Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/PMK.010/2022 ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 yang mengatur tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan ketentuan yang ada sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pokok Pengaturan
-
Perubahan Tarif Cukai dan Batasan Harga Jual Eceran
- Ketentuan dalam Lampiran I, II, dan III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 diubah dan disesuaikan dalam peraturan ini.
- Kepala Kantor Bea Cukai menetapkan kembali tarif cukai hasil tembakau dan batasan harga jual eceran minimum yang berlaku mulai 4 Juli 2022.
- Penetapan kembali tarif cukai memperhatikan golongan pengusaha pabrik hasil tembakau berdasarkan jumlah produksi tahunan.
- Harga jual eceran yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum yang berlaku.
-
Pengelompokan Golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau
- Golongan pengusaha dibagi berdasarkan jenis hasil tembakau dan jumlah produksi tahunan, misalnya:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I lebih dari 3 miliar batang, golongan II tidak lebih dari 3 miliar batang.
- Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Tangan (SPT), dan lain-lain dengan batasan produksi masing-masing.
-
Tarif Cukai dan Batasan Harga Jual Eceran untuk Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri
- Tarif cukai dan batasan harga jual eceran minimum diatur per golongan pengusaha dan jenis hasil tembakau, dengan tarif cukai per batang atau gram yang berbeda sesuai golongan dan jenis produk.
-
Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Minimum untuk Hasil Tembakau yang Diimpor
- Tarif cukai dan batasan harga jual eceran minimum juga diatur untuk hasil tembakau impor sesuai jenis hasil tembakau dan golongan.
-
Ketentuan Pelaksanaan
- Tarif cukai yang berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi sampai 3 Juli 2022 tetap menggunakan ketentuan lama.
- Penetapan kembali tarif cukai berlaku untuk kegiatan penyediaan pita cukai setelah peraturan ini diundangkan.
- Batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai 3 Juli 2022 dengan tarif lama harus selesai paling lambat 1 Agustus 2022.
-
Tanggal Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 4 Juli 2022.
-
Lampiran
- Lampiran I: Golongan pengusaha pabrik hasil tembakau berdasarkan jumlah produksi.
- Lampiran II: Batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri.
- Lampiran III: Tarif cukai dan harga jual eceran minimum hasil tembakau yang diimpor.