Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Cipta Kerja
Relevan terhadap 4 lainnya
SK No 097283 A Ayat (1) Pemberian Perizinan Berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi radio didasarkan pada ketersediaan spektrum frekuensi radio dan hasil analisis teknis. Slot orbit satelit bukan merupakan aset nasional. Pemberian Perizinan Berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio dilakukan melalui mekanisme seleksi atau evaluasi. Ayat (2) Pemberian persetujuan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio didasarkan pada ketersediaan spektrum frekuensi radio dan hasil analisis teknis. Pemberian persetujuan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio dilakukan melalui mekanisme evaluasi. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "sesuai dengan peruntukan" adalah penggunaan spektrum frekuensi radio wajib sesuai dengan perencanaan spektrum frekuensi radio dan ketentuan teknis penggunaan spektrum frekuensi radio yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Yang dimaksud dengan "gangguan yang merugikan" adalah jenis gangguan/interferensi yang memberikan dampak merugikan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio yang mendapatkan proteksi dari Pemerintah Pusat. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. REF'UBLIK INDONESIA Angka 6
Pemerintah Pusat mendorong implementasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster melalui sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Pengelolaan terpadu U saha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kumpulan kelompok Usaha Mikro dan Kecil yang terkait dalam:
suatu rantai produk umum;
ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja yang serupa; atau
penggunaan teknologi yang serupa dan saling melengkapi secara terintegrasi. RE: PUBLIK INDONESIA (3) Saling melengkapi secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan di lokasi klaster dengan tahap pendirian/legalisasi, pembiayaan, penyediaan bahan baku, proses produksi, kurasi, dan pemasaran produk Usaha Mikro dan Kecil melalui perdagangan elektronik/ non elektronik. (4) Pen en tuan lokasi klaster U saha Mikro dan Kecil disusun dalam program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan pemetaan potensi, keunggulan daerah, dan strategi penentuan lokasi usaha. (5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pendampingan sebagai upaya pengembangan Usaha Mikro dan Kecil untuk memberi dukungan manajemen, sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan dukungan sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan fasilitas yang meliputi:
lahan lokasi klaster;
aspek produksi;
infrastruktur;
rantai nilai;
pendirian badan hukum;
sertifikasi dan standardisasi;
promos1;
pemasaran;
digi talisasi; dan J. penelitian dan pengembangan.
Pemerintah Pusat mengoordinasikan pengelolaan terpadu U saha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster.
Pemerintah Pusat melakukan evaluasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam Kemitraan
Usaha Mikro dan Kecil diberi kemudahan / penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Usaha Mikro dan Kecil yang mengajukan Perizinan Berusaha dapat diberi insentif berupa tidak dikenai biaya atau diberi keringanan biaya.
Usaha Mikro dan Kecil yang berorientasi ekspor dapat diberi insentif kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Usaha Mikro dan Kecil tertentu dapat diberi insentif Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Pasal 93 Kegiatan U saha Mikro dan Kecil dapat dijadikan jaminan kredit program. ?asal94 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mempermudah dan menyederhanakan proses untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam hal pendaftaran dan pembiayaan hak kekayaan intelektual, kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong industri apabila tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri, dan/atau fasilitasi ekspor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan dan penyederhanaan pendaftaran dan pembiayaan hak kekayaan intelektual, kemudahan impor bahan baku da_n bahan penolong industri apabila tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri, dan/atau fasilitasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Kesembilan Dana Alokasi Khusus, Bantuan dan Pendampingan Hukum, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sistem/ Aplikasi Pembukuan/Pencatatan Keuangan dan Inkubasi Pasal 95 (1) Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus untuk mendukung pendanaan bagi Pemerintah Daerah dalam rangka kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK-M. (2) Pengalokasian Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 96 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil. Pasal 97 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan keten tuan pera turan perundang- undangan. Pasal 98 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/ aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan yang memberi kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil. Pasal 99 Penyelenggaraan inkubasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, Dunia Usaha, dan/atau masyarakat. Pasal 100 Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 bertujuan untuk:
menciptakan usaha baru;
menguatkan dan mengembangkan kualitas UMK-M yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; dan
mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 101 Sasaran pengembangan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 meliputi:
penciptaan dan penumbuhan usaha baru serta penguatan kapasitas pelaku usaha pemula yang berdaya saing tinggi;
penciptaan dan penumbuhan usaha baru yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; dan
peningkatan nilai tambah pengelolaan potensi ekonomi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 102 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha melakukan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas UMK-M sehingga mampu mengakses:
pembiayaan alternatif untuk UMK-M pemula;
pembiayaan dari dana kemitraan;
bantuan hibah pemerintah;
dana bergulir; dan
tanggung jawab sosial perusahaan. Bagian Kesepuluh Partisipasi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi pada Infrastruktur Publik Pasal 103 Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53A (1) Jalan Tol antarkota harus dilengkapi dengan tern pat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna Jalan Tol, serta menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalokasikan lahan pada Jalan Tol paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi. (3) Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan partisipasi Usaha Mikro dan Kecil melalui pola kemitraan.
Penanaman dan pemeliharaan tanaman di tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan U saha Menengah.
Besaran Bagran Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan
Relevan terhadap
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2O23 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2O23 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI,A TAHUN 2023 NOMOR 84 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2023 TENTANG BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN I. UMUM Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tent"ar^g Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memberikan landasan hukum dan tatanan baru dalam upaya pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan. Undang-Undang ini menekankan upaya pencegahan krisis melalui ^penguatan industri ^perbankan, baik pada level individual Bank maupun level industri. Penguatan industri perbankan ini dimaksudkan agar penanganan permasalahan Bank diutamakan menggunakan sumber daya Bank itu sendiri dan dari industri ^perbankan. Pada level individual Bank, penguatan dilakukan antara lain melalui ^penguatan bantalan permodalan dan likuiditas, khususnya untuk Bank sistemik. Sedangkan pada level industri, penguatan dilakukan antara lain melalui program penjaminan simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan mengatur pula upaya penanganan Krisis Sistem Keuangan, ^yaitu dengan penyelenggaraan PRP yang diputuskan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan apabila terjadi Krisis Sistem Keuangan dan permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional. Untuk pelaksanaan progr€un tersebut, kmbaga Penjamin Simpanan diberikan mandat sebagai lembaga yang menyelenggarakan PRP. Salah satu sumber pendanaan PRP berasal dari kontribusi industri perbankan dalam bentuk Premi PRP. Berdasarkan amanat dalam Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2O23 tentang Pengembangan dan Pengu.atan Sektor Keuangan, ketentuan mengenai besaran bagian premi untuk pendanaan PRP diatur dengan Peratural Pemerintah. Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk menyelenggarakan PRP, Lembaga Penjamin Simpanan perlu melakukan persiapan untuk penyelenggaraan PRP tersebut. Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan persiapan penyelenggaraan PRP dibebankan pada biaya operasional lrmbaga Penjamin Simpanan. Premi PRP merupakan bagian dari Premi Penjaminan ^yang besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan ^yang dikenakan kepada Bank oleh kmbaga Penjamin Simpanan yang dimulai sebelum PRP diselenggarakan. Untuk itu, ketentuan peraturan ^perundang-undangan mengenai penjaminan simpanan ^juga berlaku bagi pengenaan Premi PRP kecuali diatur secara khusus oleh Peraturan Pemerintah ini. Bank yang wajib membayar Premi PRP adalah setiap Bank ^yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa individu Bank ikut bertanggung ^jawab terhadap kondisi industri perbankan yang sehat. Premi PRP dibayarkan ^pada waktu yang sama dengan pembayaran Premi Penjaminan untuk memudahkan proses pembayaran premi. Besaran Premi PRP ditetapkan dengan mempertimbangkan target penghimpunan Premi PRP dalam ^jangka waktu tertentu. Berdasarkan benchmark internasional, target pendanaan resolusi ^yang direkomendasikan adalah sekitar 