Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan10/KMK.01/2002 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.97/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku untuk Pembuatan Komponen Kenderaan Bermotor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.