Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Wewenang Menteri Keuangan pada Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Adan Usa ...
Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan.
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usah Milik Negara.
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku rapat umum pemegang saham dalam hal seluruh modal Persero dimiliki negara dan sebagai pemegang saham pada Persero dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara, serta sebagai pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas kepengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perum.
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Pendirian adalah pembentukan Perum atau Persero yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan perusahaan.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas untuk menilai BUMN dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
Pembubaran adalah pengakhiran Persero atau Perum yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Cukup jelas. Pasal 54 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup Jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Dengan pengaturan seperti ini, maka anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang diangkat pada jabatan yang dilarang untuk dirangkap tidak diperkenankan lagi melakukan tindakan sebagai anggota Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN. Jika hal ini dilanggar, maka perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh anggota Komisaris/Dewan Pengawas tersebut, tetap mengikat dan menjadi tanggungjawab bagi BUMN dengan tidak mengurangi tanggungjawab anggota Komisaris/Dewan Pengawas yang bersangkutan terhadap kerugian yang diderita perseroan akibat perbuatan hukum yang dilakukannya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Termasuk pula dalam pengertian tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yaitu rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “fungsi kemanfaatan umum” adalah penugasan yang diberikan pemerintah dalam rangka memberikan kewajiban pelayanan umum ( public service obligation ) yaitu berupa kewajiban pemerintah untuk menyediakan barang dan jasa tertentu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. Yang dimaksud dengan Pemerintah pada ayat ini adalah Menteri, Menteri Keuangan, atau Menteri Teknis. Ayat (2) Hasil pengkajian didokumentasikan secara tertulis sebagai dasar pelaksanaan kewajiban pelayanan umum ( public service obligation ). Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “pencapaian sasaran usaha perusahaan” adalah yang bersifat profit motive/non- public service obligation . Ayat (6) Laporan kewajiban pelayanan umum ( public service obligation ) dibuat secara tersendiri dan diaudit sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Pemberian keterangan dilampiri dengan laporan hasil pemeriksaan Satuan Pengawasan Intern. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Anggota Komisaris/Dewan Pengawas yang merangkap sebagai ketua komite audit tidak diberikan penghasilan tambahan dari jabatan tersebut. Ayat (5) Ketentuan ini sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik ( Good Corporate Governance ), yaitu untuk menghindari tindakan yang tidak fair dan konflik kepentingan dari anggota komite audit tersebut. Sebagai contoh: Sebagai contoh: Apabila anggota komite audit berasal dari suatu konsultan tertentu, maka konsultan tersebut tidak berhak ikut dalam kegiatan-kegiatan BUMN dimaksud. Ayat (6) Yang dimaksud dengan “BUMN tertentu” adalah BUMN yang tidak mempunyai kemampuan finansial untuk membiayai komite audit. Dalam hal anggota Komisaris/Dewan Pengawas merangkap sebagai anggota komite audit, maka anggota Komisaris/ Dewan Pengawas yang bersangkutan tidak diberikan penghasilan tambahan dari jabatan tersebut. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peraturan Menteri tersebut antara lain mengatur jenis komite lain seperti komite remunerasi dan komite nominasi. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas. Pasal 77 Berdasarkan ketentuan ini, Menteri dapat menetapkan bahwa sebagian atau seluruh laba bersih akan digunakan untuk pembagian dividen kepada pemilik modal, atau pembagian lain seperti tansiem ( tantiem ) untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan, dan lain- lain, atau penempatan laba bersih tersebut dalam cadangan Perum yang antara lain diperuntukkan bagi perluasan usaha Perum. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 81 Ayat (1) Usulan pembubaran Persero disampaikan oleh Menteri kepada Presiden setelah dilakukan pengkajian dan diputuskan oleh RUPS. Penyampaian usulan tersebut disertai dengan rancangan peraturan pemerintah. Ayat (2) Keterlibatan Menteri Teknis dalam rangka pembubaran Persero berkaitan dengan kebijakan sektoral yang menjadi kewenangan Menteri Teknis tersebut dan/atau kewajiban pelayanan umum ( Public Service Obligation ) dan/atau karena ketentuan peraturan perundang- undangan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 82 Pengajuan rancangan peraturan pemerintah dimaksud tidak memerlukan pengkajian, karena bubarnya Persero tersebut sebagai konsekuensi yuridis. Rancangan peraturan pemerintah dimaksud hanya bersifat administratif dan tidak menjadi syarat bubarnya Persero.
Tatacara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri ...
Relevan terhadap
Ayat (1) Yang termasuk kriteria kesiapan kegiatan yang harus dipenuhi sebelum dilaksanakannya perundingan dengan calon PPLN mencakup:
Indikator kinerja monitoring dan evaluasi, seperti data dasar, harus telah siap;
Dana pendamping untuk tahun pertama pelaksanaan kegiatan telah dialokasikan;
Rencana pengadaan tanah dan/atau resettlement telah ada, termasuk ketersediaan dana yang diperlukan;
Unit Manajemen Proyek ( Project Management Unit /PMU) dan Unit Pelaksana Proyek ( Project Implementation Unit /PIU) telah dibentuk dan telah ada personalianya;
Draft final pengelolaan proyek/petunjuk pengelolaan/administrasi proyek/memorandum (yang berisi cakupan organisasi dan kerangka acuan kerjanya, dan pengaturan tentang pengadaan, anggaran, disbursement, laporan, dan auditing) telah siap; dan
Pernyataan dari Pemerintah Daerah (bila diperlukan) yang menyatakan komitmen mereka untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana pendamping. Ayat (2) Yang dimaksud dengan instansi terkait lainnya antara lain Kementerian Negara/Lembaga/BUMD/Pemerintah Daerah pelaksana kegiatan. Yang dimaksud ahli hukum adalah ahli hukum dibidang perjanjian ( contract ) yang memahami sistem hukum Indonesia. Ayat (3) Aspek substansial mencakup aspek-aspek yang terkait dengan kegiatan yang akan dibiayai dengan pinjaman luar negeri dimaksud. Aspek keuangan mencakup persyaratan pinjaman, antara lain: pengefektifan pinjaman, tingkat suku bunga, periode pembayaran bunga, cara penghitungan bunga, denda bunga, biaya-biaya lain, pembayaran sebelum jatuh tempo, metode penarikan pinjaman, lama pinjaman, tenggang waktu, dan periode pembayaran pokok pinjaman. Aspek hukum mencakup antara lain: kesepakatan, janji dan jaminan, kepatuhan terhadap hukum, penyampaian dokumen peradilan, pelepasan hak kekebalan, hukum yang mengatur. Ayat (4) Cukup jelas.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
Pemberi Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN, adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
Pemberi Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PHLN, adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang memberikan hibah kepada Pemerintah.
Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat NPPLN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat NPHLN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang disamakan yang memuat kesepakatan mengenai Hibah Luar Negeri antara Pemerintah dengan Pemberi Hibah Luar Negeri.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat DRPPHLN, adalah daftar rencana kegiatan pembangunan prioritas yang layak dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Pinjaman Bilateral adalah pinjaman luar negeri yang berasal dari pemerintah suatu negara melalui suatu lembaga keuangan dan/atau lembaga non keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah negara yang bersangkutan untuk melaksanakan pemberian pinjaman.
Pinjaman Multilateral adalah pinjaman luar negeri yang berasal dari lembaga multilateral.
Pinjaman Lunak adalah pinjaman yang masuk dalam kategori Official Development Assistance (ODA) Loan atau Concessional Loan, yang berasal dari suatu negara atau lembaga multilateral, yang ditujukan untuk pembangunan ekonomi atau untuk peningkatan kesejahteraan sosial bagi negara penerima dan memiliki komponen hibah ( grant element) sekurang-kurangnya 35% (tigapuluh lima per seratus).
Fasilitas Kredit Ekspor, yang selanjutnya disingkat FKE, adalah pinjaman komersial yang diberikan oleh lembaga keuangan atau lembaga non keuangan di negara pengekspor yang dijamin oleh lembaga penjamin kredit ekspor.
Pinjaman Komersial adalah pinjaman luar negeri Pemerintah yang diperoleh dengan persyaratan yang berlaku di pasar dan tanpa adanya penjaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor.
Pinjaman Campuran adalah kombinasi antara dua unsur atau lebih yang terdiri dari hibah, pinjaman lunak, fasilitas kredit ekspor, dan pinjaman komersial.
Pinjaman program ( program loan ) adalah pinjaman luar negeri dalam valuta asing yang dapat dirupiahkan dan digunakan untuk pembiayaan APBN;
Pinjaman proyek ( project loan ) adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu;
Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPPP adalah naskah perjanjian untuk penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri antara Pemerintah dengan Penerima Penerusan Pinjaman.
Penerima Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut PPP adalah Pemerintah Daerah atau BUMN.
Naskah Perjanjian Hibah, selanjutnya disingkat NPH adalah naskah perjanjian penerushibahan pinjaman dan/atau hibah luar negeri antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah. 25. Kerangka Acuan Kerja adalah uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan.
Dokumen studi kelayakan kegiatan adalah hasil penelitian yang dibuat oleh tenaga ahli Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN, maupun tenaga ahli yang dikontrak oleh Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN yang bersangkutan, yang memberi gambaran secara lengkap tentang layak tidaknya suatu kegiatan berdasarkan aspek-aspek yang dianggap perlu, sebagai dasar untuk pengambilan keputusan dilaksanakannya suatu kegiatan yang bersangkutan.
Peta kapasitas fiskal adalah gambaran kemampuan fiskal Daerah yang dicerminkan melalui Penerimaan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) dikurangi belanja pegawai.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan keuangan negara.
Standar Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Relevan terhadap
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam peraturan KPU. BAB XVIII PENYELESAIAN PELANGGARAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN __ Bagian Kesatu Penyelesaian Pelanggaran Paragraf 1 Laporan Pelanggaran Pasal 190 (1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima laporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh:
Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; atau
Pasangan Calon/tim Kampanye. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan paling sedikit memuat:
nama dan alamat pelapor;
pihak terlapor;
waktu dan tempat kejadian perkara; dan
uraian kejadian. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari __ sejak terjadinya pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (5) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima. (6) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti kebenarannya, Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari __ setelah laporan diterima. (7) Dalam hal Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri memerlukan keterangan tambahan dari pelapor mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 5 (lima) hari __ setelah laporan diterima. Pasal 200 (1) Putusan pengadilan terhadap kasus pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang menurut Undang- Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara Pasangan Calon harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari __ sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional. (2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota dan Pasangan Calon pada hari putusan pengadilan tersebut dibacakan. Bagian Kedua Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 201 (1) Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (3) Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi. (4) KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. (5) Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada:
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Presiden;
KPU;
Pasangan Calon; dan
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan calon. __ BAB XIX KETENTUAN PIDANA Pasal 202 Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 203 Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 204 Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menurut Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 205 Setiap anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam melaksanakan verifikasi kebenaran dan kelengkapan Pasal 217 Setiap Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung, hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia serta pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), __ dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pasal 218 Setiap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, dan perangkat desa, dan anggota badan permusyaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), dan ayat (5), __ dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 219 Anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a, __ dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 220 Setiap orang yang memberi atau menerima dana Kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 221 (1) Pelaksana Kampanye yang menerima dan tidak mencatatkan dana Kampanye berupa uang dalam pembukuan khusus dana Kampanye dan/atau tidak menempatkannya pada rekening khusus dana Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima. __ (2) Pelaksana Kampanye yang menerima dan tidak mencatatkan berupa barang atau jasa dalam pembukuan khusus dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima. Pasal 222 (1) Pasangan Calon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dan tidak melaporkan kepada KPU dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima. (2) Pelaksana Kampanye yang menggunakan dana dari sumbangan yang dilarang dan/atau tidak melaporkan dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara sesuai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima. __ Pasal 223 Setiap orang yang melanggar larangan menggunakan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 224 Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 225 (1) Pelaksana Kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Pasal 226 Setiap pelaksana, peserta, atau petugas Kampanye yang terbukti dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 231 Setiap orang dan/atau perusahaan pencetak surat suara yang tidak menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 235 Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Pasal 236 Setiap orang yang __ dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Pasal 237 Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Pasal 238 Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya pada pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 239 Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 240 Ketua dan anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya satu kali kepada Pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 241 Setiap orang yang bertugas membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 242 (1) Anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 243 Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara yang sudah disegel, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 244 Setiap orang yang dengan sengaja mengubah berita acara hasil penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 245 (1) Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja __ mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (2) Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Pasal 246 (1) Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Pasal 247 (1) Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (2) Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketetapan KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 248 Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 60 (enam puluh) bulan dan paling lama 120 (seratus dua puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal 249 Ketua dan anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan/atau menandatangani berita acara perolehan suara Pasangan Calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 250 Setiap KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, PPS, PPLN, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 251 Setiap KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara, kepada PPK melalui PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (4) dan ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Pasal 252 Setiap Pengawas Pemilu Lapangan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada PPK dan Panwaslu kecamatan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (6), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 253 Setiap PPS yang tidak mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Pasal 254 Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 255 Setiap orang atau lembaga yang mengumumkan hasil penghitungan cepat pada hari/tanggal pemungutan __ suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Pasal 256 Setiap orang atau lembaga yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Pasal 257 Ketua dan anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 258 Ketua dan anggota Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, atau Pengawas Pemilu Luar Negeri yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 259 Dalam hal penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden melakukan pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Pasal 203, Pasal 204, Pasal 208, Pasal 223, Pasal 224, Pasal 227, Pasal 232, Pasal 233, Pasal 234, Pasal 235, Pasal 236, Pasal 237, Pasal 239, Pasal 241, Pasal 243, Pasal 244, dan Pasal 248 , pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut. BAB XX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 260 Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih. BAB XXI KETENTUAN PENUTUP Pasal 261 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 262 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG I. UMUM Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum. Untuk menjamin pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas, memenuhi derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan perlu dibentuk suatu Undang-undang tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sesuai dengan perkembangan demokrasi dan dinamika masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu perlu dilakukan penggantian terhadap Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Undang-Undang ini penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disamping itu, pengaturan terhadap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang ini juga dimaksudkan untuk menegaskan sistem presidensiil yang kuat dan efektif, dimana Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat, namun dalam rangka mewujudkan efektifitas pemerintahan juga diperlukan basis dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-Undang ini mengatur mekanisme pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki integritas tinggi, menjunjung tinggi etika dan moral, serta memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik. Untuk mewujudkan hal tersebut, dalam Undang-Undang ini diatur beberapa substansi penting yang signifikan antara lain mengenai persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden wajib memiliki visi, misi, dan program kerja yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun ke depan. Dalam konteks penyelenggaraan sistem pemerintahan Presidensiil, menteri yang akan dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden harus mengundurkan diri pada saat didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum. Selain para Menteri, Undang-Undang ini juga mewajibkan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengundurkan diri apabila dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Pengunduran diri para pejabat negara tersebut dimaksudkan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan terwujudnya etika politik ketatanegaraan. Untuk menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota perlu meminta izin kepada Presiden pada saat dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih adalah pemimpin bangsa, bukan hanya pemimpin golongan atau kelompok tertentu. Untuk itu, dalam rangka membangun etika pemerintahan terdapat semangat bahwa Presiden atau Wakil Presiden terpilih tidak merangkap jabatan sebagai Pimpinan Partai Politik yang pelaksanaannya diserahkan kepada masing- masing Partai Politik. __ Proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan melalui kesepakatan tertulis Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam pengusulan Pasangan Calon yang memiliki nuansa terwujudnya koalisi permanen guna mendukung terciptanya efektifitas pemerintahan. Adapun mengenai pengaturan Kampanye, Undang-Undang ini mengatur perlunya dilaksanakan debat Pasangan Calon dalam rangka mengefektifkan penyebarluasan visi, misi, dan program Pasangan Calon yang bersifat edukatif dan informatif. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanpa beban psikologis untuk melaksanakan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi penyaluran aspirasinya pada saat pemungutan suara. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “masa Kampanye” adalah tenggang waktu berlakunya Kampanye yang ditetapkan Undang- Undang ini. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan ”Bawaslu” termasuk Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Pasal 5 Huruf a Yang dimaksud dengan ”bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa” dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya. Huruf b Warga negara yang menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah warga negara yang telah mengalami akulturasi nilai-nilai budaya, adat istiadat dan keaslian bangsa Indonesia, serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan “tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri” adalah tidak pernah menjadi warga negara selain warga negara Republik Indonesia atau tidak pernah memiliki dua kewarganegaraan atas kemauan sendiri. Huruf c Yang dimaksud dengan “tidak pernah mengkhianati negara” adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara serta tidak pernah melanggar Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” dalam ketentuan ini termasuk Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma adat antara lain seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Dalam hal 5 (lima) tahun terakhir, bakal Pasangan Calon tidak sepenuhnya atau belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak, kewajiban pajak terhitung sejak calon menjadi wajib pajak. Huruf l Yang dimaksud dengan “2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun. Huruf m Persyaratan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945 didasarkan atas rekomendasi dan jaminan pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Huruf n Orang yang dipidana penjara karena kealpaan atau alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Yang dimaksud dengan “bentuk lain yang sederajat” antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari. Kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang- undangan. Huruf q Ketentuan huruf q termasuk bagi anggota organisasi terlarang lainnya menurut peraturan perundang-undangan. Huruf r Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pejabat negara” dalam ketentuan ini adalah Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Permintaan izin kepada Presiden dalam rangka untuk menegakkan etika penyelenggaraan pemerintahan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kesepakatan yang dimaksud terbatas pada kesediaan untuk mengusulkan dan diusulkan menjadi Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Bentuk daftar riwayat hidup, profil singkat dan rekam jejak ditetapkan oleh KPU. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Pengadilan negeri dapat meminta keterangan atau penjelasan dari pengadilan militer bagi bakal calon Presiden atau bakal calon Wakil Presiden yang pernah berdinas berada pada yurisdiksi peradilan militer. Huruf k Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi atas ijazah, STTB, syahadah dari satuan pendidikan yang terakreditasi, atau ijazah, syahadah, STTB, sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. KPU dalam menyusun peraturan KPU dalam kaitan ini berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama. Legalisasi oleh Pemerintah dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, atau pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan, kantor wilayah atau kantor Departemen Agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam melaksanakan pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK, PPS, dan petugas pemutakhiran daftar pemilih. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “tim Kampanye” adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bertugas membantu penyelenggaraan Kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Ayat (1) Visi dan misi Pasangan Calon harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan harus dapat dijabarkan dalam program kerja pemerintah apabila Pasangan Calon tersebut terpilih. Hal ini agar tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan rencana kerja tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 38 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “pertemuan terbatas” adalah pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 3000 (tiga ribu) orang untuk tingkat pusat, 2000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi, dan 1000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h “Kegiatan lain” yang dimaksud dalam ketentuan ini, antara lain, kegiatan deklarasi atau konvensi Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Ayat (2) Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “ketertiban umum” adalah suatu keadaan yang memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum, dan kegiatan masyarakat dapat berlangsung sebagaimana biasanya. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan “tempat pendidikan” pada ayat ini adalah gedung dan halaman sekolah/perguruan tinggi. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Yang dimaksud “menjanjikan atau memberi” adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana Kampanye yang menjanjikan dan memberikan untuk mempengaruhi Pemilih. Yang dimaksud “materi” dalam pasal ini tidak termasuk barang-barang yang merupakan atribut Kampanye, antara lain kaos, bendera, topi dan atribut lainya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 “Pejabat negara” yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi Presiden, Wakil Presiden, menteri/pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. Keputusan/kebijakan yang menguntungkan atau merugikan didasarkan pada pengaduan yang signifikan dan didukung dengan bukti. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “dilarang berisikan hal yang dapat mengganggu kenyamanan” antara lain bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, atau mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan, memperolok-olokkan, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “kesempatan yang sama” adalah peluang yang sama untuk menggunakan kolom pada media cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran bagi semua peserta Kampanye. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 52 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “ blocking segment” adalah kolom pada media cetak dan sub-acara pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik. Yang dimaksud dengan “ blocking time” adalah hari/tanggal penerbitan media cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) . Cukup jelas. Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas . Pasal 56 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Komisi Penyiaran Indonesia” adalah komisi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 58 KPU dalam merumuskan peraturan tentang pemberitaan, penyiaran, iklan Kampanye, dan pemberian sanksi berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah tentang tata cara pemasangan alat peraga Kampanye. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “menetapkan penyelesaian” dalam ketentuan ini dapat bersifat final atau berupa tindak lanjut. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 90 Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “jasa” adalah pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh penerima jasa. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101 Ayat (1) Dalam menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi, KPU bekerjasama dan memperhatikan masukan dari Ikatan Akuntansi Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 102 Cukup jelas. Pasal 103 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “pihak asing” dalam ketentuan ini meliputi negara asing, lembaga swasta asing termasuk perusahaan swasta yang ada di Indonesia dengan sebahagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan/atau warga negara asing. Huruf b Yang dimaksud dengan “penyumbang yang tidak benar atau tidak jelas identitasnya” dalam ketentuan ini meliputi:
penyumbang yang menggunakan identitas orang lain tanpa sepengetahuan dan/atau tanpa seijin pemilik identitas tersebut; Huruf c Tindak pidana pada ketentuan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, serta tindak pidana lain seperti judi dan perdagangan narkotika. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 104 Cukup jelas. Pasal 105 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “dukungan perlengkapan pemungutan suara lainnya” meliputi sampul kertas, tanda pengenal KPPS/KPPSLN, tanda pengenal petugas keamanan TPS/TPSLN, tanda pengenal saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoint , gembok, spidol, formulir untuk berita acara dan sertifikat, sticker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan alat bantu tuna netra. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 106 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) KPU menetapkan peraturan tentang format surat suara setelah berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR. Pasal 107 Cukup jelas. Pasal 108 Cukup jelas. Pasal 109 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “memverifikasi jumlah surat suara yang telah dicetak” adalah memverifikasi jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan ketentuan dan surat suara yang dicetak yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk dimusnahkan. Yang dimaksud dengan “memverifikasi jumlah surat suara yang dikirim” adalah memverifikasi jumlah surat suara yang sudah dikirim ke KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 110 Cukup jelas. Pasal 111 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Selain menunjukkan surat pemberitahuan, pemilih harus menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas lainnya. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 112 Cukup jelas. Pasal 113 Ayat (1) Dalam menentukan jumlah Pemilih untuk setiap TPS, KPU harus memperhatikan prinsip partisipasi masyarakat sebagai berikut:
tidak menggabungkan desa;
memudahkan Pemilih;
memperhatikan aspek geografis;
batas waktu yang disediakan untuk pemungutan suara; dan
jarak tempuh menuju TPS. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 121 Ayat (1) Huruf a Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPSLN dalam melaksanakan haknya untuk memilih menunjukkan alat bukti diri berupa paspor atau keterangan lain yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 122 Cukup jelas. Pasal 123 Cukup jelas. Pasal 124 Cukup jelas. Pasal 125 Cukup jelas. Pasal 126 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “tanda khusus” adalah tanda yang menandai Pemilih dengan tinta sehingga tanda itu jelas dan mudah terlihat, tidak terhapus sampai penghitungan suara dilaksanakan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 127 Cukup jelas. Pasal 128 Cukup jelas. Pasal 130 Cukup jelas. Pasal 131 Cukup jelas. Pasal 132 Cukup jelas. Pasal 133 Cukup jelas. Pasal 134 Cukup jelas. Pasal 135 Cukup jelas. Pasal 136 Cukup jelas. Pasal 137 Cukup jelas. Pasal 138 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Format berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat ini dibuat dengan menyediakan tempat untuk memuat hasil penghitungan suara dan penandatanganannya di halaman yang sama. Dalam hal penyediaan tempat dimaksud tidak memungkinkan, KPU menyediakan kolom untuk tanda tangan pada setiap halaman. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 139 Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 147 Cukup jelas. Pasal 148 Cukup jelas. Pasal 149 Cukup jelas. Pasal 150 Cukup jelas. Pasal 151 Cukup jelas. Pasal 152 Cukup jelas. Pasal 153 Cukup jelas. Pasal 154 Cukup jelas. Pasal 155 Cukup jelas. Pasal 156 Cukup jelas. Pasal 157 Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Pasal 181 Cukup jelas. Pasal 182 Cukup jelas. Pasal 183 Yang dimaksud dengan “menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing” dalam ketentuan ini adalah melakukan tindakan hukum yang diperlukan terhadap pemantau asing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 184 Pelaporan rencana pelaksanaan kegiatan pemantauan Pemilu kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dimaksudkan agar KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dapat mengatur keseimbangan distribusi penempatan pemantau Pemilu sehingga tidak terjadi penumpukan pemantau Pemilu di suatu lokasi tertentu. Pelaporan rencana kegiatan pemantauan oleh pemantau kepada kepolisian ditujukan untuk memudahkan kepolisian memberikan pelayanan perlindungan hukum dan keamanan sesuai ketentuan Pasal 178 ayat (1) huruf a, disamping untuk memenuhi kewajiban melaporkan diri. Bagi pemantau dalam negeri, pelaporan rencana pemantauan Pemilu disesuaikan dengan cakupan pemantauan. Dalam hal cakupan pemantauan meliputi hanya satu wilayah kabupaten/kota saja, pelaporan kehadiran pemantau di kabupaten/kota tersebut dilaporkan kepada kepala kepolisian resor setempat. Dalam hal cakupan pemantauan meliputi lebih dari satu kabupaten/kota, maka pelaporan dilakukan kepada kepala kepolisian daerah provinsi. Bagi pemantau asing, pelaporan rencana pemantauan Pemilu ditujukan kepada kepala kepolisian daerah provinsi, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelaporan keberadaan orang asing. Pasal 185 Cukup jelas. Pasal 186 Cukup jelas. Pasal 187 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud “badan hukum” antara lain perseroan terbatas, yayasan, atau perkumpulan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan “surat keterangan terdaftar” adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri atau instansi lainnya berdasarkan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 188 Cukup jelas. Pasal 201 Ayat (1) Untuk mengajukan keberatan atas penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat memberikan kuasa kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan, tim Kampanye, atau pengacara. Keberatan dimaksud diajukan paling lambat 3 (tiga) hari atau 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam dan setelah itu Mahkamah Konstitusi wajib memberikan konfirmasi kepada KPU terhadap ada atau tidak adanya keberatan atas penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 202 Cukup jelas. Pasal 203 Cukup jelas. Pasal 204 Cukup jelas. Pasal 205 Cukup jelas. Pasal 206 Cukup jelas. Pasal 207 Cukup jelas. Pasal 208 Cukup jelas. Pasal 209 Cukup jelas. Pasal 241 Cukup jelas. Pasal 242 Cukup jelas. Pasal 243 Cukup jelas. Pasal 244 Cukup jelas. Pasal 245 Cukup jelas. Pasal 246 Cukup jelas. Pasal 247 Cukup jelas. Pasal 248 Cukup jelas. Pasal 249 Cukup jelas. Pasal 250 Cukup jelas. Pasal 251 Cukup jelas. Pasal 252 Cukup jelas. Pasal 253 Cukup jelas. Pasal 254 Cukup jelas. Pasal 255 Cukup jelas. Pasal 256 Cukup jelas.
Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.