2-4o/o dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku. Rekomendasi tersebut diperoleh berdasarkan rata-rata kebutuhan biaya resolusi perbankan saat terjadinya krisis. Dalam Peraturan Pemerintah ini, target penghimpunan Premi PRP yang ditetapkan adalah 2o/o dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku pada tahun 2022, dengan mempertimbangkan adanya penguatan pengaturan dan pengawasan otoritas sebagai dampak dari reformasi struktural pascakrisis, ketahanan permodalan yang kuat sesuai standar internasional, dan kinerja intermediasi perbankan saat ini. Target penghimpunan Premi PRP tersebut dilakukan ^peninjauan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Besaran Premi PRP dibayarkan berdasarkan persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan ^jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank yang dikalikan dengan ^jumlah aset Bank. Dalam rangka mengurangi risiko investasi, dana Premi PRP hanya dapat ditempatkan ^pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, dan/atau pemerintah negara asing yang mata uangnya termasuk dalam hard atnency yang memiliki peringkat layak investasi (inuestment gradel. Peraturan Pemerintah ini ^juga mengatur kewenangan Menteri untuk melakukan peninjauan terhadap target ^penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank, dan/atau besaran persentase Premi PRP, dengan berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Berdasarkan hasil peninjauan dapat dilakukan perubahan target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank, dan/atau besaran persentase Premi PRP apabila memenuhi kriteria tertentu dengan mempertimbangkan di antaranya perkembangan kondisi ^perekonomian dan sistem keuangan. Perubahan dimaksud antara lain memungkinkan pengenaan Premi PRP secara optimal pada saat perekonomian dalam kondisi baik ataupun relaksasi Premi PRP untuk mencegah risiko cyclical apabila tekanan terhadap Sistem Keuangan meningkat. Pengakhiran penghimpunan Premi PRP dapat dilakukan ^jika berdasarkan hasil peninjauan Menteri, target penghimpunan Premi PRP telah tercapai. Untuk mewujudkan tata kelola yang baik, Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan mengenai ^penghimpunan Premi PRP kepada Menteri. Laporan disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu sesuai permintaan Menteri.
il. PASALDEMIPASAL
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Ta ...
Relevan terhadap
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 __ (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 __ (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1054);
Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Vir ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang bertugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari inspektorat jenderal/inspektorat/unit pengawasan intern pada kementerian, inspektorat utama/inspektorat/unit pengawasan intern pada lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga tinggi negara/lembaga negara, inspektorat provinsi/ kabupaten/kota, dan unit pengawasan intern pada instansi pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan Intern yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah Pengawasan intern yang dilaksanakan oleh APIP yang meliputi seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan Pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Tim Pengawas adalah tim yang ditetapkan penugasannya oleh pimpinan APIP untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan.
Klien Pengawasan adalah unit organisasi pada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah yang menjadi objek pelaksanaan Pengawasan oleh APIP.
Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit intern yang wajib dipedomani oleh auditor intern pemerintah Indonesia.
Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan keuangan negara.
Inspektorat Jenderal adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan .
Inspektur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Program Kerja Pengawasan adalah dokumen yang berisi prosedur yang harus dilaksanakan selama Pengawasan, yang dirancang untuk mencapai tujuan Pengawasan.
Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Hibah kepada Daerah yang selanjutnya disebut Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang selanjutnya disebut Hibah RR adalah Hibah untuk bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
Surat Penetapan Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat SPPH adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang diberi wewenang dan ditujukan kepada Pemerintah Daerah, yang memuat kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri.
Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN .
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur atau bupati/wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan selama 1 (satu) tahun.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada kuasa pengguna anggaran atas kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat.
