Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/PMK.05/2022 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan. Peraturan ini dibuat sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan perubahannya, serta berdasarkan usulan revisi dari Menteri Kesehatan dan hasil kajian tim penilai. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan yang berlaku bagi masyarakat umum dan pihak penjamin dalam rangka pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum tersebut.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Subjek Tarif
- Tarif layanan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan terdiri atas:
a. Tarif layanan berdasarkan kelas (rawat inap, tindakan medik non-operatif, tindakan medik operatif).
b. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas (pendaftaran, rawat jalan, instalasi gawat darurat, tindakan rawat jalan, layanan penunjang medis, pemulasaran jenazah, penggunaan ambulans, penggunaan lahan/ruangan/gedung, pendidikan dan pelatihan).
c. Tarif farmasi.
-
Pengelompokan Tarif Berdasarkan Kelas
- Kelas layanan dibagi menjadi kelas III, II, I, dan VIP dengan tarif yang berbeda, di mana kelas II menjadi acuan tarif dasar. Tarif kelas III paling tinggi 90% dari kelas II, kelas I paling rendah 110%, dan kelas VIP paling rendah 120% dari kelas II. Ketentuan rinci tarif kelas lainnya ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum.
-
Penetapan Tarif Layanan Tidak Berdasarkan Kelas
- Tarif layanan tidak berdasarkan kelas ditetapkan dan dikenakan kepada masyarakat umum sesuai lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini.
-
Pertimbangan Penetapan Tarif
- Penetapan tarif mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan tarif kompetitor. Tata cara pengenaan tarif diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Layanan Umum.
-
Tarif Penggunaan Fasilitas dan Pendidikan
- Tarif penggunaan ambulans, lahan, ruangan, gedung, serta pendidikan dan pelatihan ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Layanan Umum dengan memperhitungkan biaya operasional dan harga pasar.
-
Tarif Farmasi
- Tarif farmasi kepada masyarakat umum ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi, dengan perhitungan harga neto apotek, PPN, biaya pelayanan kefarmasian, dan margin.
-
Kerja Sama dan Kontrak
- Badan Layanan Umum dapat memberikan jasa layanan kesehatan kepada pihak penjamin dan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama, termasuk kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain. Tarif layanan dalam kerja sama ditetapkan berdasarkan kontrak.
-
Pengecualian Tarif
- Pasien atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan nol rupiah, meliputi korban bencana, masyarakat miskin non-penjamin, penugasan pemerintah strategis, dan event tertentu. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Perjanjian kerja sama yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.05/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Lampiran Tarif
- Lampiran I memuat tarif layanan berdasarkan kelas (kelas II sebagai acuan).
- Lampiran II memuat tarif layanan tidak berdasarkan kelas, termasuk pendaftaran, rawat jalan, instalasi gawat darurat, tindakan rawat jalan, layanan penunjang medis, dan pemulasaran jenazah.
-
Tanggal Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.