Rp6.860.000,00 (enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) setiap semester; dan
biaya asrama sebesar Rp13.830.000,00 (tiga belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) setiap semester. KETIGA Penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN yang dinyatakan tidak dapat menyelesaikan pendidikan berupa dikeluarkan ( drop out )/diberhentikan statusnya sebagai mahasiswa karena mengundurkan diri, melanggar ketentuan disiplin, dan/atau tidak memenuhi ketentuan akademik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b, dikenakan sebesar biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dengan rincian:
biaya perkuliahan, dihitung dengan mengalikan biaya perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a dengan jumlah semester yang sudah selesai dijalani; dan
biaya asrama, dihitung dengan mengalikan biaya asrama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b dalam satuan bulan dengan jumlah akumulasi bulan selama mahasiswa tinggal di asrama, sepanjang yang bersangkutan mengambil asli transkrip nilai. KEEMPAT : Penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa yang berasal dari program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN yang dinyatakan tidak dapat menyelesaikan pendidikan berupa dikeluarkan ( drop out )/diberhentikan statusnya sebagai mahasiswa karena tidak memenuhi ketentuan akademik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, dapat dikenakan penggantian biaya pendidikan sebesar Rp.0,00 (nol rupiah), sepanjang yang bersangkutan mengambil asli transkrip nilai dengan terlebih dahulu memenuhi ketentuan:
yang bersangkutan berasal dari keluarga miskin dan/atau terdampak kondisi kahar; dan
mendapatkan persetujuan dari Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN. KELIMA : Ganti rugi bagi lulusan yang berasal dari program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN yang mengundurkan diri sebagaimana Diktum KESATU huruf c dan mengambil asli ijazah dan/atau asli transkrip nilai dikenakan sebesar:
Rp82.320.000,00 (delapan puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ditambahkan dengan 2 (dua) kali biaya asrama yang sudah selesai dijalani bagi lulusan program diploma tiga Politeknik Keuangan Negara STAN;
Rp109.760.000,00 (seratus sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ditambahkan dengan 2 (dua) kali biaya asrama yang sudah selesai dijalani bagi lulusan program sarjana terapan Politeknik Keuangan Negara STAN; dan
Rp54.880.000,00 (lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) ditambahkan dengan 2 (dua) kali biaya asrama yang sudah selesai dijalani bagi lulusan program sarjana terapan alih program dan program diploma tiga alih program Politeknik Keuangan Negara STAN. KEENAM : Ganti rugi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan sebagaimana Diktum KESATU huruf d dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang berasal dari lulusan program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN yang tidak melaksanakan ikatan dinas dikenakan ganti rugi sebesar:
Rp156.480.000,00 (seratus lima puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ditambahkan dengan 2 (dua) kali biaya asrama yang sudah selesai dijalani bagi lulusan program diploma tiga Politeknik Keuangan Negara STAN;
Rp208.640.000,00 (dua ratus delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ditambahkan dengan 2 (dua) kali biaya asrama yang sudah selesai dijalani bagi lulusan program sarjana terapan Politeknik Keuangan Negara STAN; dan
Rp 104.320.000,00 (seratus empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ditambahkan dengan 2 (dua) kali biaya asrama yang sudah selesai dijalani bagi lulusan program sarjana terapan alih program dan program diploma tiga alih program Politeknik Keuangan Negara STAN; dan
bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang berasal dari lulusan program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN yang belum menyelesaikan ikatan dinas, besaran ganti rugi dihitung secara proporsional berdasarkan masa ikatan dinas yang belum dijalani dibagi dengan total masa ikatan dinas dikalikan dengan besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam huruf a. KETUJUH : Ketentuan besaran biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, berlaku bagi mahasiswa program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN pada periode penerimaan mulai tahun 2021. KEDELAPAN : Ketentuan besaran penggantian biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan Diktum KEEMPAT, berlaku bagi mahasiswa yang berasal dari program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN pada periode penerimaan mulai tahun 2021. KESEMBILAN : Ketentuan besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM, berlaku bagi:
lulusan yang berasal dari program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN mulai angkatan kelulusan tahun 2023 yang mengundurkan diri; dan
Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang berasal dari program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN mulai angkatan kelulusan tahun 2023 yang tidak melaksanakan ikatan dinas. KESEPULUH : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
mahasiswa program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN pada periode penerimaan sampai dengan tahun 2020, dikenakan biaya pendidikan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 867/KMK.01/2019 tentang Besaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Besaran Ganti Rugi bagi Lulusan serta Pegawai yang Berasal dari Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN di Lingkungan Kementerian Keuangan, sampai dengan mahasiswa tersebut menyelesaikan studinya sesuai dengan program studi saat mahasiswa tersebut terdaftar di Politeknik Keuangan Negara STAN;
mahasiwa yang berasal dari program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN pada periode penerimaan sampai dengan tahun 2020 yang dinyatakan tidak dapat menyelesaikan pendidikan berupa dikeluarkan ( drop out )/diberhentikan statusnya sebagai mahasiswa karena mengundurkan diri, melanggar ketentuan disiplin, dan/atau tidak memenuhi ketentuan akademik, dikenakan penggantian biaya pendidikan berupa biaya perkuliahan secara proporsional berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 867/KMK.01/2019 tentang Besaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Besaran Ganti Rugi bagi Lulusan serta Pegawai yang Berasal dari Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan
lulusan yang berasal dari program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN yang mengundurkan diri dan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang berasal dari program sarjana terapan dan program diploma Politeknik Keuangan Negara STAN yang tidak melaksanakan ikatan dinas sampai dengan angkatan kelulusan tahun 2022, dikenakan biaya ganti rugi berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 867/KMK.01/2019 tentang Besaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Besaran Ganti Rugi bagi Lulusan serta Pegawai yang Berasal dari Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN di Lingkungan Kementerian Keuangan. KESEBELAS : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 867/KMK.01/2019 tentang Besaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Besaran Ganti Rugi bagi Lulusan serta Pegawai yang Berasal dari Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN di Lingkungan Kementerian Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEDUABELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Wakil Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
Kepala Lembaga National Single Window ;
Para Kepala Biro, para Kepala Pusat, para Sekretaris, dan Direktur Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal;
Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 867/KMK.01/2019 tentang Besaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Besaran Ganti Rugi bagi Lulusan serta Pegawai yang Berasal dari Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN di Lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa dengan adanya perubahan dan penataan organisasi di lingkungan Politeknik Keuangan Negara STAN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN yang mengakibatkan perubahan pengelolaan pendidikan di Politeknik Keuangan Negara STAN, terhadap ketentuan besaran biaya pendidikan dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali terhadap ketentuan mengenai besaran biaya pendidikan dan penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa program sarjana terapan dan program diploma serta besaran ganti rugi bagi lulusan program sarjana terapan dan program diploma pada Politeknik Keuangan Negara STAN di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Besaran Biaya Pendidikan dan Penggantian Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Sarjana Terapan dan Program Diploma serta Besaran Ganti Rugi bagi Lulusan Program Sarjana Terapan dan Program Diploma pada Politeknik Keuangan Negara STAN di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam rangka Otonomi Khusus
Relevan terhadap 24 lainnya
Gubernur menyusun RAP berdasarkan hasil Musrenbang Otsus dengan berpedoman pada rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang diintegrasikan dengan RPJMD serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh dan dengan memperhatikan pagu TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh tahun anggaran sebelumnya.
