Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.
Dokumen ini mencabut
tentang Ekapor Kembali Barang Impor.
Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keduapuluhsatu
Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor
Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagan...
Penerapan E-Seal Dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor Dan/Atau Barang Ekspor