103/PMK.010/2021 - Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun
yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022
31 Jul 2021
Mencabut 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun
yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.