Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan dan menstabilkan rantai produksi serta perdagangan Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO). Tujuannya adalah menjamin ketersediaan produk tersebut di dalam negeri, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan industri, serta mengatur ekspor produk tersebut melalui program percepatan penyaluran ekspor.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Barang ekspor berupa CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO dikenakan bea keluar dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor.
- Besaran tarif bea keluar ditetapkan secara spesifik dan dihitung berdasarkan rumus:
Tarif Bea Keluar per satuan barang (dalam mata uang tertentu) x jumlah satuan barang x nilai tukar mata uang.
- Tarif bea keluar berlaku sampai dengan 31 Juli 2022, dengan ketentuan ekspor tetap dapat dilakukan jika telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat tanggal tersebut.
- Barang ekspor yang dikenakan bea keluar berdasarkan peraturan ini tidak dikenakan bea keluar berdasarkan peraturan lain yang mengatur barang ekspor serupa.
- Daftar barang dan tarif bea keluar tercantum dalam lampiran, dengan tarif bea keluar untuk CPO dan UCO sebesar USD 488 per metrik ton, RBD Palm Oil sebesar USD 351 per metrik ton, dan RBD Palm Olein sebesar USD 392 per metrik ton.
- Program ini dikoordinasikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan perdagangan dan bertujuan menjaga stabilisasi produksi dan harga tandan buah segar kelapa sawit tingkat pekebun serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.