Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.05/2021 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan pada Kementerian Perhubungan. Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta usulan dari Menteri Perhubungan dan hasil kajian Tim Penilai.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif
Kerja Sama dan Kontrak
Pengecualian Tarif
Ketentuan Lain
Tarif Layanan Utama (Lampiran)