Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan109/KMK.06/2004 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Sumber Daya Alam Sektor Kelautan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.