Executing Agency yang selanjutnya disingkat EA adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai penanggulangan bencana.
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM- SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web .
Penyelenggaraan Penataan Ruang
Relevan terhadap 3 lainnya
Ayat (1) .Cukup ^jelas. SK [Jo 093777 A Ayat (2) Pemantauan dilakukan dalanr rangka mengamati kinerja Pemerintah hrsat atau Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraatl Penataan Ruang dan/atau mengidentifikasi permasalahan yang timbul akibat penyirnpangan Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ayat (3) Evaluasi Cilakukan dalam rangka:
menganalisis penyebab terjadinya permasalahan Penataan Ruang yang timbul;
memperkirakan besaran dampak akibat permasalahan yang tedadi;
menganalisis tindakan yang diperlukan untuk menghilangkan dan/atau mengurangi penyippangan dan dampak yang timbul dan akan terjadi; dan
merumuskan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 2 1 1 Cukup ^jelas. Pasal 2L2 Ayat (1) Huruf a Kinerja Pengaturan Penataan R.uang meliputi ketersediaan produk lega.l norma, statndar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang. Apabila produk .legal belum tersedia, dilakr.rkan penilaian terhadap proses pen5rusunan dan/atau legalisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang. Kinerja Pembinaan Penataan Ruang meliputi pelaksanaan dan/atau penyusunan bentuk-bentuk Pembinaan Penataan Ruang. Kinerja Pelaksanaan Penataan Ruang meliputi: a Perencanaan Tata Ruang meliputi proses penyusunan sarnpai dengan terbitnya persetujuan substansi (kelengkapan muatan dan prosedur); Pemanfaatan Ruang meliputi program perwujudan pemanfaatan tanah dan rup.ng (sesuai dengan indikasi program); dan Pengendalian Pemanfaa.tan Ruang meliputi penyusuna.n dan/atau penerapan ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. insentif dan disinsentif, dan pengenaan sanksi. Huruf b Fungsi Penyelenggaraan Penataan Ruang efektif meliputi:
RTR efektif apabila subSt-ansi RTII, sudah tersedia, telah dilegalkan, dan sudah dilakukan pembinaan;
Pemanfaatan Ruang efektif apa.bila Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang dan/atau sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sudah tersedia, telah. dilegalkan, dan sudah d.ilakukein pembinaa.n; atau
Pengendalian Pemanfaatan Ruang efektif apabila ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang sudah tersedia, telah dilegalkan dan sudah dilakukan pembinaan. Manfaat Penyelenggaraan Penacaan Ruar: ,g dinilai efektif dan elisien apabila terjadi l<eterpaduar. atau integrasi antarfung'si Perencanaan Tata Ruhng yang efektif, dengan fungsi pemanfaatan Ituang yang efektif dan dengan fungsi Pengendalian pernanfaatan Ruang yang efektif. Huruf c Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. b c.
