Judul
Barang yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 246 tentang Daftar Bahan Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia dan Bahan Obat dan Makanan Berupa Obat yang Dimasukkan ke Dalam Wilayah Indonesia Untuk Keperluan Industri Kecil dan Industri Menengah
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
09 Jan 2023
Tanggal Pengundangan
09 Jan 2023
Tanggal Berlaku
11 Jan 2023 - s.d. Dicabut
Lokasi
Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai