Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ...
Relevan terhadap
Tarif layanan sewa lahan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif kompensasi dasar;
tarif bagi hasil; dan
tarif service charge .
Tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap salah satu tarif yang menghasilkan nilai pendapatan yang lebih tinggi.
Tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenakan kepada pengguna layanan mulai tahun keenam sejak kontrak kerjasama disepakati.
Pengenaan tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tujuan penggunaan lahan, lokasi lahan, masa tenggang ( grace period ), jangka waktu sewa, tingkat utilisasi, skala pelaku usaha, keberpihakan, dan/atau tarif kompetitor setempat.
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Terhadap kegiatan tertentu dan/atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
kenegaraan;
pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan;
untuk kepentingan umum dan sosial;
menjalankan misi khusus dari pemerintah; dan
tingkat regional, nasional, dan/atau internasional yang tidak bersifat komersial.
Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pelaku usaha mikro dan kecil;
penduduk setempat;
agen wisata; dan
pengguna layanan tertentu lainnya.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanj ...
Relevan terhadap
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.
Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:
menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau
mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:
Sistem Komputer Pelayanan;
surat elektronik ( e-mail ); atau
media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.
Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau
untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau
untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari; atau
untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, untuk menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB.
Penyerahan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau
untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja, setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri mengenai dokumen pelengkap pabean.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:
penyelenggara kawasan berikat;
penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;
pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;
penyelenggara gudang berikat;
penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau
pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat.
Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:
penyelenggara PLB;
penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau
pengusaha di PLB merangkap penyelenggara di PLB.
Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:
Badan Usaha KEK; atau
Pelaku Usaha di KEK.
Pengusaha di Kawasan Bebas adalah pengusaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan untuk melakukan pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas.
Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ- 01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
Pemberitahuan Pabean KEK yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.
Negara Anggota adalah negara yang menandatangani perjanjian atau kesepakatan internasional dalam rangka perdagangan barang.
Bukti Asal Barang adalah dokumen pelengkap pabean yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin ) yang selanjutnya disingkat SKA adalah Bukti Asal Barang yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA.
SKA Elektronik (e- Form ) adalah SKA yang disusun sesuai dengan Process Specification and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota.
Deklarasi Asal Barang yang selanjutnya disingkat DAB adalah Bukti Asal Barang yang berisi pernyataan asal barang yang dibuat oleh eksportir atau produsen sebagaimana diatur dalam masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA atas barang yang akan diekspor.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus
Relevan terhadap 36 lainnya
Terhadap Pelaku Usaha dengan izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 dapat diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ini sepanjang:
belum berproduksi komersial sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus;
izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS tersebut belum pernah diterbitkan:
keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
keputusan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus;
pemberitahuan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal atau perluasan usaha di bidang industri padat karya; atau e. keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan pada kawasan industri;
Pelaku Usaha memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 8 ayat (2) untuk permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; atau
Pasal 8 ayat (4) untuk permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b;
pengajuan permohonan, dilakukan:
paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini;
sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan
memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5);
terhadap Pelaku Usaha yang telah berproduksi komersial sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus sampai dengan 60 (enam puluh) hari sejak berlakunya Peraturan Menteri ini:
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf b;
dikecualikan dari ketentuan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e;
untuk fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan:
pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berlaku sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial;
penghasilan yang diterima atau diperoleh Pelaku Usaha dari Kegiatan Usaha Utama sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial sampai dengan tanggal diterbitkannya keputusan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan termasuk ke dalam penghasilan yang diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
Pajak Penghasilan yang telah disetor sendiri atau dipotong dan/atau dipungut dapat diajukan pengembalian pembayaran pajak sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur tentang tata cara pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
untuk fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
pemanfaatan fasilitas dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan
dasar perhitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditetapkan melalui pemeriksaan lapangan berdasarkan nilai realisasi aktiva tetap berwujud pada Saat Mulai Berproduksi Komersial.
Pelaku Usaha Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a, merupakan Pelaku Usaha di KEK yang melakukan kegiatan mengolah barang dan bahan dengan atau tanpa bahan penolong menjadi barang hasil produksi dengan nilai tambah yang lebih tinggi, termasuk perubahan sifat dan fungsinya.
