Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Pengh ...
Relevan terhadap
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 37 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020 dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, tidak ditukarkan ke dalam Rupiah, sehingga keuntungan atau kerugian dalam arti yang sebenarnya tidak diperoleh/diterima sebagaimana menurut stelsel akrual dan stelsel kas. Konversi hanya sebagai rujukan nilai saja, sebab ada kewajiban untuk menggunakan satuan mata uang Rupiah dalam penyelenggaraan pembukuan; dan (iv) terhadap selisih kurs pada saat konversi untuk pembukuan bukanlah objek pajak, yang menjadi objek pajak adalah pendapatan bunga dari Pokok Deposito Dolar tersebut. Yang mana atas pendapatan bunga tersebut dikenakan Pajak Penghasilan Final [ Vide Bukti P-2]; 12. Bahwa Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 telah mengatur bahwa: “Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia”; 13. Bahwa jika selisih kurs terhadap konversi Pokok Deposito Dolar untuk keperluan penyelenggaraan pembukuan harus sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia maka akan terjadi pengenaan pajak yang seharusnya tidak perlu; 14. Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, terhadap pengaruh kurs mata uang asing tertuang dalam Paragraf 39 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 10 [Bukti P-13] tentang Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing, yaitu sebagai berikut: “39. Hasil dan posisi keuangan entitas yang mata uang fungsionalnya bukan mata uang dari suatu ekonomi hiperinflasi dijabarkan ke dalam mata uang penyajian yang berbeda, dengan menggunakan prosedur sebagai berikut: a. Aset dan liabilitas untuk setiap laporan posisi keuangan yang disajikan (yaitu termasuk komparatif) dijabarkan menggunakan kurs penutup pada tanggal laporan posisi keuangan tersebut; Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 37
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 53 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020 Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, akibatnya Pemohon harus dibebankan pajak terhadap aset Pemohon yang bukan objek Pajak tersebut, padahal yang menjadi objek pajak adalah pendapatan bunga dari deposito tersebut, yang mana telah dikenakan Pajak Penghasilan Final terhadapnya [ Vide Bukti P-3]; 37. Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku terhadap pengaruh kurs mata uang asing tertuang dalam Paragraf 39 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 10 [Bukti P-13] tentang Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing, yaitu sebagai berikut: “39. Hasil dan posisi keuangan entitas yang mata uang fungsionalnya bukan mata uang dari suatu ekonomi hiperinflasi dijabarkan ke dalam mata uang penyajian yang berbeda, dengan menggunakan prosedur sebagai berikut: a. Aset dan liabilitas untuk setiap laporan posisi keuangan yang disajikan (yaitu termasuk komparatif) dijabarkan menggunakan kurs penutup pada tanggal laporan posisi keuangan tersebut; b. Penghasilan dan beban untuk setiap laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (yaitu termasuk komparatif) dijabarkan menggunakan kurs pada tanggal transaksi; c. Seluruh selisih kurs yang dihasilkan diakui dalam penghasilan komprehensif lain”; __ Bahwa jika dikaitkan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang ada, diatur bahwa laporan keuangan memang terdiri dari laporan terkait dengan pendapatan komprehensif dan pendapatan komprehensif lain. Adapun menurut Standar Akuntansi Keuangan, pendapatan komprehensif lain berisi pos-pos pendapatan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yang tidak diakui dalam laba rugi dari laporan pendapatan komprehensif; 38. Bahwa dengan demikian secara prinsip, dalam suatu laporan keuangan wajib pajak akan terdapat: (i) laporan yang diakui dalam laporan laba rugi sehingga berdampak pada timbulnya kewajiban Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 53
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 17 dari 111 halaman. Putusan Nomor 34 P/HUM/2020 pembukuan Pemohon atas nilai aset Deposito milik Pemohon yang saat ini masih disimpan dalam bentuk mata uang Dolar Amerika Serikat tanpa adanya penukaran ke dalam mata uang Rupiah secara nyata ( real ); 6. Namun berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 atas keuntungan selisih kurs mata uang asing yang dimiliki oleh Pemohon yang mengandung pendelegasian keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing menurut frasa “Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia” mengakibatkan bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing seolah-olah sama sekali harus diakui sebagai penghasilan atau kerugian penghasilan atau biaya karena Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku terhadap pengaruh kurs mata uang asing tertuang di dalam Paragraf 39 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 10 tentang Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing, dengan bunyi sebagai berikut: “Hasil dan posisi keuangan entitas yang mata uang fungsionalnya bukan mata uang dari suatu ekonomi hiperinflasi dijabarkan ke dalam mata uang penyajian yang berbeda, dengan menggunakan prosedur sebagai berikut: a. Aset dan liabilitas untuk setiap laporan posisi keuangan yang disajikan (yaitu termasuk komparatif) dijabarkan menggunakan kurs penutup pada tanggal laporan posisi keuangan tersebut; b. Penghasilan dan beban untuk setiap laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (yaitu termasuk komparatif) dijabarkan menggunakan kurs pada tanggal transaksi; c. Seluruh selisih kurs yang dihasilkan diakui dalam penghasilan komprehensif lain”; 7. Bahwa pada penerapannya Standar Akuntansi Keuangan aturan dalam Paragraf 39 Pernyataan Standar Akuntansi Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ...
Relevan terhadap
meyakinkan Mahkamah. Karena, setelah Mahkamah mencermati Naskah Akademik RUU IKN telah dengan jelas menguraikan kebutuhan UU 3/2022 baik secara filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dalam hal ini, secara sosiologis pada pokoknya diuraikan dalam Naskah Akademik adalah: Bahwa perpindahan IKN disebabkan adanya beberapa permasalahan karena IKN yang saat ini berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta, sudah tidak lagi dapat mengemban perannya secara optimal. Jakarta tidak secara optimal menjadi kota yang menjamin warganya senantiasa aman, terhindar dari bencana alam, atau untuk mendapatkan kondisi hidup layak dan berkelanjutan. Hal itu disebabkan dengan semakin pesatnya pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun. Selain itu, juga terdapat masalah ketidakmerataan persebaran pertumbuhan ekonomi di luar Jakarta dan Pulau Jawa dengan wilayah lain. Ketidakmerataan tersebut perlu diatasi agar tidak menimbulkan konflik. Kondisi-kondisi tersebut tak lain adalah beban yang bersumber dari sejarah yang panjang, yang telah menjadikan Jakarta sebagai pusat segalanya sejak dahulu kala. Beban itu bertambah ketika Jakarta menjalankan fungsi ganda, selain sebagai daerah otonom provinsi juga disematkan fungsi sebagai IKN. Alhasil, tata kelola IKN harus senantiasa menyesuaikan kondisi Jakarta, tidak bisa serta merta mengatur secara utuh dan ideal. Dengan demikian ada kebutuhan menyelesaikan permasalahan IKN secara komprehensif, yang sekiranya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara umum dalam aspek ekonomi dan bisnis, penataaan ruang, penatagunaan tanah, pemerintahan, lingkungan hidup, ketahanan terhadap bencana yang mumpuni, dan kebutuhan lainnya. Lebih besar lagi ada kebutuhan negara untuk mengadakan tata kelola IKN yang lebih baik lagi sehingga jalannya pemerintahan secara keseluruhan dapat menjadi lebih baik lagi [vide Lampiran 7.DPR = PK-2. Pemerintah - Naskah Akademik RUU IKN] Selain itu, berkaitan dengan dalil para Pemohon yang mengaitkan aspek sosiologis tersebut dengan adanya trend kenaikan penularan Covid-19 karena menyatakan pembentuk undang-undang seolah-olah tidak memiliki perhatian terhadap semakin meningginya penularan Covid-19 pada saat dilakukannya pembahasan UU a quo . Terhadap dalil ini pun para Pemohon tidak memberikan argumentasi dan bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah korelasi antara kenaikan penularan Covid-19 dengan pembahasan RUU IKN. Menurut Mahkamah, dengan mencermati tujuan dibentuknya UU 3/2022 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas serta uraian aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam Naskah Akademik RUU IKN, Pembentuk Undang-Undang telah memperhitungkan dampak pembangunan IKN terhadap masyarakat setempat yang sudah mendiami wilayah tersebut sebelum rencana pemindahan IKN dilakukan, sehingga pembangunan dan pengelolaan IKN dapat berlangsung secara terukur sesuai dengan tujuan
