Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/PMK.010/2021 diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Imbalan, dan Pengamanan Perdagangan. Peraturan ini dibuat karena adanya ancaman kerugian serius pada industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk tersebut.