Peraturan ini dibuat untuk memberikan fleksibilitas dalam pengaturan pembayaran kompensasi berupa gaji, tunjangan, atau bentuk lainnya kepada pejabat/pegawai yang bertugas di dalam dan luar negeri. Hal ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.