Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
100/PMK.010/2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.