Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan perubahannya, serta Peraturan Menteri Keuangan terkait pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU). Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan mengajukan usulan perubahan tarif layanan untuk menyesuaikan perhitungan biaya per unit layanan dan kebijakan Kementerian Kesehatan. Peraturan ini bertujuan menetapkan tarif layanan BLU Rumah Sakit tersebut secara resmi.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta kepada masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif berdasarkan kelas (kelas III, II, I, VIP/WIP) meliputi rawat inap dan tindakan medis operatif.
- Tarif tidak berdasarkan kelas meliputi administrasi, konsultasi, tindakan poliklinik, ruang rawat khusus, instalasi gawat darurat, penunjang medis, poli eksekutif, transplantasi organ, penggunaan fasilitas dan peralatan, bimbingan dan pelatihan, instalasi sanitasi, serta penjualan produk sampingan.
- Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
-
Penetapan Tarif Berdasarkan Kelas
- Tarif kelas II menjadi acuan utama.
- Tarif kelas III maksimal 90% dari kelas II.
- Tarif kelas I maksimal 125% dari kelas II.
- Tarif VIP/WIP minimal 125% dari kelas II.
- Biaya jasa tindakan medis operatif untuk kelas I, II, dan III dihitung sama untuk jenis tindakan yang sama.
-
Penetapan Tarif Tidak Berdasarkan Kelas
- Tarif poli eksekutif dapat dikenakan hingga 150% lebih tinggi dari tarif dasar administrasi, konsultasi, tindakan poliklinik, dan penunjang medis.
- Tarif lain ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
-
Ketentuan Tarif Khusus
- Pasien warga negara asing dikenakan tarif minimal 110% dari tarif layanan umum.
- Pasien tertentu (korban bencana, kriminal, keluarga miskin, kegiatan sosial) dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.
- Tarif layanan kombinasi dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif standar.
-
Kerja Sama dan Kontrak
- BLU dapat memberikan layanan berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak penjamin dan pengguna jasa.
- Pemanfaatan aset dan kerja sama manajemen dapat dilakukan untuk meningkatkan layanan dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak.
-
Penetapan dan Pengaturan Tarif
- Tarif rinci berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas tercantum dalam lampiran peraturan ini.
- Penetapan tarif tertentu dilakukan oleh Direktur Utama BLU Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Perjanjian kerja sama yang ada tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari kalender setelah diundangkan pada tanggal 3 Januari 2023.
Lampiran Tarif (Ringkasan)
- Tarif Kelas II untuk rawat inap dan tindakan medis operatif berkisar dari ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah tergantung jenis layanan dan tindakan.
- Tarif Tidak Berdasarkan Kelas meliputi administrasi, konsultasi, tindakan poliklinik, ruang rawat khusus, penunjang medis, dan lain-lain dengan tarif mulai puluhan ribu hingga puluhan juta rupiah per tindakan atau per hari.
- Tarif farmasi mengikuti harga eceran tertinggi dengan perhitungan biaya dan pajak yang berlaku.