11/KMK.01/1990 - Penyempurnaan Kepmenkeu No. 700/KMK.05/1985 tentang Pembebasan Bea Masuk, Ppn dan Pph Pasal 22 atas Pemasukan Barang-Barang untuk Perkeretaapian oleh Perusahaan Jawatan Kereta Api (Pjka) | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 40/KMK.01/2000 tentang Pencabutan Kepmenkeu No.700/KMK.05/1985 Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 11/KMK.01/1990 dan Kepmenkeu No. 596/KMK.05/1986
04 Jan 1990
Mengubah 700/KMK.05/1985 tentang Pembebasan Bea Masuk, Ppn dan Pph Pasal 22 atas Pemasukan Barang-Barang untuk Perkeretaapian oleh Perusahaan Jawatan Kereta Api
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan11/KMK.01/1990 tentang Penyempurnaan Kepmenkeu No. 700/KMK.05/1985 tentang Pembebasan Bea Masuk, Ppn dan Pph Pasal 22 atas Pemasukan Barang-Barang untuk Perkeretaapian oleh Perusahaan Jawatan Kereta Api (Pjka) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.