Gubernur menyampaikan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait.
RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi RAP yang bersumber dari:
Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Aceh; dan
Dana Otonomi Khusus.
RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
RAP Program dan Kegiatan pembangunan pendidikan di Provinsi Aceh; dan
RAP Program dan Kegiatan yang dialokasikan untuk membiayai Program dan Kegiatan strategis Pemerintah Aceh.
RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
RAP Program dan Kegiatan bersama antara provinsi dan kabupaten/kota untuk belanja jaminan kesehatan, beasiswa, bantuan yatim dan fakir miskin, rumah layak huni, serta Program dan Kegiatan lain yang ditentukan oleh gubernur dan sesuai ketentuan penggunaan Dana Otonomi Khusus dalam Undang Undang tentang Pemerintahan Aceh; dan
RAP Program dan Kegiatan pembangunan Aceh.
RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan hasil evaluasi atas RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (6) serta RAP kabupaten/kota yang telah sesuai dengan hasil evaluasi.
RAP yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
target Hasil outcome ;
Program;
target Keluaran strategis;
aktivitas utama;
sumber pendanaan;
Kegiatan pembangunan infrastruktur fisik/nonfisik;
indikator target Keluaran sub Kegiatan meliputi volume dan satuan;
pagu alokasi Kegiatan;
lokasi Kegiatan;
titik koordinat lokasi Kegiatan;
organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan;
Kegiatan pendukung/terkait langsung layanan publik;
penerima manfaat;
penandaan (tagging) Program dan Kegiatan bersama;
penandaan (tagging) sinergi sumber pendanaan lain;
penandaan (tagging) Kegiatan tahun jamak multiyears ; dan
tanggal pelaksanaan Kegiatan.
RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen pendukung berupa kerangka acuan kerja dan rencana anggaran dan biaya.
Dalam hal kegiatan dalam RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan pembangunan infrastruktur fisik, RAP dilampiri juga dengan dokumen pendukung pembangunan infrastruktur fisik seperti rancang bangun rinci, studi kelayakan, dokumen kesiapan lahan, dan/atau dokumen lain yang relevan. Paragraf 4 Penilaian Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait melakukan penilaian atas RAP dari Pemerintah Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3).
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui forum konsultasi yang difasilitasi oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait menerima dokumen RAP dari gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3).
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal dilakukan terhadap:
kesesuaian antara RAP dengan rencana induk;
sinergi RAP kabupaten/kota dengan RAP provinsi;
kewajaran nilai Program dan Kegiatan;
asas efisiensi dan efektivitas;
hasil pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh; dan
Kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara kesepakatan pembahasan hasil penilaian dalam format yang tercantum dalam Lampiran huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan ditandatangani bersama oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kementerian/lembaga terkait, dan Pemerintah Daerah provinsi.
Dalam hal berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh kesepakatan bahwa perlu dilakukan perbaikan atas RAP, gubernur melakukan perbaikan RAP berdasarkan hasil kesepakatan perbaikan.
Perbaikan RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait.
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait melakukan penilaian atas perbaikan RAP yang disampaikan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima perbaikan RAP dari gubernur.
Dalam hal berdasarkan hasil penilaian atas perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), perbaikan RAP yang disampaikan oleh gubernur masih belum sesuai dengan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), gubernur melakukan perbaikan atas RAP tersebut.
Perbaikan atas RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait untuk dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Dalam hal penilaian tidak dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (8), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait dianggap telah melakukan penilaian RAP yang menyatakan bahwa RAP telah sesuai.
Dokumen berupa:
berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan RAP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) atau perbaikannya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (10); dan
hasil evaluasi dan RAP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (6), menjadi salah satu dokumen evaluasi APBD provinsi/kabupaten/kota.
Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait melakukan penilaian atas RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) huruf c dan RAP yang bersumber dari DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) huruf d yang dialokasikan untuk provinsi.
Penilaian atas RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil penilaian dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kementerian/lembaga terkait yang melakukan penilaian atas RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Kementerian Perdagangan;
Kementerian Perindustrian;
Kementerian Ketenagakerjaan;
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Kementerian Pertanian;
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Kementerian Perhubungan;
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan
Badan Pangan Nasional, sesuai dengan kewenangannya.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan tugas masing-masing kementerian/lembaga sebagai berikut:
Kementerian Keuangan melakukan penilaian atas:
duplikasi RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan RAP yang bersumber dari DTI dengan RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
sinergi RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan RAP yang bersumber dari DTI dengan RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum;
penyusunan RAP yang telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua; dan
kesesuaian penggunaan TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
Kementerian Dalam Negeri melakukan penilaian atas:
kesesuaian RAP dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
penyusunan RAP yang telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan penilaian atas:
kesesuaian RAP dengan RAPPP, RPJMN, dan Rencana Kerja Pemerintah dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus; dan
penyusunan RAP yang telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus terkait RIPPP Provinsi Papua.
kementerian/lembaga terkait melakukan penilaian atas:
kewajaran harga satuan (unit cost) dan volume;
duplikasi RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan dan RAP yang bersumber dari DTI dengan Program yang bersumber dari dana lainnya meliputi DAK fisik, DAK nonfisik, hibah ke Daerah, dan/atau belanja kementerian/lembaga;
kesesuaian RAP dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
penyusunan RAP yang telah mempertimbangkan hasil pemantauan dan evaluasi TKD untuk penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Penilaian atas sinergi RAP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2 dilaksanakan dengan memperhatikan:
kesesuaian antara RAP yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus Provinsi Papua dan RAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
sinergi Program dan Kegiatan dalam kebijakan prioritas Program strategis bersama antara provinsi dan kabupaten/kota.
Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kementerian/lembaga terkait menyusun indikator dan kriteria penilaian sesuai tugas masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional ...
Relevan terhadap
Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak mampu atau berprestasi dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk biaya:
sumbangan penyelenggaraan pendidikan;
kuliah;
praktikum;
ujian semester;
peningkatan sarana dan prasarana; dan
wisuda mahasiswa.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap mahasiswa yang telah menerima beasiswa dari pihak tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa tidak mampu atau berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian Case Based Groups ...
Relevan terhadap
Terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin;
korban terdampak keadaan kahar;
korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas;
pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis; dan
kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan.
Kementerian Keuangan Corporate University
Relevan terhadap
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENT ANG KEMENTERIAN KEUANGAN CORPORATE UNWERSITY. Menetapkan Kementerian Keuangan Corporate University sebagai strategi pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia yang merupakan bagian · dari pencapaian visi dan misi Kementerian Keuangan melalui perwujudan keterkaitan dan kesesuaian antara pendidikan, pembelajaran, dan penerapan nilai-nilai dengan target kinerja, yang didukung dengan manajemen pengetahuan (knowledge management). Pelaksanaan Kementerian Keuangan Corporate University sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mencakup:
Bentuk pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
House of Kementerian Keuangan _Corporate University; _ dan c. Pola Tata Kelola Implementasi Kementerian Keuangan Corporate University, I KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Bentuk pengembangan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a terdiri atas:
Pendidikan; dan/atau
Pembelajaran. Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a dilaksanakan dengan:
pemberian tugas belajar pada pendidikan formal; atau
pendidikan vokasi yang dilaksanakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b dilakukan melalui jalur:
klasikal, berupa kegiatan tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/atau
non klasikal, berupa kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran di luar kelas. Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam KELIMA dilaksanakan dengan memperhatikan pembelajaran berdasarkan model 70: 20: 10 propors1: Diktum' desain dengan a. 70% (tujuh puluh persen) aktivitas pembelajaran terintegrasi di tempat kerja melalui praktik langsung seperti magang/ praktik kerj a, detasering (secondment), dan pertukaran antara pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
20% (dua puluh persen) aktivitas pembelajaran kolaboratif dalam sebuah komunitas maupun bimbingan, melalui interaksi atau dengan mengobservasi pihak/ orang lain, seperti coaching, mentoring, dan patok banding _(benchmarking); _ dan c. 10% (sepuluh persen) aktivitas pembelajaran melalui metode ceramah di dalam maupun di luar kelas seperti pelatihan teknis, pelatihan jarak jauh, dan belajar, mandiri, sesuai dengan · ketentuan pengembangan sumber daya Kementerian Keuangan. mengenai manaJemen manusia di lingkungan ( KETUJUH KEDELAPAN KESEMBILAN KESEPULUH MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA House of Kementerian Keuangan Corporate University sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b merupakan infrastruktur penunjang terselenggaranya Kementerian Keuangan Corporate University yang terdiri atas:
Tata Kelola Strategi Pembelajaran (Leaming Strategy' _Governance); _ b. Fokus Pembelajaran (Leaming Focus);
Manajemen Pengetahuan _(Knowledge Management); _ .
Infrastruktur Pembelajaran Pintar (Smart Leaming _Infrastructure); _ e. Sekolah _(SchooX; _ f. Kolese _(College); _ g. Akademi _(Academy); _ h. Arsitektur Solusi Pembelajaran (Leaming Solution _Architecture); _ dan 1. Solusi Penyampaian Pembelajaran (Leaming Solution Delivery System). Pola Tata Kelola Implementasi Kementerian Keuangan Corporate University sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c merupakan rangkaian proses supervisi dan/atau pola koordinasi dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan manajemen pengetahuan (knowledge managemenY melalui sinergi an tar unit di lingkungan Kementerian Keuangan. Unsur Pelaksana Pola Tata Kelola Implementasi Kementerian Keuangan Corporate University sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN terdiri atas:
Komite Pengarah;
Komite Operasional; dan
Pemilik Rumpun Keahlian (Skill Group Owner) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai analisis kebutuhan pembelajaran. Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN huruf a terdiri atas:
Chairman yang dilakukan oleh Menteri Keuangan;
Vice Chairman yang dilakukan oleh Wakil Menteri Keuangan;
Representasi Unit Pembina Sumber Daya Manusia yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal; I KESEBELAS KEDUABELAS MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 5 - d. Representasi Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
Individual Member yang dilakukan oleh para Staf Ahli Menteri Keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan. Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan manajemen pengetahuan (knowledge management). Togas dari masing-masing Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS sebagai berikut:
_Chainnan: _ memberikan arahan mengenai kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan manajemen pengetahuan (knowledge management). b. _Vice Chainnan: _ 1) membantu pelaksanaan tugas _Chainnan; _ 2) memberikan masukan kepada Chainnan mengenai kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan manaJemen pengetahuan, (knowledge management) di lingkungan Kementerian Keuangan;dan 3) memberikan arahan mengenai kebijakan pengembangan teknologi dan komunikasi dalam rangka pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan manajemen pengetahuan (knowledge management) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Representasi Unit Pembina Sumber Daya Manusia:
menyusun kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
menyusun kebijakan strategis pengembangan teknologi dan komunikasi dalam rangka pelaksanaan pengembangan kompetensi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Representasi Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya:
menyusun kebijakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan manajemen pengetahuan (knowledge management) di unit masing-masing, yang dikaitkan dengan arah strategi dan kebijakan Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; I www.jdih.kemenkeu.go.id KETIGABELAS KEEMPATBELAS KELIMABELAS KEENAMBELAS MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 6 - 2) melakukan koordinasi dengan Chief Executive Officer dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi sumber daya manusia; dan
menerima laporan dan dapat memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan tugas Pemilik Rumpun, Keahlian (Skill Group Owner) dalam pelaksanaan tugas pada unit masing-masing sesuai Keputusan Menteri ini.
