Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995
Relevan terhadap
Ayat (1) a. Cukup jelas b. Seluruh penerimaan pembangunan tersebut adalah bantuan proyek. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Rincian pendapatan negara dimaksud adalah sebagai berikut: RINCIAN PENERIMAAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 1994/1995 (dalam rupiah) Penerimaan Pajak 37.258.138.078.932 0110 Pajak Penghasilan (PPh) 18.764.075.692.995 0120 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 16.544.750.663.232 0130 Pajak lainnya 301.977.379.072 0134 Bea meterai 222.737.746.221 0135 Bea lelang 79.239.632.851 0140 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 1.647.334.343.633 Penerimaan bea masuk dan cukai 7.053.358.287.016 0210 Penerimaan bea masuk 3.900.063.999.709 0220 Penerimaan cukai 3.153.294.287.307 0221 Cukai tembakau 2.647.480.314.310 0222 Cukai gula 417.403.555.021 0223 Cukai bir 71.540.324.909 0224 Cukai alkohol sulingan 16.870.093.067 Penerimaan lain-lain 15.673.837.720.778 0311 Penerimaan minyak bumi dan gas alam 13.537.416.659.565 0314 Pajak ekspor, pungutan ekspor 130.581.718.778 0315 Penerimaan… 0315 Penerimaan dari laba bersih minyak 2.005.839.342.435 Penerimaan bukan pajak 6.432.686.698.130 0320 Penerimaan bukan pajak di luar negeri 12.981.922.174 0330 Penerimaan khusus 1.722.071.821.495 0331 Penerimaan khusus pembagian laba dari perusahaan negara, Bank Pemerintah, BUMN 1.322.071.821.495 0332 Penerimaan lain-lain (penerimaan kembali pinjaman) 400.000.000.000 0410 Penerimaan pendidikan 282.760.218.274 0411 Uang pendidikan 269.552.923.886 0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, akhir pendidikan 13.207.294.388 0510 Penerimaan penjualan 47.854.011.762 0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan 658.369.136 0512 Penjualan hasil peternakan 746.285.287 0513 Penjualan hasil perikanan 239.860.069 0514 Penjualan hasil sitaan, rampasan 7.728.247.661 0515 Penjualan rumah, tanah 4.860.108.618 0516 Penjualan barang yang telah di hapuskan, yang berlebih, yang rusak 2.227.251.656 0517 Penjualan obat-obatan,vaksin, hasil farmasi lainnya 63.900.229 0518 Penjualan penerbitan, potret, film, poster, gambar, peta 228.337.657 0519 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 9.389.337.105 0521 Penjualan kendaraan bermotor 879.278.274 0522 Penjualan sewa beli 16.082.389.679 0523 Penjualan lain-lain 4.750.646.391 0600 Penerimaan sewa dan jasa 1.877.610.150.776 0610 Penerimaan sewa 18.660.826.949 0611 Sewa rumah negeri, rumah dinas 4.505.092.272 0612 Sewa… 0612 Sewa gedung 1.192.128.507 0613 Sewa benda-benda tak ber gerak lainnya 2.424.475.321 0614 Sewa benda-benda bergerak (alat-alat berat kendaraan bermotor) 6.857.269.599 0615 Sewa lainnya 3.681.861.250 0620 Penerimaan jasa 1.858.949.323.827 0621 Penerimaan rumah sakit dan instansi, kesehatan lainnnya 6.574.361.934 0622 Penerimaan tempat hiburan, taman, museum 215.946.403 0623 Pemberian surat keterangan 66.457.114.990 0624 Penerimaan sertipikat pendaftaran tanah 75.811.172.913 0625 Pemberian hak dan perijinan 153.726.456.067 0626 Penerimaan sensor, karantina, pengawasan, pemeriksaan 5.421.817.438 0627 Penerimaan jasa tenaga, jasa pekerjaan 29.215.300.478 0628 Penerimaan jasa dalam urusan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR) 4.692.515.273 0629 Penerimaan jasa bandar udara dan pelabuhan 19.074.673.329 0630 Penerimaan jasa lembaga ke-uangan (jasa giro) 44.498.040.210 0631 Penerimaan iuran hasil hutan, laut, royalti, denda 263.085.472.038 0632 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin 2.700.869.287 0633 Penerimaan jasa kantor catatan sipil 10.677.812.487 0634 Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa 907.851.836 0635 Penerimaan jasa lainnya 1.175.454.306.268 0710 Penerimaan kejaksaan dan peradilan 28.886.398.387 0711 Legalisasi tanda tangan 69.463.891 0712 Pengesahan surat di bawah tangan 22.772.775 0713 Uang meja (leges) 474.951.261 0714 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya 21.530.300.961 0715 Ongkos perkara 1.960.759.079 0716 Penerimaan… 0716 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya 4.828.150.420 0800 Penerimaan kembali dan penerimaan lain-lain 2.460.522.175.262 0810 Penerimaan kembali tahun anggaran yang lalu 5.259.269.744 0811 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran, terlanjur membayar belanja pegawai tahun anggaran yang lalu (bukan gaji PNS DO berdasarkan SPMU-DO) 