Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Keimigrasian
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024
Relevan terhadapPasal 9