Pelaku Usaha Pengolahan dapat melakukan kegiatan penggabungan barang hasil produksi yang bersangkutan sebagai produk utama dengan barang jadi maupun setengah jadi.
Barang untuk kegiatan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
bahan baku dan bahan penolong;
mesin dan peralatan;
pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan;
barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi;
barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;
hasil produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau
hasil produksi Pelaku Usaha di KEK lain, TPB, dan/atau Kawasan Bebas.
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di lokasi Pelaku Usaha Pengolahan; dan
berkaitan dengan kegiatan produksi. __
Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/a ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja berdasarkan perjanjian, kontrak, atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam sektor pemerintahan.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang- undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
Pemberi Kerja Berstatus Pusat adalah pemberi kerja yang dalam administrasi perpajakan memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemberi Kerja Berstatus Pusat terdaftar yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat adalah Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemberi Kerja Berstatus Pusat terdaftar.
Kantor Wilayah DJP di lokasi usaha selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP Lokasi adalah Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah tempat lokasi usaha pemberi kerja berada selain wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penilaian Usulan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang dikhususkan untuk mengelola investasi pemerintah.
Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat IKD BUN adalah indikasi dana dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung dalam BA BUN.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BA BUN.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh PA BUN dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran investasi pemerintah yang berasal dari BA BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atas satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari PA BUN untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal pada lembaga/badan lainnya dan organisasi/lembaga keuangan internasional/badan usaha internasional.
Investasi Pemerintah Nonpermanen adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang- undangan mengenai investasi pemerintah.
Penerimaan Kembali Investasi Pemerintah adalah pengembalian ke kas umum negara atas alokasi investasi pemerintah yang telah diberikan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kewajiban Penjaminan adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian jaminan pemerintah.
Kegiatan adalah kegiatan KPA BUN yang diusulkan mendapatkan dana BA BUN.
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan Kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham yang tidak memenuhi kriteria BUMN.
Lembaga/Badan Lainnya adalah Lembaga/Badan yang seluruh atau sebagian kekayaannya ditetapkan sebagai kekayaan negara dipisahkan berdasarkan Undang- Undang.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
Relevan terhadap
BAB X KEBIJAKAN AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK BLU A. Definisi Investasi Jangka Pendek BLU Investasi Jangka Pendek BLU adalah investasi jangka pendek yang dimaksudkan dalam rangka pengelolaan kelebihan kas yang belum digunakan dalam kegiatan operasional BLU dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi berupa bunga maupun bagi hasil. Investasi Jangka Pendek BLU memenuhi karakteristik investasi sebagai berikut:
BAB XII KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET LAINNYA BLU A. Definisi dan Jenis Aset Lainnya BLU Aset Lainnya BLU dalam bab ini adalah transaksi BLU sehubungan dengan perolehan Aset Lainnya BLU berupa Aset Tak Berwujud (ATB), Kemitraan dengan pihak ketiga, Dana kelolaan BLU yang belum digulirkan atau diinvestasikan, Kas BLU yang dibatasi penggunaannya, dan Aset lain-lain BLU. Aset Lainnya BLU adalah aset BLU selain Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap, Properti Investasi, Dana Cadangan, dan Piutang Jangka Panjang. Aset Lainnya BLU secara struktur bagan akun standar pada segmen akun terdiri dari 1) ATB;
BAB XIV KEBIJAKAN AKUNTANSI KEWAJIBAN BLU A. Definisi dan Jenis Kewajiban BLU Kewajiban BLU merupakan utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi BLU. Kewajiban BLU antara lain dapat berupa:
Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Relevan terhadap 1 lainnya
LPEI menyampaikan laporan bulanan, triwulanan, dan tahunan atas pelaksanaan Penugasan Khusus kepada Menteri c.q. Ketua Komite dan ditembuskan kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian anggota Komite.
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
informasi umum:
jenis penugasan;
negara tujuan; dan
komoditas ekspor;
utilitisasi (disbursement);
kolektibilitas (kualitas aset); dan
informasi lain yang dianggap penting.
Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
informasi umum:
jenis penugasan;
perkembangan usaha;
strategi; dan
kebijakan terkait Penugasan Khusus;
capaian target aspek finansial, operasional, dan pelanggan ( disbursement , kualitas aset, efisiensi biaya operasional, dan jumlah debitur/pelaku ekspor yang diberikan pembiayaan);
informasi keuangan (laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan posisi keuangan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas);
analisis isu dan risiko; dan
informasi lain yang dianggap penting.
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
informasi umum:
jenis penugasan;
perkembangan usaha;
strategi; dan
kebijakan terkait Penugasan Khusus;
capaian target aspek finansial, operasional dan pelanggan ( disbursement , kualitas aset, efisiensi biaya operasional, dan jumlah debitur/Pelaku Ekspor yang diberikan pembiayaan);
informasi keuangan (laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan posisi keuangan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas);
analisis isu dan risiko;
progress dampak/kemanfaatan program Penugasan Khusus; dan
informasi lain yang dianggap penting.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat:
tanggal 15 (lima belas) untuk laporan bulanan;
30 (tiga puluh) hari kalender setelah periode pelaporan dimaksud berakhir, untuk laporan triwulanan; dan
pada akhir triwulan pertama setelah periode pelaporan dimaksud berakhir, untuk laporan tahunan.
Direktur Eksekutif LPEI yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis.
Dalam rangka mendukung kebijakan ekspor nasional, Komite menyusun Rencana Strategis untuk periode paling lama 5 (lima) tahun.
Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
tujuan dan sasaran yang hendak dicapai;
strategi yang ditetapkan dalam mencapai tujuan dan sasaran;
rencana pelaksanaan Penugasan Khusus terkait pelaku, produk, dan/atau pasar;
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Rencana Strategis;
Selera Risiko (Risk Appetite) ; dan
jangka waktu Rencana Strategis.
Komite menyampaikan Rencana Strategis kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan.
Rencana Strategis dievaluasi satu kali dalam setahun atau dalam hal diperlukan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan membandingkan antara rencana dan realisasi tujuan, sasaran, strategi.
Dalam hal diperlukan, Rencana Strategis dapat diubah dengan mempertimbangkan:
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
perkembangan kondisi perekonomian;
perkembangan kondisi geopolitik;
perubahan Selera Risiko (Risk Appetite) ; dan/atau
perubahan kebijakan Pemerintah.
Untuk pertama kali, Rencana Strategis ditetapkan paling lambat 31 Desember 2022.
Dalam hal Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, Komite mengecualikan pertimbangan keselarasan Program Ekspor dengan Rencana Strategis dalam melakukan penilaian terhadap Program Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan produk berupa barang dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Pembiayaan Ekspor adalah pemberian fasilitas oleh LPEI berdasarkan prinsip konvensional dan/atau prinsip syariah.
Pembiayaan adalah pemberian fasilitas pinjaman oleh LPEI kepada nasabah.
Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada penerima jaminan.
Asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
Rencana Strategis adalah perencanaan strategis jangka menengah pelaksanaan penugasan khusus untuk menunjang Ekspor nasional.
Program Ekspor adalah rancangan kegiatan dalam rangka Ekspor yang meliputi kegiatan memproduksi barang, jasa dan/atau kegiatan pendukung lainnya sesuai dengan Rencana Strategis yang disusun dan diusulkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, baik secara tersendiri maupun secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lainnya.
Penugasan Khusus adalah penugasan yang diberikan Pemerintah kepada LPEI untuk menyediakan Pembiayaan Ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan ekspor nasional.
Pembiayaan Modal Kerja adalah fasilitas pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja nasabah dalam jangka waktu sampai dengan satu tahun dan/atau lebih dari satu tahun __ sesuai siklus usaha.
Pembiayaan Investasi adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk membiayai barang-barang modal dengan jangka waktu menengah/panjang.
Pembiayaan Luar Negeri (Overseas Financing) adalah fasilitas pembiayaan luar negeri yang meliputi pembiayaan proyek luar negeri (overseas project financing) dan/atau pembiayaan investasi luar negeri (overseas investment financing) .
Komite Penugasan Khusus Ekspor selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang dibentuk oleh Menteri dalam rangka Penugasan Khusus.
