Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/PMK.010/2022 ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 yang mengatur tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan ketentuan yang ada sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Perubahan Tarif Cukai dan Batasan Harga Jual Eceran
Pengelompokan Golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau
Tarif Cukai dan Batasan Harga Jual Eceran untuk Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri
Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Minimum untuk Hasil Tembakau yang Diimpor
Ketentuan Pelaksanaan
Tanggal Berlaku
Lampiran