Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2021. Penyesuaian ini bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat di sektor perumahan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang dianggap belum memenuhi kebutuhan pengaturan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Syarat Penerimaan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah
Besar Insentif PPN Ditanggung Pemerintah
Ketentuan Faktur Pajak dan Pelaporan
Pembatasan dan Sanksi
Koordinasi dan Pelaksanaan
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Tanggal Berlaku