Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2021. Penyesuaian ini bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat di sektor perumahan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang dianggap belum memenuhi kebutuhan pengaturan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Rumah tapak adalah rumah tunggal atau deret yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni.
- Unit hunian rumah susun adalah satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
- PPN atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang memenuhi syarat ditanggung oleh pemerintah.
-
Syarat Penerimaan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah
- Harga jual maksimal Rp5 miliar.
- Rumah tapak dan unit hunian rumah susun harus baru, siap huni, dan pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak.
- Penyerahan harus dibuktikan dengan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas dan berita acara serah terima yang didaftarkan dalam sistem aplikasi kementerian terkait.
-
Besar Insentif PPN Ditanggung Pemerintah
- 100% PPN untuk rumah dengan harga jual hingga Rp2 miliar.
- 50% PPN untuk rumah dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
- Insentif berlaku untuk masa pajak Maret sampai Desember 2021.
-
Ketentuan Faktur Pajak dan Pelaporan
- Pengusaha kena pajak wajib membuat faktur pajak lengkap dengan identitas pembeli dan kode identitas rumah.
- Faktur pajak harus mencantumkan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR .../PMK.010/2021".
- Pelaporan realisasi PPN ditanggung pemerintah dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Masa PPN.
-
Pembatasan dan Sanksi
- Insentif hanya diberikan untuk satu unit per orang pribadi.
- Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan, seperti pemindahtanganan dalam satu tahun atau tidak melaporkan dengan benar, akan dikenai PPN sesuai ketentuan.
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menagih PPN jika ditemukan pelanggaran.
-
Koordinasi dan Pelaksanaan
- Kementerian yang mengurusi perumahan wajib menyampaikan data penyerahan dan berita acara serah terima ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 14 Januari 2022.
- Subsidi PPN ditanggung pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
- Penyerahan yang sudah memenuhi ketentuan dalam peraturan sebelumnya tetap mendapatkan insentif sesuai ketentuan baru.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Tanggal Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 Juli 2021.