14 Jun 2022
Mencabut 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
14 Jun 2022
Mencabut 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
14 Jun 2022
Mencabut 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 103/PMK.05/2022 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang telah diubah, serta menindaklanjuti usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan. Peraturan ini bertujuan mengatur tarif layanan sebagai imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BPDPKS, khususnya terkait pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya.
Definisi Tarif Layanan dan Tarif Pungutan
Tarif layanan BPDPKS merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan, berupa Tarif Pungutan Dana Perkebunan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya.
Penetapan Tarif Pungutan
Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan lapisan nilai harga CPO yang mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Tarif Pungutan dan Barang Campuran
Subjek Pengenaan Tarif
Tarif pungutan dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan kelapa sawit, dan eksportir komoditas tersebut.
Pembayaran dan Kurs
Pembayaran tarif pungutan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran, mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Evaluasi dan Reviu Tarif
Pengenaan tarif pungutan dievaluasi setiap bulan oleh Kementerian Pertanian, Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, serta BPDPKS. Komite Pengarah BPDPKS dapat melakukan reviu tarif setiap dua bulan atau sewaktu-waktu.
Jasa Layanan Tambahan dan Kerja Sama
BPDPKS dapat memberikan jasa layanan tambahan seperti pengembangan SDM dan penelitian, serta melakukan kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain. Tarif untuk layanan ini ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Perjanjian kerja sama yang telah ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
Berlakunya Peraturan
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
Lampiran Tarif Pungutan
Peraturan ini mengatur secara rinci tarif pungutan atas ekspor produk kelapa sawit dan turunannya, mekanisme penetapan tarif berdasarkan harga CPO, serta tata cara pengenaan dan evaluasi tarif guna mendukung pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit secara efektif dan transparan.