Individual Member. 1) menyusun dokumen pengetahuan bersama dengan Chief Executive Officer sesuai dengan bidang keahlian yang bersangkutan;
dapat menyampaikan masukan dan/atau saran kepada Chief Executive Officer terkait dengan manajemen pengetahuan _(knowledge management); _ dan 3) dapat turut serta dalam pelaksanaan kebijakan pembelajaran dan manajemen pengetahuan (knowledge management). Dalam hal terdapat kekosongan Vice Chairman, tugas Vice Chairman dilaksanakan oleh Chairman. Komite Operasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum' KESEMBIIAN huruf b terdiri atas:
Chief Executive Officer yang dilakukan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Chief Operating Officer yang dilakukan oleh Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Executive Officers yang dilakukan oleh para kepala pusat di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN; dan
Regional Officers yang dilakukan oleh para Kepala Balai di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Komite Operasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPATBELAS memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan menyusun kebijakan manajemen pengetahuan (knowledge management). Togas dari masing-masing Komite Operasional sebagaimana' dimaksud dalam Diktum KELIMABELAS sebagai berikut:
Chief Executive Officer. 1) menyusun kebijakan teknis pengembangan kompetensi sumber daya manusia; I www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 2) menyusun kebijakan manaJemen pengetahuan _(knowledge management); _ 3) melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
melakukan koordinasi dengan Representasi Unit' Jabatan Pimpinan Tinggi Madya terkait perumusan kebijakan teknis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kebijakan manajemen pengetahuan _(knowledge management); _ dan 5) melakukan koordinasi dengan Representasi Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Individual Member, dan Pemilik Rumpun Keahlian (Skill Group Owner) dalam penyusunan dokumen pengetahuan.
Chief Operating Officer. 1) mengoordinasikan pembahasan kebijakan teknis pembelajaran;
memberikan dukungan sumber daya, teknis, administratif, dan komunikasi dalam pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kebijakan manajemen pengetahuan _(knowledge management); _ 3) mengoordinasikan pengelolaan aplikasi pembelajaran, dan manajemen pengetahuan (knowledge _management); _ dart 4) melakukan koordinasi dengan Executive Officers dan Regional Officers dalam pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kebijakan manajemen pengetahuan (knowledge management). c. _Executive Officers: _ 1) melaksanakan kebijakan teknis pendidikan dan/atau pembelajaran dan manajemen pengetahuan (knowledge management) sesuai dengan tugas unit masing masmg;
melaksanakan kegiatan pendidikan dan/atau pembelajaran sesuai dengan tugas unit masing-masing;
melakukan koordinasi dengan Chief Operating Officer dan Regional Officers terkait kegiatan pendidikan dan/atau pembelajaran, dan manajemen pengetahuan _(knowledge management); _ dan 4) melakukan koordinasi dengan Pemilik Rumpun Keahlian (Skill Group Owner) dalam pelaksanaan pembelajaran dan manajemen pengetahuan (knowledge management) sesuai dengan bidang tugas . . masmg-masmg. KETUJUHBELAS KEDELAPANBELAS KESEMBILANBELAS MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA d. _Regional Officers: _ 1) melakukan koordinasi dengan Pemilik Rumpun Keahlian (Skill Group Owner) dalam pelaksanaan pembelajaran dan manajemen pengetahuan (knowledge management) di wilayah kerja masing masmg;
melaksanakan kebijakan teknis pembelajaran dan manajemen pengetahuan (knowledge management) di wilayah kerja masing-masing;
melakukan koordinasi dengan Chief Operating Officer dan Executive Officers terkait kegiatan pembelajaran dan manajemen pengetahuan (knowledge management) di wilayah kerja masing-masing; dan
melaksanakan kegiatan pembelajaran di wilayah kerja masing-masing. Tugas Pemilik Rumpun Keahlian (Skill Group Owner) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN huruf c sebagai berikut:
membantu Komite Operasional dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia sesuai bidang keahlian dan kompetensi yang dimiliki; dan
membantu Komite Operasional dalam menyusun dokumen pengetahuan sesuai bidang keahlian dan kompetensi yang dimiliki. Chairman, Vice Chairman, Representasi Unit Pembina Sumber Daya Manusia, Representasi Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Individual Member, dan Chief Executive Officer mengikuti pertemuan Leaming Council sesuai ketentuan · peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Keuangan. Keputusan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Wakil MenteriKeuangan;
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
Kepala Biro Umum, para Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan lingkungan Kementerian Keuangan; Direktorat Badan di 4. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal;
Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal 6. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal; MENTER! KEUMIGAN REPUFJLIK INDONESIA - 9 - 7. Para Kepala Pusat di lingkungan Bad an Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN; dan 19": , Para Kepala Balai di lingkungan Badan Pendidikan dan V Pelatihan Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK PELAKSANAAN KEMENTERIAN KEUANGAN CORPORATE UNNERSITY A. Bentuk Pengembangan Kompetensi 1. Pendidikan a. Pemberian Togas Belajar pada Pendidikan Formal Pelaksanaan pemberian tugas belajar pada pendidikan formal dilaksanakan melalui perencanaan, penyiapan dan pemantauan program beasiswa di dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. Pemberian tugas belajar disesuaikan dengan Program Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mewujudkan. keterkaitan dan kesesuaian antara program beasiswa dengan pencapaian visi, misi dan target kinerja Kementerian Keuangan. Sebagai optimalisasi pemanfaatan hasil tugas belajar bagi organisasi dilakukan penyusunan dokumen pengetahuan oleh setiap alumni. dokumen pengetahuan.dimaksud dapat berupa audio, video, maupun audio visual yang dimuat di dalam sistem manajemen pengetahuan (knowledge management system) Kementerian Keuangan.
