Peraturan ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan perubahannya, serta Peraturan Menteri Keuangan terkait pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU). Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan mengajukan usulan perubahan tarif layanan untuk menyesuaikan perhitungan biaya per unit layanan dan kebijakan Kementerian Kesehatan. Peraturan ini bertujuan menetapkan tarif layanan BLU Rumah Sakit tersebut secara resmi.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta kepada masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif Berdasarkan Kelas
Penetapan Tarif Tidak Berdasarkan Kelas
Ketentuan Tarif Khusus
Kerja Sama dan Kontrak
Penetapan dan Pengaturan Tarif
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari kalender setelah diundangkan pada tanggal 3 Januari 2023.