Pemberian keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak bertujuan untuk memberikan daya tarik fiskal dan mengurangi beban pajak atau retribusi pemilik dan/atau ^pengguna lahan dan bangunan yang memiliki nilai keunikan, nilai llerentAnan, dan/atau nilai tambah serta mendukung ^percepatan ^perw'ujudan RTR. Keringanan pajak, retribusi, dan/atau penerimaan negara bukan pajak dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pernanfaatan Ruang yang mendukung pengembangan kawasan yang memenuhi kriteria antara lain:
pengembangan Pasal Pasal a. pengembangan baru;
dapat memberi dampak positif terhadap pengembangan ekonomi wilayah atau kepentingan umum;
dilindungi atau dilestarikan; atau
rentan mengalami perubahan Pemanfaatan Ruang. t70 Pemberian kompensasi bertujuan untuk mendorong peran Masyarakat dalam penyediaan prasarana, fasilitas publik tertentu, dan/atau ruang terbuka publik yang melebihi ketentuan minimal yang dipersyaratkan, dan meningkatkan kemitraan antara pemerintah dan Masyarakat dalam percepatan perwujudan RTR. Pemberian kompensasi dapat diberikan pada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang yang mendukung pengembangan kawasan yang memenuhi kriteria antara lain:
mempunyai integrasi antarmoda transportasi;
dilindungi atau dilestarikan; dan/atau
mempunyai daya dukung dan daya tampung mencukupi. Bentuk kompensasi dapat berupa tambahan danf atau pengalihan intensitas Pemanfaatan Ruang, pemberian barang kebutuhan, penyediaan prasarar,a dan sarana, danf atau uang. Jenis kompensasi paling sedikit mempertimbangkan ^jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang, kebutuhan penerima kompensasi, dan efektivitas bentuk kompensasi. t7t Subsidi diberikan sebagai bentuk bantuan atas dukungan percepatan pembangunan dan perwujudan kegiatan Pemanfaatan Ruang prioritas pada lokasi tertentu dan sebagai bantuan dalam percepatan perwujudan rLlang pasca bencana alam. Subsidi dapat diberikan pada Pemerintah Daerah yang mendukung pengembangan kawasan yang memenuhi kriteria antara lain: Pasal a. dikembangkan untuk mewujudkan ^program ^pembangunan prioritas;
kawasan dengan kerentanan tertentu; dan/atau
kawasan rehabilitasi ^pasca bencana alam. Subsidi sebagai dukungan finansial dapat ^berupa ^uang ^dan/atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Subsidi sebagai dukungan nonfinansial dapat ^berupa ^program pembangunan di daerah. 172 Imbalan diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan ^Ruarlg yang memberikan ^jasa lingkungan hidup di lokasi tertentu ^sebagai ^bentuk imbal ^jasa lingkungan atas terjaminnya kualitas ^ftrngsi ^lingkungan hidup. Imbalan diberikan untuk memberikan daya tarik bagi ^kegiatan Pemanfaatan Ruang yang menduktrng ^perwujudan ^fungsi ^lindung kawasan di lokasi tertentu serta mendorong dan ^meningkatkan kemitraan antara pemerintah dan Masyarakat dalam ^per"wujudan clan petestarian daya dul: ung dan daya ^tampung lingkungan ^hidup di kawasarr kritis lingkungan. Imbalan dapat berupa pengalihan hak membangUr, ^penyediaan prasar€rna dan sara.na pendukung pelestarian lingkungan ^hidup, uang dan/atau bentuk lain ^yang dapat dihilai ^dengan uang. Imbalan dapat diberikan pada pelaku kegiatan ^Pemanfaatan ^Ruang yang mendukung pengembangan kawasan ^yang memenuhi ^kriteria antara lain:
diiindungi atau dilestarikan; L). memberikan ^jasa lingkungan hidup; atau
merupakan kawasan kritis lingkurtgan. Bentrrk imbalan paling sedikit merrrpertimbangkan:
^jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang;
kebutuhan peneiima; dan Pasal Jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang ^pada kawasan ^yang ^memenuhi kriteria merupakan kegiatan Pemanfaatan Ruang ^yang ^menjaga dan/atau nrengelola lingkungan hidup untuk raempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas ^jasa lingkungan hidup berupa:
pemulihan lingkungan hidup;
konservasi;
perlindungan tata air;
penyerapan dan penyimpanan karbon;
pelestarian keinCahan alam; dan
