Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta usulan dari Menteri Perhubungan dan hasil kajian Tim Penilai.
Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan utama, meliputi:
a. Tarif jasa layanan penumpang bandara
b. Tarif jasa layanan penumpang umum
c. Tarif jasa layanan penumpang integrasi
- Tarif layanan penunjang, meliputi:
a. Tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan
b. Tarif penggunaan peralatan, mesin, dan sarana
c. Tarif media promosi
-
Penetapan Tarif
- Tarif layanan utama ditetapkan dalam lampiran peraturan dan mempertimbangkan load factor dan biaya operasional.
- Tarif layanan penunjang ditetapkan oleh Kepala BLU Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan.
- Tarif penggunaan lahan, gedung, peralatan, dan media promosi memperhitungkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
-
Kerja Sama dan Kontrak
- BLU dapat memberikan jasa layanan angkutan kereta api perkotaan berdasarkan kebutuhan pengguna melalui kontrak kerja sama.
- Tarif untuk kerja sama operasional dan manajemen dengan pihak lain ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
-
Pengecualian Tarif
- Dalam kondisi tertentu, tarif layanan utama dapat dikenakan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah), misalnya untuk kegiatan kenegaraan, kegiatan pemerintah tertentu, penanganan bencana, kegiatan sosial non-komersial, dan tiket berlangganan.
- Pemberian tarif nol rupiah mempertimbangkan kondisi keuangan BLU dan diatur lebih lanjut oleh Kepala BLU.
-
Ketentuan Lain
- Perjanjian/kerjasama yang telah ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Tarif Layanan Utama (Lampiran)
- Jasa layanan penumpang bandara: Rp10.000,00 s.d. Rp37.000,00 per orang per lintasan
- Jasa layanan penumpang umum: Rp5.000,00 s.d. Rp28.000,00 per orang per lintasan
- Jasa layanan penumpang integrasi: Rp2.000,00 s.d. Rp28.000,00 per orang per lintasan