Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keduapuluh
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-231/BC/2025 menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keduapuluhdua sebagai tindak lanjut transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Keputusan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan CEISA 4.0 setelah dilakukan uji coba (piloting) untuk sejumlah layanan dan evaluasi bertahap berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal sebelumnya (mis. KEP-88/BC/2021; KEP-124/BC/2022; KEP-218/BC/2022; KEP-87/BC/2023). Ruang lingkup pelaksanaan mengacu pada layanan elektronik yang telah dikembangkan dalam CEISA 4.0 dan daftar Kantor Bea dan Cukai yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tanpa mencabut peraturan lain yang relevan secara eksplisit.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya