Pendahuluan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan fleksibilitas dalam pengaturan pembayaran kompensasi berupa gaji, tunjangan, atau bentuk lainnya kepada pejabat/pegawai yang bertugas di dalam dan luar negeri. Hal ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Pokok Pengaturan
- Penyaluran dana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan SP2D-R dilakukan oleh Bank Operasional dan/atau Bank Penerima Gaji (BPG) sesuai tanggal SP2D/SP2D-R dan Kelompok Bayar (Paygroup).
- Khusus untuk Dana SP2D Gaji Induk, penyaluran dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
- Penyaluran dana dilakukan setelah dana cukup tersedia di rekening sumber.
- SP2D/SP2D-R yang diterima paling lambat pukul 15.00 WIB hari kerja dapat disalurkan pada hari yang sama. Jika diterima setelah pukul 15.00 WIB, pembayaran dapat dilakukan setelah adanya tambahan penyediaan dana (dropping) oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
- Penyaluran dana untuk rekening penerima di Bank Operasional dan/atau BPG dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan (overbooking).
- Penyaluran dana untuk rekening penerima di luar Bank Operasional dan/atau BPG dilakukan melalui Sistem BI-RTGS dan/atau SKN-BI.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 November 2022.