5.259.269.744 0830 Penerimaan lain-lain 2.455.262.905.518 0831 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji 5.701.238.094 0832 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan 8.144.816.568 0833 Penerimaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara 9.253.650.225 0834 Penerimaan anggaran rutin yang tidak digunakan (SIAR) 29.281.599.099 0835 Penerimaan anggaran pembangunan yang tidak digunakan (SIAP) 7.140.153.026 0836 Penerimaan anggaran lainnya 2.182.079.814.773 0837 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM Nihil KPKN 206.104.674.778 0838 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran, terlanjur membayar gaji, pensiun daerah otonom (tanpa memandang tahun anggaran kapan penyetoran dilakukan) 7.556.958.955 0839 Penerimaan kembali pensiun daerah otonom -- J U M L A H 66.418.020.784.856 RINCIAN PENERIMAAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1994/1995 (dalam rupiah) 0910 Bantuan Program -- 0920 Bantuan… 0920 Bantuan Proyek 9.837.795.158.086 J U M L A H 9.837.795.158.086
Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan Ke Ln dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pph Orang Pri ...
Relevan terhadap 2 lainnya
Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama SP-IMT dengan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri melalui tempat tersebut dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama SP-IMT meliputi pelabuhan !aut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Daerah lstimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau.
Kawasan Kerjasama SP-·IMT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri terdiri dari :
Malaysia, meliputi Kedah, Perak, Perlis dan Penang dengan pelabuhan !aut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut. MENTER! KEUANGAN b. Thailand, meliputi Yala, Narathiwat, Songkhla, Pattani dan Satun dengan pelabuhan !aut dan bandar udara yang terdapat dalam Ûilayah terse but.
Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di daerah Daerah l&timewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk warga Negara Malaysia dan Thailand pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah terse but.
Menetapkan : KEPUTUSAN MENT J: i: RI KEUANGAN TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT PE)\II BERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DAR! KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN.
Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama WP-BIMP dengan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri melalui tempat tersebut dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Ka ^w asan Kerjasama WP-BIMP meliputi pelabuhan !aut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kali ^m antan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua.
Kawasan Kerjasama WP-BIMP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri terdiri dari :
Brunei Darussalam dengan pelabuhan !aut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.
Malaysia, meliputi Serawak dan Sabah dengan pelabuhan !aut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah terse but.
Philipina, meliputi Mindanao dan Palawan dengan pelabuhan .!aut dan bandar udara ya ^n g terdapat dalam wilayah terseb ^u t.
Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di daerah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, Malaysia dan Philipina pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah terse but.
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Relevan terhadap
Dana Perimbangan terdiri dari :
Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Jak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam;
Dana Alokasi Umum;
Dana Alokasi Khusus.
Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah.
Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah;
10% (sepuluh persen) penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan 20% (dua puluh persen) penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi bagian dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibagi kepada seluruh Kabupaten dan Kota.
Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas alam yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan sebagai berikut :
Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat dan 15% (lima belas persen) untuk Daerah.
Penerimaan Negara dari pertambangan gas alam yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 30% (tiga puluh persen) untuk Daerah.
