Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan1055a/KMK.00/1989 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No. 1062/KMK.00/1988 tentang Pembukaan Kantor Bank Pemerintah, Bank Pembangunan Daerah, Bank Swasta Nasional dan Bank Koperasi melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.