Rekening Dana Penugasan Khusus selanjutnya disebut Rekening DPK adalah rekening yang dibuka oleh LPEI sebagai tempat penyimpanan, pembayaran, dan pengembalian dana dalam rangka Penugasan Khusus.
Transaksi adalah perjanjian kerja sama atau perjanjian jual-beli barang dan/atau jasa antara pihak yang berada di dalam negeri dengan pihak yang berada di dalam atau di luar negeri.
Proyek adalah pengadaan barang dan jasa antara pihak yang berada di dalam negeri dengan pihak yang berada di dalam atau di luar negeri.
Pelaku Ekspor adalah perorangan, badan usaha, dan/atau pihak lain sesuai peraturan perundang- undangan yang melakukan Transaksi dan/atau Proyek dalam rangka Ekspor atau pendukung untuk Ekspor.
Selera Risiko (Risk Appetite) adalah jenis dan tingkat risiko yang dapat diterima dalam mencapai tujuan Penugasan Khusus.
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah rencana kerja dan anggaran tahunan LPEI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Surplus adalah laba dari hasil kegiatan usaha Penugasan Khusus dalam 1 (satu) tahun buku.
Defisit adalah kerugian dari hasil kegiatan usaha Penugasan Khusus dalam 1 (satu) tahun buku.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuang ...
Relevan terhadap 2 lainnya
Grup Grup KRO Kode Jenis Jenis KRO No. Kode KRO KRO Satuan dalam negeri) atau hasil kelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional. Banking Commission merupakan biaya hibah terkait pendapatan/belanja hibah luar negeri C Investasi Pemerintah 4. 9CA Investasi Kepada Badan Layanan Umum Sesuai Satuan RO Keterangan: Merupakan pengeluaran pembiayaan untuk investasi Pemerintah kepada Badan Layanan Umum berupa Dana Bergulir, Endowment Fund , dan investasi lainnya kepada Badan Layanan Umum untuk tujuan tertentu.
Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Pinjaman Dalam Negeri (PDN), dan pembayaran cicilan pokok utang, bunga utang, dan biaya lain terkait utang, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L. Jenis subbagian anggaran BUN Utang (999.01) terdiri atas: 1 ) pembayaran bunga utang dalam negeri; 2 ) pembayaran bunga utang luar negeri; 3 ) pembiayaan utang dalam negeri; dan 4 ) pembiayaan utang luar negeri. Subbagian anggaran BUN Hibah (999.02) adalah subbagian anggaran BUN yang menampung biaya hibah terkait dengan pendapatan/belanja hibah (antara lain banking commision ), pengelolaan atas belanja hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing, dan pengelolaan pendapatan hibah. Subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah (999.03) adalah subbagian anggaran BUN yang dikhususkan untuk mengelola Investasi Pemerintah yang meliputi antara lain Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PMN untuk organisasi/lembaga keuangan internasional, Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan Dana Bergulir yang dikelola oleh BLU. Beberapa jenis subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah (999.03) antara lain sebagai berikut: 1 ) PMN Yang dimaksud dengan PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi. Termasuk dalam hal ini adalah penyertaan modal organisasi/lembaga keuangan internasional dan lembaga khusus yang dibentuk dengan Undang-Undang. 2 ) Dana Bergulir Yang dimaksud dengan Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh K/L atau Satker Badan Layanan Umum (BLU) untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi pengembangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan K/L dalam penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi nasional. 3 ) Kewajiban Penjaminan Yang dimaksud dengan Kewajiban Penjaminan adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai APBN beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan. 4 ) Investasi Pemerintah (Reguler) Yang dimaksud dengan Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka
dialokasikan, dan Kinerja kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga selaku executing agency/implementing agency .
Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Mil ...
Relevan terhadap
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya;
bahwa untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang negara pada badan usaha milik negara/perseroan terbatas/badan hukum lainnya dan untuk memperkuat struktur permodalan serta perbaikan kinerja badan usaha milik negara, perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap ketentuan mengenai tata cara optimalisasi penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan rekening dana investasi pada badan usaha milik negara/perseroan terbatas/badan hukum lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah pusat dan/atau hak pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjanjian PPLN adalah kesepakatan tertulis antara pemerintah dan penerima penerusan pinjaman luar negeri untuk penerusan pinjaman luar negeri.
Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi yang selanjutnya disebut Perjanjian Pinjaman RDI adalah perjanjian pinjaman yang dananya bersumber dari rekening dana investasi kepada badan usaha milik negara/perseroan terbatas/badan hukum lainnya.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
Badan Hukum Lainnya yang selanjutnya disingkat BHL adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan selain BUMN/Perseroan yang menerima pinjaman bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri dan/atau rekening dana investasi.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Direktur adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang sistem manajemen investasi termasuk pemberian pinjaman.
Kualitas Piutang Negara adalah hampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban oleh BUMN/ Perseroan/BHL.
Penjadwalan Kembali adalah perubahan jangka waktu pinjaman yang mengakibatkan perubahan terhadap besarnya pembayaran atas utang pokok, bunga/biaya administrasi, biaya komitmen, denda, dan biaya lainnya yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
Perubahan Persyaratan adalah perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pinjaman yang tertuang dalam Perjanjian PPLN atau Perjanjian Pinjaman RDI, namun tidak termasuk perubahan jangka waktu pinjaman.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian.
Debt to Asset Swap adalah pembayaran sebagian atau seluruh kewajiban BUMN/Perseroan/BHL melalui penyerahan aset dan dicatat sebagai pengurang utang.
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN/Perseroan, dan dikelola secara korporasi.
Penghapusan adalah tindakan menghapus Piutang Negara dari daftar tagihan pemerintah dengan menerbitkan keputusan dari pejabat negara yang berwenang untuk membebaskan BUMN/Perseroan/BHL dari tanggung jawab administrasi dan pembayaran kembali kepada pemerintah.
Cut-off Date yang selanjutnya disingkat CoD adalah tanggal acuan yang dijadikan sebagai dasar perhitungan pembebanan Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL.
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP adalah dokumen perencanaan strategis yang mencakup rumusan mengenai sasaran dan tujuan yang hendak dicapai perusahaan dalam jangka waktu satu tahun ke depan.
Rencana Perbaikan dan Kinerja yang selanjutnya disingkat RPK adalah dokumen yang berisi rencana tindak perbaikan kinerja yang ditinjau dari berbagai aspek, yang akan dilakukan BUMN/Perseroan/BHL untuk meningkatkan pendapatan agar dapat memenuhi kewajiban pembayaran Piutang Negara.
Uji Tuntas adalah proses penilaian, pemeriksaan, dan investigasi terhadap data dan fakta dari catatan perusahaan dalam rangka evaluasi kondisi pertumbuhan dan perkembangan BUMN/Perseroan/BHL.
Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Jaminan adalah aset BUMN/Perseroan/BHL baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud sebagai agunan bagi pelunasan utang, yang memberi kedudukan yang diutamakan kepada pemerintah terhadap kreditur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bunga/Biaya Administrasi yang selanjutnya disebut Bunga adalah beban yang timbul sebagai akibat atas penarikan pokok pinjaman sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
Penghapusan Secara Bersyarat adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL.
Penghapusan Secara Mutlak adalah penghapusan yang dilakukan setelah Penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL.
Menteri Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Menteri BUMN adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
Kontrak Manajemen Tahunan Direksi yang selanjutnya disebut Kontrak Manajemen adalah kontrak yang berisikan target-target pencapaian indikator kinerja utama ( key performance indicator ) direksi untuk memenuhi segala target yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham/Menteri BUMN dalam satu tahun.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ...
Relevan terhadap
Terhadap kegiatan tertentu dan/atau pengguna jasa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kenegaraan dan/atau kepemerintahan;
pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan;
untuk kepentingan umum, sosial, dan keagamaan;
tingkat nasional dan/atau internasional yang tidak bersifat komersial; dan/atau
misi khusus dari pemerintah.
Pengguna jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
korban terdampak kondisi kahar;
korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas;
masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin;
pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
pelaku usaha yang bergerak di bidang keagamaan, pendidikan, atau kesehatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah atau badan hukum nonprofit.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.