Sumber Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari :
hasil pajak Daerah;
hasil retribusi Daerah;
hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan;
lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Ketentuan mengenai pajak Daerah dan retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b diatur dengan Undang-undang.
Ketentuan mengenai perusahaan milik Daerah dan pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ...
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
Relevan terhadap
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka :
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1993 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
Peraturan… b. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1992 tentang Pajak Penghasilan Perusahaan Reksa Dana;
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1992 tentang Pengertian Daerah Terpencil dan Jenis Imbalan Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Dalam Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991; dinyatakan tidak berlaku.
Penyusutan atas Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan Kontraktor yang Melakukan Kontrak Bagi Hasil di Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di ...
Relevan terhadap
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, ketentuan tentang penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam usaha tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat b. bahwa oleh karena itu untuk memberikan kepastian hukum kepada kontraktor yang melakukan kontrak bagi hasil di bidang pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah kerjasama di Zona A Celah Timor, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan kontraktor yang melakukan kontrak bagi hasil di bidang pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 199 4 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pengesahan "Treaty Between The Republic of Indonesia and Australia on The Zone of Cooperation in an Area Between The Indonesia Province of E ast Timor and Nothern Australia" ( Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai Zona kerjasama di Daerah antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara) (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 6, Tambahan Negara Nomor 3433);
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; MENTERI KEUANGAN M EMU TU S K A N Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83 /KMK.04/ 1999 Tangga1 : 25 Februari 1999 Menetapkan: KEPUTUS AN ME NTERI KE UANGAN REPUBLIK INDONE SIA TENTANG PENYUSUTAN ATAS HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN KONTRAKTOR YANG MELAK UKAN KONTRAK BAGI HASIL DI BIDANG PERTAMBANGAN MI NYAK DAN GAS BUMI DI WILAYAH KERJASAMA ZONA A CELAH TIMOR.
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Relevan terhadap
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 huruf v. Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak-pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar maka pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. Dengan… Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Prinsip Akuntansi Indonesia, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama sepuluh tahun di Indonesia, dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu sepuluh tahun penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penetapan pajak. Ayat (7) Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya penggunaan :
Stelsel pengakuan penghasilan;
Tahun buku ;
Metode penilaian persediaan;
Metode penyusutan. Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai. Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai di bidang konstruksi dan metode lainnya yang dipakai di bidang usaha tertentu seperti Build Operate and Transfers (BOT), Real Estate, dan lain-lain. Stelsel… Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Menurut stelsel ini, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan, bila benar-benar telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar tunai dalam suatu periode tertentu. Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa misalnya transportasi, hiburan, restoran, yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam Stelsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat diterimanya pembayaran dari langganan, dan biaya-biaya ditetapkan pada saat dibayarnya barang, jasa, dan biaya operasi lainnya. Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Oleh karena itu untuk penghitungan Pajak Penghasilan, dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan halhal antara lain sebagai berikut :
Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.
Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten). Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran. Ayat (8)… Ayat (8) Pada dasarnya metode-metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, metode penilaian persediaan dan sebagainya. Namun demikian, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan-alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat-akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut. Perubahan metode pembukuan akan mengakibatkan perubahan dalam prinsip taat asas yang dapat meliputi perubahan metode dari kas ke akrual atau sebaliknya atau perubahan penggunaan metode pengakuan penghasilan atau pengakuan biaya itu sendiri. Misalnya dalam metode pengakuan biaya yang berkenaan dengan penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan metode penyusutan tertentu. Contoh : Wajib Pajak dalam tahun 1995 menggunakan metode penyusutan garis lurus atau straight line method. Dalam tahun 1996 Wajib Pajak bermaksud mengubah metode penyusutan aktiva dengan menggunakan metode penyusutan saldo menurun atau declining-balanced method. Untuk keperluan tersebut, Wajib Pajak harus minta persetujuan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak yang diajukan sebelum dimulainya tahun buku 1996 dengan menyebutkan alasan-alasan dilakukannya perubahan metode penyusutan dan akibat dari perubahan tersebut. Selain itu, perubahan periode tahun buku juga berakibat berubahnya jumlah penghasilan atau kerugian Wajib Pajak, oleh karena itu perubahan tersebut juga harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Tahun pajak adalah sama dengan tahun takwim (tahun kalender) kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. Apabila… Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim, maka penyebutan tahun pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang di dalamnya termasuk enam bulan pertama atau lebih. Contoh :
Pembukuan 1 Juli 1995 sampai dengan 30 Juni 1996, tahun pajaknya adalah tahun pajak 1995.