bellen ), yaitu pemohon yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK RI, termasuk PARA PEMOHON, untuk mengajukan pengujian secara formil. 25. Bahwa namun dalam Praktiknya pada Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Mahkamah menilai kedudukan hukum dan Kerugian Konstitusional Para Pemohon secara spesifik, satu per satu, dinyatakan Pemohon I, Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon Pengujian Formil UU 11/2020. 26. Bahwa oleh karenanya terhadap uraian Kerugian Konstitusional PARA PEMOHON dalam perkara ini, dijelaskan secara rinci kerugian PARA PEMOHON satu persatu, sebagaimana pada angka 15 tersebut diatas, adalah bertujuan untuk memperkuat Kedudukan Hukum ( Legal Standing) PARA PEMOHON dalam Pengujian Formil ini, sehingga tetap memenuhi Syarat sebagai Pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 PMK 2/2021, selain syarat yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK RI; 27. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi PARA PEMOHON dalam pengujian formil a quo, PARA PEMOHON menerangkan bahwa Para Pemohon juga merupakan pembayar pajak (tax payer) yang dibuktikan dengan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bahwa sebagai pembayar pajak, Para Pemohon sangat berkepentingan dengan pengujian UU a quo mengingat Ibukota baru yang dipindahkan melalui UU 3/2022 berkaitan langsung dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah diprioritaskan untuk penanganan Covid -19, yang salah satunya bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh PARA PEMOHON yang kemudian baik secara langsung maupun tidak langung dialihkan atau sebagian diperuntukan untuk pembangunan IKN Nusantara baru yang terletak di Kalimantan Timur. Dalam hal ini, Pemohon merasa dirugikan karena pajak yang dibayarkan oleh PARA PEMOHON selama ini telah digunakan dengan tidak bijak oleh pemerintah. oleh karena itu PARA PEMOHON menuntut aturan hukum yang konstitusional, sehingga anggaran yang berasal dari pajak PARA PEMOHON dapat dikelola secara baik, transparan, dan tepat sasaran untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan program prioritas pemerintah selama ini yaitu percepatan penanganan covid 19 dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang telah carut marut akibat covid 19.
Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Relevan terhadap
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal I Agustus 2023. Agar orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2023 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Jtuli 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGTATAN PENGUSAHAAN, PENGELOI,AAN, Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewajiban pemasukan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia untuk mendorong iumber pembiayaan pembangunan ekonomi, mendorong pembiayaan investasi d"t mod"l kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam, meningkatkan investasi dan kinerja Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam, serta mendukung p.r*rr3ra"tt stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik, perlu aiUfrt rI1 penyempurnaan regutasi DHE SDA melalui pengaturan kembali DHE SDA. Peraturan Pemerintah ini merupakan penyempurnaan atas pengaturan DHE SDA dalam Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2019 yaitu antara lain:
penambahan penempatan DHE SDA pada kmbaga Pembiayaan Ekspor indonesia selain pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Unding Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
pengaturan mengenai batasan nilai Ekspor pada PPE yang dikenakan k"*".jiU.t DHE SDA yaitu paling sedikit USD250.O00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya;
pengaturan kewajiban menempatkan DHE SDA paling sedikit sebesar SOZ" 6ig" puluh persen) dari DHE yang diterima dalam sistem keuangan Indonesia- dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA;
pengaturan penempatan DHE SDA yang mencakup pada Rekening khusus DHE SDA, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
pengaturan mengenai DHE SDA dapat dilakukan konversi dalam i"rr[t, penanganan permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stau-ititas sistem keuangan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia;
pemberian insentif atas DHE SDA yang ditempatkan berupa fasilitas perpajakan atas penghasilan dari penempatan DHE SDA termasuk p"nlt"pa, sebagai Eksportir bereputasi baik bagi Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA;
