Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan1055c/KMK.00/1989 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 1069/KMK.00/1988 Tanggal 27 Oktober 1988 tentang Usaha Bank Asing dan Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Bank Asing melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.