Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan106/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.