Pembukuan 1 Oktober 1995 sampai dengan 30 September 1996, tahun pajaknya adalah tahun pajak 1996. Ayat (9) Cukup jelas Ayat (10) Pencatatan oleh Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran bruto dan penerimaan penghasilan lainnya, sedangkan bagi mereka yang semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan pekerjaan bebas pencatatannya hanya mengenai penerimaan penghasilan. Ayat (11) Cukup jelas Ayat (12) Cukup jelas Angka 25
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995
Relevan terhadap
Ayat (1) (dalam rupiah) Penerimaan pajak sebesar Rp 33.991.900.000.000,00 dari: 0110 Pajak penghasilan (PPh) 18.842.900.000.000,00 0120 Pajak pertambahan nilai (PPN) 13.238.600.000.000,00 0130 Pajak lainnya 281.700.000.000,00 0134 Bea meterai 261.700.000.000,00 0135 Bea lelang 20.000.000.000,00 0140 Pajak Bumi dan bangunan (PBB) 1.628.700.000.000,00 Penerimaaan bea masuk dan cukai sebesar Rp.6.066.100.000.000,00 terdiri dari : 0210 Penerimaan bea masuk 3.443.300.000.000,00 0220 Penerimaan cukai 2.622.800.000.000,00 0221 Cukai tembakau 2.463.700.000.000,00 0222 Cukai gula 81.000.000.000,00 0223 Cukai bir 57.000.000.000,00 0224 Cukai alkohol sulingan 21.100.000.000,00 Penerimaan lain-lain sebesar Rp.15.386.600.000.000,00 terdiri dari : 0311 Penerimaan minyak bumi dan gas alam 12.851.200.000.000,00 0314 Pajak ekspor, pungutan ekspor 16.400.000.000,00 0315 Penerimaan dari laba bersih minyak 2.519.000.000.000,00 Penerimaan… Penerimaan bukan pajak sebesar Rp. 4.292.500.000.000,00 terdiri dari : 0320 Penerimaan bukan pajak, di luar negeri 17.500.000.000,00 0330 Penerimaan khusus 2.350.000.000.000,00 0331 Penerimaan khusus pembagian laba dari perusahaan negara bank pemerintah, BUMN 1.550.000.000.000,00 0332 Penerimaan lain-lain (penerimaan kembali pinjaman) 800.000.000.000,00 0410 Penerimaan pendidikan 261.877.200.000,00 0411 Uang pendidikan 259.141.200.000,00 0412 Uang ujian masuk,kenaikan tingkat, akhir pendidikan 2.736.000.000,00 0510 Penerimaan penjualan 33.972.700.000,00 0511 Penjualan hasil pertanian, perkebuna 890.000.000,00 0512 Penjualan hasil peternakan 2.711.000.000,00 0513 Penjualan hasil perikanan 500.000.000,00 0514 Penjualan sitaan, rampasan 7.888.000.000,00 0515 Penjualan rumah, tanah 327.000.000,00 0516 Penjualan barang yang telah dihapuskan, yang lebih, yang rusak 1.418.600.000,00 0517 Penjualan obat-obatan vaksin,hasil farmasi lainnya 743.000.000,00 0518 Penjualan penerbitan,potret, film, poster,gambar, peta 493.500.000,00 0519 Penjualan… 0519 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 6.257.100.000,00 0521 Penjualan kendaraan bermotor 123.500.000,00 0522 Penjualan sewa beli 11.000.000.000,00 0523 Penjualan lain-lain 1.621.000.000,00 0600 Penerimaan sewa dan jasa 1.166.726.700.000,00 0610 Penerimaan sewa 14.797.400.000,00 0611 Sewa rumah negeri, rumah dinas 4.527.900.000,00 0612 Sewa gedung 1.997.500.000,00 0613 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya 574.000.000,00 0614 Sewa benda-benda bergerak (alat-alat berat,kendaraan bermotor 7.581.000.000,00 0615 Sewa lainnya 117.000.000,00 0620 Penerimaan jasa 1.151.929.300.000,00 0621 Penerimaan rumah sakit, dan instansi kesehatan lainnya 58.024.000.000,00 0622 Penerimaan tempat hiburan, taman, museum 1.390.000.000,00 0623 Pemberian surat keterangan 56.240.000.000,00 0624 Penerimaan sertifikat pendaftaran tanah 28.000.000.000,00 0625 Pemberian hak dan perijinan 150.159.000.000,00 0626 Penerimaan sensor,karantina pengawasan,pemeriksaan 6.754.000.000,00 0627 Penerimaan jasa tenaga,jasa