Pengujian UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang [Pasal 16 ayat (1)]
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Relevan terhadap
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Relevan terhadap
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
Relevan terhadap
Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.