Relevan terhadap
Jaringan pelayanan perkeretaapian merupakan kumpulan lintas pelayanan yang tersambung satu dengan yang lain menghubungkan lintas pelayanan perkeretaapian dengan pusat kegiatan, pusat logistik, dan antar moda Bagian Kedua Jaringan Pelayanan Perkeretaapian Antarkota Pasal 6 Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan pelayanan yang menghubungkan:
antarkota antarnegara;
antarkota antarprovinsi;
antarkota dalam provinsi; dan
antarkota dalam kabupaten/kota. Pasal 7 (1) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota antarnegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a ditetapkan oleh Menteri berdasarkan perjanjian antarnegara. (2) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api nasional ditetapkan oleh Menteri. (3) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi ditetapkan oleh gubernur. (4) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota. Pasal 8 (1) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api nasional ditetapkan oleh Menteri. (2) Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota dalam kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi ditetapkan oleh gubernur. Pasal 9 Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan:
menghubungkan beberapa stasiun antarkota;
tidak menyediakan layanan penumpang berdiri;
melayani penumpang tidak tetap;
memiliki jarak dan/atau waktu tempuh panjang;
memiliki frekuensi kereta api sedang atau rendah; dan
melayani kebutuhan angkutan penumpang dan/atau barang antarkota. Bagian Ketiga Jaringan Pelayanan Perkeretaapian Perkotaan Pasal 10 Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang berada dalam suatu wilayah perkotaan dapat:
melampaui 1 (satu) provinsi;
melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota. Pasal 11 (1) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang melampaui 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api nasional ditetapkan oleh Menteri. (2) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi ditetapkan oleh gubernur. (3) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota. Pasal 12 (1) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi dan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api nasional ditetapkan oleh Menteri. (2) Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan lintas pelayanan kereta api yang berada pada jaringan jalur kereta api provinsi ditetapkan oleh gubernur. Pasal 13 (1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya menetapkan lintas pelayanan atas permohonan penyelenggara sarana perkeretaapian. (2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat menolak permohonan penetapan lintas pelayanan dalam hal lintas pelayanan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 14 Dalam hal adanya kebutuhan angkutan pada suatu lintas pelayanan tertentu dan tidak terdapat permohonan dari penyelenggara sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menetapkan lintas pelayanan. __ Pasal 15 Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan diselenggarakan dengan kriteria pelayanan:
menghubungkan beberapa stasiun di wilayah perkotaan;
melayani banyak penumpang berdiri;
memiliki sifat perjalanan ulang alik/komuter;
melayani penumpang tetap;
memiliki jarak dan/atau waktu tempuh pendek; dan
melayani kebutuhan angkutan penumpang di dalam kota dan dari daerah sub-urban menuju pusat kota atau sebaliknya. Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan jaringan pelayanan dan lintas pelayanan perkeretaapian antarkota dan perkotaan diatur dengan Peraturan Menteri. __ BAB III LALU LINTAS KERETA API Bagian Kesatu Prinsip Lalu Lintas Kereta Api Pasal 17 (1) Jalur kereta api untuk kepentingan perjalanan kereta api dibagi dalam beberapa petak blok. (2) Petak blok dibatasi oleh dua sinyal berurutan sesuai dengan arah perjalanan yang terdiri atas :
sinyal masuk dan sinyal keluar pada 1 (satu) stasiun;
sinyal keluar dan sinyal blok;
sinyal keluar dan sinyal masuk di stasiun berikutnya;
sinyal blok dan sinyal blok berikutnya; atau
sinyal blok dan sinyal masuk. (3) Dalam 1 (satu) petak blok pada jalur kereta api hanya diizinkan dilewati oleh 1 (satu) kereta api. (4) Dalam keadaan tertentu pada 1 (satu) petak blok pada jalur kereta api dapat dilewati lebih dari 1 (satu) kereta api berdasarkan izin yang diberikan oleh Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api . (5) Perjalanan kereta api yang memasuki petak blok yang didalamnya terdapat kereta api atau sarana perkeretaapian dilakukan dengan kecepatan terbatas dan pengamanan khusus. Pasal 18 (1) Pengoperasian kereta api pada jalur ganda atau lebih harus menggunakan jalur kanan. (2) Dalam keadaan tertentu, pengoperasian kereta api pada jalur ganda atau lebih dapat menggunakan jalur kiri. (3) Penggunaan jalur kiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
setelah mendapat perintah dari petugas pengatur perjalanan kereta api; atau
terdapat sinyal jalur kiri (sinyal berjalan jalur tunggal sementara) yang mengizinkan kereta api untuk berjalan pada jalur kiri dengan kecepatan terbatas. Pasal 19 (1) Kereta api yang berjalan langsung di stasiun dilewatkan pada jalur kereta api lurus, kecuali di stasiun persimpangan untuk ke jalur tertentu, di peralihan jalur kereta api dari jalur ganda ke jalur tunggal dan sebaliknya, atau stasiun yang tidak memiliki jalur lurus sesuai dengan peraturan pengamanan setempat. (2) Dalam hal jalur kereta api lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilewati karena adanya gangguan operasi, kereta api yang berjalan langsung dilewatkan melalui jalur kereta api belok dengan kecepatan terbatas dan pengamanan khusus. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip lalu lintas kereta api diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Kecepatan dan Frekuensi Kereta Api Pasal 21 Kecepatan maksimum kereta api ditentukan berdasarkan:
kecepatan maksimum yang paling rendah antara kecepatan maksimum kemampuan jalur dan kecepatan maksimum sarana perkeretaapian; dan
sifat barang yang diangkut. Pasal 22 (1) Untuk kepentingan pengoperasian kereta api dan menjamin keselamatan perjalanan kereta api, pada setiap lintas pelayanan ditentukan frekuensi kereta api yang didasarkan pada:
kemampuan jalur kereta api yang dapat dilewati kereta api sesuai dengan kecepatan sarana perkeretaapian;
jarak antar dua stasiun atau petak blok; dan
fasilitas operasi. (2) Frekuensi perjalanan kereta api dapat digolongkan dalam:
frekuensi rendah;
frekuensi sedang; dan
frekuensi tinggi. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai kecepatan dan frekuensi kereta api diatur dengan Peraturan Menteri __ Bagian Ketiga Gapeka Pasal 24 (1) Pelaksanaan perjalanan kereta api yang dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan Gapeka . (2) Gapeka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pemilik prasarana perkeretaapian didasarkan pada pelayanan angkutan kereta api yang akan dilaksanakan. (3) Pembuatan Gapeka oleh pemilik prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memperhatikan :
masukan dari penyelenggara sarana perkeretaapian;
kebutuhan angkutan kereta api; dan
sarana perkeretaapian yang ada. __ (4) Gapeka dapat berupa :
Gapeka pada jaringan jalur kereta api nasional ;
Gapeka pada jaringan jalur kereta api provinsi; dan
Gapeka pada jaringan jalur kereta api kabupaten/ kota . Pasal 25 Gapeka dapat diubah apabila terdapat perubahan pada:
kebutuhan angkutan b. jumlah sarana perkeretaapian;
kecepatan kereta api;
prasarana perkeretaapian;
keadaan memaksa. Pasal 26 (1) Penyelenggara sarana perkeretaapian harus mengumumkan jadwal perjalanan kereta api yang termuat dalam Gapeka kepada masyarakat. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui media massa dan ditempel di stasiun, sebelum pemberlakuan Gapeka. Pasal 27 (1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian melaporkan pelaksanaan Gapeka secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Gapeka. (3) Dalam hal terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan Gapeka, penyelenggara prasarana perkeretaapian dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin operasi, dan/atau pencabutan izin. Pasal 28 (1) Perjalanan kereta api luar biasa dapat dilaksanakan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian atau penyelenggara sarana perkeretaapian. (2) Dalam hal perjalanan kereta api luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian, harus mendapat persetujuan dari penyelenggara prasarana perkeretaapian. Pasal 29 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar pembuatan Gapeka diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pengaturan Perjalanan Kereta Api Pasal 30 (1) Pengaturan perjalanan kereta api terdiri atas wilayah pengaturan:
setempat;
daerah; dan
terpusat. (2) Pengaturan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api sesuai Gapeka. (3) Petugas pengatur perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab terhadap keselamatan urusan perjalanan kereta api di wilayah pengaturannya. Pasal 31 Pengaturan perjalanan kereta api setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun yang bersangkutan. Pasal 32 Pengaturan perjalanan kereta api daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun yang ditetapkan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk pengaturan perjalanan kereta api pada 2 (dua) stasiun atau lebih. Pasal 33 Pengaturan perjalanan kereta api terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api di suatu tempat tertentu untuk pengaturan perjalanan kereta api dalam 1 (satu) wilayah pengaturan. Pasal 34 (1) Dalam hal perjalanan kereta api tidak sesuai Gapeka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), pengaturan perjalanan kereta api dilakukan oleh petugas pengendali perjalanan kereta api dan pelaksanaannya oleh petugas pengatur perjalanan kereta api. (2) Pengaturan oleh petugas pengendali perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui alat komunikasi yang direkam. (3) Pengaturan perjalanan kereta api yang dilakukan oleh petugas pengendali perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi tanggung jawab petugas pengatur perjalanan kereta api. Pasal 35 Pengaturan perjalanan kereta api dilakukan dengan semboyan berupa:
isyarat dari petugas pengatur perjalanan kereta api;
sinyal;
tanda; atau
marka. Pasal 36 (1) Sinyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b terdiri atas:
sinyal utama;
sinyal pembantu;
sinyal pelengkap. (2) Sinyal utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
sinyal masuk;
sinyal keluar;
sinyal blok;
sinyal darurat; dan/atau
sinyal langsir. (3) Sinyal pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
sinyal muka;
sinyal pendahulu; dan/atau
sinyal pengulang. (4) Sinyal pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
sinyal penunjuk arah;
sinyal pembatas kecepatan; dan/atau
sinyal berjalan jalur tunggal sementara. Pasal 37 Tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c berfungsi untuk memberi peringatan atau petunjuk yang harus dipatuhi oleh masinis . Pasal 38 Marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d berfungsi sebagai peringatan, petunjuk, batas, atau pembeda kepada masinis mengenai kondisi tertentu pada suatu tempat tertentu yang terkait dengan perjalanan kereta api. Pasal 39 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perjalanan kereta api diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Persiapan Perjalanan Kereta Api Paragraf 1 Umum Pasal 40 (1) Penyelenggara sarana perkeretaapian harus mempersiapkan perjalanan kereta api. (2) Persiapan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
menyiapkan sarana dengan atau tanpa rangkaiannya;
menyiapkan awak sarana perkeretaapian;
memeriksa sarana perkeretaapian;
menyediakan waktu kereta api sesuai dengan jalur yang terjadwal di stasiun awal;
memasang tanda; dan
menyiapkan dokumen perjalanan kereta api. Pasal 41 Penyiapan sarana dan rangkaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a, meliputi kegiatan:
menyiapkan lokomotif, kereta atau gerbong, kereta dengan penggerak sendiri, atau peralatan khusus, untuk didinaskan dalam perjalanan kereta api; dan
menentukan susunan rangkaian sarana perkeretaapian untuk dirangkai oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian menjadi rangkaian kereta api yang akan berangkat sesuai dengan persyaratan teknis operasi untuk keselamatan perjalanan kereta api. Pasal 42 Penyiapan awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b, paling sedikit meliputi kegiatan:
memeriksa sertifikat kecakapan;
memeriksa kesehatan; dan
memberi surat tugas. Pasal 43 (1) Pemeriksaan rangkaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c, paling sedikit meliputi pemeriksaan terhadap:
perangkat pengereman;
peralatan keselamatan;
peralatan perangkai; dan
kelistrikan. (2) Pemeriksaan rangkaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik untuk kereta api antarkota maupun perkotaan, dilakukan pada saat awal pengoperasian di stasiun awal. Pasal 44 Penyediaan waktu kereta api di stasiun awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d, dilaksanakan untuk pelayanan kepada pengguna jasa kereta api dengan kegiatan:
memeriksa dokumen perjalanan kereta api;
mencocokkan jam yang digunakan masinis dan kondektur dengan jam induk di stasiun;
mengawasi naiknya penumpang; dan
memuat barang bawaan dan barang kiriman di kereta bagasi. Pasal 45 Pemasangan tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf e dilakukan pada:
ujung belakang kereta api; dan
tempat lain di kereta api sesuai dengan kebutuhan. Pasal 46 Penyiapan dokumen perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf f, meliputi:
keterangan kelaikan sarana perkeretaapian;
keterangan tentang rangkaian kereta api, jadwal perjalanan, termasuk tempat bersilang atau penyusulan kereta api;
dokumen untuk mencatat kejadian selama perjalanan kereta api; dan
dokumen yang diperlukan untuk masinis. Pasal 47 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan perjalanan kereta api diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Penempatan Lokomotif dalam Rangkaian Pasal 48 (1) Untuk menjamin keselamatan dan dengan memperhatikan daya tarik rangkaian, lokomotif ditempatkan pada bagian depan rangkaian kereta api.
Pada tanjakan dengan gradien tertentu dan/atau kondisi yang mengharuskan, lokomotif dapat ditempatkan di bagian belakang rangkaian sebagai lokomotif pendorong. Pasal 49 (1) Rangkaian kereta api dapat menggunakan 2 (dua) lokomotif atau lebih. (2) Rangkaian kereta api dengan 2 (dua) lokomotif atau lebih, lokomotif kedua atau selebihnya dengan pertimbangan teknis dapat ditempatkan di tengah atau di belakang rangkaian kereta api. (3) Dalam hal pada 1 (satu) rangkaian kereta api memerlukan 2 (dua) lokomotif atau lebih, masinis yang berada pada lokomotif paling depan mengendalikan jalannya kereta api. Pasal 50 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan lokomotif dalam rangkaian diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Pemeriksaan Jalur Pasal 51 (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api, jalur kereta api harus diadakan pemeriksaan secara berkala, paling sedikit 2 (dua) kali dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam. (2) Pemeriksaan jalur dilakukan oleh petugas pemeriksa jalur dengan membawa peralatan yang diperlukan. (3) Petugas pemeriksa jalur harus melaporkan kondisi jalur kereta api di wilayah tugasnya kepada petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun akhir tugasnya. (4) Pelaksanaan dan waktu pemeriksaan jalur diatur oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian. Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan jalur kereta api diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam Hubungan Blok Pasal 53 (1) Hubungan blok dalam petak blok antar 2 (dua) stasiun untuk perjalanan kereta api terdiri atas:
hubungan manual; dan
hubungan otomatis. (2) Hubungan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
telegraf;
blok elektromekanis; dan
blok elektris. (3) Hubungan otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
otomatis tertutup; dan
otomatis terbuka. Pasal 54 (1) Hubungan telegraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a dilakukan dalam memberi warta kereta api. (2) Hubungan blok elektromekanis dan blok elektris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan dengan mengoperasikan peralatan sesuai dengan peraturan pengamanan setempat. Pasal 55 (1) Pertukaran warta kereta api harus dilaksanakan antar petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun terdekat yang bersebelahan yang memiliki faslitas untuk warta kereta api.
Warta kereta api harus terekam/tercatat untuk keperluan pembuktian. Pasal 56 Apabila terdapat gangguan hubungan blok, hubungan dilakukan dengan hubungan blok darurat setelah petugas pengatur perjalanan kereta api menjamin:
wesel dalam kondisi aman;
petak blok dalam kondisi aman; dan
dari arah berlawanan tidak akan atau sedang menjalankan kereta api. Pasal 57 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hubungan blok diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pemberangkatan Kereta Api Pasal 58 Penyiapan dan pelaksanaan pemberangkatan kereta api dilakukan melalui tahapan:
penyiapan pegawai stasiun;
penyiapan rute kereta api berangkat;
penyiapan kereta api untuk berangkat;
pemberian perintah berangkat;
pengawasan pemberangkatan kereta api;
mengembalikan kedudukan persinyalan pada posisi awal; dan
pemberian warta berangkat kepada stasiun berikutnya. Pasal 59 Penyiapan pegawai stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a dilakukan untuk pengoperasian kereta api. Pasal 60 Penyiapan rute kereta api untuk berangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b merupakan kegiatan mengatur kedudukan wesel dan sinyal yang menunjukkan indikasi aman untuk dilalui kereta api yang akan berangkat. Pasal 61 Penyiapan kereta api berangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c meliputi:
masinis sudah berada di kabin masinis;
kondektur di samping kereta api;
penumpang dan/atau barang berada di kereta atau gerbong; dan
pengatur perjalanan kereta api berada di tempatnya. Pasal 62 Pemberian perintah berangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d dilakukan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api melalui sinyal dan tanda indikasi aman. Pasal 63 (1) Pengawasan pemberangkatan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf e dilakukan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api atau didelegasikan kepada petugas lain yang ditugaskan untuk itu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai kereta api melewati wesel terjauh. Pasal 64 Mengembalikan kedudukan persinyalan pada posisi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf f, dilakukan setelah kereta api melewati wesel terjauh di stasiun. Pasal 65 (1) Pemberian warta berangkat kepada stasiun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 huruf g, dilakukan dalam waktu secepatnya setelah kereta api berangkat oleh petugas pengatur perjalanan kereta api dengan memberi warta berangkat kepada petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun terdekat berikutnya yang memiliki fasilitas warta kereta api. (2) Pemberian warta berangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk hubungan blok manual. Pasal 66 (1) Pada saat kereta api akan melewati wesel terjauh di stasiun, masinis harus memperhatikan tanda akhir belakang rangkaian kereta api untuk memastikan tidak terdapat bagian belakang rangkaian kereta api tertinggal atau terlepas.