pekerjaan 89.051.000.000,00 0628 Penerimaan… 0628 Penerimaan jasa dalam urusan nikah,talak,cerai dan rujuk (NTCR) 15.500.000.000,00 0629 Penerimaan jasa bandar udara dan pelabuhan 17.404.000.000,00 0630 Penerimaan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 69.788.800.000,00 0631 Penerimaan iuran hasil hutan,laut,royalti,denda 605.984.000.000,00 0632 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin 1.500.000.000,00 0633 Penerimaan jasa kantor catatan sipil 11.600.000.000,00 0634 Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa 1.000.000.000,00 0635 Penerimaan jasa lainnya 39.534.500.000,00 0710 Penerimaan kejaksaan dan peradilan 13.639.000.000,00 0711 Legalisasi,tanda tangan 3.534.500.000,00 0712 Pengesahan surat di bawah tangan 15.000.000,00 0713 Uang meja (leges) 750.000.000,00 0714 Hasil denda,denda tilang 6.500.000.000,00 0715 Ongkos perkara 820.000.000,00 0716 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya 2.200.000.000,00 0800 Penerimaan kembali dan penerimaan lain-lain 448.784.400.000,00 0810 Penerimaan… 0810 Penerimaan kembali tahun anggaran yang lalu 229.900.000,00 0811 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran, terlanjur membayar belanja pegawai tahun anggaran yang lalu (bukan gaji PNS DO berdasarkan SPMU-DO) 229.900.000,00 0830 Penerimaan lain-lain 448.554.500.000,00 0831 Penerimaan kembali porsekot, uang muka gaji 463.700.000,00 0832 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan 2.324.500.000,00 0833 Penerimaan ganti rugi atas kerugian yang di derita oleh negara 1.722.600.000,00 0834 Penerimaan anggaran rutin yang tidak digunakan (SIAR) 2.000.000.000,00 0835 Penerimaan anggaran pembangunan yang tidak digunakan (SIAP) 30.000.000.000,00 0836 Penerimaan anggaran lainnya 307.043.700.000,00 0837 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM Nihil KPKN 100.000.000.000,00 0838 Penerimaan… 0838 Penerimaan kembali kelebihan pembayaran, terlanjur membayar gaji, pensiun daerah otonom (tanpa memandang tahun anggaran kapan penyetoran dilakukan) 3.000.000.000,00 0839 Penerimaan kembali pensiun daerah otonom 2.000.000.000,00 Ayat (2) Cukup jelas
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai belanja negara;
Penerimaan… 2. Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan bea masuk dan cukai, penerimaan lain-lain, dan penerimaan bukan pajak;
Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;
Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri;
Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan;
Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran;
Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara;
Sektor adalah kumpulan Subsektor;
Subsektor adalah kumpulan program;
Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/atau pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan;
Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Pasal 2…
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Relevan terhadap
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan;
Sumber daya alam adalah segala kekayaan alam yang terdapat di atas, dipermukaan dan di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara;
Badan… 3. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa-pun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap berupa cabang, perwakilan, atau agen dari perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, serta bentuk badan usaha lainnya;
Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non-Departemen;
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.