Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.02/2022 ditetapkan untuk mengatur jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kebutuhan mendesak terkait layanan legalisasi Apostille pada dokumen publik yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mengesahkan konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing.