Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana ongkos angkut beras bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di distrik pedalaman Provinsi Papua. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyaluran beras kepada pegawai ASN di wilayah tersebut, dengan dana yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Definisi: Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ongkos angkut beras adalah bantuan biaya pengangkutan beras dari gudang PERUM BULOG ke titik serah tujuan.
Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran: Menteri Keuangan menunjuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, yang dapat menunjuk pelaksana tugas jika berhalangan.
Penetapan Pejabat: Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, serta dapat menetapkan Bendahara Pengeluaran.
Penganggaran: Dana ongkos angkut beras dialokasikan dalam APBN dan disusun berdasarkan standar biaya yang berlaku. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran digunakan sebagai dasar pembayaran.
Pengadaan dan Kontrak: Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani kontrak dengan operator pengangkutan beras sesuai dengan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pembayaran: Pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi kerja operator dengan mekanisme pengajuan surat tagihan yang dilengkapi bukti pengiriman dan berita acara penyaluran beras.
Pencairan Dana: Mengacu pada peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara pencairan anggaran pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
Tanggung Jawab: Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pencairan dana, sedangkan operator bertanggung jawab atas penyaluran beras sesuai kontrak.
Akuntansi dan Pelaporan: Dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lainnya.
Monitoring dan Evaluasi: Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dapat membentuk tim untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
Ketentuan Teknis: Petunjuk teknis pelaksanaan diatur oleh Kuasa Pengguna Anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan: Kontrak dan pembayaran yang telah dilakukan sebelum peraturan ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.02/2017 dicabut.
Berlaku: Peraturan ini berlaku selama dana untuk kegiatan ongkos angkut beras dialokasikan dalam APBN dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.