102/PMK.05/2014 - Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 64/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
Kode
102/PMK.05/2014
Judul/Tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.