Pendidikan Vokasi yang dilaksanakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN Pelaksanaan pendidikan vokasi dilaksanakan seca: ta terstandardisasi dengan menyiapkan seluruh sarana dan prasarana belajar mengajar yang terpusat di satu lokasi kampus. Kegiatan belajar mengajar di Politeknik Keuangan Negara STAN dilaksanakan dengan berbasis teknologi informasi seperti e-leaming sehingga menekankan pada metode pembelajaran orang dewasa yang berorientasi pada pembelajaran mandiri. Kegiatan belajar mengajar Politeknik Keuangan Negara STAN didukung dengan fasilitas laboratorium yang mendukung praktek pengelolaan Keuangan Negara sehingga memberikan pengalaman langsung kepada para mahasiswa sebagai calon pengelola keuangan negara di Republik Indonesia.
Pembelajaran a. Model Pembelajaran Pembelajaran di Kementerian Keuangan Corporate University menggunakan model 70: 20: 10 yang merupakan pelaksanaan pengembangan kompetensi bentuk Pembelajaran. Model 70: 20: 10 terse but digambarkan sebagai berikut: MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Gambar Model Pengembangan Kompetensi 70: 20: 10 belajaran kan secara egrasi di t kerja b. Karakteristik Pembelajaran Pembelajaran dalam Kementerian Keuangan Corporate University memiliki karakteristik sebagai berikut:
Relevan (Relevant) Pembelajaran dilaksanakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan kekinian. Dalam mencapai karakteristik relevan (relevant) dilakukan penyempurnaan mekanisme analisis kebutuhan pembelajaran, perbaikan kurikulum dan penyesuaian materi bahan belajar.
Mudah Diaplikasikan (Applicable) Materi pembelajaran mudah diajarkan, dipelajari, dan diterapkan. Dalam mencapai karakteristik mudah diaplikasikan (applicable) dilakukan dengan upaya melatih implementasi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku sesuai dengan tujuan pembelajaran (action learning). 3) Berdampak (Impactful) Pembelajaran dapat memberikan dampak langsung pada peningkatan kinerja organisasi. Dalam mencapai karakteristik berdampak (i mp actfuij dilakukan pengukuran dalam seluruh level eva]uasi Kirkpatrik.
Mudah Diakses (Accesible) Pembelajaran mudah diakses dimana, kapan dan dari mana saja serta tersedia setiap saat. Dalam mencapai karakteristik mudah diakses (accesible) dilakukan pembangunan sistem aplikasi manajemen pengetahuan (knowledge management). I www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 3 - B. House of Kementerian Keuangan Corporate University Infrastruktur Kementerian Keuangan Corporate University digambarkan dalam model House of Kementerian Keuangan Corporate University sebagai berikut: Penjelasan House of Kementerian Keuangan _Corporate University: _ 1. Tata Kelola Strategi Pembelajaran (Leaming Strategy Governance) Tata Kelola Strategi Pembelajaran merupakan landasan implementasi Kementerian Keuangan Corporate University. Landasan dimaksud menjelaskan mengenai bentuk pengembangan kompetensi sumber daya manusia, House of Kementerian Keuangan Corporate University, pola tata kelola implementasi Kementerian Keuangan Corporate University sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ini.
Fokus Pembelajaran (Leaming Focus) Fokus Pembelajaran merupakan kumpulan kompetensi yang menjadi prioritas bagi masing-masingjabatan yang terhubung, terintegrasi dan mendukung tujuan strategis organisasi.
Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management) Manajemen Pengetahuan merupakan upaya terstruktur dan sistematis dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan yang dimiliki untuk membantu proses pengambilan keputusan bagi peningkatan kinerja organisasi. Aktifitas dalam manajemen pengetahuan (knowledge management) meliputi upaya perolehan, penyimpanan, pengolahan dan pengambilan kembali, penggunaan dan penyebaran, serta evaluasi dan penyempurnaan terhadap pengetahuan sebagai aset intelektual organisasi. I MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 4. Infrastruktur Pembelajaran Pintar (Smart Leaming Infrastructure) Infrastruktur Pembelajaran Pintar merupakan sarana dan prasarana yang mampu memudahkan proses pengembangan kompetensi. Infrastruktur Pembelajaran Pintar (Smart Leaming Infrastructure) dapat berupa kelas pintar (smart classroom) dan sistem aplikasi manajemen pengetahuan (knowledge management). 5. Sekolah (School) Sekolah merupakan unit yang menangani pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia untuk menciptakan efisiensi dalam pelaksanaan tugas serta optimalisasi pencapaian target kinerja dan tujuan organisasi. Unit ini terdiri atas:
Sekolah Kompetensi (Competency School) Sekolah Kompetensi merupakan unit yang berperan dalam pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dibutuhkan untuk mendukung strategi organisasi. Peran ini dilakukan• oleh pusat di lingkungan Badan Pendidikan Pelatihan Keuangan.
Sekolah Pemasok Kader (Supplier Development School) Sekolah Pemasok Kader merupakan unit yang berperan dalam memberikan pendidikan vokasi kepada calon kader. Peran ini dilakukan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN.
Kolese (College) Kolese merupakan unit yang berperan dalam penyelenggaraan pengembangan kompetensi di bidang keuangan negara untuk menjalin kerja sama dengan para pemangku kepentingan. Unit ini terdiri atas:
Pusat Aliansi dan Kerja Sama (Alliance and Partnership Centre) Pusat Aliansi dan Kerja Sama merupakan unit yang berperan dalam pengembangan kerja sama internal maupun eksternal Kementerian Keuangan baik dalam maupun luar negeri. Peran ini dilaksanakan oleh:
Sekretariat dan pusat di lingkungan Badan Pendidikan Pelatihan Keuangan yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi teknis di' bidang keuangan negara melalui kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan bidang kompetensinya; dan
Politeknik Keuangan Negara STAN melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.
