1071/KMK.00/1992 - Pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Tidak Dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor Barang dalam Rangka Kegiatan Kontrsuksi dan Kegiatan Operasi Proyek Pengembangan Propinsi Riau | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 616/KMK.017/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakukan Perpajakan dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan1071/KMK.00/1992 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Tidak Dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor Barang dalam Rangka Kegiatan Kontrsuksi dan Kegiatan Operasi Proyek Pengembangan Propinsi Riau melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.