Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/ Pmk.04/ 2009 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
103/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/ Pmk.04/ 2009 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.