Pusat Budaya Organisasi (Organization Culture Centre) Pusat Budaya Organisasi adalah unit yang berperan dalam pelaksanaan penanaman budaya dan nilai-nilai Kementerian Keuangan. Peran ini dilakukan oleh pusat di lingkungan Badan Pendidikan Pelatihan Keuangan yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Akademi (Academy) MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Akademi merupakan unit yang berperan dalam penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan untuk menciptakan keunggulan kompetitif. Unit ini terdiri atas:
Akademi Bisnis Utama (Business Academy) Akademi Bisnis Utama merupakan unit yang berperan dalam pendidikan dan/atau pelatihan terkait dengan bisnis utama organisasi. Peran ini dilakukan secara kolaboratif oleh pusat di lingkungan Badan Pendidikan Pelatihan Keuangan dan Politeknik Keuangan Negara STAN.
Institut Pengembangan Bakat dan Kepemimpinan (Leadership & Talent Development Institute) Institut Pengembangan Kader dan Kepemimpinan merupakan Unit yang berperan dalam mengembangkan dan menyampaikan pembelajaran untuk mengembangkan calon pemimpin dan pemimpin masa depan. Peran ini dilakukan oleh pusat di lingkungan Badan Pendidikan Pelatihan Keuangan yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Pusat Penelitian (Organizational Research Centre) Pusat Penelitian adalah unit yang berperan sebagai jendela pengetahuan dunia (window to the world) dengan melaksanakan penelitian (research), studi banding (benchmark studies), dan pencarian sumber sumber pengetahuan lainnya. Peran 1m memberikan keunggulan' kompetitif (competitive advantage) bagi organisasi melalui peningkatan kemampuan untuk belajar dan memanfaatkan pengetahuan. Peran ini dilakukan oleh seluruh unsur di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan keuangan melalui pengelolaan jurnal, kajian akademis, Forum Ilmiah Keuangan Negara, dan kegiatan pengkajian lainnya.
Arsitektur Solusi Pembelajaran {Leaming Solution Architecture) Arsitektur Solusi Pembelajaran merupakan seperangkat rencana dan pengaturan pembelajaran yang berisi tujuan, sasaran, deskripsi, mata pembelajaran dan metode pembelajaran untuk mencapai efisiensi, keterkaitan dan kesesuaian, serta keunggulan kompetitif sebagai solusi atas kebutuhan pembelajaran. Fungsi ini dilakukan oleh unit di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang melaksanakan pengkajian perencanaan penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara. I www.jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUflLIK INDONESIA - 6 - 9. Solusi Penyampaian Pembelajaran (Learning Solution Delivery System) Solusi Penyampaian Pembelajaran merupakan pelaksanaan atas metode pembelajaran yang paling tepat sesuai dengan Arsitektur Solusi Pembelajaran dalam penyelenggaraan pengembangan kompetensi berdasarkan hasil analisis terhadap jenis kompetensi, kondisi lingkungan, dan karakteristik peserta. Fungsi ini dilakukan oleh unit di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi keuangan negara. C. Pola Tata Ketola Implementasi Kementerian Keuangan Corporate University Komite Pengarah " I Rep. Uni< Pembfna SDM I (Sekretaris Jenderal) Chairman (Menteri Keuangan) Vice Chairman (Wald! Menteri Keuangan) Komite Operasional ,I, '' Rep Unit JPT Mad ya I Indfoidual Membe, I (Pimpinan Unit (Staf Ahli Menteri) c.; rueJ J: <; xecutwe Eselon I) Officer IKen<>l BPPK\ " I Chie/Operational Officer ---- ,. ____ /Sekretaris BPPKl • ' Pemilik Rumpun I Regi.onal Officers Keahlian , ____ ., (Skill Group Owner) (Kepala Balai) ... I I ^... I I -----------------------------------· " Executive Office,s r I (Kapusdiklat, Dir PKN STAN) • I ^---- : I . I I ·-------------------------------------------------· Keterangan Garis Lurus Garis Putus - putus : Supervisi : Koordinasi MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil ...
Relevan terhadap
Dalam hal terdapat tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang belum terbayar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pembayarannya tetap dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Relevan terhadap
a. tenaga kerja lokal; b. produk usaha mikro, usaha kecil, koperasi, dan industri kecil menengah; dan/atau c. produk dalam negeri. (21 Penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Menteri dapat melakukan penghentian penyaluran DAK Fisik, apabila terdapat permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik dari menteri/pimpinan lembaga. (21 Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah pembahasan bersama antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan Kementerian/Lembaga terkait. (3) Penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Menteri. (4) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan Kementerian/ Lembaga terkait melakukan penyesuaian atas rencana kegiatan pada sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi. Pasal 6 .
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah otonom. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota. 5. Kementerian/Lembaga adalah Kementerian/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang/ subbidang DAK Fisik. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2A22;
Relevan terhadap
Cukup ^jelas. Pasal 1 1 Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertai dengan beberapa temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang tidak memengaruhi kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai berikut. 1. Penerapan Sistem SAKTI dalam penyusunan laporan keuangan belum sepenuhnya didukung dengan pengendalian yang memadai. 2. Pengelolaan fasilitas dan insentif perpajakan Tahun 2022 belum memadai sebesar Rp2,73 triliun. 3. Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Terindikasi Kurang Disetorkan Sebesar Rp7,66 triliun dan Terlambat Disetorkan dengan Potensi Sanksi Sebesar Rp616,14 miliar dan USD1,338.OO. 4. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 39 (tiga puluh sembilan) Kementerian/Lembaga minimal sebesar Rp2,38 triliun serta pengelolaan Piutang Bukan Pajak pada 2L (dua puluh satu) Kementerian/Lembaga sebesar Rp727,11 miliar belum sesuai ketentuan. 5. Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat belum sepenuhnya didukung dengan kebdakan pelaksanaan dan anggaran, serta mekanisme verifikasi yang memadai untuk memastikan pemenuhan kewajiban pemerintah atas Program Subsidi Bunga/Subsidi Margin Reguler dan Tambahan, serta Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat kepada masyarakat dan Badan Usaha Penyalur. 6. Penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pada 78 (tujuh puluh delapan) Kementerian/Lembaga minimal sebesar Rp16,39 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Pelaksanaan 7. Pelaksanaan kebijakan penyaluran Dana Bagr Hasil secara nontunai melalui fasilitas Tleasury Deposit Facilitg Tahun 2A22 belum memadai. 8. Komponen cosf ouetrun Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung di luar hasil kesepakatan Indonesia'China belum ditetapkan skema penyelesaiannya dan pendanaan cost ouerntn Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung hasil kesepakatan Indonesia-China dari porsi pinjaman berpotensi membebani keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero). 9. Penyelesaian Piutang Negara Pemberian Pinjaman tidak sepenuhnya optimal. LO. Penatausahaan Piutang Perpajakan pada Kementerian Keuangan belum sepenuhnya memadai.
