Dokumen ini diubah oleh
185/PMK.07/2012tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012.

