Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.07/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam penanganan pandemi COVID-19. Tujuannya adalah mengatur penyaluran dan penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2020 guna mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti TKDD, Pemerintah Daerah, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).
Dana Transfer Umum
Dana Transfer Khusus
Dana Insentif Daerah (DID)
Penyaluran DID tahap II Tahun 2020 dilakukan setelah menerima laporan realisasi tahap I paling lambat 10 Desember 2020 tanpa persyaratan batas minimal realisasi.
Dana Desa
Ketentuan Lain-Lain
Ketentuan Peralihan
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 Agustus 2020.