Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.07/2020 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam penanganan pandemi COVID-19. Tujuannya adalah mengatur penyaluran dan penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2020 guna mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti TKDD, Pemerintah Daerah, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).
-
Dana Transfer Umum
- Penyaluran DBH triwulan III dan IV Tahun 2020 serta penyaluran kembali DBH triwulan I dan II yang ditunda tidak memerlukan dokumen laporan pencegahan COVID-19, rekonsiliasi pajak pusat, dan laporan kinerja sanitasi lingkungan tahun 2020.
- Penyaluran DAU dari Februari sampai Desember 2020 tidak mempersyaratkan dokumen laporan belanja pegawai, infrastruktur, indikator layanan pendidikan dan kesehatan, serta laporan penanganan COVID-19.
- Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap II Tahun 2020 tidak memerlukan laporan realisasi penyerapan Tahap I.
-
Dana Transfer Khusus
- Penyaluran DAK Fisik dilakukan berdasarkan daftar kontrak yang disampaikan pemerintah daerah, dengan persyaratan dokumen lengkap yang harus diterima paling lambat 31 Agustus 2020.
- Penyaluran Cadangan DAK Fisik mengikuti mekanisme serupa dengan batas waktu dokumen paling lambat 30 September 2020.
- Penyaluran DAK Nonfisik dilakukan sekaligus sesuai pagu alokasi, meliputi berbagai dana bantuan operasional di bidang pendidikan, kesehatan, dan lainnya, dengan persyaratan rekomendasi dan laporan realisasi tertentu.
-
Dana Insentif Daerah (DID)
Penyaluran DID tahap II Tahun 2020 dilakukan setelah menerima laporan realisasi tahap I paling lambat 10 Desember 2020 tanpa persyaratan batas minimal realisasi.
-
Dana Desa
- Penyaluran Dana Desa tahap III Tahun 2020 atau tahap II untuk Desa mandiri dilakukan setelah menerima dokumen persyaratan dari bupati/wali kota dan kepala desa.
- Dana Desa digunakan untuk BLT Desa sebesar Rp300.000 per bulan selama bulan keempat sampai keenam, sesuai ketersediaan anggaran.
- Jika desa tidak menganggarkan dan melaksanakan BLT Desa, penyaluran Dana Desa tahap II Tahun 2021 dipotong 50%, kecuali jika berdasarkan musyawarah desa khusus tidak ada calon penerima BLT.
-
Ketentuan Lain-Lain
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan perubahan ketentuan penyaluran TKDD untuk mendukung penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.
- Ketentuan penyaluran dan penggunaan TKDD yang tidak diatur khusus dalam peraturan ini mengikuti peraturan menteri keuangan terkait lainnya.
-
Ketentuan Peralihan
- Penyaluran DAK Fisik dan Cadangan DAK Fisik Tahun 2020 tetap mengikuti peraturan sebelumnya sampai aplikasi OMSPAN dikembangkan sesuai peraturan ini.
- Permohonan penyaluran Dana Desa tahap III Tahun 2020 yang telah diajukan tetap dilaksanakan sesuai peraturan sebelumnya.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 Agustus 2020.