Dalam hal terdapat rangkaian kereta api yang tertinggal atau terlepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masinis harus menghentikan kereta api. (3) Apabila di stasiun dilengkapi dengan sinyal mekanis atau elektro-mekanis untuk jalur tunggal, masinis harus memperhatikan sinyal masuk untuk kereta api yang berlawanan arah. (4) Dalam hal sinyal masuk untuk kereta api yang berlawanan arah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan indikasi jalur tidak aman, masinis harus memberhentikan kereta api dan menunggu perintah petugas pengatur perjalanan kereta api. Pasal 67 Dalam hal tidak memungkinkan masinis memastikan bagian belakang rangkaian kereta api tidak terlihat sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (1), maka masinis dibebaskan atas tanggung jawab memperhatikan tanda ujung belakang rangkaian kereta api. Pasal 68 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberangkatan kereta api diatur dengan Peraturan Menteri Bagian Kedelapan Kereta Api dalam Perjalanan Pasal 69 Perjalanan kereta api pada petak blok merupakan perjalanan kereta api dari:
sinyal keluar sampai sinyal blok;
sinyal blok sampai sinyal blok berikutnya;
sinyal blok sampai sinyal masuk; atau
sinyal keluar pada suatu stasiun sampai sinyal masuk di stasiun berikutnya. Pasal 70 (1) Perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 pada jalur yang menggunakan sinyal blok, dalam hal sinyal blok mengindikasikan tidak aman, masinis harus mengikuti peraturan yang berlaku. (2) Pengaturan tentang memasuki sinyal blok tidak aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri. Pasal 71 (1) Pada jalur kereta api menurun dengan gradien/derajat tertentu, kereta api yang akan menurun harus berhenti di stasiun terdekat sebelum turunan untuk dilakukan pemeriksaan sistem pengereman dan fasilitas lainnya. (2) Gradien/derajat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan keselamatan perjalanan kereta api. (3) Stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan dalam Gapeka. Pasal 72 (1) Masinis yang bertugas dalam perjalanan kereta api harus melaporkan kepada petugas pengendali perjalanan kereta api pada stasiun keberangkatan dan pada saat perpindahan wilayah pengendalian melalui peralatan telekomunikasi yang direkam. (2) Dalam hal masinis menemukan kejanggalan pada jalur yang telah dilewati, masinis harus segera melaporkan kepada petugas pengendali perjalanan kereta api mengenai kejanggalan jalur tersebut disertai laporan mengenai kondisi jalur kereta api, sinyal, perlintasan, dan kondisi catu daya yang telah dilewati, melalui peralatan telekomunikasi. Pasal 73 (1) Pada jalur kereta api bergigi, lebih dari 1 (satu) rangkaian kereta api dapat berjalan beriringan dalam 1 (satu) kelompok dalam satu petak blok. (2) Perjalanan kereta api dalam kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan jarak dan tenggat waktu yang aman antarkereta api. (3) Apabila salah satu kereta api dalam kelompok terlambat, petugas pengatur perjalanan kereta api harus memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api yang berada di stasiun sebelumnya dan di stasiun berikutnya. Pasal 74 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api dalam perjalanan dan perjalanan kereta api di jalur bergigi diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Kedatangan Kereta Api di Stasiun Paragraf 1 Kereta Api Memasuki Stasiun Pasal 75 (1) Pada waktu kereta api akan masuk stasiun operasi, masinis wajib mematuhi indikasi sinyal masuk, indikasi sinyal muka atau indikasi sinyal pendahulu.
Masinis menjalankan kereta api memasuki stasiun sesuai dengan kecepatan yang diizinkan apabila sinyal masuk, sinyal muka atau sinyal pendahulu menunjukkan indikasi aman. (3) Masinis wajib mengurangi kecepatan untuk mempersiapkan kereta api berhenti di muka sinyal masuk apabila sinyal muka menunjukkan indikasi hati-hati. (4) Masinis wajib memberhentikan kereta api di muka sinyal masuk apabila sinyal masuk menunjukkan indikasi tidak aman. (5) Dalam hal sinyal masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan indikasi hati-hati, kereta api dapat berjalan terus memasuki stasiun untuk berhenti. Pasal 76 Kereta api yang berhenti di muka sinyal masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) dapat berjalan kembali setelah sinyal masuk mengindikasikan aman. Pasal 77 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api memasuki stasiun diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Menerima Kedatangan Kereta Api Berhenti Pasal 78 (1) Petugas pengatur perjalanan kereta api setempat yang akan menerima kedatangan kereta api sebelum memberi warta aman, wajib melakukan persiapan menerima kedatangan kereta api berhenti. (2) Persiapan menerima kedatangan kereta api berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
menyiapkan pegawai stasiun; dan
menyiapkan rute kereta api datang.
Setelah melakukan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) petugas pengatur perjalanan kereta api memberi warta aman kepada petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun pemberangkatan dan menerima warta berangkat dari petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun pemberangkatan. (4) Menjelang kereta api masuk stasiun sampai kereta api keluar stasiun, petugas pengatur perjalanan kereta api harus mengawasi kedatangan kereta api dan kedudukan wesel. Pasal 79 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menerima kedatangan kereta api berhenti diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Kereta Api Berhenti dan Berjalan Langsung di Stasiun Pasal 80 (1) Kereta api berhenti dan berjalan langsung di stasiun sesuai dengan Gapeka. (2) Kereta api berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berjalan kembali setelah mendapat perintah berangkat dari petugas pengatur perjalanan kereta api. (3) Kereta api berjalan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila sinyal masuk dan sinyal keluar menunjukkan indikasi aman. Pasal 81 Petugas pengatur perjalanan kereta api setempat harus melaporkan setiap kedatangan dan keberangkatan kereta api kepada petugas pengendali perjalanan kereta api. Pasal 82 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api berhenti dan berjalan langsung di stasiun diatur dengan Peraturan Menteri Paragraf 4 Kereta Api Berhenti di Stasiun Akhir Pasal 83 (1) Setelah kereta api berhenti di stasiun tujuan akhir harus dilakukan kegiatan penghapusan pendinasan kereta api. (2) Kegiatan penghapusan pendinasan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
melapor dan menyerahkan dokumen perjalanan kereta api kepada petugas pengatur perjalanan kereta api atau pembantu petugas pengatur perjalanan kereta api oleh awak sarana perkeretaapian;
melepas tanda akhiran kereta api di ujung belakang rangkaian kereta api oleh teknisi;
melepas alat perangkai dan saluran rem di antara lokomotif dan rangkaian gerbong dan/atau kereta oleh teknisi;
melangsir rangkaian kereta api menjadi beberapa bagian untuk proses pembongkaran, pemuatan, pemeliharaan, dan kegiatan lainnya oleh teknisi apabila diperlukan;
menempatkan kereta atau gerbong di jalan rel yang ditentukan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api; dan
menempatkan rangkaian di jalur yang aman untuk persiapan perjalanan kereta api selanjutnya oleh petugas pengatur perjalanan kereta api. Pasal 84 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api berhenti di stasiun akhir diatur dengan Paraturan Menteri. Bagian Kesepuluh Keterlambatan Kereta Api Pasal 85 (1) Perjalanan kereta api harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Gapeka. (2) Dalam hal terjadi keterlambatan jadwal perjalanan kereta api yang melebihi batas toleransi waktu operasi yang diizinkan, penyelenggara prasarana perkeretaapian mengambil langkah-langkah untuk mengurangi keterlambatan perjalanan kereta api. (3) Pedoman pelaksanaan untuk mengurangi keterlambatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi karakterisitik dan jenis fasilitas operasi pada jaringan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Bagian Kesebelas Persilangan dan Penyusulan serta Penutupan dan Pembukaan Stasiun Pasal 86 (1) Persilangan atau penyusulan antarkereta api dilakukan di stasiun operasi atau tempat yang ada fasilitas untuk itu yang telah ditentukan sesuai dengan Gapeka. (2) Dalam hal terjadi keterlambatan kereta api, persilangan atau penyusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan ke stasiun operasi lain atau tempat yang ada fasilitas untuk itu oleh petugas pengendali perjalanan kereta api dan dilaksanakan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api. Pasal 87 (1) Stasiun operasi dapat dibuka atau ditutup sesuai kebutuhan pelayanan perjalanan kereta api berdasarkan Gapeka.
Pembukaan atau penutupan stasiun operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
kebutuhan operasional pada saat itu tidak dibutuhkan;
untuk efisiensi. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persilangan dan penyusulan serta penutupan dan pembukaan stasiun operasi diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keduabelas Kereta Api Berhenti Luar Biasa Pasal 89 (1) Kereta api berhenti luar biasa apabila kereta api yang menurut Gapeka berjalan langsung di stasiun operasi karena sesuatu hal harus berhenti. (2) Hal yang menyebabkan kereta api berhenti luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya adalah:
perpindahan persilangan dan penyusulan;
kerusakan pada prasarana atau sarana perkeretaapian;
perawatan prasarana perkeretaapian atau perbaikan sarana perkeretaapian;
keadaan yang akan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api;
indikasi sabotase;
bencana alam;
huru-hara; dan
adanya sarana perkeretaapian yang tertinggal pada petak blok. Pasal 90 Dalam hal masinis meyakini adanya keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h atau terdapat benda yang menghalangi perjalanan kereta api, masinis harus menghentikan kereta api di luar stasiun tanpa harus menunggu perintah dari petugas pengatur perjalanan kereta api. Pasal 91 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kereta api berhenti luar biasa diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketigabelas Penundaan Keberangkatan Kereta Api Pasal 92 (1) Keberangkatan kereta api dari stasiun dapat ditunda apabila:
terjadi kerusakan sarana kereta api; atau
alasan teknis operasi (2) Dalam hal penundaan perjalanan kereta api penumpang antar kota yang memiliki waktu tempuh melebihi dari 6 jam, terjadi penundaan berangkat yang diperkirakan akan berlangsung 3 (tiga) jam atau lebih, penyelenggara sarana perkeretaapian harus menyediakan kompensasi. (3) Tata cara penundaan keberangkatan kereta api diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pasal 93 Penyelenggara prasarana perkeretaapian dan/atau penyelenggara sarana perkeretaapian harus mengumumkan penundaan kereta api kepada pengguna jasa sebelum jadwal pemberangkatan kereta api. Bagian Keempatbelas Pembatalan Keberangkatan Kereta Api Pasal 94 (1) Pembatalan keberangkatan kereta api dapat dilakukan apabila:
tidak ada angkutan;
alasan teknis operasi; atau
terjadi penundaan keberangkatan paling banyak 2 (dua) kali. (2) Dalam hal pembatalan keberangkatan kereta api penumpang antar kota yang memiliki waktu tempuh melebihi dari 6 jam, penyelenggara sarana perkeretaapian harus menyediakan kereta api atau moda angkutan darat lainnya sebagai pengganti dengan kelas pelayanan yang sama. Pasal 95 Penyelenggara sarana perkeretaapian harus mengumumkan pembatalan kereta api kepada masyarakat atau pengguna jasa sebelum jadwal pemberangkatan kereta api. Pasal 96 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan perjalanan kereta api diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelimabelas Pengalihan Perjalanan Kereta Api Pasal 97 Perjalanan kereta api dapat dialihkan apabila terjadi rintang jalan pada jalur kereta api yang akan dilalui dan diperkirakan waktu yang diperlukan untuk mengatasi rintang jalan melebihi atau sama dengan waktu tempuh perjalanan kereta api pada jalur kereta api yang akan dialihkan. Pasal 98 Penyelenggara sarana perkeretaapian harus mengumumkan pengalihan perjalanan kereta api kepada pengguna jasa. Bagian Keenambelas Bagian Kereta Api yang Terputus Pasal 99 (1) Masinis kereta api yang mengetahui rangkaian bagian belakang terputus dalam perjalanan harus merangkaikan kembali kereta api dengan memperhatikan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. (2) Masinis wajib melaporkan kejadian terputusnya rangkaian dalam perjalanan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun operasi berikutnya untuk dilakukan pemeriksaan atau tindakan lain yang diperlukan. Pasal 100 (1) Dalam keadaan tertentu masinis dapat meninggalkan bagian rangkaian kereta api pada satu petak blok. (2) Pada bagian rangkaian kereta api yang ditinggalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang tanda tidak aman dan tanda bahaya di ujung belakang dan depan bagian rangkaian kereta api yang diletakkan pada jarak aman sehingga mudah terlihat oleh masinis lokomotif penolong. (3) Masinis melanjutkan perjalanan kereta api tanpa tanda akhiran rangkaian dan membunyikan tanda bahaya berulang-ulang sampai kereta api berhenti di stasiun operasi berikutnya. Pasal 101 (1) Petugas pengatur perjalanan kereta api yang menerima laporan masinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) harus:
menyatakan dan memberitahukan petak blok tidak aman kepada petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun operasi pemberangkatan sebelumnya; dan
meminta bantuan kepada petugas pengendali perjalanan kereta api untuk menarik bagian rangkaian kereta api yang ditinggal di petak blok.
Setelah petak blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan aman, petugas pengatur perjalanan kereta api memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun operasi pemberangkatan sebelumnya. Pasal 102 Kereta api dengan rangkaian terputus bagian belakang selama dalam perjalanan dan tidak diketahui oleh masinis, pengamanannya dibedakan dalam:
sistem persinyalan mekanis; dan
sistem persinyalan elektris. Pasal 103 (1) Petugas pengatur perjalanan kereta api yang mengetahui kereta api yang melintas tanpa tanda akhiran dalam sistem persinyalan mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a yang tidak diketahui oleh masinis, harus:
memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api pada stasiun operasi berikutnya yang akan dilewati agar kereta api diberhentikan luar biasa;
memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun operasi sebelumnya agar mengambil tindakan pengamanan terhadap kemungkinan bagian rangkaian kereta api yang terputus;
berusaha menghentikan bagian rangkaian kereta api yang terputus apabila terdapat bagian rangkaian kereta api yang terputus berjalan terus memasuki wilayah stasiun operasi; dan
membunyikan genta tanda bahaya yang berada pada perlintasan atau menginformasikan kepada petugas penjaga perlintasan untuk menutup pintu perlintasan sampai bagian rangkaian kereta api yang terputus melewati perlintasan. (2) Apabila tindakan pengamanan yang dilakukan petugas pengatur perjalanan kereta api sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berhasil, petugas pengatur perjalanan kereta api pada stasiun tersebut memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun operasi sebelumnya untuk mengambil tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d. (3) Apabila usaha menghentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berhasil, pengatur perjalanan kereta api harus memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api stasiun operasi berikutnya agar berusaha menghentikannya. Pasal 104 (1) Bagian rangkaian kereta api yang terputus dan tidak diketahui masinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b, setelah kereta api melewati petak blok dan dalam indikator petak blok masih menunjukkan indikasi terisi, petugas pengatur perjalanan kereta api di stasiun operasi berikutnya harus menghentikan kereta api dan memberitahukan kepada masinis mengenai ketidakutuhan rangkaian. (2) Dalam hal petugas pengatur perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menghentikan kereta api, petugas pengatur perjalanan kereta api yang bersangkutan harus memberitahukan kepada petugas pengatur perjalanan kereta api pada stasiun kereta api sebelumnya untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c dan huruf d. Pasal 105 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan bagian kereta api yang terputus diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketujuhbelas Rintang Jalan Pasal 106 (1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus menjaga petak blok dari rintang jalan. (2) Rintang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh:
peristiwa alam;
kecelakaan;
gangguan prasarana perkeretaapian; dan/atau
sebab lain yang mengancam keselamatan perjalanan kereta api. (3) Dalam hal terjadi rintang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus segera dilakukan tindakan:
penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib mengumumkan kepada masyarakat dan pengguna jasa;
penyelenggara sarana perkeretaapian memindahkan penumpang, bagasi, dan barang hantaran ke kereta api lain atau moda angkutan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar perjalanan penumpang dan/atau barang tetap lancar; dan
petugas petugas pengatur perjalanan kereta api menghentikan semua kereta api di stasiun terdekat. (4) Dalam hal rintang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada salah satu jalur pada jalur ganda penyelenggara prasarana perkeretaapian dan penyelenggara sarana perkeretaapian dapat menggunakan jalur sebelahnya yang tidak terkena rintang jalan. Pasal 107 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian rintang jalan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedelapanbelas Langsiran Pasal 108 (1) Kegiatan langsiran dilakukan untuk:
menyusun rangkaian kereta api;
menambah atau mengurangi rangkaian;
menghapuskan pendinasan kereta api; atau
keperluan bongkar muat. (2) Langsiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di stasiun atau di tempat lain dengan ketentuan tidak mengganggu perjalanan kereta api. (3) Langsiran dilakukan oleh petugas langsir setelah mendapat perintah petugas pengatur perjalanan kereta api. (4) Pelaksanaan langsiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dipandu dan dibantu oleh petugas langsir serta dikendalikan oleh petugas pengatur perjalanan kereta api. Pasal 109 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara langsiran diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilanbelas Kewajiban Mendahulukan Perjalanan Kereta Api Pasal 110 (1) Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. (2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. (3) Dalam hal pelanggaran yang terjadi terhadap ayat (1) dan ayat (2) pasal ini yang menyebabkan kecelakaan, maka ini bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian.
Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api. BAB IV ANGKUTAN KERETA API Bagian Kesatu Awak Sarana Perkeretaapian Pasal 111 (1) Pengoperasian kereta api antarkota dan kereta api perkotaan dilakukan oleh awak sarana perkeretaapian. (2) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoperasikan sarana perkeretaapian berdasarkan surat perintah tugas dari penyelenggara sarana perkeretaapian. (3) Awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api yang tidak memiliki surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat kecakapan, atau pencabutan sertifikat kecakapan. (4) Pembekuan sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah dilakukan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali atau mengakibatkan kecelakaan yang tidak menimbulkan korban jiwa. (5) Pencabutan sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila awak sarana perkeretaapian pernah dibekukan sertifikatnya sebanyak 3 (tiga) kali atau mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Pasal 112 (1) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 terdiri atas:
masinis;
asisten masinis. (2) Pengoperasian kereta api antarkota, masinis dibantu oleh asisten masinis. (3) Pengoperasian kereta api perkotaan, masinis dapat dibantu oleh asisten masinis. Pasal 113 Masinis bertindak sebagai pemimpin selama dalam perjalanan kereta api. Pasal 114 (1) Masinis dalam mengoperasikan kereta api antarkota atau kereta api perkotaan, harus berdasarkan Gapeka. (2) Masinis dalam mengoperasikan kereta api antarkota dan kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mematuhi perintah atau larangan pengatur perjalanan kereta api, sinyal, tanda, dan marka. (3) Apabila terdapat lebih dari satu perintah atau larangan dalam waktu yang bersamaan, masinis dan asisten masinis wajib mematuhi perintah atau larangan yang diberikan berdasarkan prioritas sebagai berikut:
pengatur perjalanan kereta api;
sinyal; dan
tanda dan marka. (4) Masinis bertanggung jawab terhadap perjalanan kereta api. Pasal 115 (1) Awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1), dapat dibantu kondektur, teknisi dan/atau petugas lain. (2) Kondektur, teknisi dan/atau petugas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugasnya berdasarkan penugasan dari penyelenggara sarana perkeretaapian. Pasal 116 Kondektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) bertugas:
menyiapkan dan membuat dokumen perjalanan kereta api;
memeriksa dan menertibkan penumpang dan barang;
membantu awak sarana perkeretaapian dalam pemberangkatan kereta api;
memandu jalannya kereta api dengan kecepatan terbatas apabila terjadi gangguan pada prasarana dan/atau sarana kereta api; dan
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas petugas lain yang bekerja di kereta api. Pasal 117 Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) bertugas:
melakukan perbaikan ringan peralatan atau fasilitas sarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian; dan
mengoperasikan fasilitas sarana perkeretaapian. Pasal 118 Kondektur dan teknisi selain bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dan 117 juga harus membantu masinis dalam perjalanan kereta api. Pasal 119 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaturan awak sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Angkutan Paragraf 1 Umum Pasal 120 Jenis angkutan dengan kereta api terdiri atas:
angkutan orang; dan
angkutan barang Paragraf 2 Angkutan Orang Pasal 121 (1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengangkut orang yang telah memiliki karcis. (2) Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih. (3) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang. Pasal 122 Karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
kelas pelayanan;
nama stasiun pemberangkatan dan stasiun tujuan;
tanggal dan waktu pemberangkatan serta kedatangan; dan
harga karcis. Pasal 123 Penumpang anak yang berumur kurang dari 3 (tiga) tahun tidak dikenai biaya apabila tidak mengambil tempat duduk. Pasal 124 Setiap orang dilarang masuk ke dalam peron stasiun, kecuali petugas, penumpang yang memiliki karcis, dan pengantar/penjemput yang memiliki karcis peron. Pasal 125 (1) Penumpang yang membawa barang harus meletakkan barang bawaannya di tempat yang ditentukan untuk meletakkan barang. (2) Dalam hal barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diletakkan dalam kereta bagasi, barang bawaan dikenai biaya angkutan. (3) Biaya angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian. Pasal 126 (1) Atas persetujuan penyelenggara sarana perkeretaapian, penumpang diperbolehkan membawa binatang peliharaan dengan syarat:
bebas penyakit;
tidak memakan tempat;
tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain; dan
dimasukkan dalam tempat khusus. (2) Tanggung jawab terhadap binatang peliharaan yang dibawa penumpang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penumpang yang bersangkutan. Pasal 127 (1) Setiap orang naik atau berada di dalam kereta api dilarang:
dalam keadaan mabuk;
membawa barang berbahaya;
membawa barang terlarang;
berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan atau mengganggu penumpang lain; atau
berjudi atau melakukan perbuatan asusila f. membahayakan perjalanan kereta api. (2) Orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diturunkan di stasiun terdekat berikutnya. Pasal 128 (1) Orang yang tidak memiliki karcis dilarang naik kereta api kecuali orang yang ditugaskan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian. (2) Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat menurunkan orang yang tidak memiliki karcis di stasiun terdekat dan/atau mengenakan denda paling banyak sebesar:
500% (lima ratus per seratus) dari harga karcis untuk angkutan kereta api perkotaan; atau
200% (dua ratus per seratus) dari harga karcis untuk angkutan kereta api antarkota. Pasal 129 (1) Penumpang yang memiliki karcis dengan kelas pelayanan yang lebih rendah dari kereta api yang dinaiki, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat mengenakan sanksi berupa denda dengan membayar harga karcis dari stasiun pemberangkatan awal ke stasiun tujuan akhir atau menurunkan di stasiun terdekat. (2) Penumpang yang memiliki karcis tidak sesuai dengan jurusan kereta api yang dinaiki, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat mengenakan sanksi sebagaimana Pasal 128 ayat (2) atau menurunkan di stasiun terdekat. (3) Penumpang yang memiliki karcis dengan kelas pelayanan yang lebih rendah dalam 1 (satu) rangkaian kereta api, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat mengenakan sanksi berupa denda dengan membayar kekurangan harga karcis atau menurunkan di stasiun terdekat. Pasal 130 (1) Pengangkutan orang dengan kereta api harus dilakukan dengan menggunakan kereta. (2) Dalam keadaan tertentu penyelenggara sarana perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong dan/atau kereta bagasi yang bersifat sementara dengan ketentuan:
kereta pada jalur yang bersangkutan tidak tersedia atau tidak mencukupi;
adanya permintaan angkutan yang mendesak; atau
keadaan darurat. (3) Gerbong dan/atau kereta bagasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tertutup dan memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penumpang serta paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas berupa:
pintu masuk/keluar;
ventilasi udara;
alas untuk duduk yang bersih; dan
penerangan. Pasal 131 (1) Penggunaan gerbong dan/atau kereta bagasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) dapat dilakukan atas persetujuan dari Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Penggunaan gerbong dan/atau kereta bagasi untuk keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) huruf c dilaporkan segera setelah penggunaan gerbong dan/atau kereta bagasi untuk mengangkut orang. Pasal 132 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara angkutan orang diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Pasal 133 (1) Pengoperasian kereta api harus memenuhi standar pelayanan minimum. (2) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
standar pelayanan minimum di stasiun kereta api; dan
standar pelayanan minimum dalam perjalanan. Pasal 134 (1) Standar pelayanan minimum di stasiun kereta api kelas besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) huruf a paling sedikit terdapat:
informasi yang jelas dan mudah dibaca mengenai:
nama dan nomor kereta api;
jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api;
tarif kereta api;
stasiun kereta api pemberangkatan, stasiun kereta api pemberhentian dan stasiun kereta api tujuan;
kelas pelayanan; dan
peta jaringan jalur kereta api. b. loket;
ruang tunggu, tempat ibadah, toilet, dan tempat parkir;
kemudahan naik turun penumpang;
fasilitas penyandang cacat dan kesehatan; dan
fasilitas keselamatan dan keamanan. (2) Standar pelayanan minimum dalam perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) huruf b terdiri atas:
untuk kereta api antarkota, paling sedikit meliputi:
pintu dan jendela;
tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran dan nomor tempat duduk;
toilet dilengkapi dengan air sesuai dengan kebutuhan;
lampu penerangan;
kipas angin;
rak bagasi;
restorasi;
informasi stasiun yang dilewati/ disinggahi secara berurutan;
fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia;
fasilitas kesehatan, keselamatan dan keamanan;
nama dan nomor urut kereta;
informasi gangguan perjalanan kereta api; dan
ketepatan jadwal perjalanan kereta api. b. untuk kereta api perkotaan, paling sedikit meliputi:
pintu dan jendela;
tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran;
lampu penerangan;
penyejuk udara;
rak bagasi;
fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia;
fasilitas pegangan untuk penumpang berdiri;
fasilitas kesehatan, keselamatan dan keamanan;
informasi gangguan perjalanan kereta api; dan
ketepatan jadwal perjalanan kereta api. Pasal 135 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara standar pelayanan minimum angkutan orang diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Angkutan Barang Pasal 136 (1) Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong atau kereta bagasi. (2) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
angkutan barang umum;
angkutan barang khusus;
angkutan bahan berbahaya dan beracun; dan
angkutan limbah bahan berbahaya dan beracun. (3) Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
pemuatan, pembongkaran dan penyusunan barang pada tempat-tempat yang ditetapkan sesuai dengan klasifikasinya; dan
keselamatan dan keamanan barang yang diangkut. Pasal 137 (1) Angkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf a diklasifikasikan atas:
barang aneka;
kiriman pos; dan
jenazah. (2) Pengangkutan barang aneka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan gerbong tertutup. (3) Pengangkutan kiriman pos dan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat menggunakan kereta bagasi. Pasal 138 (1) Angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf b diklasifikasikan atas:
barang curah;
barang cair;
muatan yang diletakkan di atas palet;
kaca lembaran;
barang yang memerlukan fasilitas pendingin;
tumbuhan dan hewan hidup;
kendaraan;
alat berat;
barang dengan berat tertentu; dan
peti kemas. (2) Pengangkutan barang curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan gerbong terbuka atau gerbong tertutup. (3) Pengangkutan barang cair sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan gerbong tangki sesuai dengan jenis barangnya, kecuali barang cair dalam kemasan dapat menggunakan gerbong tertutup atau kereta bagasi. (4) Pengangkutan muatan yang diletakkan di atas palet dan kaca lembaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d menggunakan gerbong tertutup. (5) Pengangkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menggunakan gerbong atau kereta bagasi khusus yang dilengkapi dengan alat pendingin. (6) Pengangkutan tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f menggunakan kereta bagasi atau gerbong terbuka dan harus disediakan air. (7) Pengangkutan hewan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f menggunakan gerbong hewan harus disediakan air dan makanan hewan, harus diikat dan/atau disekat serta dilengkapi seorang atau lebih pemelihara hewan. (8) Pengangkutan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g menggunakan gerbong datar atau kereta bagasi. (9) Pengangkutan alat berat, barang dengan berat tertentu, peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf i, dan huruf j dapat menggunakan gerbong datar, gerbong lekuk, atau gerbong terbuka. Pasal 139 (1) Angkutan bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf c, diklasifikasikan atas:
mudah meledak;
gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau pendinginan tertentu;
cairan mudah terbakar;
padatan mudah terbakar;
oksidator, peroksida organik;
racun dan bahan yang mudah menular;
radio aktif;
korosif;
berbahaya dan beracun lainnya. (2) Angkutan bahan berbahaya dan beracun dapat menggunakan gerbong terbuka, gerbong tertutup, atau gerbong khusus setelah dikemas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 140 Angkutan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf d, dapat menggunakan gerbong terbuka, gerbong tertutup, atau gerbong khusus setelah dikemas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 141 (1) Pengangkutan bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) dan Pasal 140 harus memenuhi syarat :
pengirim merupakan instansi yang berwenang atau pengguna jasa yang telah mendapat izin tertulis dari Menteri setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang terkait;
bongkar muat dilakukan pada tempat dan/atau stasiun tertentu yang mempunyai fasilitas bongkar muat sesuai dengan kekhususan bahan yang diangkut;
diangkut dengan gerbong sesuai dengan jenis bahan yang diangkut dan diberikan tanda khusus;
dilakukan pengawalan dan/atau menyertakan petugas yang memiliki keterampilan dan kualifikasi tertentu sesuai sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut;
petugas pengawal harus mengambil tindakan apabila terjadi hal-hal yang membahayakan keamanan dan keselamatan barang yang dibawa;
antara 2 (dua) gerbong yang berisi harus ditempatkan gerbong kosong sebagai penyekat; dan
perjalanan kereta api menggunakan kecepatan sesuai dengan kecepatan yang ditetapkan. (2) Awak sarana perkeretaapian yang ditugaskan mengangkut bahan berbahaya dan beracun, serta limbah bahan berbahaya dan beracun harus mengetahui sifat dan karakteristik barang yang diangkut. Pasal 142 Pemuatan dan penyusunan barang harus memenuhi persyaratan:
berat barang yang dimuat tidak melebihi beban gandar untuk masing-masing gandar gerbong; dan
beban gandar gerbong yang dimuat barang tidak melebihi beban gandar jalur kereta api. Pasal 143 Pemuatan dan pembongkaran barang dapat dilakukan di:
stasiun kereta api; atau
tempat lain diluar stasiun kereta api yang diperuntukkan untuk bongkar dan muat barang yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 144 (1) Pengangkutan barang dengan kereta api dilaksanakan berdasarkan perjanjian angkutan antara penyelenggara sarana perkeretaapian dan pengguna jasa angkutan kereta api. (2) Isi perjanjian angkutan barang paling sedikit memuat:
nama dan alamat pengguna jasa angkutan kereta api;
nama stasiun pemberangkatan dan stasiun tujuan;
tanggal dan waktu keberangkatan dan kedatangan;
jenis barang yang diangkut; dan
tarif yang disepakati. __ Pasal 145 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemuatan, penyusunan, pengangkutan dan pembongkaran barang diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Tarif Paragraf 1 Umum Pasal 146 (1) Tarif angkutan kereta api terdiri atas tarif angkutan orang dan tarif angkutan barang. (2) Pedoman tarif angkutan orang dan tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Pedoman penetapan tarif angkutan berdasarkan perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan, dan keuntungan. Paragraf 2 Tarif Angkutan Orang Pasal 147 (1) Tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) merupakan besaran biaya yang dinyatakan dalam biaya per penumpang per kilometer. (2) Tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.
Tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum diberlakukan. (4) Pengumuman tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan di stasiun dan/atau media cetak/elektronik. Pasal 148 (1) Penyelenggara sarana perkeretaapian melaporkan tarif yang ditetapkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang mengeluarkan izin operasi. (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi penetapan dan pelaksanaan tarif. (3) Dalam hal penetapan dan pelaksanaan tarif oleh penyelenggara sarana perkeretaapian tidak sesuai dengan Pedoman Penetapan Tarif yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mengenakan sanksi administratif berupa:
teguran tertulis;
pembekuan izin operasi;
pencabutan izin operasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 149 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menetapkan tarif angkutan apabila:
masyarakat belum mampu membayar tarif yang ditetapkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian untuk angkutan pelayanan kelas ekonomi; atau
dalam rangka pertumbuhan daerah baru atau dalam rangka pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas pembangunan nasional yang secara ekonomis belum menguntungkan untuk angkutan perintis.
