Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan100/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2014 tentang Tata Cara
Pergeseran Anggaran Belanja Antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (Ba Bun). melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.