Penatausahaan barang sitaan dan agunan pada Kementerian Keuangan belum sepenuhnya memadai.
Piutang Pajak Macet dan Piutang Pajak Daluwarsa belum dilakukan tindakan penagihan yang optimal. l3.Tindak lanjut normalisasi Aset Tetap sebesar Rp529,47 miliar, serta pengelolaan Aset Tetap pada 58 KementeianlLembaga sebesar Rp36,53 triliun, Persediaan pada 47 (empat puluh tujuh) Kementerian/Lembaga sebesar Rp11,58 triliun, dan Aset Lainnya pada 23 (dua puluh tiga) Kementerian/Lembaga sebesar Rp2,36 triliun belum memadai.
Pengelolaan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara belum sepenuhnya memadai.
Pengelolaan kas pada 23 (dua puluh tiga) Kementerianllnmbaga sebesar Rp61,94 miliar belum sepenuhnya memadai.
Penyajian Aset Konsesi Jasa dan Properti Investasi pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 belum sepenuhnya memadai. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 disusun berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2022 yang telah diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus untuk Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2022 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari ^jumlah Laporan Keuangan KementerianlLembaga tersebut, 81 (delapan puluh satu) Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian", 1 (satu) Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualian", dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian". Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya merupakan bagian dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2021 dan 2022 adalah sebagai berikut: lIo Kementerlan/Lcmbaga Opint Tahun 2o/21 Opini Tahun 20/22 1 Majelis Permusyawaratan Rakyat WTP WTP 2 Dewan Perwakilan Ralryat WTP WTP 3 Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP 4 Mahkamah Agung WTP WTP 5 Kejaksaan Republik Indonesia WTP WTP 6 Kementerian Sekretariat Negara WTP WTP 7 Kementerian Dalam Negeri WTP WTP 8 Kementerian Luar Negeri WTP WTP 9 Kementerian Pertahanan WTP WTP 10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia WTP WTP 11. Kementerian Keuangan WTP WTP t2. Kementerian Pertanian WTP WTP 13 Kementerian Perindustrian WTP WTP 14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral WTP WTP 15. Kementerian Perhubungan WTP WTP 16 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi WTP WTP L7. Kementerian Kesehatan WTP WTP 18 Kementerian Agama WTP WTP 19. Kementerian Ketenagakerj aan WDP WTP 20 Kementerian Sosial WTP WTP 2L Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan WTP WTP No Kementeriau/Iembaga Optni Tahun 2o/2t Opini Tahun 20/22 22. Kementerian Perikanan Kelautan dan WTP WTP 23. Kementerian Pekerjaan Urnum dan Perumahan Ralryat WTP WTP 24. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan WTP WTP 25. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian WTP WTP 26. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan WTP WTP 27. Kementerian Ekonomi Kreatif Pariwisata dan WTP WTP 28. Kementerian Badan Usaha Milik Negara WTP WTP 29 Badan Riset dan Inovasi Nasional WDP WTP 30 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah WTP WTP 31. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak WTP WTP 32 Kementerian Aparatur Negara Birokrasi Pendayagunaan dan Reformasi WTP WTP 33 Badan Intelijen Negara WTP WTP 34 Badan Siber dan Sandi Negara WTP WTP 35. Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP 36 Badan Pusat Statistik WTP WTP 37 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional WTP WTP 38 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional WTP WTP 39. Perpustakaan No Kementeri,an/Lembaga Opiai Tahun 2o/2L Opini Tahun 20/22 39 Perpustakaan Nasional RI WTP WTP 40 Kementerian Informatika Komunikasi dan WTP WDP 41. Kepolisian Indonesia Negara Republik WTP WTP 42. Badan Pengawasan Obat dan Makanan WTP WTP 43 Lembaga Ketahanan Nasional WTP WTP 44 Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal WTP WTP 45. Badan Narkotika Nasional WTP WTP 46 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi WTP WTP 47. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional WTP WTP 48. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia WTP WTP 49 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika WTP WTP 50 Komisi Pemilihan Umum WTP WTP 51. Mahkamah Konstitusi WTP WTP 52 Rrsat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan WTP WTP 53 Badan Informasi Geospasial WTP WTP 54 Lembaga lndonesia Ilmu Pengetahuan WDP 1) 55. Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP l) 56 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi WTP 1) 57. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional dan WTP r) 58 Badan Standardisasi Nasional WTP WTP 59. Badan No Kementerlan/Lembaga Opini Tahun 2o/21 Opini Tahun 20/22 59 Badan Pengawas Tenaga Nuklir WTP WTP 60 Lembaga Administrasi Negara WTP WTP 61. Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WTP 62 Badan Kepegawaian Negara WTP WTP 63 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan WTP WTP 64 Kementerian Perdagangan WDP WTP 65 Kementerian Pemuda dan Olah Raga WTP WTP 66. Komisi Pemberantasan Korupsi WTP WTP 67. Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP 68 Komisi Yudisial WTP WTP 69 Badan Nasional Penanggulangan Bencana WTP WTP 70. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia WTP WTP 71. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah WTP WTP 72 Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan WTP WTP 73 Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP 74. Badan Pengembangan Wilayah Suramadu WTP 2l 75 Ombudsman RI WTP WTP 76. Badan Nasional Perbatasan Pengelola WTP WTP 77. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam WTP WTP 78. