100/KMK.014/1999 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa dan Ppn Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 15 S/D 21 Maret 1999 | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan100/KMK.014/1999 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa dan Ppn Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 15 S/D 21 Maret 1999 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.