Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan perubahannya, serta berdasarkan usulan revisi dari Menteri Kesehatan dan hasil kajian tim penilai. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan yang berlaku bagi masyarakat umum dan pihak penjamin dalam rangka pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum tersebut.
Definisi dan Subjek Tarif
Jenis Tarif Layanan
Pengelompokan Tarif Berdasarkan Kelas
Penetapan Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas
Pertimbangan Penetapan Tarif
Tarif Penggunaan Fasilitas dan Pendidikan
Tarif Farmasi
Kerja Sama dan Kontrak
Pengecualian Tarif
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Lampiran Tarif
Tanggal Berlaku