Dalam hal tarif yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih rendah dari tarif yang ditetapkan penyelenggara sarana perkeretaapian, selisih tarif menjadi tanggung jawab Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam bentuk kewajiban pelayanan publik . (3) Dalam hal Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menugaskan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan angkutan perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian lebih tinggi dari pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota, maka selisihnya menjadi tanggung jawab Menteri, gubernur, atau bupati/walikota, dalam bentuk subsidi angkutan perintis. Pasal 150 Angkutan pelayanan kelas ekonomi dan angkutan perintis paling sedikit harus memenuhi standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2). Pasal 151 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya:
menetapkan lintas pelayanan untuk angkutan pelayanan kelas ekonomi dan angkutan perintis; dan
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan dan tarif yang dilaksanakan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian. Pasal 152 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan dan penetapan tarif angkutan orang diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Tarif Angkutan Barang Pasal 153 Tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) merupakan besaran biaya yang dinyatakan dalam biaya per ton per kilometer. Pasal 154 (1) Dalam hal barang yang diangkut memiliki sifat dan karakteristik tertentu, besaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyelenggara sarana perkeretaapian sesuai Pedoman Penetapan Tarif yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
kesepakatan yang didahului dengan negosiasi; atau
kesepakatan atas tarif yang telah ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian. Pasal 155 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan dan penetapan tarif angkutan barang diatur dengan Peraturan Menteri Paragraf 4 Pembatalan Perjalanan Pasal 156 (1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengembalikan jumlah biaya yang telah dibayar oleh penumpang atau pengirim barang apabila terjadi pembatalan pemberangkatan perjalanan kereta api oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.
Apabila pembatalan dilakukan di awal perjalanan, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengembalikan seluruh biaya angkutan. Pasal 157 (1) Penumpang dapat membatalkan keberangkatan atas keinginan sendiri. (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilaporkan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian paling lama 30 (tiga puluh) menit sebelum jadwal keberangkatan. (3) Dalam hal pembatalan dilakukan 30 (tiga puluh) menit sebelum jadwal keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penumpang mendapat pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari harga karcis. (4) Dalam hal pembatalan dilakukan kurang dari 30 (tiga puluh) menit sebelum jadwal keberangkatan, penumpang tidak mendapat pengembalian harga karcis. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatalan keberangkatan diatur oleh penyelenggara sarana perkeretaapian Pasal 158 (1) Pengguna jasa angkutan barang dapat membatalkan pengiriman atas keinginan sendiri. (2) Ketentuan mengenai pembatalan pengiriman barang diatur oleh penyelenggara sarana perkeretaapan. Paragraf 5 Biaya Penggunaan Prasarana Pasal 159 (1) Apabila penyelenggara sarana perkeretaapian menggunakan prasarana perkeretaapian yang dimiliki atau dioperasikan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian, penyelenggara sarana perkeretaapian harus membayar biaya penggunaan prasarana perkeretaapian. (2) Besarnya biaya penggunaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pedoman penetapan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Pedoman penetapan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan beban penggunaan prasarana yang berdampak pada biaya perawatan, biaya pengoperasian, dan penyusutan prasarana dengan memperhitungkan prioritas penggunaan prasarana perkeretaapian. Pasal 160 Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penggunaan prasarana diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Angkutan Kereta Api Khusus Pasal 161 (1) Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu. (2) Pelayanan angkutan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan dengan jaringan pelayanan angkutan perkeretaapian umum dan jaringan pelayanan angkutan perkeretaapian khusus lainnya. (3) Dalam hal terjadi integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka berlaku ketentuan pelayanan perkeretaapian umum (4) Dalam hal pelayanan angkutan perkeretaapian khusus diintegrasikan dengan jaringan pelayanan angkutan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat persetujuan dari:
Menteri, pada jaringan jalur perkeretaapian nasional;
gubernur, pada jaringan jalur perkeretaapian provinsi; atau
bupati/walikota, pada jaringan jalur perkeretaapian kabupaten/kota. (5) Dalam hal pelayanan angkutan perkeretaapian khusus diintegrasikan dengan jaringan pelayanan perkeretaapian khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat persetujuan dari:
Menteri, untuk pengintegrasian dengan jaringan pelayanan angkutan perkeretaapian khusus lainnya yang menghubungkan antarprovinsi;
gubernur, untuk pengintegrasian dengan jaringan pelayanan angkutan perkeretaapian khusus lainnya yang menghubungkan antara kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau
bupati/walikota, untuk pengintegrasian dengan jaringan pelayanan angkutan perkeretaapian khusus lainnya yang menghubungkan pelayanan dalam 1 (satu) kabupaten/kota. Pasal 162 Pengintegrasian pelayanan angkutan kereta api khusus dengan jaringan pelayanan angkutan perkeretaapian umum dan/atau jaringan perkeretaapian khusus lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dilaksanakan melalui kerja sama antara badan usaha perkeretaapian khusus dan penyelenggara prasarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha perkeretaapian khusus lainnya. Pasal 163 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan pengintegrasian pelayanan angkutan perkeretaapian khusus diatur dalam Peraturan Menteri. BAB V PELAPORAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN KERETA API Pasal 164 (1) Penyelenggara sarana perkeretaapian dan penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan angkutan perkeretaapian setiap triwulan kepada:
Menteri, untuk perkeretaapian nasional;
gubernur, untuk perkeretaapian provinsi; atau
bupati/walikota, untuk perkeretaapian kabupaten/ kota. (2) Laporan penyelenggara sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
jumlah kereta api;
frekuensi perjalanan kereta api;
jumlah penumpang;
jumlah lintas yang dilayani;
data gangguan operasi;
data kecelakaan;
keterlambatan keberangkatan dan kedatangan;
pembatalan perjalanan kereta api;
kondisi sarana; dan
laporan keuangan. (3) Laporan penyelenggara prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
jumlah kereta api;
kapasitas lintas;
frekuensi;
jumlah lintas yang dilayani;
data gangguan operasi;
data kecelakaan;
keterlambatan keberangkatan dan kedatangan;
perubahan Gapeka;
kondisi prasarana;
pembatasan kecepatan; dan
laporan keuangan. Pasal 165 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1). (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagai dasar melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian serta untuk menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan perkeretaapian. Pasal 166 Apabila penyelenggara sarana perkeretaapian dan/atau penyelenggara prasarana perkeretaapian tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 dikenai sanksi administrasi berupa:
teguran tertulis;
pembekuan izin operasi; dan
pencabutan izin operasi. Pasal 167 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan pengenaan sanksi administratif penyelenggaraan angkutan kereta api diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA SARANA PERKERETAAPIAN Bagian Kesatu Tanggung Jawab Terhadap Penumpang yang Diangkut Pasal 168 (1) Penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab terhadap penumpang yang mengalami kerugian, luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
pemberian ganti kerugian dan biaya pengobatan bagi penumpang yang luka-luka; dan
santunan bagi penumpang yang meninggal dunia. (3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak penumpang diangkut dari stasiun asal sampai dengan stasiun tujuan yang tercantum dalam karcis. Pasal 169 (1) Penumpang yang mengalami kerugian, luka-luka, dan keluarga dari penumpang yang meninggal dunia sebagai akibat pengoperasian angkutan kereta api harus memberitahukan kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian paling lama 12 (dua belas) jam terhitung sejak kejadian. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada penyelenggara sarana melalui awak sarana perkeretaapian atau petugas pengatur perjalanan kereta api pada stasiun terdekat dengan menunjukkan karcis. Pasal 170 (1) Dalam hal penumpang yang mengalami kerugian, luka-luka, dan keluarga dari penumpang yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) tidak dapat memberitahukan kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib memberitahukan kepada keluarga dari penumpang yang mengalami kerugian, luka-luka atau meninggal dunia sebagai akibat pengoperasian angkutan kereta api. (2) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian segera memberikan ganti kerugian dan biaya pengobatan bagi penumpang yang luka-luka atau santunan penumpang yang meninggal dunia.
Ganti kerugian dan biaya pengobatan bagi penumpang yang luka-luka atau santunan penumpang yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh penyelenggara sarana perkeretaapian paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak kejadian. Pasal 171 (1) Penyelenggara sarana perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api, kecuali jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian disebabkan oleh kesalahan penyelenggara sarana perkeretaapian atau orang yang dipekerjakan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian di atas kereta api. (2) Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal terjadinya kerugian. Pasal 172 Penyelenggara sarana perkeretaapian ikut bertanggung jawab terhadap segala perbuatan yang merugikan penumpang yang dilakukan oleh orang yang dipekerjakan secara sah selama pengoperasian kereta api. Pasal 173 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian santunan, pengobatan dan besarnya ganti kerugian terhadap penumpang dan pihak ketiga diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Tanggung Jawab terhadap Barang yang Diangkut Pasal 174 (1) Penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab mengganti kerugian yang ditimbulkan karena kelalaian penyelenggara sarana perkeretaapian dalam pengoperasian angkutan kereta api. (2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
barang hilang sebagian atau seluruhnya;
rusak sebagian atau seluruhnya;
musnah;
salah kirim; dan/atau
jumlah dan/atau jenis kiriman barang diserahkan dalam keadaan tidak sesuai dengan surat angkutan. (3) Besarnya ganti kerugian dihitung berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami, tidak termasuk keuntungan yang akan diperoleh dan biaya jasa yang telah digunakan. Pasal 175 (1) Pada saat barang tiba di tempat tujuan, penyelenggara sarana perkeretaapian segera memberitahukan kepada penerima barang bahwa barang telah tiba dan dapat segera diambil. (2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak barang tiba di tempat tujuan penyelenggara sarana perkeretaapian tidak memberitahukan kepada penerima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna jasa atau penerima barang berhak mengajukan klaim ganti kerugian. (3) Pengajuan klaim ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian dimulai sejak 7 (tujuh) hari kalender sejak diberikannya hak pengajuan klaim ganti kerugian. (4) Apabila penerima barang tidak mengajukan klaim ganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hak untuk mengajukan klaim ganti kerugian kepada penyelenggara sarana perkeretaapian menjadi gugur. Pasal 176 Pihak penerima barang yang tidak menyampaikan keberatan pada saat menerima barang dari penyelenggara sarana perkeretaapian, dianggap telah menerima barang dalam keadaan baik. Pasal 177 Penyelenggara sarana perkeretaapian dibebaskan dari tanggung jawab mengganti kerugian apabila:
penerima barang terlambat dan/atau lalai mengambil barang setelah diberitahukan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian;
kerugian tidak disebabkan kelalaian dalam pengoperasian angkutan kereta api oleh penyelenggara sarana perkeretaapian; dan
kerugian yang disebabkan oleh keterangan yang tidak benar dalam surat angkutan barang. Pasal 178 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab terhadap barang yang diangkut diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII ASURANSI Pasal 179 Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengasuransikan:
tanggung jawabnya terhadap pengguna jasa;
awak sarana perkeretaapian dan orang yang dipekerjakan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian di atas kereta api;
sarana perkeretaapian; dan
kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Pasal 180 (1) Asuransi tanggung jawab terhadap pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf a meliputi:
asuransi penumpang yang mengalami kerugian, luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1); dan
asuransi barang terhadap kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai asuransi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 181 (1) Asuransi awak sarana perkeretaapian dan orang yang dipekerjakan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian di atas kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf b meliputi asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan kerja.
Besarnya nilai pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 182 (1) Asuransi sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf c meliputi risiko kerusakan sarana perkeretaapian. (2) Besarnya nilai pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai pertanggungan paling sedikit senilai sarana perkeretaapian. Pasal 183 (1) Asuransi kerugian yang diderita oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf d meliputi luka-luka, cacat, meninggal dunia, dan kerugian harta benda.
Besarnya nilai pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang asuransi. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 184 Ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan kereta api untuk kereta api kecepatan tinggi, monorel, motor induksi linier, gerak udara, levitasi magnetis, trem, kereta gantung, sesuai dengan karakteristiknya diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 185 (1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur lalu lintas dan angkutan kereta api yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. (2) Peralihan Masinis menjadi pemimpin perjalanan kereta api dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 186 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3777) dinyatakan masih tetap berlaku
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lnstansi Vertikal di Lingkun ...
Relevan terhadap
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi : penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran, serta
penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan; penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran
dengan pelaksanaan diwilayah kerjanya; pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran; pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran; pembinaan teknis sistem akuntansi; pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Pemerintah; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan; pembinaan pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan negara bukan pajak; pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan
bendahara umum negara; verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak
Ketiga (PFK); pembinaan akuntansi Pemerintah; pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
Kehutanan
Relevan terhadap
Dalam pelaksanaan di lapangan, kegiatan pengukuhan kawasan hutan tidak selalu harus mendahului kegiatan penatagunaan hutan, karena pengukuhan kawasan hutan yang luas akan memerlukan waktu lama. Agar diperoleh kejelasan fungsi hutan pada salah satu bagian tertentu, maka kegiatan penatagunaan hutan dapat dilaksanakan setidak-tidaknya setelah ada penunjukan. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Inventarisasi hutan tingkat nasional menjadi acuan pelaksanaan inventarisasi tingkat yang lebih rendah. Inventarisasi untuk semua tingkat, dilaksanakan terhadap hutan negara maupun hutan hak. Ayat (4) Dimaksud dengan neraca sumber daya hutan adalah suatu informasi yang dapat menggambarkan cadangan sumber daya hutan, kehilangan dan penggunaan sumber daya hutan, sehingga pada waktu tertentu dapat diketahui kecenderungannya, apakah surplus atau defisit jika dibandingkan dengan waktu sebelumnya. Ayat (5) Inventarisasi hutan merupakan bagian dari perencanaan kehutanan, sehingga materi pengaturannya akan dirangkum dalam Peraturan Pemernitah yang mengatur tentang perencanaan kehutanan. Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
tata cara;
mekanisme pelaksanaan;
pengawasan dan pengendalian; dan
sistem informasi. Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Ayat (1) Penunjukan kawasan hutan adalah kegiatan persiapan pengukuhan kawasan hutan, antara lain berupa:
pembuatan peta penunjukan yang bersifat arahan tentang batas luar;
pemancangan batas sementara yang dilengkapi dengan lorong-lorong batas;
pembuatan parit batas pada lokasi-lokasi rawan; dan
pengumuman tentang rencana batas kawasan hutan, terutama di lokasi-lokasi yang berbatasan dengan tanah hak. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Penatagunaan hutan merupakan bagian dari perencanaan kehutanan, sehingga materi pengaturannya dirangkum dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perencanaan kehutanan. Peraturan Pemerintah dimaksud antara lain memuat kriteria atau persyaratan hutan dan kawasan hutan sesuai dengan fungsi pokoknya. Pasal 17 Ayat (1) Yang dimaksud dengan wilayah pengelolaan hutan tingkat propinsi adalah seluruh hutan dalam wilayah propinsi yang dapat dikelola secara lestari. Yang dimaksud dengan wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota adalah seluruh hutan dalam wilayah kabupaten/kota yang dapat dikelola secara lestari. Yang dimaksud dengan unit pengelolaan adalah kesatuan pengelolaan hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari, antara lain kesatuan pengelolaan hutan lindung (KPHL), kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP), kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK), kesatuan pengelolaan hutan kemasyarakatan (KPHKM), kesatuan pengelolaan hutan adat (KPHA), dan kesatuan pengelolaan daerah aliran sungai (KPDAS). Ayat (2) Dalam penetapan pembentukan wilayah pengelolaan tingkat unit pengelolaan, juga harus mempertimbangkan hubungan antara masyarakat dengan hutan, aspirasi, dan kearifan tradisional masyarakat. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan penutupan hutan (forest coverage) adalah penutupan lahan oleh vegetasi dengan komposisi dan kerapatan tertentu, sehingga dapat tercipta fungsi hutan antara lain iklim mikor, tata air, dan tempat hidup satwa sebagai satu ekosistem hutan. Yang dimaksud dengan optimalisasi manfaat adalah kesinambungan antara manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekosistem secara lestari. Ayat (2) Dengan mempertimbangkan bahwa Indonesia merupakan negara tropis yang sebagian besar mempunyai curah dan intensitas hujan yang tinggi, serta mempunyai konfigurasi daratan yang bergelombang, berbukit dan bergunung yang peka akan gangguan keseimbangan tata air seperti banjir, erosi, sedimentasi, serta kekurangan air, maka ditetapkan luas kawasan hutan dalam setiap daerah aliran sungai (DSA) dan atau pulau, minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan. Selanjutnya Pemerintah menetapkan luas kawasan hutan untuk setiap propinsi dan kabupaten/kota berdasarkan kondisi biofisik, iklim, penduduk, dan keadaan sosial ekonomi masyarakat setempat. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, bagi propinsi dan kabupaten/kota yang luas kawasan hutannya, di atas 30% (tiga puluh persen), tidak boleh secara bebas mengurangi luas kawasan hutannya dari luas yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu luas minimal tidak boleh dijadikan dalih untuk mengkonservasi hutan yang ada, melainkan sebagai peringatan kewaspadaan akan pentingnya hutan bagi kualitas hidup masyarakat. Sebaiknya, bagi propinsi dan kabupaten/kota yang luas kawasan hutannya kurang dari 30% (tiga puluh persen), perlu menambah luas hutannya. Pasal 19 Ayat (1) Penelitian terpadu dilaksanakan untuk menjamin objektivitas dan kualitas hasil penelitian, maka kegiatan penelitian diselenggarakan oleh lembaga Pemerintah yang mempunyai komptensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis", adalah perubahan yang berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan gangguan tata air, serta dampak sosial ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Ayat (3) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
kriteria fungsi hutan, b. cakupan luas, c. pihak-pihak yang melaksanakan penelitian, dan d. tata cara perubahan. Pasal 20 Ayat (1) Dalam menyusun rencana kehutanan di samping mengacu pada Pasal 13 sebagai acuan pokok, harus diperhatikan juga Pasal 11, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Penyusunan rencana kehutanan merupakan bagian dari perencanaan kehutanan. Peraturan Pemerintah tentang perencanaan kehutanan mamuat aturan antara lain a. jenis-jenis rencana, b. tata cara penyusunan rencana kehutanan, c. sistem perencanaan, d. proses perencanaan, e. koordinasi, dan f. penilaian. Pasal 21 Hutan merupakan amanah Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu pengelolaan hutan dilaksanakan dengan dasar akhlak mulia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian pelaksanaan setiap komponen pengelolaan hutan harus memperhatikan nilai-nilai budaya masyarakat, aspirasi dan persepsi masyarakat, serta memperhatikan hak-hak rakyat dan oleh karena itu harus melibatkan masyarakat setempat. Pengelolaan hutan pada dasarnya menjadi kewenangan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah. Mengingat berbagai kekhasan daerah serta kondisi sosial dan lingkungan yang sangat berkait dengan kelestarian hutan dan kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan kemampuan pengelolaan secara khusus, maka pelaksanaan pengelolaan hutan di wilayah tertentu dapat dilimpahkan kepada BUMN yang bergerak di bidang kehutanan, baik berbentuk perusahaan umum (Perum), perusahaan jawatan (Perjan), maupun perusahaan perseroan (Persero), yang pembinaannya di bawah Menteri. Untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dibutuhkan lembaga-lembaga penunjang antara lain lembaga keuangan yang mendukung pembangunan kehutanan, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pendidikan dan latihan, serta lembaga penyuluhan. Pasal 22 Ayat (1) Tata hutan merupakan kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, yang dalam pelaksanaannya memperhatikan hak-hak masyarakat setempat, yang lahir karena kesejahteraannya, dan keadaan hutan. Tata hutan mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya; dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pembagian blok ke dalam petak dimaksudkan untuk mempermudah administrasi pengelolaan hutan dan dapat memberikan peluang usaha yang lebih besar bagi masyarakat setempat. Intensitas pengelolaan adalah tingkat keragaman pengelolaan hutan sesuai dengan fngsi dan kondisi masing-masing kawasan hutan; Efisiensi pengelolaan adalah pelaksanaan pengelolaan hutan untuk mencapai suatu sasaran yang optimal dan ekonomis dengan cara sederhana. Ayat (4) Penyusunan rencana pengelolaan hutan dilaksanakan dengan memperhatikan aspirasi, nilai budaya masyarakat, dan kondisi lingkungan. Ayat (5) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
pengaturan tentang tata cara penataan hutan;
penggunaan hutan;
jangka waktu, dan d. pertimbangan daerah. Pasal 23 Hutan sebagai sumber daya nasional harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat sehingga tidak boleh terpusat pada seseorang kelompok, atau golongan tertentu. Oleh karena itu pemanfaatan hutan harus didistribusikan secara berkeadilan melalui peninggalan peran serta masyarakat, sehingga masyarakat semakin berdaya dan berkembang potensinya. Manfaat yang optimal bisa terwujud apabila kegiatan pengelolaan hutan dapat menghasilkan hutan yang berkualitas tinggi dan lestari. Pasal 24 Hutan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan dan atau satwa serta ekosistemnya, yang perlu dilindungi dan perkembangan berlangsung secara alami. Kawasan taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi alam. Kawasan taman nasional ditata ke dalam zona sebagai berikut:
zona inti adalah bagian kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia;
zona rimba adalah bagian kawasan taman nasional yang berfungsi sebagai penyangga zona inti; dan
zona pemanfaatan adalah bagian kawasan taman nasional yang dijadikan pusat rekreasi dan kunjungan wisata. Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Ayat (1) Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung adalah segala bentuk usaha yang menggunakan kawasan dengan tidak mengurangi fungsi utama kawasan, seperti:
budidaya jamur, b. penangkaran satwa, dan c. budidaya tanaman obat dan tanaman hias. Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung adalah bentuk usaha yang memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya, seperti:
pemanfaatan untuk wisata alam, b. pemanfaatan air, dan c. pemanfaatan keindahan dan kenyamanan. Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan lindung adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak fungsi utama kawasan, seperti:
mengambil rotan, b. mengambil madu, dan c. mengambil buah. Usaha pemanfaatan dan pemungutan di hutan lindung dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi lindung, sebagai amanah untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 27 Ayat (1) Izin usaha pemanfaatan kawasan yang dilaksanakan oleh perorangan, masyarakat setempat, atau koperasi dapat bekerjasama dengan BUMN, BUMN, atau BUMS Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 28 Ayat (1) Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi dilaksanakan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi yang optimal, misalnya budidaya tanaman di bawah tegakan hutan. Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya. Pemanfaatan hasil hutan pada hutan produksi dapat berupa usaha pemanfaatan hutan alam dan usaha pemanfaatan hutan tanaman. Usaha pemanfaatan hutan tanaman dapat berupa hutan tanaman sejenis dan atau hutan tanaman berbagai jenis. Usaha pemanfaatan hutan tanaman diutamakan dilaksanakan pada hutan yang tidak produktif dalam rangka mempertahankan hutan alam. Tanaman yang dihasilkan dari usaha pemanfaatan hutan tanaman merupakan aset yang dapat dijadikan agunan. Izin pemungutan hasil hutan di hutan produksi diberikan untuk mengambil hasil hutan baik berupa kayu maupun bukan kayu, dengan batasan waktu, luas, dan atau volume tertentu, dengan tetap memperhatikan asas lestari dan berkeadilan. Kegiatan pemungutan meliputi pemanenan, penyaradan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran yang diberikan untuk jangka waktu tertentu. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 29 Cukup jelas
Kerja sama dengan koperasi masyarakat setempat dimaksudkan agar masyarakat yang tinggal di dalam dan disekitar hutan merasakan dan mendapatkan manfaat hutan secara langsung, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka, serta sekaligus dapat menumbuhkan rasa ikut memiliki. Dalam kerja sama tersebut kearsipan tradisional dan nilai-nilai keutamaan, yang terkandung dalam budaya masyarakat dan sudah mengakar, dapat dijadikan aturan yang disepakati bersama. Kewajiban BUMN, BUMD, dan BUMS Indonesia bekerja sama dengan koperasi bertujuan untuk memberdayakan koperasi masyarakat setempat agar secara bertahap dapat menjadi koperasi yang tangguh, mandiri, dan profesional. Koperasi masyarakat setempat yang telah menjadi koperasi tangguh, mandiri, dan profesional diperlakukan setara dengan BUMN, BUMD, BUMS Indonesia. Dalam hal koperasi masyarakat setempat belum terbentuk, BUMN, MUMD, dan BUMS Indonesia turut mendorong segera terbentuknya koperasi tersebut. Pasal 31 Ayat (1) Yang dimaksud dengan aspek kelestarian hutan meliputi:
kelestarian lingkungan, b. kelestarian produksi, dan c. terselenggaranya fungsi sosial dan budaya yang adil merata dan transparan. Yang dimaksud dengan aspek kepastian usaha meliputi:
kepastian kawasan, b. kepastian waktu usaha, dan c. kepastian jaminan hukum berusaha. Untuk mewujudkan asas keadilan, pemerataan dan lestari, serta kepastian usaha, perlu diadakan penataan ulang terhadap izin usaha pemanfaatan hutan. Ayat (2) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
pembatasan luas, b. pembatasan jumlah izin usaha, dan c. penataan lokasi usaha. Pasal 32 Khusus bagi pemegang izin usaha pemanfaatan berskala besar, selain diwajibkan untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya, juga mempunyai kewajiban untuk memberdayakan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan tempat usahanya. Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan pengolahan hasil hutan adalah pengolahan hulu hasil hutan. Ayat (3) Untuk menjaga keseimbangan penyediaan bahan baku hasil hutan terhadap permintaan bahan baku industri hulu pengolahan hasil hutan, maka pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri pengolahan hulu hasil hutan diatur oleh Menteri. Pasal 34 Pengelolaan kawasan hutan untuk tujuan khusus adalah pengelolaan dengan tujuan-tujuan khusus seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta untuk kepentingan sosial budaya dan penerapan teknologi tradisional (indigenous technology). Untuk itu dalam pelaksanaannya harus memperhatikan sejarah perkembangan masyarakat dan kelembagaan adat (indigenous institution), serta kelestarian dan terpeliharanya ekosistem. Pasal 35 Ayat (1) Iuran izin usaha pemanfaatan hutan adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu, yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan. Besarnya iuran tersebut ditentukan dengan tarif progresif sesuai luas areal. Provisi sumber daya hutan adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai instrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. Dana reboisasi adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan. Dana tersebut digunakan hanya untuk membiayai kegiatan reboisasi dan rehabilitasi serta kegiatan pendukungnya. Dana jaminan kinerja adalah dana milik pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, sebagai jaminan atas pelaksanaan izin usahanya, yang dapat dicairkan kembali oleh pemegang izin usaha apabila kegiatan usahanya dinilai memenuhi ketentuan usaha pemanfaatan hutan secara lestari. Ayat (2) Dana investasi pelestarian hutan adalah dana yang diarahkan untuk membiayai segala jenis kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menjamin kelestarian hutan, antara lain biaya konservasi, biaya perlindungan hutan, dan biaya penanganan kebakaran hutan. Dana tersebut dikelola oleh lembaga yang dibentuk oleh dunia usaha bidang kehutanan bersama Menteri. Pengelolaan dana dan operasional lembaga tersebut dibawah koordinasi dan pengawasan Menteri. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
tata cara pengenaan;
tata cara pembayaran;
tata cara pengelolaan;
tata cara penggunaan; dan
tata cara pengawasan dan pengendalian. Pasal 36 Ayat (1) Pemanfaatan hutan hak yang mempunyai fungsi produksi, dapat dilakukan kegiatan untuk memproduksi hasil hutan sesuai potensi dan daya dukung lahannya. Ayat (2) Pemanfaatan hutan hak yang berfungsi lindung dan konservasi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26. Pemerintah memberikan kompensasi kepada pemegang hutan hak, apabila hutan hak tersebut diubah menjadi kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 37 Ayat (1) Terhadap hutan adat diperlakukan kewajiban-kewajiban sebagaimana dikenakan terhadap hutan negara sepanjang hasil hutan tersebut diperdagangkan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 38. Ayat (1) Kepentingan pembangunan di luar kehutanan yang dapat dilaksanakan di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi ditetapkan secara selektif. Kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan serius dan mengakibatkan hilangnya fungsi hutan yang bersangkutan dilarang. Kepentingan pembangunan di luar kehutanan adalah kegiatan untuk tujuan strategis yang tidak dapat dielakan, antara lain kegiatan pertambangan, pembangunan jaringan listrik, telepon, dan instalasi air, kepentingan religi, serta kepentingan pertahanan keamanan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pada prinsipnya di kawasan hutan tidak dapat dilakukan pola pertambangan terbuka. Pola pertambangan terbuka dimungkinkan dapat dilakukan di kawasan hutan produksi dengan ketentuan khusus dan secara selektif. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 39 Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
tata cara pemberian izin, b. pelaksanaan usaha pemanfaatan, c. hak dan kewajiban, dan d. pengendalian dan pengawasan. Pasal 40 Rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan secara bertahap, dalam upaya pemulihan serta pengembangan fungsi sumber daya hutan dan lahan baik fungsi produksi maupun fungsi lindung dan konservasi. Upaya meningkatkan daya dukung serta produktivitas hutan dan lahan dimaksudkan agar hutan dan lahan mampu berperan sebagai sistem penyangga kehidupan, termasuk konservasi tanah dan air, dalam rangka pencegahan banjir dan pencegahan erosi. Pasal 41 Ayat (1) Kegiatan reboisasi dan penghijauan merupakan bagian rehabilitasi hutan dan lahan. Kegiatan reboisasi dilaksanakan di dalam kawasan hutan, sedangkan penghijauan dilaksanakan di luar kawasan hutan. Rehabilitasi hutan dan lahan diprioritaskan pada lahan kritis, terutama yang terdapat di bagian hulu daerah aliran sungai, agar fungsi tata air serta pencegahan terhadap banjir dan kekeringan dapat dipertahankan secara maksimal. Rehabilitasi hutan bakau dan hutan rawa perlu mendapat perhatian yang sama sebagaimana pada hutan lainnya. Ayat (2) Pada cagar alam dan zona inti taman nasional tidak boleh dilakukan kegiatan rehabilitasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kekhasan, keaslian, keunikan, dan keterwakilan dari jenis flora dan fauna serta ekosistemnya. Pasal 42 Ayat (1) Yang dimaksud dengan kondisi spesifik biofisik adalah keadaan flora yang secara spesifik cocok pada suatu kawasan atau habitat tertentu sehingga keberadaannya mendukung ekosistem kawasan hutan yang akan direhabilitasi. Penerapan teknik rehabilitasi hutan dan lahan harus mempertimbangkan lokasi spesifik, sehingga perubahan ekosistem dapat dicegah sedini mungkin. Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
pengaturan daerah aliran sungai prioritas, b. penyusunan rencana, c. koordinasi antarsektor tingkat pusat dan daerah, d. peranan pihak-pihak terkait, dan e. penggunaan dan pemilihan jenis-jenis tanaman dan teknologi. Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dukungan Pemerintah dapat berupa bantuan teknis, dana, penyuluhan, bibit tanaman, dan lain-lain, sesuai dengan keperluan dan kemampuan Pemerintah. Pasal 44 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
teknik, b. tata cara, c. pembiayaan, d. organisasi, e. penilaian, dan f. pengendalian dan pengawasan. Pasal 45 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan perubahan permukaan tanah adalah berubahnya tentang alam pada kawasan hutan. Yang dimaksud dengan perubahan penutupan tanah adalah berubahnya jenis-jenis vegetasi yang semula ada pada kawasan hutan. Ayat (4) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
pola, teknik, dan metode, b. pembiayaan, c. pelaksanaan, dan d. pengendalian dan pengawasan. Pasal 46 Fungsi konservasi alam berkaitan dengan: konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, konservasi tanah, konservasi air, serta konservasi udara, diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Kewajiban melindungi hutan oleh pemegang izin meliputi pengamanan hutan dari kerusakan akibat perbuatan manusia, ternak, dan kebakaran. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
prinsip-prinsip perlindungan hutan, b. wewenang kepolisian khusus, c. tata usaha peredaran hasil hutan, dan d. pemberian kewenangan operasional kepada daerah. Pasal 49 Cukup jelas Pasal 50 Ayat (1) Yang dimaksud dengan orang adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha. Prasarana perlindungan hutan misalnya pagar-pagar batas kawasan hutan, ilaran api, menara pengawas, dan jalan pemeriksaan. Sarana perlindungan hutan misalnya alat pemadam kebakatan, tanda larangan, dan alat angkut. Ayat (2) Yang dimaksud dengan kerusakan hutan adalah terjadinya perubahan fisik, sifat fisik, atau hayatinya, yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan mengerjakan kawasan hutan, adalah mengolah tanah dalam kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk perdagangan, untuk pertanian, atau untuk usaha lainnya. Yang dimaksud dengan menggunakan kawasan hutan adalah memanfaatkan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk wisata, penggembalaan, perkemahan, atau penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Yang dimaksud dengan menduduki kawasan hutan adalah menguasai kawasan hutan tanpa membangun tempat permukiman, gedung, dan bangunan lainnya. Huruf b Yang dimaksud dengan merambah adalah melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Huruf c Secara umum jarak tersebut sudah cukup baik untuk mengamankan kepentingan konservasi tanah dan air. Pengecualian dari ketentuan tersebut dapat diberikan oleh Menteri, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. Huruf d Pada prinsipnya pembakaran hutan dilarang. Pembakaran hutan secara terbatas diperkenankan hanya untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan, antara lain pengendalian kebakaran hutan, pembasmian hama dan penyakit, serta pembinaan habitat tumbuhan dan satwa. Pelaksanaan pembakaran secara terbatas tersebut harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Huruf e Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang adalah pejabat pusat atau daerah yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk memberikan izin. Huruf f Cukup jelas Huruf g a. Yang dimaksud dengan penyelidikan umum adalah penyelidikan secara geologi umum atau geofisika di daratan, perairan, dan dari udara, dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian.