penambahan pengaturan pemberian insentif bagi Lembaga Pembiayaan bk"pot Indon-esia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, yang mengelola Rekening Khusus DHE SDA' serta pengaturan insentif bagi Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; 8 penambahan pengaturan ^pembuatan escrou) ^account ^pada ^Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia selain ^pada ^Bank yang ^Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta ^Asing; Pasal 4 Pada dasarnya Penduduk dapat ^dengan bebas ^memiliki ^dan menggunakan Devisa dengan ^tetap ^memperhatikan ^kepentingan perekonomian nasional dan kesejahteraan ^masyarakat' 9. ^pelaksanaan ^pengawasan ^yang ^menggunakan sistem ^informasi ^yang terintegrasi yang disediakan dan/atau digunakan bersama ^oleh kementerian ^yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, Bank ^Indonesia, ^Otoritas Jasa ^Keuangan, dan/ ^atau instansi lain terkait ^yang ^dipandang perlu; 1O. pengaturan kembali ^pengen€ran ^sanksi ^berupa ^penangguhan ^atas pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan ^peraturan ^perundang- undangan di bidang kepabeanan;
penambahan ^pengaturan kegiatan ^Ekspor ^yang ^dikecualikan ^dari ketentuan antara lain atas ^Ekspor yang ^dilakukan tidak ^dalam rangka untuk kegiatan usaha sesuai ^dengan ^ketentuan peraturan ^perundang- undangan di bidang ^perdagangan, ^yang ^tidak ^terdapat ^lalu ^lintas Devisa, dan imbal dagang ^berupa ^barter ^sesuai ^ketentuan ^peraturan perundang-undangan; dan
kebijakan terhadap ^Eksportir ^yang ^sedang ^dalam ^proses ^pengawasan oleh Bank Indonesia dan/atau ^Otoritas ^Jasa ^Keuangan ^atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan ^Peraturan Pemerintah Nomor ^1 tahun 2019 tentang Devisa ^Hasil Ekspor ^dari ^Kegiatan ^Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan ^Sumber ^Daya AIam. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasa1 5 Ayat (1) Dalam rangka kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, Eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Sistem keuangan Indonesia adalah sistem yang terdiri atas lembaga ^jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat di dalam perekonomian Indonesia yang untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional. Ayat (2) Hasil barang Ekspor pada sektor pertambangan merupakan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam ^peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara serta minyak dan gas bumi. Hasil barang Ekspor pada sektor perkebunan merupakan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam peraturan ^perundang- undangan di bidang ^perkebunan. Hasil barang Ekspor pada sektor kehutanan merupakan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam peraturan ^perundang- undangan di bidang kehutanan. Hasil barang Ekspor pada sektor perikanan merupakan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam peraturan ^perundang- undangan di bidang perikanan. Hasil barang Ekspor termasuk ^juga barang hasil ^pengolahan ^yang menggunakan bahan baku dari sumber daya alam ^pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan sebagaimana diatur dalam peraturan ^perundang-undangan di bidang perindustrian, Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Ayat (1) Kewajiban penempatan DHE SDA dihitung berdasarkan DHE ^SDA yang diterima pada Rekening Khusus DHE SDA sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Contoh: Contoh: Eksportir A menerima DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:
DHE SDA sebesar USDI.0OO.OOO (satu ^juta dolar Amerika Serikat) pada tanggal I November 2023 atas PPE tanggal 1 Agustus 2023. b. DHE SDA sebesar USDSOO.OOO (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 2 November 2023 atas PPE tanggal 1 September 2O23. Dengan demikian, kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 3oo/o (tiga puluh persen) oleh Eksportir A pada bulan November 2023 adalah sebesar USD4SO.OOO (empat ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat). Ayat (2) Contoh penempatan DHE SDA paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut: Eksportir A menerima DHE SDA ^pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:
DHE SDA sebesar USDI.OOO.OOO ^(satu ^juta dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 November 2023 atas PPE tanggal 1 Agustus 2023. b. DHE SDA sebesar USD5O0.O00 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 2 November 2Q23 atas PPE tanggal I September 2023. Dengan demikian, Eksportir A wajib tetap menempatkan DHE SDA sebesar USD45O.0O0 (empat ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia sejak bulan November 2023 paling cepat sampai akhir Januari 2024. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 8 Ayat (1) Hurufa Cukup ^jelas. Hunrf b Cukup ^jelas. Huruf c Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh ^lrmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia tidak dapat dialihkan ^dan dikuasakan kepada ^pihak manapun ^(non ^negotiablel. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 10 Cukup ^jelas. Pasal 11 Ayat (1) Ketentuan Pasal 8 Undang-Undang ^Nomor ^25 ^Tahun ^2007 tentang Penanaman Modal ^mengatur bahwa penanam ^modal diberi hak untuk melakukan transfer ^dan ^repatriasi ^dalam ^valuta asing, antara lain terhadaP:
modal;
keuntungan, bunga bank, ^deviden, ^dan pendapatan ^lain;
dana yang diPerlukan untuk:
pembelian bahan baku dan ^penolong, ^barang ^setengah jadi, atau barang jadi; atau
penggantian barang modal dalam ^rangka ^melindungi kelangsungan hidup ^penanaman ^modal;
tambahan dana ^yang diperlukan ^bagi ^pembiayaan ^penanaman modal;
dana untuk ^pembayaran kembali ^pinjaman;
royalti atau biaya ^yang ^harus ^dibayar;
pendapatan dari perseorangan warga ^negara ^asing ^yang bekerja dalam ^perusahaan penanaman ^modal;
hasil penjualan atau likuidasi ^penanaman ^modal;
kompensasi atas kemgian;
kompensasi atas pengambilalihan;
hasil penjualan aset. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 12 Ayat (1) Yang dimaksud dengan ^" escrow aeounf adalah rekening ^yang dibuka untuk menampung dana tertentu yang ^penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat khusus sesuai dengan perjanjian tertulis antara penyetor dengan pihak yang berkepentingan dengan escrou) account. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (s) Yang dimaksud dengan "kementerian dan/atau lembaga teknis terkait" antara lain:
Kementerian Perindustrian;
Kementerian Pertanian;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hasil pengawasan yang disampaikan kepada kementerian dan/atau lembaga teknis terkait, sesuai dengan kebutuhan masing-masing kementerian dan/atau lembaga teknis terkait. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Ayat (1) Eksportir B menerima DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:
DHE SDA sebesar USDTOO.O0O (tujuh ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 2 November 2023 atas PPE tanggal 3 Agustus 2O23 senilai USETOO.OOO {tujuh ratus ribu dolar Amerika Serikat). b. DHE SDA sebesar USDISO.OOO (seratus lima ^puluh ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 3 November 2O23 atas PPE tanggal 1 September 2023 senilai USD2OO.OOO ^(dua ratus ribu dolar Amerika Serikat) secara sukarela. Dengan demikian, Eksportir B wajib menempatkan 3O% ^(tiga puluh persen) dari DHE SDA-nya pada bulan November 2023 sebesar USD255.OO0 (dua ratus lima puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) ^yang merupakan ^penjumlahan dari USD2I0.OOO (dua ratus sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) dan USD4S.OOO (empat puluh lima ribu dolar Amerika Serikat). Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Kewajiban penempatan DHE SDA dihitung berdasarkan DHE SDA yang diterima pada Rekening Khusus DHE SDA sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, termasuk DHE SDA atas PPE ^yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ^ini. Contoh: tIrId{FIiIl K INDO -9- Contoh: Eksportir A menerima DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:
DHE SDA sebesar USD1.O00.00O ^(satu ^juta dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 Oktober 2O23 atas PPE tanggal I Juli 2O23. b. DHE SDA sebesar USDSOO.OOO (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 2 Oktober 2O23 atas PPE tanggal I Agustus 2023. Dengan demikian, kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 3O7o (tiga puluh persen) oleh Eksportir A pada bulan Oktober 2023 adalah sebesar USD450.0OO (empat ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat). Pasal 2O Yang dimaksud dengan "Eksportir yang sedang dalam ^proses pengawasan" adalah Eksportir yang memiliki tanggal pendaftaran PPE sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan hasil pengawasannya belum disampaikan kepada kementerian ^yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Eksportir tersebut dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya dengan pertimbangan:
pentingnya upaya untuk memastikan kesinambungan pertumbuhan ekonomi dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional; dan
kebijakan kewajiban pemasukan dan ^penempatan DHE SDA serta penerapan sanksi yang berbeda dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2O19 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Pasal 21 Cukup ^jelas. Pasal 22 Cukup ^jelas. Pasal 23 Cukup ^jelas.
