Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Industri Kapal Indonesia.
Relevan terhadap
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024
Relevan terhadap
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I.
Relevan terhadap
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera.
Relevan terhadap
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia.
Relevan terhadap
Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perusahaan Penerbangan ...
Relevan terhadap dan
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Asdp Indonesia Ferry.
Relevan terhadap
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Pos Indonesia.
Relevan terhadap
Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Waskita Karya
Relevan terhadap dan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WASKITA KARYA a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya perlu melakukan restrukturisasi dan/atau revitalisasi dengan penerbitan saham baru;
bahwa restrukturisasi dan/atau revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah didahului dengan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor KEP-244/MBU/2009 tanggal 26 Nopember 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Nomor KEP-52/MBU/2010 tanggal 5 April 2010 yang menyetujui restrukturisasi dan/atau revitalisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya dengan cara menerbitkan saham baru yang diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya;
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Penjaminan Infrastruktur Indonesia.
Relevan terhadap