Yang dimaksud dengan eksplorasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti dan lebih seksama adanya bahan galian dan sifat letaknya.
Yang dimaksud dengan eksploitasi adalah kegiatan menambang untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya. Huruf h Yang dimaksud dengan "dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai berikut. Huruf i Pejabat yang berwenang menetapkan tempat-tempat yang khusus untuk kegiatan penggembalaan ternak dan kawasan hutan. Huruf j Yang dimaksud dengan alat-alat berat untuk mengangkut, antara lain berupa traktor, buldozer, truk, logging truck, trailer, crane, tongkang, perahu, klotok, helikopter, jeep, tugboat, dan kapal. Huruf k Tidak termasuk dalam ketentuan ini adalah masyarakat yang membawa alat-alat seperti parang, mandau, golok, atau yang sejenis lainnya, sesuai dengan tradisi budaya serta karakteristik daerah setempat. Huruf l Cukup jelas Huruf m Cukup jelas Ayat (4) Undang-undang yang mengatur tentang ketentuan mengeluarkan, membawa, dan atau mengangkut tumbuhan dan atau satwa yang dilindungi adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 51 Cukup jelas Pasal 52 Ayat (1) Kualitas sumber daya manusia (SDM) dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) memiliki peran yang sangat menentukan dalam mewujudkan hutan yang lestari. Ayat (2) Kearifan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia merupakan kekayaan kultural, baik berupa seni dan atau teknologi maupun nilai-nilai yang telah menjadi tradisi atau budaya masyarakat. Kekayaan tersebut merupakan modal sosial untuk peningkatan dan pengembangan kualitas SDM dan penguasaan IPTEK kehutanan. Ayat (3) Plasma nutfah adalah substansi pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ utuh atau bagian dari tumbuhan atau hewan serta jasad renik. Plasma nutfah merupakan kekayaan alam yang sangat berharga bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pembangunan nasional. Pencurian plasma nutfah adalah mengambil atau memanfaatkan plasma nutfah secara tidak sah atau tanpa izin. Pasal 53 Ayat (1) Budaya IPTEK adalah kesadaran akan pentingnya IPTEK yang diartikulasikan dalam sikap dan perilaku masyarakat, yang secara konsisten mau dan mampu memahami, menguasai, menciptakan, menetapkan, dan mengembangkan IPTEK dan kehidupan sehari-hari. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Yang dimaksud dengan Pemerintah adalah lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang) departemen yang bertanggung jawab di bidang kehutanan bersama-sama lembaga penelitian nondepartemen. Yang dimaksud dengan perguruan tinggi adalah perguruan tinggi negeri dan swasta. Yang dimaksud dengan dunia usaha adalah unit litbang BUMN, BUMD, dan BUMS Indonesia. Yang dimaksud dengan masyarakat adalah perorangan atau kelompok, antara lain pondok pesantren, lembaga keagamaan lainnya, atau lembaga swadaya masyarakat. Ayat (4) Untuk mendorong dan menciptakan kondisi yang kondusif, Pemerintah melakukan inisiatif dan koordinasi bagi terselenggaranya penelitian dan pengembangan, antara lain melalui kebijakan yang berorientasi pada penciptaan insentif dan desinsentif yang memadai. Pasal 54 Ayat (1) Pemerintah mengembangkan hasil-hasil penelitian dalam bidang kehutanan menjadi paket teknologi tepat guna, untuk dimanfaatkan oleh masyarakat dalam upaya meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha pemanfaatan dan pengelolaan hutan. Ayat (2) Untuk menjamin keberlanjutan inovasi, penemuan, dan pengembangan IPTEK, diperlukan jaminan hukum bagi para penemunya untuk dapat memperoleh manfaat dari hasil temuannya. Yang dimaksud melindungi adalah melindungi dari pencurian terhadap hak paten, hak cipta, merk, atau jenis hak lainnya yang menjadi hak istimewa yang dimiliki oleh peneliti atau lembaga Litbang. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 55 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Semua upaya pemanfaatan dan pengembangan IPTEK hendaknya merupakan manifestasi rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan diarahkan untuk kepentingan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Ayat (3) Penyelenggaraan pendidikan dan latihan dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga internasional. Yang dimaksud dengan masyarakat adalah perorangan atau kelompok, antara lain pondok pesantren, lembaga keagamaan lainnya, atau lembaga swadaya masyarakat. Ayat (4) Mengingat penyelenggaraan pendidikan dan latihan kehutanan tidak hanya dilaksanakan oleh Pemerintah, maka peran serta dunia usaha dan masyarakat sangat diperlukan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah harus mengambil inisiatif dan melakukan koordinasi dalam mendorong dan menciptakan situasi yang kondusif. Pasal 56 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Mengingat penyelenggaraan penyuluhan kehutanan tidak dapat dilaksanakan hanya oleh Pemerintah, maka peran serta dunia usaha dan masyarakat sangat diperlukan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah harus mengambil inisiatif dan melakukan koordinasi dalam mendorong dan menciptakan situasi yang kondusif. Pasal 57 Ayat (1) Untuk penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, diperlukan biaya yang cukup besar dan berkelanjutan, guna percepatan pengembangan kualitas SDM dan penguasaan IPTEK untuk mengejar ketinggalan selama ini. Oleh karena itu diperlukan dana investasi yang memadai. Untuk mengelola dana tersebut, dunia usaha bidang kehutanan bersama Menteri membentuk lembaga. Pengelolaan dana dan operasionalisasi lembaga tersebut di bawah koordinasi dan pengawasan Menteri. Ayat (2) Penyediaan kawasan hutan dimaksudkan untuk dijadikan lokasi penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, serta pengembangan usaha guna memberdayakan lembaga penelitian, pendidikan dan latihan serta penyuluhan kehutanan. Pasal 58 Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
kelembagaan, b. tata cara kerjasama, c. perizinan, d. pengaturan tenaga peneliti asing, e. pendanaan dan pemberdayaan, f. pengaturan, pengelolaan kawasan hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan, g. sistem informasi, dan h. pengawasan dan pengendalian. Pasal 59 Yang dimaksud dengan pengawasan kehutanan adalah pengawasan ketaatan aparat penyelenggara dan pelaksana terhadap semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Pasal 60 Cukup jelas Pasal 61 Cukup jelas Pasal 62 Cukup jelas Pasal 63 Cukup jelas Pasal 64 Yang dimaksud dengan berdampak nasional adalah kegiatan pengelolaan hutan yang mempunyai dampak terhadap kehidupan bangsa, misalnya penebangan liar, pencurian kayu, penyelundupan kayu, perambahan hutan, dan penambangan dalam hutan tanpa izin. Yang dimaksud dengan berdampak internasional adalah pengelolaan hutan yang mempunyai dampak terhadap hubungan internasional, misalnya kebakaran hutan, labelisasi produk hutan, penelitian dan pengembangan, kegiatan penggundulan hutan, serta berbagai pelanggaran terhadap konvensi internasional. Pasal 65. Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
tata cara dan mekanisme pengawasan;
kelembagaan pengawasan;
obyek pengawasan; dan
tindak lanjut pengawasan. Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Kewenangan yang diserahkan adalah pelaksanaan pengurusan hutan yang bersifat operasional. Ayat (3) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
jenis-jenis urusan yang kewenangannya diserahkan, b. tata cara dan tata hubungan kerja, c. mekanisme pertanggungjawaban, dan d. pengawasan dan pengendalian. Pasal 67 Ayat (1) Masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, jika menurut kenyataannya memenuhi unsur antara lain:
masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechsgemeenschap);
ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya;
ada wilayah hukum adat yang jelas;
ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaat; dan
masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Ayat (2) Peraturan Daerah disusun dengan mempertimbangkan hasil penelitian para pakar hukum adat, aspirasi masyarakat setempat, dan tokoh masyarakat adat yang ada di daerah yang bersangkutan, serta instansi atau pihak lain yang terkait. Ayat (3) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
tata cara penelitian, b. pihak-pihak yang diikutsertakan, c. materi penelitian, dan d. kriteria, penilaian keberadaan masyarakat hukum adat. Pasal 68 Ayat (1) Dalam pengertian menikmati kualitas lingkungan, termasuk untuk memperoleh manfaat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Perubahan status atau fungsi hutan dapat berpengaruh pada putusnya hubungan masyarakat dengan hutan atau bahkan kemungkinan menyebabkan hilangnya mata pencaharian mereka. Agar perubahan status dan fungsi hutan dimaksud tidak menimbulkan kesegaran, maka Pemerintah bersama pihak menerima izin usaha pemanfaatan hutan berkewajiban untuk mengupayakan kompensasi yang memadai, antara lain dalam bentuk mata pencaharian baru dan keterlibatan dalam usaha pemanfaatan hutan di sekitarnya. Ayat (4) Cukup jelas Pasal 69 Ayat (1) Yang dimaksud dengan memelihara dan menjaga, adalah mencegah dan menanggulangi terjadinya pencurian, kebakaran hutan, gangguan ternak, perambahan, penduduk, dan lain sebagainya. Ayat (2) Dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan dan konservasi, masyarakat dapat meminta pendampingan, pelayanan dan dukungan dalam bentuk bantuan teknis, pelatihan, serta bantuan pembiayaan. Pendampingan dimungkinkan karena adanya keuntungan sosial seperti pengendalian banjir dan kekeringan, pencegahan erosi, serta pemantapan kondisi tata air. Keberadaan lembaga swadaya masyarakat dimaksudkan sebagai mitra sehingga terbentuk infrastruktur sosial yang kuat, mandiri, dan dinamis. Pasal 70 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Forum pemerhati kehutanan merupakan mitra Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengurusan hutan dan berfungsi merumuskan dan mengelola persepsi, aspirasi, dan inovasi masyarakat sebagai masukan bagi Pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan. Keanggotaan forum antara lain terdiri dari organisasi profesi kehutanan, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kehutanan, tokoh-tokoh masyarakat, serta pemerhati kehutanan. Ayat (4) Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
kelembagaan, b. bentuk-bentuk peran serta, dan c. tata cara peran serta. Pasal 71 Cukup jelas Pasal 72 Cukup jelas Pasal 73 Cukup jelas Pasal 74 Cukup jelas Pasal 75 Cukup jelas Pasal 76 Ayat (1) Yang dimaksud dengan tindakan tertentu adalah tindakan yang harus dilakukan oleh pihak yang kalah sesuai keputusan pengadilan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 77 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Yang dimaksud dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu meliputi Pejabat Pegawai Negeri Sipil di tingkat pusat maupun daerah yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam pengurusan hutan. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Menangkap dan menahan orang yang diduga atau sepatutnya dapat diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. Dalam rangka menjaga kelancaran tugas di wilayah-wilayah kerja tertentu, maka penerapan koordinasi dengan pihak POLRI dilaksanakan dengan tetap mengacu KUHP dan disesuaikan dengan kondisi lapangan. Huruf g Cukup jelas Huruf h Penghentian penyidikan wajib diberitahukan kepada penyidik POLRI dan penuntut umum. Ayat (3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Pejabat Penyidik POLRI, dan hasil penyidikan diserahkan kepada penuntut umum melalui Pejabat Penyidik POLRI. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan bahwa hasil penyidikannya telah memenuhi ketentuan dan persyaratan. Mekanisme hubungan koordinasi antara Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan Pejabat Penyidik POLRI dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 78 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Setiap pidana penjara dan denda kepada terpidana, pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf d, juga dapat dikenakan hukuman pidana tambahan. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Ketentuan pidana yang dikenakan pada ayat ini merupakan pelanggaran terhadap kegiatan yang pada umumnya dilakukan oleh rakyat. Oleh karena itu sanksi pidana yang diberikan relatif ringan dan diarahkan untuk pembinaan. Ayat (9) Cukup jelas Ayat (10) Cukup jelas Ayat (11) Cukup jelas Ayat (12) Cukup jelas Ayat (13) Cukup jelas Ayat (14) Yang termasuk badan hukum dan atau badan usaha, antara lain perseroan terbatas, perseroan komanditer (comanditer venootschaap), firma, koperasi, dan sejenisnya. Ayat (15) Yang termasuk alat angkut, antara lain kapal, tongkang, truk, trailer, ponton, tugboat, perahu layar, helikopter, dan lain-lain. Pasal 79 Cukup jelas Pasal 80 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Sanksi administratif yang dikenakan antara lain berupa denda, pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan atau pengurangan areal. Ayat (3) Pengaturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
ketentuan-ketentuan ganti rugi dan sanksi administratif.
bentuk-bentuk sanksi, dan c. pengawasan pelaksanaan. Pasal 81 Cukup jelas