Aktuaris
Relevan terhadap
bahwa aktuaris dibutuhkan dalam pengembangan bidang ekonomi khususnya industri perasuransian dan dana pensiun dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif;
bahwa hasil pekerjaan yang dilakukan oleh aktuaris yang independen dan profesional berperan penting dalam proses pengambilan keputusan ekonomi dan bisnis;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk melakukan pemberian izin usaha, pembinaan, dan pengawasan perusahaan konsultan aktuaria;
bahwa sampai saat ini belum terdapat pengaturan yang khusus terhadap aktuaris dan dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengguna jasa dan profesi aktuaris, perlu dilakukan pengaturan terhadap aktuaris;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Aktuaris;
Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Terhadap Pasal 2 ayat (4), ayat (7) dan Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 ten ...
Relevan terhadap
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 45 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022 Negara Bukan Pajak dimaksud, telah dilakukan kajian secara mendalam dengan metode observasi, wawancara berbasis kuisioner, wawancara mendalam serta studi pustaka oleh Tim Peneliti Departemen Perikanan Tangkap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro ( vide Bukti P-9); 2. Bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan Tim Peneliti dari Universitas Diponegoro mengenai Kajian Persepsi Nelayan Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 menyatakan Kesimpulan dan Rekomendasi sebagai berikut: Kesimpulan: 1) Telah terjadi penolakan oleh nelayan secara signifikan (98% responden) atas PP Nomor 85 Tahun 2021 dan Kepmen Nomor 86 Tahun 2021 mengenai PNBP Perikanan karena dinilai memberatkan; 2) Usaha perikanan tangkap di Indonesia merupakan sektor yang perlu didukung oleh pemerintah dengan fakta bahwa usaha perikanan tangkap di Indonesia didominasi oleh usaha perikanan artisanal yang dapat dikategorikan sebagai usaha mikro dan kecil. Kelompok lapangan pekerjaan perikanan juga tergolong penyumbang tingkat kemiskinan utama di Indonesia. Profesi nelayan merupakan pilihan yang bersifat “terpaksa” dan jumlah nelayan juga mengalami pertumbuhan negatif; 3) Kontribusi perikanan dalam pembangunan diantaranya berupa sumber pertumbuhan ekonomi, penguatan ketahanan pangan, penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kemiskinan, walaupun kontribusi dari aspek PNBP dinilai masih rendah karena karakteristik industri perikanan yang memang kalah kompetitif dibanding jenis industri lainnya; 4) Nelayan sudah memiliki beban berbagai pungutan, baik pungutan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pungutan lokal sehingga peningkatan tarif PNBP perikanan dapat meningkatkan beban nelayan, menurunkan tingkat Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 45
ahkamah Agung Repub ahkamah Agung Republik Indonesia mah Agung Republik Indonesia blik Indonesi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 72 dari 113 halaman. Putusan Nomor 38 P/HUM/2022 2. Memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari kegiatan-kegiatan yang menghasilkan PNBP; 3. Menunjang kebijakan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi; H. Bahwa menurut Termohon, terkait dengan adanya kerugian langsung maupun tidak langsung yang diderita oleh Para Pemohon sebagai akibat adanya PP Nomor 85 Tahun 2021 tersebut, Termohon sama sekali tidak melihat adanya hubungan sebab akibat ( causal verband ) yaitu antara kerugian yang diderita oleh Para Pemohon dengan berlakunya PP Nomor 85 Tahun 2021 dimaksud; I. Bahwa menurut Termohon, bentuk kerugian yang dinyatakan oleh Para Pemohon hanyalah asumsi semata, sebagaimana dinyatakan dalam permohonan para Pemohon ( vide halaman 15 angka 4) yang mengasumsikan bahwa kapal 5 (lima) GT s.d. 60 (enam puluh) GT mengalami kenaikan rata-rata sebesar 11 (sebelas) kali atau 1.100% dan kapal di atas 60 (enam puluh) GT mengalami kenaikan rata-rata sebesar 22,2 (dua puluh dua koma dua) kali atau 2.200% terhadap Pungutan Hasil Perikanan (PHP); J. Para Pemohon dalam permohonannya hanya mendalilkan bahwa pemberlakuan Pasal 2 ayat (4), ayat (7), dan Lampiran PP