kegiatan lainnya.sesuai dengan peikembangan dan kebutultan penyediaan jasa lingkungan hidup tJi" ruang diberikan untuk mengoptimalkan pemaniaatan barang milik negara dan/atau barang milik daerah dalam mendorong perwujudan RTR, memberikan kemudahan dan daya tank bagi pengembangan kawasan baru yang sulit berkembang, Cimana asetnya banyak dikuasai pernerinttih. Jenis barang milik negara clan/atau barang milik claerah dapat berupa tanah dan/atau bangunan. Jenis barang rnilik negara dan/atau barang milik daerah meinpertimbangkan ketersediaan aset pemerintah dan ^jenis aset yang dibutuhkau untuk pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Sewa ruang dapat diberikan pada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang yang mendukung pengembangan kawasan yang memenuhi kriteria antara lain:
beru dikembangkan dan/atau sulit dikembangkan dimana asetnya banyak dimiliki premerintah;
dapat rnemberi dampak positif terhadap ^pengenrbangan ekonomi wilayah a.tau kepentingan umum; Pasal 174 Urun saham dilekukan untuk memperkriat ^atau ^meningkatkan modal dan/atau saham kegiatan Pemanfaatan ^Ruang ^yang ^perlu didorong perwujudannya, meningkatkan ^peran ^Masyarakat ^rierta menciptakan rasa memrliki Masyarakat terhadap ^guna ^lahan tertentu, dan rnencegah alih fungsi lahan ^pada kawasan ^tertentu yang disebabkan oleh keterbatasan sumber daya. Urun saham dapat Ciberikan pada ^pelaku ^kegiatan ^Pemanfaatan Ruang yang mendukung pengembangan kawasan ^yang ^memenuhi kriteria antara lain:
kurang berkqmbang; dan latanu b. memiliki peluang berkembang da lnampu ^mgndorong perwujudan kawasan di sekitarnya. Pasal 175 Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan ^Ruang diberikan untuk Pemanfaatan Ruang baik ^Pemanfaatan ^Ruang ^di darat maupun Pemanfaatan Ruang di Laut. Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan ^Penre.nfaatan ^Ruang dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
PenyeCiaan prasarana dan sai'ana dilakukan untuk ^memberil'an daya tarik berupa kcleagkapan prasarana dan sarana ^untuk . mempercepat perwujudan ka..'rasan, penguatan Struktur Ruang dalam mendorong perwujudan kawasan sesuai ^dengan ^RT-R, ^dan memberikan efek berganda pada ^percepatan pembangunan ^daerah. Jenis prasarana dan sarana dapat berupa:
sistenr ^j_aringan prasarana;
fasilitas umum; dan/atau Jenis irasarana dan sarana ^paling sedikit ^mempertimbangkan:
^jenis kegiatan; O. ^jenis prasarana atau sarana ^yang dibutuhka , c. keberdayagunaan. . ^. Si( No 093763 A c. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; dan
ketersediaan sumber daya. Penyediaan prasarana dan sarana dapat diberikan patia peiaku kegiatan Pemanfaatan Ruang yarlg mendukung pengembangan kawasan yang memenuhi kriteria:
kurang berkembang akibat keterbatasan prasarana dan sarana;
baru dikembangkan; dan
menjadi prioritas pembangunan nasional atau ciaerah. Pasal 177 Ayat (1) Pemberian penghargaan bertujuan untuk: ail'#: ,A: ,ff runJ"',"3f ^"'H": *J'rffI fi berkualitas;
memberikan bantuan linansial dan/atau nonfinansial dalam mempertahankan dan/atau meningkatkan kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan
mendorong Masyarakat dalam penvujudan RTR. Penghargaan dapat berupa piagam dan/atau bentuk penghargaan lainnya. Pemberian penghargaan dapat disertai dengan pemberian berupa uang danlatau barang. Penghargaan dapat diberikan kepada:
Pemerintah Daerah yang memiliki kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang yang baik dan berkualita"; "i"u b. Masyarakat pelaku kegiatan Pema: itaatarr Ruang yang memiliki niiai tambah dalam peqvvujudan RTR. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huir,rf b trRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Nilai manfaaf- yarlg dipertimbangkan dalanr ^perrrberian penghargaan nnenrpakan nilai manfaat ba.gi pemberi penghargaan dan penerima penghargaan. Pasal 178 Frblikasi atau promosi bertujuan untuk:
memperkenalkan atau mempromosikan suatu kawasan; dan
mendorong perwrrjudan kawasan dan kegiatan prioritas daerah. Jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dapat diberikan publikasi atau promosi memenuhi kriteria:
nrerupakan program pembangunan prioritas; dan latau b. menrberikan dampak positif dalam aspek sclsial, ekc.nomi, dan/atau lingkungan. hrblikasi atau promosi dapat diberike.-n pada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruhng yang mendukung pengernba.ngan kawasan yang memenuhi kriteria antara lain:
baru dikembangkpn;
menjadi prioritas pembangunan nasiona-l atau daerah; atau
menjagakelestarian lingkungan.
Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya ...
Relevan terhadap
Pimpinan BUMN/Lembaga/Badan Hukum Lainnya menyusun dan menandatangani Kontrak Kinerja Manajemen yang memuat Indikator Kinerja Utama yang berkaitan dengan PMN pada tahun anggaran PMN dialokasikan dengan memperhatikan prinsip definitif dan tidak bermakna ganda ( specific ), dapat diukur dengan jelas ( measurable ), disepakati oleh pemilik Indikator Kinerja Utama dan atasannya ( agreeable ), dapat dicapai namun menantang ( realistic ), memiliki batas waktu ( time- bounded ), dan kualitas Indikator Kinerja Utama yang selalu disempurnakan ( continuously improved ) (SMART- C).
Kontrak Kinerja Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
Kontrak Kinerja Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan BUMN/Lembaga/Badan Hukum Lainnya kepada Menteri paling lambat:
sebelum pencairan PMN, untuk PMN berupa tunai; dan
30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah mengenai PMN, untuk PMN berupa non- tunai.
Penyampaian Kontrak Kinerja Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen RKA.
Kontrak Kinerja Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Kontrak Kinerja Manajemen dalam rangka pelaksanaan rencana kerja dan anggaran BUMN/Lembaga/Badan Hukum Lainnya.
Kontrak Kinerja Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Indikator Kinerja Utama yang terdiri dari:
target capaian output PMN; dan
target capaian outcome PMN, dalam hal dimungkinkan terdapat capaian outcome PMN.
Target capaian output PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a meliputi:
realisasi fisik;
realisasi kegiatan; dan
realisasi dana.
Target capaian outcome PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b meliputi:
manfaat atas realisasi fisik; dan
manfaat atas realisasi kegiatan, termasuk dampak ekonomi dan/atau sosial.
Dalam hal dilakukan perubahan Indikator Kinerja Utama yang berkaitan dengan PMN perlu terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri.
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Relevan terhadap
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di Daerah oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
Kementerian Negara/Lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan, capaian keluaran ( output ), capaian hasil jangka pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan setiap jenis/bidang/subbidang DAK Fisik;
Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi kontrak, penyaluran, penyerapan dana, dan capaian keluaran ( output ) setiap jenis/bidang/subbidang DAK Fisik;
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian keluaran ( output ), capaian hasil jangka pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan setiap jenis/bidang/subbidang DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan
Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan APBD.
Pemantauan oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN. __ (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atau Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan kewenangan masing-masing. __ (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui aplikasi pemantauan dan evaluasi DAK Fisik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. __ __
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dapat dilakukan secara berkala dalam setiap tahun anggaran yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
memastikan kesesuaian antara realisasi dana dan capaian keluaran ( output ) dan capaian hasil jangka pendek kegiatan setiap jenis/bidang/subbidang DAK Fisik;
memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap jenis/bidang/subbidang DAK Fisik guna mencapai target/sasaran keluaran (output) dan capaian hasil jangka pendek yang ditetapkan;
memastikan pencapaian dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan prioritas Daerah yang tercantum dalam dokumen perencanaan Daerah jangka menengah; dan
memastikan keberlanjutan fungsi hasil kegiatan agar dapat dimanfaatkan/digunakan dan terpelihara dengan baik oleh masyarakat dan/atau lembaga pengelola setelah selesai terbangun.