Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara. Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, serta berdasarkan usulan revisi tarif dari Menteri Sekretaris Negara yang telah dikaji oleh Tim Penilai. Tujuannya adalah untuk menetapkan tarif layanan yang baru menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2014.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Tarif layanan terdiri atas:
a. Tarif layanan tanah, bangunan, dan ruangan;
b. Tarif layanan administrasi pertanahan;
c. Tarif layanan air bersih;
d. Tarif layanan media promosi;
e. Tarif layanan sarana olahraga dan fasilitas lainnya.
Penetapan Tarif
Kerja Sama dan Kontrak
BLU dapat memberikan jasa layanan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai kebutuhan pengguna jasa dan dapat melakukan kerja sama operasional/manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan. Tarif dalam kerja sama ditetapkan dalam kontrak.
Penyesuaian Tarif
Direktur Utama BLU dapat mengenakan tarif lebih tinggi untuk pengguna non usaha mikro/kecil/menengah, kegiatan komersial, waktu high season, dan lokasi strategis. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan keputusan Direktur Utama.
Pengecualian Tarif
Tarif dapat diberikan sampai dengan nol rupiah untuk kegiatan kenegaraan, kepemerintahan, kepentingan umum, sosial, keagamaan, misi khusus pemerintah, dan kegiatan non-komersial tingkat regional/nasional/internasional serta untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.
Perjanjian Lama
Perjanjian kerja sama yang ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian dan tidak bertentangan dengan peraturan ini. BLU dapat melakukan reviu dan mengusulkan perubahan perjanjian berdasarkan pertimbangan optimalisasi penerimaan dan perkembangan pasar.
Pencabutan dan Berlaku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini mulai berlaku 10 hari setelah diundangkan.
Lampiran Tarif
Lampiran memuat rincian tarif layanan tanah, bangunan, ruangan, dan administrasi pertanahan, termasuk tarif per meter, per unit, persentase dari Nilai Perolehan Tanah (NPT), dan tarif khusus untuk berbagai jenis layanan dan penggunaan.