Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
11/KMK.01/1990 tentang Penyempurnaan Kepmenkeu No. 700/KMK.05/1985 tentang Pembebasan Bea Masuk, Ppn dan Pph Pasal 22 atas Pemasukan Barang-Barang untuk Perkeretaapian oleh Perusahaan Jawatan Kereta Api (Pjka) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.