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme WTP WTP 79 Sekretariat Kabinet WTP WTP 80. Badan llo Kementedan/Lembaga Opini Tahun 2o/2L Opini Tahun 20/22 80 Badan Pengawas Pemilihan Umum WTP WTP 81 Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia WTP WTP 82. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia WTP WTP 83. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang WTP WTP 84 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi WTP WTP 85. Badan Keamanan Laut WTP WTP 86. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban WTP WTP 87. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila WTP WTP 88 Bendahara Umum Negara WTP WTP 1)Kementerian/Lembaga yang dilikuidasi pada tahun 2022 2)Kementerianllnmbaga yang dilikuidasi pada tahun 2O2l Pasal 12 Untuk menindaklanjuti rekomendasi ^Badan ^Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan ^Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan ^Transparansi ^Fiskal, serta ^dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Dewan ^Perwakilan Ra}ryat ^untuk meningkatkan kualitas ^pengelolaan ^keuangan Pemerintah, ^Pemerintah akan melakukan beberapa langkah antara ^lain:
Melakukan koordinasi dan ^pemantauan ^atas penyelesaian ^tindak ^lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan ^dalam ^Laporan ^Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan ^Pemerintah ^Rrsat Tahun ^2022 dan hasil reviu transparansi fiskal. b. Memperbaiki tata kelola Anggaran ^Pendapatan ^dan ^Belanja ^Negara Kementerianll*mbaga melalui ^peningkatan kompetensi sumber ^daya manusia dan pendampingan kepada ^Kementerian/Lembaga ^yang laporan keuangannya belum mendapat opini ^audit ^"Wajar ^Tanpa Pengecualian". c. Melanjutkan. . ^.
Melanjutkan penyempurnaan regulasi untuk standardisasi keluaran (outpttt) dan hasil (outcome) dari belanja negara dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mewujudkan kinerja anggaran ^yang lebih tepat guna dan tepat sasaran. d. Menyempurnakan sistem informasi dan basis satu data Indonesia ^yang menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam menganggarkan dan merealisasikan pengeluaran negara agar lebih tepat sasaran dan efektif mendukung pencapaian tujuan bernegara dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur. e. Meningkatkan kualitas perencanaan, ^penganggaran, dan ^pelaksanaan anggaran untuk menciptakan efisiensi ^pendanaan anggaran, ^yaDB antara lain ditunjukkan dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran ^yang lebih efisien. f. Mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara dan badan/lembaga lainnya dalam pengelolaan kekayaan negara ^yang dipisahkan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian, kesejahteraan sosial, peningkatan daya saing Indonesia, serta rrrenjamin cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara. g. Mengoptimalkan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri ^(TKDN) dalam setiap pengadaan barang dan ^jasa Pemerintah secara lebih optimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor ^16 ^Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana ^telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor ^12 Tahun 2021. h. Menyempurnakan proses penyaluran Transfer Ke Daerah agar dana dapat diserap lebih optimal oleh daerah dan ^meminimalkan ^kendala administrasi dalam pelaksanaannya. i. Melakukan tata kelola perbaikan secara terus menerus dalam ^upaya meningkatkan pendapatan negara berupa PNBP ^pada Kementerian/Lembaga. j. Memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran dan tepat waktu khususnya subsidi energi, ^baik ^bahan bakar minyak (BBM), elpiji 3 kg maupun listrik dengan mengintegrasikan ^penerima subsidi dalam satu data yang dapat berasal dari data ^terpadu ke sej ahte raart sosial.
Menyusun k. Menytrsun roadmap kebijakan utang pemerintah sebagai peta ^jalan kebijakan utang ^jangka panjang dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan dari utang, sekaligus sebagai ^jalan mitigasi resiko. 1. Memperbaiki sistem dan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha agar mampu mengoptimalkan potensi perpajakan sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. m. Menyusun ukuran dan indikator keberhasilan pelaksanaan spending better. Tujuannya agar setiap belanja negara memiliki dampak dan kontribusi terhadap peningkatan kualitas belanja dan pertumbuhan ekonomi nasional, dan kesejahteraan rakyat secara luas. n. Memperkuat sistem penilaian dalam perencanaan dan pengawasan pelaksanaan efektivitas Penyertaan Modal Negara (PMN), serta risiko fiskal yang menyertainya. Sehingga setiap penempatan PMN terkalkulasi dan termitigasi dengan baik dalam pelaksanaannya. o. Memperkuat kebijakan pembiayaan dalam rangka menutup defisit anggaran melalui pembiayaan utang yang selektif, ^produktif dalam batas yang arnan dart manageable, serta mendorong tingkat bunga SBN lebih kompetitif. p. Meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran, serta evaluasi atas mandatory spending ^pendidikan, agar dapat memberikan lompatan kemajuan SDM lebih cepat, dengan memanfaatkan sisa bonus demografi yang akan berakhir ^pada tahun 2036. q. Menyampaikan laporan pelaksanaan APBN yang dapat menjelaskan efektifitas dan efisiensi pengelolaan Ernggaran Belanja Pemerintah Pusat. r. Menyampaikan laporan capaian RPJMN ^pada tahun 2022, ^yang ditunjukkan dengan indikator-indikator RPJMN, ^yaitu baseline RPJMN (2}t9l, capaian 2022, target 2024, danKlL pelaksana. s. Menyampaikan laporan penyelesaian Major hoiect RKP Tahun ^2022, yang ditunjukkan dengan nilai alokasi anggaran, realisasi anggaran, capaian pekerjaan project pada kementerian terkait. t. Menyampaikan laporan rincian ^pelaksanaan lnvestasi ^Permanen Penyertaan Modal Pemerintah ^(PMP) sebesar Rp2.9O9,8 triliun. u. Pemerintah akan melengkapi dokumen ^penjelasan terkait ^rekomendasi- rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf q s.d. huruf t ^paling lambat tanggal 31 Desember 2023.