Dicabut dengan 188/PMK.03/2007 tentang Tatacara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
02 Agu 2005
Diubah dengan 66/PMK.03/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.