Nomor 85 Tahun 2021 merugikan para anggota khususnya terkait kenaikan yang signifikan terhadap PNBP yang dipungut. Namun demikian, Para Pemohon tidak melampirkan: 1. Daftar nama anggota perkumpulan disertai dengan nama-nama kapal serta ukuran kapal yang dimiliki anggota; dan 2. Bentuk kerugian riil secara rinci yang dialami dengan pemberlakuan PP Nomor 85 Tahun 2021; K. Bahwa menurut Termohon, data-data tersebut penting dalam rangka penghitungan perbandingan PNBP yang dipungut dibandingkan dengan pengenaan PNBP sebelumnya. Perlu kami informasikan Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. _Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : _ Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 72
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Relevan terhadap
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah keadaan yang menyebabkan prognosis penurunan Pendapatan Negara yang berasal dari Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dan adanya perkiraan tambahan beban kewajiban negara yang berasal dari pembayaran pokok dan bunga utang, subsidi bahan bakar minyak dan listrik, serta belanja lainnya. Huruf a Yang dimaksud dengan "proyeksi" adalah proyeksi pertumbuhan ekonomi paling rendah 1% (satu persen) di bawah asumsi dan/atau proyeksi asumsi ekonomi makro lainnya mengalami deviasi paling rendah sebesar lOo/o (sepuluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan, kecuali prognosis lifting dengan deviasi paling rendah 5o/o (lima persen). Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Kenaikan biaya utang yang bersumber dari kenaikan imbal hasil (gield) SBN adalah terjadinya peningkatan imbal hasil secara signifikan yang menyebabkan krisis di pasar SBN, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan parameter dalam Protokol Manajemen Krisis /Cnsis Management Protocol-CMP) pasar SBN. Ayat (2) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -28- Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud "karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan" adalah apabila Badan Anggaran belum dapat melakukan rapat kerja dan/atau mengambil kesimpulan di dalam rapat kerja, dalam waktu lx24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat. Ayat (a) Cukup ^jelas.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. Pendapatan Pajak Perdagangarr Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. 1 2 3 4 5 6. Penerimaan .
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah semua ^penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk pendapatan Sumber Daya Alam, pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan, pendapatan PNBP lainnya, dan ^pendapatan Badan Layanan Umum. 7. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat ^yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial. 10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcomel tertentu pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 12. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau ^jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -5- 13. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja ^Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta. 14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus. 15. Dana Transfer Umum adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 16. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 17. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 18. Dana Transfer Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah. 19. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 20. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Dana 21. Dana Otonomi Khusus adalah dana ^yang bersumber ^dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2OOB tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 22. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Ralryat berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yeng terutama ditujukan untuk ^pembiayaan pembangunan infrastruktur. 23. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta adalah dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta. 24. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 25. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya.
