Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan dan menstabilkan rantai produksi serta perdagangan Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO). Tujuannya adalah menjamin ketersediaan produk tersebut di dalam negeri, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan industri, serta mengatur ekspor produk tersebut melalui program percepatan penyaluran ekspor.