Sisa 26. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan. 27. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan. 28. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara. 29. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya. 30. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 31. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa BMN yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga atau pada Badan Usaha Milik Negara. 32. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
Barang 33. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 34. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi ralryat dan tujuan lainnya. 35. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya. 36. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian ^jaminan kepada kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam hal kementerian negaraf lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama. 37. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri. 38. Pinjaman T\rnai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang. 39. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -9 - 40. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. 41. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan melalui kementerian negaraf lembaga dan BA BUN, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung lawab Pemerintah. 42. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan, terhadap total anggaran belanja negara. 43. Tahun Anggaran 2Ol9 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal l Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Relevan terhadap
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan ^jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme pendapatan dan belanja negara. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 7 8. Belanja.
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat ^yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih ^yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial. 10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negarallembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Fusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcomel tertentu pada Bagian Anggaran kementerian negaraf lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 12. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau ^jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara. 13. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta. 14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana transfer umum dan dana transfer khusus.
Dana 15. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 16. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. L7. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 18. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. 19. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OOl tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 20. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Ralryat berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yog5rakarta adalah dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OI2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta. 22. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 23. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu . dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya. 24. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan. 25. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan. 26. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara. 27. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
Surat 28. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 29. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 30. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa BMN yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga atau pada Badan Usaha Milik Negara. 31. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga lBadan Lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi. 32. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya. 33. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persvaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya. 34. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam hal kementerian negaraf lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama.
Pinjaman .
Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dan penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri. 36. Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang. 37. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah. 38. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga, danf atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. 39. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan melalui kementerian negara/lembaga dan BA BUN, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah. 40. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara. 4L. Tahun Anggaran 2O2O adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal l Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2O2O.
Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah
Relevan terhadap
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN UNTUK PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan un tuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian jaminan pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan.
Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan Pemerintah terhadap pembayaran kewajiban badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah kepada kreditur yang memberikan pinjaman perbankan atau pembayaran kewajiban penanggung jawab proyek kerja sama kepada badan usaha dalam proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur atau pembayaran kewajiban penanggung jawab proyek strategis nasional kepada badan usaha dalam proyek strategis nasional.
Penerima Jaminan adalah kreditur yang menjadi pihak yang memberikan pinjaman dalam perjanjian pinjaman atau badan usaha penyedia infrastruktur dalam perjanjian kerja sama pemerintah dengan badan usaha, yang mendapatkan jaminan dari Pemerintah atas haknya sesuai yang diperjanjikan. jdih.kemenkeu.go.id 4. Badan Usaha adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur atau proyek strategis nasional.
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha adalah kerja sama antara pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Pihak Terjamin adalah badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/pemerintah daerah/ penanggung jawab proyek kerja sama/penanggung jawab Proyek Strategis Nasional yang bekerja sama dengan Penerima Jaminan berdasarkan perjanjian pinjaman/kerja sama.
Dana Cadangan Penjaminan adalah dana hasil akumulasi dari Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dalam tahun anggaran berjalan yang dipindahbukukan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan pemerintah atau sumber lain berupa imbal jasa penjaminan, penerimaan piutang akibat timbulnya regres, dan dikelola dalam rekening dana cadangan penjaminan pemerintah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Rekening Lain Bank Indonesia Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah yang selanjutnya disebut Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah jdih.kemenkeu.go.id 42 adalah rekening milik Menteri selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk mengelola Dana Cadangan Penjaminan.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Rekening Investasi BUN yang selanjutnya disingkat RIBUN adalah rekening tempat penampungan dana dan/atau imbal hasil investasi pemerintah.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di daerah.
Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi instansi yang melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat satuan kerja Bagian Anggaran BUN.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh menteri/kepala lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri selaku BUN.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. jdih.kemenkeu.go.id 24. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat dengan SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Administrasi Piutang adalah penyusunan dan pelaksanaan perjanjian, pencatatan, penagihan, dan pelaporan piutang dan/atau regres yang timbul akibat pembayaran Jaminan Pemerintah.
Regres adalah hak penjamin untuk menagih Pihak Terjamin atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban finansial Pihak Terjamin.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.
Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri.
Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 ...